Kasus Anak di Totikum Selatan Jadi Sorotan, Polres Bangkep Tegaskan: Masih Diproses hingga Penuntutan
- calendar_month 19 jam yang lalu
- visibility 71
- comment 0 komentar

BANGKEP (07/10/2026), tatandak.id – Kasus dugaan persetubuhan terhadap anak di bawah umur dan penyebaran konten asusila di Kecamatan Totikum Selatan belum berakhir. Di tengah sorotan publik terhadap penanganannya, Polres Banggai Kepulauan memastikan perkara tersebut masih berjalan dan tidak pernah dihentikan.
Perkara yang menyita perhatian masyarakat itu kini ditangani Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Banggai Kepulauan dan telah memasuki tahap penyidikan.
Penegasan tersebut disampaikan Kasat Reserse Kriminal Polres Banggai Kepulauan, Iptu Ridwan Umar, S.H., saat dikonfirmasi mengenai perkembangan perkara tersebut.
Ia memastikan, proses hukum tetap berjalan dan penyidik masih melakukan tahapan-tahapan yang diperlukan untuk menuntaskan perkara hingga proses hukum selanjutnya.
“Ya benar, perkara ini sedang dalam proses penanganan hukum dan tidak dihentikan. Berikan kami waktu untuk menyelesaikan perkara ini hingga ke tahap penuntutan,” ujar Iptu Ridwan Umar, S.H.
Iptu Ridwan menegaskan, proses penyidikan dilakukan secara cermat sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Langkah tersebut dilakukan untuk memastikan perkara dapat ditangani secara profesional sekaligus memberikan kepastian hukum.
Terlebih, perkara tersebut berkaitan dengan dugaan tindak pidana terhadap anak serta penyebaran konten asusila yang dapat menimbulkan dampak serius terhadap korban.
Sementara itu, Kasi Humas Polres Banggai Kepulauan, Ipda Ridwan Sunge, S.H., mengatakan bahwa kasus kejahatan terhadap anak dan penyebaran konten asusila melalui media sosial menjadi perhatian khusus jajaran Polres Banggai Kepulauan.
“Kami berkomitmen penuh untuk menjamin perlindungan serta hak-hak korban di bawah umur secara maksimal,” tegasnya.
Menurutnya, kepolisian tidak hanya berfokus pada proses penegakan hukum, tetapi juga memastikan perlindungan terhadap korban tetap menjadi bagian penting dalam penanganan perkara.
Di tengah perhatian masyarakat, Polres Banggai Kepulauan juga menegaskan pentingnya menjaga proses penyidikan agar dapat berjalan secara profesional dan sesuai prosedur.
Kepolisian mengedepankan prinsip transparansi serta profesionalisme dalam setiap tahapan penegakan hukum. Masyarakat juga diberikan ruang untuk menyampaikan masukan maupun pengaduan apabila menemukan adanya hal yang dinilai tidak sesuai dalam proses penanganan perkara.
Ipda Ridwan Sunge menegaskan, apabila terdapat keluhan atau dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh anggota kepolisian, masyarakat dapat melaporkannya melalui mekanisme resmi.
“Apabila terdapat keluhan atau indikasi pelanggaran oleh anggota, kami sangat terbuka untuk dilaporkan melalui mekanisme resmi di Sie Propam Polres Banggai Kepulauan,” tegas Ipda Ridwan Sunge.
Dengan demikian, Polres Banggai Kepulauan memastikan perkara dugaan persetubuhan terhadap anak dan penyebaran konten asusila di Totikum Selatan masih dalam proses penyidikan dan tidak dihentikan.
Kepolisian meminta masyarakat memberikan waktu kepada penyidik untuk menyelesaikan seluruh tahapan perkara sesuai ketentuan hukum yang berlaku hingga nantinya dapat berlanjut ke tahap penuntutan.
- Penulis: Tatandak.id
- Editor: Tatandak.id

Saat ini belum ada komentar