Heboh Bantuan Sapi di Bulagi, Dinas Tak Tahu Pengalihan dan Uang Rp500 Ribu, Mediasi Hasilkan Kesepakatan
- calendar_month 11 jam yang lalu
- visibility 101
- comment 0 komentar

BANGKEP (SULTENG), tatandak.id – Polemik penyaluran bantuan ternak sapi Rambon Bibit untuk Kelompok Sinar Kasih di Desa Meselesek, Kecamatan Bulagi, Kabupaten Banggai Kepulauan, akhirnya menemukan titik terang. Pertemuan mediasi yang digelar di Balai Desa Meselesek, Jumat (9/10/2026), menghasilkan kesepakatan untuk mengembalikan sapi kepada penerima yang berhak sesuai proposal kelompok.
Dalam penyelesaian tersebut, persoalan pengalihan sapi kepada pihak yang tidak tercantum sebagai penerima sah dan informasi pemberian uang sebesar Rp500.000 kepada warga yang tidak memperoleh sapi turut menjadi perhatian.
Berdasarkan keterangan yang disampaikan dalam pertemuan, pengalihan sapi dan pemberian uang tersebut terjadi di luar pengetahuan pihak Dinas Perkebunan dan Peternakan Kabupaten Banggai Kepulauan dan Dinas Perkebunan dan Peternakan Provinsi Sulawesi Tengah serta penyuluh terkait.
Kesepakatan mediasi menetapkan bahwa sapi bantuan harus dikembalikan kepada nama-nama penerima yang sah sesuai proposal Kelompok Sinar Kasih dan ketentuan yang berlaku. Sementara itu, uang Rp500.000 yang berkaitan dengan persoalan tersebut juga akan dikembalikan.
Pelaksanaan penyerahan fisik sapi dan pengembalian uang dijadwalkan pada Sabtu (10/10/2026), paling lambat pukul 10.00 WITA, sebagaimana tercantum dalam berita acara mediasi.
Dalam pertemuan tersebut, pihak Dinas menyampaikan harapan agar kejadian serupa tidak kembali terulang karena telah menimbulkan kesulitan bagi banyak pihak.
Persoalan ini bukan hanya menyusahkan masyarakat yang seharusnya menerima bantuan, tetapi juga merepotkan pihak-pihak terkait yang sebelumnya mengetahui bahwa bantuan telah disalurkan sebagaimana mestinya.
Ketika muncul informasi mengenai pengalihan ternak dan pemberian uang yang tidak diketahui pihak Dinas maupun penyuluh, proses penyaluran yang sebelumnya dianggap telah terlaksana justru menimbulkan persoalan baru.
Situasi tersebut menjadi pengingat bahwa penyaluran bantuan pemerintah harus benar-benar sesuai dengan proposal, daftar penerima, dan ketentuan yang berlaku. Pengurus kelompok juga memiliki tanggung jawab untuk memastikan bantuan sampai kepada masyarakat yang berhak.
Apabila terdapat perubahan penerima atau pengalihan ternak tanpa mekanisme yang jelas, dampaknya dapat meluas, mulai dari kerugian masyarakat hingga munculnya pertanyaan terhadap pihak-pihak yang terlibat dalam administrasi dan pengawasan.
Pihak Dinas berharap kesepakatan yang dicapai melalui mediasi dapat menjadi jalan penyelesaian sekaligus pembelajaran agar persoalan serupa tidak kembali terjadi.
Sebelumnya, penyaluran bantuan sapi untuk Kelompok Sinar Kasih menjadi sorotan setelah sejumlah warga Desa Meselesek yang namanya tercantum dalam dokumen kelompok mengaku hanya diminta menandatangani dokumen penerimaan, tetapi tidak menerima ternak secara fisik.
Dokumen Daftar Pengurus dan Anggota Kelompok Usaha Sinar Kasih tertanggal 22 Maret 2025 mencantumkan nama-nama warga yang terdaftar sebagai pengurus dan anggota kelompok.
Persoalan semakin berkembang setelah penyerahan fisik sapi diketahui berlangsung di Desa Peling Seasa, desa tetangga yang juga berada di Kecamatan Bulagi.
Kondisi tersebut memunculkan pertanyaan mengenai kesesuaian antara daftar penerima dalam dokumen administrasi dan masyarakat yang benar-benar menerima ternak.
Dalam pemberitaan sebelumnya, Kepala Desa Meselesek, Asriel Meseang, juga menyampaikan adanya dugaan bahwa sebagian sapi berada pada pihak yang bukan penerima sesuai proposal, sementara keberadaan sebagian ternak lainnya perlu dipastikan.
Selain itu, muncul informasi mengenai pemberian uang Rp500.000 kepada warga yang tidak memperoleh sapi. Informasi tersebut kemudian turut menjadi perhatian dalam penyelesaian persoalan.
Rangkaian persoalan ini membuat masyarakat mempertanyakan apakah penyaluran bantuan telah berjalan sesuai dengan daftar penerima yang ditetapkan.
Meski demikian, dugaan mengenai pengalihan ternak dan pihak yang bertanggung jawab tetap harus didasarkan pada bukti serta keterangan yang dapat diverifikasi.
Sebelum mediasi dilaksanakan, Dinas Perkebunan dan Peternakan Provinsi Sulawesi Tengah telah memberikan klarifikasi mengenai penyaluran bantuan sapi kepada Kelompok Sinar Kasih.
Kepala Dinas Perkebunan dan Peternakan Provinsi Sulawesi Tengah, Ir. Muhammad Neng, ST., M.M., IPU, sebelumnya menyatakan bahwa bantuan telah diserahkan kepada kelompok penerima sesuai administrasi penyaluran.
Kepala Bidang Peternakan dan Penyuluhan, Ir. Salman Ruslan, ST., M.T., menjelaskan bahwa penyerahan fisik memang berlangsung di Desa Peling Seasa. Menurut penjelasan Dinas, lokasi tersebut dipilih atas permintaan kelompok dengan mempertimbangkan lokasi kandang atau kebun yang digunakan untuk pemeliharaan sapi.
Dinas juga menyebut penyerahan bantuan telah dituangkan dalam Berita Acara Serah Terima Ternak Sapi Rambon Bibit Nomor 000.6.7/1139/APBD.BAST/TNAK/02.1.05/IX/2026 dan didukung dokumentasi kegiatan.
Namun, setelah muncul persoalan mengenai penerima aktual, pengalihan ternak, dan uang Rp500.000, polemik tersebut memerlukan penyelesaian lebih lanjut.
Dalam pertemuan mediasi pada Jumat (9/10/2026), para pihak kemudian menyepakati pengembalian sapi kepada penerima yang berhak sesuai proposal.
Dengan demikian, perlu dibedakan antara proses serah terima bantuan yang sebelumnya dijelaskan Dinas dan persoalan pengalihan yang menurut keterangan dalam pertemuan terjadi di luar pengetahuan Dinas serta penyuluh.
Pertemuan mediasi berlangsung di Balai Desa Meselesek pada Jumat (9/10/2026), dengan melibatkan berbagai unsur pemerintah dan aparat.
Berdasarkan berita acara, pertemuan tersebut dihadiri perwakilan Dinas Pertanian dan Peternakan Kabupaten Banggai Kepulauan, Pemerintah Kecamatan Bulagi, Polsek Bulagi, Danramil Bulagi, BPP Bulagi, Pemerintah Desa Meselesek, BPD Meselesek, serta pengurus dan anggota Kelompok Sinar Kasih.
Berita acara tersebut ditandatangani Kepala Desa Meselesek, Asriel Meseang, dan pimpinan rapat, Kartini R. Wongkar, serta memuat tanda tangan perwakilan instansi terkait dan Ketua Kelompok Sinar Kasih, Elisur Meaa.
Dalam dokumen tersebut, terdapat kesepakatan bahwa bantuan sapi yang bersumber dari APBD Tahun Anggaran 2026 melalui Dinas Perkebunan dan Peternakan Provinsi Sulawesi Tengah harus dikembalikan kepada nama-nama yang sah sesuai proposal kelompok dan ketentuan yang berlaku.
Kesepakatan itu menjadi dasar bagi pelaksanaan penyerahan kembali ternak kepada masyarakat yang berhak.
Berdasarkan hasil mediasi dan informasi yang disampaikan kepada media ini, penyerahan sapi kepada penerima yang sah serta pengembalian uang Rp500.000 dijadwalkan berlangsung Sabtu (10/10/2026).
Proses pengambilan ternak membutuhkan waktu karena sebagian sapi dilaporkan berada di kawasan hutan. Masyarakat memerlukan waktu untuk mengambil ternak tersebut sebelum dilakukan penyerahan kembali.
Karena itu, pelaksanaan kesepakatan tidak hanya menyangkut penandatanganan berita acara, tetapi juga penyerahan fisik ternak dan pengembalian uang sebagaimana yang telah disepakati.
Pencocokan nama penerima dengan proposal, jumlah sapi yang diserahkan, serta bukti pengembalian uang menjadi bagian penting untuk memastikan proses penyelesaian berjalan secara terbuka dan dapat dipertanggungjawabkan.
Hasil pelaksanaan tersebut juga akan menjadi penentu apakah seluruh hak penerima yang sebelumnya dipersoalkan benar-benar telah dipulihkan.
Polemik bantuan sapi di Desa Meselesek menjadi pengingat bahwa bantuan pemerintah tidak cukup hanya dinyatakan selesai melalui dokumen administrasi.
Setiap bantuan harus benar-benar sampai kepada kelompok sasaran dan masyarakat yang berhak sesuai proposal serta ketentuan yang berlaku.
Apabila terdapat pengalihan ternak atau pemberian uang di luar mekanisme yang diketahui pihak penyalur, persoalan tersebut dapat merugikan masyarakat sekaligus merepotkan banyak pihak yang berkaitan dengan pelaksanaan program.
Karena itu, kesepakatan mediasi pada 9 Oktober 2026 diharapkan menjadi langkah nyata untuk memulihkan hak penerima dan memperbaiki pelaksanaan bantuan ke depan.
Dengan tercapainya kesepakatan mediasi, polemik bantuan sapi Kelompok Sinar Kasih kini memasuki tahap pelaksanaan penyelesaian. Penyerahan ternak kepada penerima yang sah dan pengembalian uang Rp500.000 dijadwalkan pada Sabtu (10/10/2026). Masyarakat berharap kesepakatan tersebut terlaksana sesuai ketentuan sehingga persoalan tidak kembali berlarut-larut dan kejadian serupa tidak terulang.
Catatan: Berita ini membedakan antara kesepakatan yang telah dicapai pada 9 Oktober 2026 dan pelaksanaannya yang dijadwalkan pada 10 Oktober 2026. Keterangan mengenai ketidaktahuan Dinas dan penyuluh atas pengalihan sapi serta pemberian uang disajikan sebagai informasi yang disampaikan dalam pertemuan, bukan sebagai hasil pemeriksaan independen.
- Penulis: Tatandak.id
- Editor: Tatandak.id

Saat ini belum ada komentar