Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » EKONOMI & BISNIS » Refleksi Hari Buruh 2026, Hermanius Burunaung: Investasi di Banggai Jangan Mengorbankan Upah dan Tenaga Kerja Lokal

Refleksi Hari Buruh 2026, Hermanius Burunaung: Investasi di Banggai Jangan Mengorbankan Upah dan Tenaga Kerja Lokal

  • calendar_month Jum, 1 Mei 2026
  • visibility 91
  • comment 0 komentar

BANGGAI, tatandak.idMomentum Hari Buruh Nasional yang diperingati setiap 1 Mei menjadi ruang penting bagi pekerja untuk menyuarakan keadilan. Di Kabupaten Banggai, Konfederasi Serikat Buruh Sejahtera Indonesia atau KSBSI Perwakilan Banggai melalui pemegang mandat, Hermanius Burunaung, mendesak pemerintah daerah dan perusahaan agar lebih serius memperhatikan kesejahteraan buruh, keadilan upah, serta prioritas bagi tenaga kerja lokal.

Dalam refleksi Hari Buruh 2026, Hermanius Burunaung menegaskan bahwa geliat investasi di Tanah Banggai tidak boleh hanya dibanggakan dari sisi angka dan pembangunan fisik semata. Menurutnya, kemajuan daerah harus diukur dari sejauh mana masyarakat lokal ikut terlibat, bekerja, dan merasakan manfaat langsung dari aktivitas ekonomi yang berlangsung di tanah mereka sendiri.

“Banggai bukan wilayah tanpa sejarah. Daerah ini memiliki akar peradaban panjang sebagai eks-Kerajaan Banggai yang luhur. Karena itu, masyarakat lokal tidak boleh diposisikan hanya sebagai penonton di atas tanahnya sendiri,” ujar Hermanius.

Ia menilai, masuknya investasi ke Banggai memang membawa peluang besar bagi pertumbuhan ekonomi. Namun, peluang tersebut harus berjalan seiring dengan penghormatan terhadap hak-hak pekerja dan martabat masyarakat lokal.

Menurut Hermanius, investasi yang sehat bukan hanya investasi yang memberi kenyamanan bagi pemodal, tetapi juga menghadirkan rasa adil bagi rakyat kecil, terutama para pekerja yang berada di sekitar kawasan industri.

“Investor harus merasa nyaman, tetapi kenyamanan itu tidak boleh dibangun di atas penderitaan buruh. Kemajuan tidak boleh dibayar murah dengan mengabaikan hak pekerja lokal,” tegasnya.

Salah satu persoalan utama yang disoroti KSBSI adalah masih adanya laporan terkait perusahaan swasta yang diduga memberikan upah di bawah standar Upah Minimum Regional atau UMR yang telah ditetapkan pemerintah.

Hermanius menyebut praktik tersebut sebagai persoalan serius yang tidak boleh dibiarkan. Sebab, upah merupakan hak dasar pekerja yang dijamin oleh aturan ketenagakerjaan.

“Bagaimana kita bisa bicara tentang kemajuan daerah jika keringat para pekerja lokal tidak dihargai sesuai aturan yang berlaku?” katanya.

Atas kondisi tersebut, KSBSI mendesak Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Banggai untuk meningkatkan fungsi pengawasan terhadap perusahaan-perusahaan yang beroperasi di daerah tersebut.

Hermanius meminta Disnakertrans tidak menutup mata terhadap dugaan pelanggaran administratif maupun pelanggaran normatif ketenagakerjaan. Menurutnya, pengawasan harus dilakukan secara tegas, konsisten, dan tanpa pandang bulu.

“Regulasi perlindungan buruh tidak boleh hanya menjadi tumpukan kertas. Harus ada pengawasan nyata dan sanksi yang memberikan efek jera kepada perusahaan yang melanggar,” ujarnya.

Selain persoalan upah, KSBSI juga mendorong adanya penguatan regulasi daerah yang memberi perlindungan lebih konkret bagi tenaga kerja lokal. Setiap perusahaan yang menanamkan modal di Banggai, kata Hermanius, harus memiliki tanggung jawab moral dan legal untuk memprioritaskan putra-putri daerah dalam perekrutan tenaga kerja.

Menurutnya, keberpihakan terhadap tenaga kerja lokal bukan bentuk penolakan terhadap investasi, melainkan bagian dari upaya menciptakan hubungan industrial yang adil dan berkelanjutan.

“Jika masyarakat lokal dilibatkan dan disejahterakan, maka stabilitas sosial dan keamanan investasi akan terjaga dengan sendirinya. Konflik bisa dicegah ketika rakyat merasa dihargai,” jelasnya.

Di bawah koordinasi Korwil KSBSI, Hendrik Hutabarat, Hermanius Burunaung menyatakan bahwa KSBSI Perwakilan Banggai akan terus mengawal kebijakan ketenagakerjaan di daerah tersebut. Pihaknya berkomitmen menjadi garda terdepan dalam memperjuangkan hak-hak buruh, terutama mereka yang selama ini sulit bersuara.

Hermanius juga mengajak pemerintah daerah, pengusaha, serikat pekerja, dan seluruh elemen masyarakat untuk duduk bersama merumuskan format pembangunan daerah yang lebih inklusif.

Menurutnya, membangun Banggai tidak cukup hanya dengan menghadirkan investasi besar. Pembangunan harus dilandasi semangat gotong royong, keadilan sosial, dan penghargaan terhadap hak asasi manusia.

“Banggai harus maju, tetapi kemajuan itu harus dirasakan oleh masyarakatnya sendiri, dari pusat kota hingga pelosok desa,” pungkasnya.

Melalui momentum Hari Buruh Nasional 1 Mei 2026, KSBSI Perwakilan Banggai menyampaikan penghormatan kepada seluruh pekerja dan pejuang nafkah di Tanah Banggai. Hermanius berharap peringatan Hari Buruh tahun ini menjadi titik balik bagi tegaknya keadilan upah, perlindungan tenaga kerja lokal, dan lahirnya iklim investasi yang benar-benar berpihak pada kesejahteraan rakyat.

  • Penulis: Tatandak.id
  • Editor: Tatandak.id

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Mengenal Profesi Advokat: Pilar Penegakan Hukum dan Keadilan di Indonesia

    Mengenal Profesi Advokat: Pilar Penegakan Hukum dan Keadilan di Indonesia

    • calendar_month Ming, 1 Jun 2025
    • visibility 1.903
    • 0Komentar

    Oleh: MUHAMMAD SALEH GASIN, S.H., M.H. Profesi advokat sering kali dipandang sebagai salah satu pilar utama dalam sistem penegakan hukum di Indonesia. Namun, di balik citra profesi yang terhormat ini, masih banyak masyarakat yang belum memahami secara mendalam apa itu advokat, peran mereka dalam keadilan, proses panjang untuk menjadi advokat, serta tantangan dan keunikan yang […]

  • Pernah Diberhentikan dari Jabatan, Mantan Kades Masih Bisa Maju di Pilkades? Ini Penjelasan Muhammad Saleh Gasin

    Pernah Diberhentikan dari Jabatan, Mantan Kades Masih Bisa Maju di Pilkades? Ini Penjelasan Muhammad Saleh Gasin

    • calendar_month Kam, 27 Agu 2026
    • visibility 254
    • 0Komentar

    BANGGAI KEPULAUAN, tatandak.id – Apakah Kepala Desa yang pernah diberhentikan dari jabatannya masih dapat mencalonkan diri kembali dalam Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) berikutnya? Pertanyaan ini tidak bisa dijawab hanya dengan “boleh” atau “tidak boleh”. Sebab, alasan seseorang diberhentikan dari jabatan Kepala Desa sangat menentukan bagaimana statusnya ketika hendak kembali mencalonkan diri. Muhammad Saleh Gasin, S.H., […]

  • IPBK PALU DUKUNG KOMISI III DPRD SULTENG TOLAK TAMBANG BATU GAMPING DI BANGKEP

    IPBK PALU DUKUNG KOMISI III DPRD SULTENG TOLAK TAMBANG BATU GAMPING DI BANGKEP

    • calendar_month Sel, 26 Mei 2026
    • visibility 194
    • 0Komentar

    PALU, tatandak.id – Ikatan Pemuda Banggai Kepulauan (IPBK) Palu menyatakan dukungan penuh terhadap langkah Komisi III DPRD Provinsi Sulawesi Tengah dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) terkait polemik tambang batu gamping di Kabupaten Banggai Kepulauan. Dukungan tersebut disampaikan langsung oleh Ketua Umum IPBK Palu, Nasrun, sebagai bentuk kepedulian pemuda Banggai Kepulauan terhadap ancaman kerusakan lingkungan akibat aktivitas […]

  • PEMUNGUTAN SUARA ULANG: Solusi atau Masalah?

    PEMUNGUTAN SUARA ULANG: Solusi atau Masalah?

    • calendar_month Ming, 1 Jun 2025
    • visibility 1.385
    • 0Komentar

    Oleh: SUPRIATMO LUMUAN Ketua KPU Kab. Banggai Kepulauan periode 2023-2028 Beberap waktu lalu, Mahakamah Konstitusi memerintahakan dilaksanakan PSU di 24 daerah. Kalau kita membaca 24 putusan Mahkamah Konstitusi yang memerintahkan dilaksanakan PSU, Maka kita bisa mengklaster tiga tahapan penting dalam pilkada yang menjadi penyebab objek sengketa. Partama, Tahapan pencalonan. Masalah di Tahapan ini, adalah soal […]

  • Kasasi Ditolak, Perkara PPPK Bangkep Resmi Inkracht: Siapa Aktor Lain yang Belum Tersentuh?

    Kasasi Ditolak, Perkara PPPK Bangkep Resmi Inkracht: Siapa Aktor Lain yang Belum Tersentuh?

    • calendar_month Sel, 4 Agu 2026
    • visibility 277
    • 0Komentar

    BANGKEP, tatandak.id – Babak hukum perkara pemalsuan dokumen dalam seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Kabupaten Banggai Kepulauan resmi berakhir. Mahkamah Agung Republik Indonesia menolak permohonan kasasi yang diajukan Penuntut Umum pada perkara tersebut, sehingga putusan Pengadilan Tinggi Palu kini berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde). Kasasi diketahui diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum pada […]

  • Nelayan Kecil Bangkep Resah, Pajeko Diduga Langgar Zona Tangkap

    Nelayan Kecil Bangkep Resah, Pajeko Diduga Langgar Zona Tangkap

    • calendar_month Jum, 4 Jul 2025
    • visibility 771
    • 0Komentar

    BANGKEP, tatandak.id — Masyarakat pesisir Kecamatan Liang, Bangkep, Sulawesi Tengah, kembali mengeluhkan aktivitas kapal penangkapan ikan modern atau “Pajeko” yang beroperasi di zona tangkap nelayan kecil tradisional. Keluhan masyarakat nelayan ini diteruskan melalui grup diskusi publik BSH oleh Advokat Muhammad Saleh Gasin “Ini salah satu kebocoran sumber daya perikanan Bangkep. Ratusan dan mungkin ribuan box […]

error: Content is protected !!
expand_less