Muhammad Saleh Gasin: Kepala Desa Diberhentikan, Sisa Jabatan 3 Tahun Wajib Antarwaktu, Bukan Otomatis Pilkades Serentak
- calendar_month 8 jam yang lalu
- visibility 82
- comment 0 komentar

TATANDAK.ID – Pemberhentian Kepala Desa sebelum masa jabatannya berakhir tidak serta-merta membuat desa tersebut harus mengikuti Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Serentak.
Jika pada saat diberhentikan seorang Kepala Desa masih memiliki sisa masa jabatan lebih dari satu tahun, maka pengisian kekosongan jabatan tersebut pada prinsipnya menggunakan mekanisme Pemilihan Kepala Desa Antarwaktu melalui Musyawarah Desa.
Hal tersebut ditegaskan Muhammad Saleh Gasin, S.H., M.H., Dosen dan Advokat, ketika mengulas ketentuan hukum mengenai pengisian jabatan Kepala Desa yang berhenti atau diberhentikan sebelum masa jabatannya berakhir.
“Kalau Kepala Desa diberhentikan ketika sisa masa jabatannya masih lebih dari satu tahun, maka mekanisme pengisian jabatan tersebut adalah mekanisme Kepala Desa antarwaktu melalui Musyawarah Desa. Tidak otomatis kemudian dimasukkan ke dalam Pilkades Serentak,” ujar Muhammad Saleh Gasin.
Sisa Jabatan 3 Tahun, Mengapa Antarwaktu?
Menurut Saleh, titik penting dalam menentukan mekanisme pengisian jabatan bukan semata-mata tahun pelaksanaan Pilkades, melainkan berapa sisa masa jabatan Kepala Desa pada saat pemberhentian terjadi.
Misalnya, seorang Kepala Desa dilantik pada 2024 dan masa jabatannya seharusnya berakhir pada 2029. Apabila Kepala Desa tersebut diberhentikan pada 2026, maka masih terdapat sisa masa jabatan sekitar tiga tahun.
Dengan demikian:
Sisa masa jabatan 3 tahun → lebih dari 1 tahun → mekanisme Kepala Desa Antarwaktu.
“Kalau sisa masa jabatan masih tiga tahun, secara normatif itu jelas berada di atas ambang satu tahun. Karena itu, yang harus diperhatikan adalah ketentuan mengenai pengisian jabatan Kepala Desa antarwaktu,” jelasnya.
Muhammad Saleh menegaskan, Pilkades Serentak dan Pilkades Antarwaktu merupakan dua mekanisme yang berbeda.
Pilkades Serentak merupakan mekanisme pemilihan Kepala Desa dalam siklus pemilihan yang telah ditetapkan pemerintah daerah sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Sedangkan Pilkades Antarwaktu digunakan untuk mengisi kekosongan jabatan Kepala Desa yang berhenti atau diberhentikan sebelum masa jabatannya berakhir dengan sisa masa jabatan lebih dari satu tahun.
Perbedaan tersebut bukan hanya menyangkut istilah, tetapi juga menyangkut forum dan tata cara pemilihannya.
Dalam Pilkades Antarwaktu, pemilihan dilakukan melalui Musyawarah Desa, bukan pemungutan suara langsung oleh seluruh masyarakat desa sebagaimana mekanisme Pilkades Serentak.
“Jadi harus dibedakan antara pemilihan Kepala Desa karena masa jabatan memang berakhir dengan pengisian jabatan Kepala Desa karena terjadi pemberhentian di tengah masa jabatan,” kata Saleh.
Ketika Kepala Desa berhenti atau diberhentikan, kekosongan jabatan tidak berarti desa dibiarkan tanpa pimpinan.
Pemerintah daerah dapat mengangkat Penjabat Kepala Desa sesuai ketentuan yang berlaku.
Selanjutnya, proses pengisian Kepala Desa Antarwaktu dilakukan melalui tahapan yang melibatkan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dan Musyawarah Desa.
Dalam konstruksi tersebut, terdapat sejumlah tahapan yang harus diperhatikan, mulai dari pembentukan panitia, pengajuan dan persetujuan biaya, pengumuman dan pendaftaran bakal calon, penelitian administrasi, penetapan calon, hingga pelaksanaan Musyawarah Desa.
Dengan demikian, mekanisme antarwaktu memiliki jalur tersendiri dan tidak identik dengan tahapan Pilkades Serentak.
Hal lain yang perlu dipahami masyarakat adalah mengenai masa jabatan Kepala Desa yang terpilih melalui mekanisme antarwaktu.
Menurut Muhammad Saleh, Kepala Desa Antarwaktu tidak serta-merta memperoleh masa jabatan baru sebagaimana seseorang yang terpilih dalam siklus Pilkades biasa.
Kepala Desa Antarwaktu pada prinsipnya hanya melanjutkan sisa masa jabatan Kepala Desa sebelumnya.
Sebagai ilustrasi, Kepala Desa A seharusnya menjabat sampai 2029, tetapi diberhentikan pada 2026. Kemudian dilakukan pemilihan Kepala Desa Antarwaktu dan terpilih Kepala Desa B.
Maka Kepala Desa B menjalankan jabatan sampai berakhirnya sisa masa jabatan Kepala Desa A, bukan otomatis memperoleh periode baru.
“Ini penting karena jangan sampai masyarakat berpikir bahwa ketika dilakukan pemilihan antarwaktu, Kepala Desa yang terpilih kemudian mendapatkan masa jabatan baru. Konsepnya adalah mengisi kekosongan sampai berakhirnya sisa masa jabatan,” terang Saleh.
Bagaimana Jika Tepat Satu Tahun?
Muhammad Saleh juga mengingatkan mengenai batas waktu yang menjadi pembeda antara mekanisme antarwaktu dan kondisi lainnya.
Ketentuan menggunakan frasa “lebih dari 1 tahun” untuk mekanisme antarwaktu.
Karena itu, secara sederhana:
- Sisa 3 tahun → lebih dari 1 tahun → Antarwaktu
- Sisa 2 tahun → lebih dari 1 tahun → Antarwaktu
- Sisa 1 tahun 6 bulan → lebih dari 1 tahun → Antarwaktu
- Sisa 1 tahun 1 bulan → lebih dari 1 tahun → Antarwaktu
- Sisa tepat 1 tahun → tidak lebih dari 1 tahun → kategori berbeda
- Sisa 8 bulan → tidak lebih dari 1 tahun → bukan mekanisme antarwaktu berdasarkan ambang tersebut
“Karena itu, tanggal pemberhentian dan tanggal berakhirnya masa jabatan harus dihitung secara tepat. Tidak cukup hanya melihat bahwa sama-sama berada pada tahun yang sama,” ujarnya.
Persoalan menjadi menarik apabila terdapat desa yang Kepala Desanya diberhentikan ketika sisa masa jabatannya masih tiga tahun, tetapi desa tersebut kemudian dimasukkan dalam daftar peserta Pilkades Serentak.
Menurut Saleh, kondisi seperti itu dapat menjadi persoalan hukum yang perlu diperiksa lebih lanjut.
Namun, ia mengingatkan agar tidak terburu-buru menyimpulkan bahwa seluruh proses atau hasil Pilkades otomatis batal.
“Harus dilihat dokumennya. Kita perlu mengetahui dasar keputusan memasukkan desa tersebut ke dalam Pilkades Serentak, kapan keputusan itu dibuat, bagaimana status Kepala Desa sebelumnya, berapa sisa masa jabatannya, dan regulasi apa yang berlaku pada saat keputusan tersebut ditetapkan,” jelasnya.
Dengan demikian, persoalan tersebut setidaknya harus dilihat dari beberapa aspek.
Pertama, apakah penetapan desa sebagai peserta Pilkades Serentak memiliki dasar hukum yang tepat.
Kedua, apakah mekanisme yang digunakan sesuai dengan kondisi hukum yang terjadi setelah Kepala Desa diberhentikan.
Ketiga, apakah seluruh tahapan pemilihan telah dilaksanakan melalui mekanisme yang seharusnya.
Keempat, bagaimana status dan masa jabatan Kepala Desa yang kemudian terpilih.
Jangan Langsung Menyebut “Batal”
Muhammad Saleh menilai penting bagi masyarakat untuk membedakan antara dugaan kesalahan mekanisme, cacat prosedur, dan akibat hukum terhadap hasil pemilihan.
Menurutnya, adanya dugaan pelanggaran mekanisme tidak otomatis berarti hasil Pilkades langsung batal demi hukum.
“Kalau memang ada kesalahan dalam menentukan mekanisme, itu dapat menjadi dasar untuk mempersoalkan keputusan atau tahapan yang telah dilakukan. Tetapi untuk menyatakan SK batal, hasil Pilkades batal, atau Kepala Desa terpilih tidak sah, harus dilihat dokumen konkret dan mekanisme hukum yang tersedia,” tegasnya.
Artinya, persoalan tersebut harus diuji berdasarkan keputusan yang diterbitkan, regulasi yang menjadi dasar, tahapan yang telah dilakukan, serta mekanisme penyelesaian sengketa yang berlaku.
Dalam konteks Kabupaten Banggai Kepulauan, persoalan tersebut juga harus dikaitkan dengan regulasi daerah yang mengatur penyelenggaraan desa dan tata cara pemilihan Kepala Desa.
Terlebih, terdapat perkembangan regulasi daerah pada 2026 yang mengubah ketentuan mengenai tata cara Pemilihan Kepala Desa Serentak dan Bergelombang.
Karena itu, menurut Saleh, analisis terhadap kasus konkret tidak boleh hanya menggunakan satu pasal secara terpisah.
“Harus dilihat aturan yang berlaku pada saat Kepala Desa diberhentikan, aturan yang berlaku ketika desa ditetapkan sebagai peserta Pilkades, keputusan Bupati, serta ketentuan peralihan apabila ada perubahan regulasi,” katanya.
Tanggal Pemberhentian Menjadi Sangat Penting
Untuk memastikan apakah suatu desa seharusnya mengikuti mekanisme antarwaktu atau Pilkades Serentak, terdapat sejumlah dokumen yang harus diperiksa.
Di antaranya:
- SK pemberhentian Kepala Desa;
- Dokumen pelantikan dan masa jabatan Kepala Desa sebelumnya;
- Keputusan pengangkatan Penjabat Kepala Desa;
- Keputusan atau daftar desa peserta Pilkades Serentak;
- Peraturan Bupati mengenai tata cara dan tahapan Pilkades;
- Dokumen pendaftaran dan penetapan calon;
- Berita acara pelaksanaan pemilihan; dan
- Keputusan pengangkatan atau pelantikan Kepala Desa hasil pemilihan.
Dari dokumen tersebut dapat diketahui apakah terdapat persoalan pada tahap penentuan mekanisme, tahapan administrasi, prosedur pemilihan, atau bahkan pada keputusan akhir.
Jangan Campurkan Pemberhentian dengan Berakhirnya Masa Jabatan
Muhammad Saleh kembali menekankan bahwa terdapat dua keadaan hukum yang berbeda dan tidak boleh dicampuradukkan.
Pertama, masa jabatan Kepala Desa memang berakhir.
Kedua, Kepala Desa diberhentikan sebelum masa jabatannya berakhir.
Keduanya mempunyai konsekuensi hukum yang berbeda dalam pengisian jabatan.
“Kalau masa jabatan memang berakhir, tentu konteksnya berbeda dan dapat masuk dalam siklus Pilkades sesuai ketentuan. Tetapi kalau diberhentikan di tengah masa jabatan dan sisa masa jabatannya masih lebih dari satu tahun, maka kita berbicara mengenai mekanisme antarwaktu,” ungkapnya.
Jadi kesimpulannya, jika faktanya seorang Kepala Desa diberhentikan pada 2026 sementara masa jabatannya seharusnya berakhir pada 2029, maka masih terdapat sisa masa jabatan sekitar tiga tahun.
Secara normatif, kondisi tersebut berada dalam kategori sisa masa jabatan lebih dari satu tahun, sehingga pengisian jabatan Kepala Desa harus dilihat dalam kerangka Pemilihan Kepala Desa Antarwaktu melalui Musyawarah Desa.
Bukan semata-mata karena pada tahun yang sama terdapat agenda Pilkades Serentak, kemudian kekosongan tersebut otomatis dapat diisi melalui pemilihan langsung.
“Prinsipnya sederhana yakni kalau Kepala Desa diberhentikan dan sisa masa jabatannya masih tiga tahun, maka jangan langsung mengatakan desa tersebut harus mengikuti Pilkades Serentak. Periksa dulu rezim hukumnya. Apakah ini kekosongan akibat pemberhentian di tengah masa jabatan atau memang masa jabatan telah berakhir,” pungkas Muhammad Saleh Gasin, S.H., M.H., Dosen dan Advokat.
Ia menambahkan, apabila terdapat kasus konkret di Kabupaten Banggai Kepulauan, maka analisis yang lebih jauh harus dilakukan berdasarkan dokumen resmi.
“Yang paling penting adalah melihat tanggal, keputusan, dasar hukum, dan seluruh tahapan yang telah dilakukan. Dari situlah baru dapat dinilai apakah persoalannya sebatas administratif, terdapat cacat prosedur, atau memiliki implikasi lebih jauh terhadap keabsahan proses dan hasil pemilihan,” tutupnya.
- Penulis: Tatandak.id
- Editor: Tatandak.id
- Sumber: Muhammad Saleh Gasin, S.H., M.H.

Saat ini belum ada komentar