Kasus Dugaan Pencabulan dan Penyebaran Konten Asusila Anak di Totikum Selatan Kembali Berproses, Muhammad Saleh Gasin Beri Edukasi Hukum kepada Para Pihak dan Masyarakat
- calendar_month 1 jam yang lalu
- visibility 31
- comment 0 komentar

BANGKEP (08/10/2026), tatandak.id – Perkara dugaan pencabulan terhadap anak di bawah umur disertai dugaan penyebaran konten bermuatan asusila melalui media elektronik yang terjadi di wilayah Kecamatan Totikum Selatan, Kabupaten Banggai Kepulauan, kembali menjadi perhatian masyarakat.
Perkara yang sebelumnya telah ditangani aparat kepolisian tersebut kini ditegaskan oleh Polres Banggai Kepulauan masih dalam proses hukum dan tidak dihentikan.
Di tengah munculnya berbagai persepsi mengenai kesepakatan damai antara pihak-pihak yang terkait, praktisi hukum sekaligus dosen Muhammad Saleh Gasin, S.H., M.H., memberikan edukasi hukum kepada pemerintah desa, keluarga korban, keluarga terduga pelaku, serta masyarakat agar persoalan tersebut dipahami berdasarkan regulasi yang berlaku.
Menurut Saleh Gasin, perkara yang melibatkan anak tidak seharusnya hanya dilihat dari perspektif hubungan antara keluarga korban dan keluarga terduga pelaku.
“Persoalan ini harus terlebih dahulu dikembalikan kepada regulasi untuk dijadikan pedoman bersama. Jangan sampai ada perbedaan persepsi mengenai apa yang dapat dilakukan dan apa yang tidak dapat dilakukan menurut hukum,” ujar Saleh.
Saleh menjelaskan, masyarakat perlu memahami kedudukan mediasi dan perdamaian dalam perkara pidana.
Menurutnya, mediasi maupun perdamaian antara para pihak tidak secara otomatis berarti proses perkara pidana berhenti.
“Mediasi tidak dilarang. Perdamaian juga tidak serta-merta dilarang. Tetapi harus dipahami bahwa tercapainya kesepakatan antara para pihak tidak otomatis menghentikan proses perkara pidana,” jelasnya.
Ia mengatakan, apabila korban dan keluarga korban dengan pihak terduga pelaku atau keluarga terduga pelaku telah saling memaafkan, membuat kesepakatan, maupun menyatakan tidak ingin melanjutkan persoalan, maka kesepakatan tersebut tetap harus ditempatkan dalam koridor hukum.
“Kesepakatan damai harus dilihat akibat hukumnya berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan. Jangan sampai masyarakat memahami bahwa setelah ada perdamaian, maka perkara pidana secara otomatis selesai,” katanya.
Menurut Saleh, dalam kondisi tertentu perdamaian dapat menjadi salah satu hal yang dipertimbangkan dalam proses hukum sepanjang memang diperkenankan oleh ketentuan yang berlaku.
Namun, apakah suatu perkara dapat dihentikan atau tidak tetap harus ditentukan berdasarkan dasar hukum dan prosedur yang berlaku, bukan semata-mata berdasarkan kesepakatan para pihak.
Perkara di Totikum Selatan tersebut sebelumnya telah ditangani oleh aparat kepolisian. Terduga pelaku sempat diamankan dan perkara kemudian dilimpahkan untuk ditangani Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Banggai Kepulauan.
Perkembangan perkara selanjutnya memunculkan informasi mengenai adanya kesepakatan damai antara pihak-pihak yang terkait.
Informasi tersebut kemudian menimbulkan pertanyaan di tengah masyarakat mengenai status dan kelanjutan perkara.
Namun, melalui klarifikasi yang disampaikan dalam pemberitaan sebelumnya, Kasat Reskrim Polres Banggai Kepulauan Iptu Ridwan Umar, S.H., menegaskan bahwa perkara tersebut tidak dihentikan dan masih dalam proses penanganan hukum.
“Ya benar, perkara ini sedang dalam proses penanganan hukum dan tidak dihentikan. Berikan kami waktu untuk menyelesaikan perkara ini hingga ke tahap penuntutan,” ujar Iptu Ridwan Umar.
Klarifikasi tersebut sekaligus memberikan kepastian mengenai posisi resmi kepolisian bahwa perkara masih berjalan dalam proses penyidikan.
Saleh Gasin juga mengingatkan masyarakat agar tidak keliru memahami proses hukum yang sedang berlangsung.
Menurutnya, dilanjutkannya proses penyidikan tidak berarti terduga pelaku telah dinyatakan bersalah.
“Ini juga harus dipahami oleh semua pihak. Ketika proses perkara dilanjutkan, bukan berarti seseorang sudah dinyatakan bersalah. Asas praduga tak bersalah tetap harus dihormati,” ujarnya.
Ia menegaskan bahwa penentuan bersalah atau tidaknya seseorang merupakan bagian dari proses peradilan berdasarkan pembuktian dan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
Karena itu, hak korban untuk mendapatkan perlindungan harus tetap dijamin, sementara hak terduga pelaku untuk memperoleh proses hukum yang adil juga harus dihormati.
Saleh juga menekankan pentingnya edukasi hukum kepada masyarakat.
Menurutnya, pemerintah desa, tokoh masyarakat, keluarga korban, keluarga terduga pelaku, maupun aparat yang berhadapan langsung dengan masyarakat harus memberikan pemahaman yang sesuai dengan aturan.
“Jangan sampai masyarakat mendapatkan pemahaman bahwa semua perkara pidana dapat dihentikan hanya karena ada perdamaian. Kalau memang secara hukum perkara tersebut tetap harus diproses, maka masyarakat harus diberikan pemahaman seperti itu,” katanya.
Ia menilai, apabila terdapat dugaan tindakan atau penjelasan dari oknum aparat yang sebelumnya tidak sesuai dengan prosedur atau ketentuan hukum, maka persoalan tersebut seharusnya diuji melalui mekanisme pengawasan yang berlaku.
“Kalau memang ada dugaan penyimpangan, tentu ada mekanisme untuk memeriksa dan mengujinya. Jangan masyarakat yang kemudian menjadi bingung mengenai mana yang benar menurut hukum,” ujar Saleh.
Menurut Saleh, persoalan hukum tidak dapat dilihat secara sederhana hanya sebagai pilihan antara melanjutkan atau menghentikan perkara.
Keduanya harus memiliki dasar hukum.
“Kalau perkara memang wajib dilanjutkan berdasarkan ketentuan hukum, maka melanjutkannya merupakan bagian dari kewajiban aparat. Sebaliknya, kalau ada dasar hukum yang memungkinkan perkara dihentikan, penghentian pun harus dilakukan melalui prosedur yang sah,” jelasnya.
Dengan demikian, keputusan aparat tidak seharusnya didasarkan hanya pada tekanan, keinginan salah satu pihak, atau kesepakatan sosial, tetapi harus berdasarkan hukum dan prosedur yang berlaku.
“Yang paling penting adalah jangan sampai ada tindakan yang tidak memiliki dasar hukum. Karena setiap tindakan dalam proses penegakan hukum harus dapat dipertanggungjawabkan,” tambahnya.
Saleh berharap pemerintah desa maupun keluarga dari kedua belah pihak dapat memahami batas kewenangan masing-masing.
Pemerintah desa, menurutnya, dapat membantu menjaga kondusivitas masyarakat dan mencegah konflik sosial, tetapi proses penegakan hukum tetap merupakan kewenangan aparat penegak hukum sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Keluarga korban juga harus diberikan ruang untuk memperoleh perlindungan dan pendampingan.
Sementara keluarga terduga pelaku tetap memiliki hak untuk memperoleh proses hukum yang adil dan menghormati asas praduga tak bersalah.
“Jadi semua pihak memiliki hak dan kewajiban masing-masing. Jangan sampai karena persoalan ini sudah dimediasi di tingkat keluarga atau desa, kemudian muncul anggapan bahwa proses pidananya otomatis selesai,” katanya.
Sementara itu, Kasi Humas Polres Banggai Kepulauan Ipda Ridwan Sunge, S.H., sebelumnya menyatakan bahwa perkara kejahatan terhadap anak serta penyebaran konten asusila melalui media sosial menjadi perhatian khusus institusi Polres Banggai Kepulauan.
Pihak kepolisian juga menyatakan komitmennya untuk menjamin perlindungan serta hak-hak korban di bawah umur.
Polres Banggai Kepulauan turut membuka ruang bagi masyarakat untuk menyampaikan keluhan maupun laporan apabila menemukan indikasi pelanggaran oleh anggota dalam proses penanganan perkara melalui mekanisme resmi di Sie Propam Polres Banggai Kepulauan.
Saleh Gasin mengajak seluruh pihak untuk tidak memandang perkara tersebut sebagai pertarungan antara keluarga korban dan keluarga terduga pelaku.
“Ini bukan persoalan siapa yang menang dan siapa yang kalah. Ini persoalan bagaimana kita semua sama-sama menghormati hukum,” tegasnya.
Ia mengatakan, perdamaian antara para pihak tetap dapat dilakukan sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan hukum dan tidak dimaknai sebagai upaya untuk menghalangi proses penegakan hukum.
“Orang boleh saling memaafkan. Keluarga boleh berdamai. Tetapi akibat hukum dari perdamaian itu harus dikembalikan kepada regulasi. Jangan sampai perdamaian dipahami sebagai sesuatu yang otomatis menghapus perkara pidana,” jelasnya.
Menurut Saleh, kesadaran hukum bersama menjadi hal penting agar persoalan serupa tidak kembali menimbulkan perbedaan persepsi di masyarakat.
“Kalau memang ingin menyelesaikan persoalan ini dengan baik, mari sama-sama taat hukum, sama-sama menghormati proses hukum, dan sama-sama memahami posisi masing-masing,” pungkasnya.
Dengan adanya klarifikasi dari Polres Banggai Kepulauan bahwa perkara tersebut masih berjalan, seluruh pihak diharapkan memberikan ruang kepada penyidik untuk menjalankan proses hukum secara profesional serta tetap menjaga perlindungan terhadap anak sebagai pihak yang rentan.
Pada saat yang sama, masyarakat juga diharapkan tidak melakukan penghakiman terhadap pihak mana pun dan tetap menghormati asas praduga tak bersalah sampai adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
- Penulis: Tatandak.id
- Editor: Tatandak.id

Saat ini belum ada komentar