Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » HUKUM » Misteri Kematian Adik Naya, Polres Bangkep Lakukan Autopsi Forensik Usai Ekshumasi

Misteri Kematian Adik Naya, Polres Bangkep Lakukan Autopsi Forensik Usai Ekshumasi

  • calendar_month Jum, 13 Jun 2025
  • visibility 1.077
  • comment 0 komentar

Autopsi Forensik Usai Ekshumasi (Sumber Foto: Humas Polres Bangkep)

BANGGAI LAUT, tatandai.id — Upaya pengungkapan kasus kematian Hijrah Adriani alias Naya (5), anak perempuan asal Banggai Kepulauan yang ditemukan meninggal secara misterius pada awal Februari 2025, kembali dilanjutkan oleh pihak kepolisian.

Jumat (13/6/2025), Polres Banggai Kepulauan melakukan proses ekshumasi atau pembongkaran makam untuk melaksanakan autopsi forensik pertama terhadap jenazah Naya, guna mengungkap penyebab pasti kematiannya.

Konferensi pers digelar usai proses ekshumasi di lokasi pemakaman, dipimpin oleh Kasat Reskrim Polres Bangkep, AKP Makmur, S.H., didampingi pihak Dinas BKD serta dokter forensik Dr. Asrawati Azis, Sp.FM.

“Autopsi ini merupakan bagian dari penyelidikan lanjutan atas laporan kehilangan anak yang masuk pada 4 Februari 2025. Saat ditemukan, jenazah sudah membusuk sehingga tidak memungkinkan dilakukan pemeriksaan mendalam. Karena itu, kami laksanakan ekshumasi hari ini untuk mendapatkan petunjuk forensik yang lebih akurat,” ujar AKP Makmur.

Naya dilaporkan hilang pada Sabtu, 1 Februari 2025 dan ditemukan empat hari kemudian dalam keadaan tak bernyawa. Sejak saat itu, berbagai spekulasi dan pertanyaan bermunculan di masyarakat terkait penyebab kematiannya.

Dokter Forensik Dr. Asrawati menyampaikan bahwa proses autopsi dilakukan dengan metode standar medis forensik, termasuk pengambilan sampel tulang dan jaringan tubuh untuk diperiksa di Laboratorium Forensik.

“Kami sudah mengambil sampel penting dari jenazah. Saat ini, proses analisis sedang berjalan di laboratorium. Kami berharap hasilnya nanti dapat menjawab apakah kematian korban disebabkan oleh kekerasan, kelainan medis, atau faktor lainnya,” jelasnya.

Hingga saat ini, belum ada kesimpulan resmi yang dikeluarkan. Polres Bangkep menegaskan bahwa mereka akan bersikap transparan dan profesional dalam menindaklanjuti hasil autopsi yang sedang menunggu hasil laboratorium.

“Kami imbau masyarakat untuk tidak menyebarkan asumsi atau opini tanpa dasar. Proses ini dijalankan berdasarkan hukum dan keilmuan, bukan spekulasi. Kami serius menangani kasus ini,” tegas Kasat Reskrim.

Kasus kematian Adik Naya telah menimbulkan gelombang empati sekaligus dorongan kuat dari masyarakat agar kebenaran diungkap sejelas-jelasnya. Momen ekshumasi ini diharapkan menjadi titik terang dari proses panjang pencarian keadilan bagi korban.

Satu hal yang menjadi catatan penting, ketika kematian seorang anak kecil menyisakan tanda tanya selama berbulan-bulan, maka hal itu bukan sekadar perkara hukum, melainkan panggilan moral. Keadilan bukan hanya untuk keluarga, tapi untuk kemanusiaan.

  • Penulis: Tatandak.id
  • Editor: Tatandak.id

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Program MBG Di Bangkep Solusi Untuk Kesejahtraan Rakyat Atau Perampokan Rakyat

    Program MBG Di Bangkep Solusi Untuk Kesejahtraan Rakyat Atau Perampokan Rakyat

    • calendar_month Kam, 31 Jul 2025
    • visibility 829
    • 0Komentar

    Oleh: IRFAN KAHAR Program Makan Bergizi Gratis (MBG), salah satu program Strategis Presiden dan Wakil Presiden terpilih, Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka, resmi diluncurkan di Kabupaten Banggai Kepulauan pada Senin, 24 Februari 2025. Namun Program Yang kemudian digagas untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat rawan terjadi penyimpangan dan potensi korupsi jika tidak diawasi dengan ketat. Program […]

  • Apakah Badan Hukum Perkumpulan atau Yayasan Perlu Surat Keterangan Terdaftar (SKT) ?

    Apakah Badan Hukum Perkumpulan atau Yayasan Perlu Surat Keterangan Terdaftar (SKT) ?

    • calendar_month Sab, 31 Mei 2025
    • visibility 2.896
    • 0Komentar

    Oleh: MUHAMMAD SALEH GASIN, S.H., M.H. Banyak pertanyaan muncul seputar kewajiban badan hukum perkumpulan atau yayasan setelah mendapatkan pengesahan dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham). Salah satunya adalah: apakah mereka wajib mendaftar dan melaporkan keberadaannya ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) atau Pemerintah Daerah (Pemda) sesuai Permendagri No. 33 Tahun 2012? Mari kita bahas […]

  • Pemerintah Diminta Segera Serahkan SK 17 Orang P3K di Bangkep, Aktivis Sebut Sistem Pansel Rusak Parah

    Pemerintah Diminta Segera Serahkan SK 17 Orang P3K di Bangkep, Aktivis Sebut Sistem Pansel Rusak Parah

    • calendar_month Rab, 11 Jun 2025
    • visibility 882
    • 0Komentar

    SALAKAN, tatandak.id — Polemik terkait penundaan pemberian Surat Keputusan (SK) kepada 17 orang Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) yang telah lolos seleksi kini semakin memanas. Aktivis dan penggiat media, Irwanto DJ, mengungkapkan kekecewaannya dan mendesak pemerintah Kabupaten Banggai Kepulauan untuk segera menyerahkan SK kepada para P3K yang sudah memenuhi syarat. Menurut Irwanto, masalah ini […]

  • Rekrutmen PPPK Bangkep Diwarnai Skandal: 17 SK Ditahan, Ada yang Nyaleg, Ada yang Tak Layak, hingga Rangkap Jabatan

    Rekrutmen PPPK Bangkep Diwarnai Skandal: 17 SK Ditahan, Ada yang Nyaleg, Ada yang Tak Layak, hingga Rangkap Jabatan

    • calendar_month Sel, 10 Jun 2025
    • visibility 1.836
    • 0Komentar

    SALAKAN, tatandak.id – Polemik dugaan kecurangan dalam seleksi administrasi dan PPPK tahap 1 di Kabupaten Banggai Kepulauan (Bangkep) mulai berdampak nyata. Hari ini, Selasa (10/06/2025), dalam kegiatan Penyerahan SK Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), sebanyak 17 orang peserta PPPK dilaporkan belum menerima SK pengangkatan mereka. Penundaan ini dibenarkan […]

  • Hati-Hati! Muhammad Saleh Gasin Jelaskan Risiko Pidana Pengalihan Objek Fidusia

    Hati-Hati! Muhammad Saleh Gasin Jelaskan Risiko Pidana Pengalihan Objek Fidusia

    • calendar_month Sel, 14 Okt 2025
    • visibility 1.093
    • 0Komentar

    TATANDAK.ID – Fidusia merupakan salah satu bentuk perjanjian jaminan kebendaan yang lazim digunakan dalam berbagai transaksi pembiayaan, seperti kredit kendaraan bermotor maupun pembiayaan usaha. Namun, masih banyak masyarakat yang belum memahami bahwa objek jaminan fidusia tidak boleh dialihkan, digadaikan, atau disewakan tanpa izin tertulis dari penerima fidusia. Menurut Muhammad Saleh Gasin, S.H., M.H., Ketua Yayasan […]

  • Muhammad Saleh Gasin Kecam Polres Bangkep: Hanya Jerat Pengguna, Pembuat Dokumen Palsu Dibiarkan Aman

    Muhammad Saleh Gasin Kecam Polres Bangkep: Hanya Jerat Pengguna, Pembuat Dokumen Palsu Dibiarkan Aman

    • calendar_month Kam, 16 Okt 2025
    • visibility 1.223
    • 0Komentar

    BANGGAI KEPULAUAN, tatandak.id – Dosen dan praktisi hukum, Muhammad Saleh Gasin, S.H., M.H., mengecam keras langkah Polres Banggai Kepulauan yang dinilai tidak profesional dan tidak komprehensif dalam menangani kasus dugaan pemalsuan dokumen seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di lingkungan Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Bangkep. Ia menilai tindakan kepolisian yang hanya menjerat pengguna […]

error: Content is protected !!
expand_less