Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » EDUKASI » Bahaya Judi Online dan Langkah Pencegahannya: Edukasi untuk Masyarakat

Bahaya Judi Online dan Langkah Pencegahannya: Edukasi untuk Masyarakat

  • calendar_month Sel, 3 Jun 2025
  • visibility 794
  • comment 0 komentar

Brigpol Rahmat Tontoli, S.H., anggota Kepolisian Polres Bangkep, Penyidik berpengalaman selama 8 tahun


Oleh: Brigpol Rahmat Tontoli, S.H.
Anggota Kepolisian Polres Bangkep, Penyidik berpengalaman selama 8 tahun.

Tahukah Anda bahwa jutaan orang di Indonesia terjebak dalam pusaran judi online, kehilangan tabungan, pekerjaan, bahkan keluarga, hanya dalam hitungan bulan? Di era teknologi yang kian canggih, akses mudah ke internet telah membuka pintu bagi perjudian daring, menggoda banyak orang dengan janji keuntungan cepat. Namun, di balik itu, bahaya besar mengintai. Saya, Rahmat Tontoli, seorang anggota kepolisian, ingin mengajak Anda memahami dampak buruk taruhan online, langkah pencegahannya, aturan hukum yang berlaku, dan peran keluarga dalam melindungi orang-orang tersayang dari ancaman ini.

Perjudian virtual tidak hanya menguras dompet, tetapi juga merusak kesehatan mental. Kecanduan judi online dapat mengganggu fungsi kognitif otak, membuat seseorang sulit mengendalikan emosi. Akibatnya, kecemasan, kemarahan tak terkendali, hingga depresi berat sering dialami. Seorang remaja misalnya, mengaku kehilangan motivasi belajar dan terisolasi dari teman-temannya karena terobsesi mengejar kemenangan di situs taruhan.

Dari sisi fisik, pecandu judi daring kerap mengabaikan gaya hidup sehat. Mereka duduk berjam-jam di depan layar, lupa makan teratur, dan jarang bergerak. Ini meningkatkan risiko obesitas, diabetes, hingga gangguan jantung akibat stres dan kurang aktivitas. Secara finansial, kerugian bisa sangat menghancurkan. Bayangkan seorang ayah kehilangan Rp50 juta dari tabungan keluarga, berujung pada utang dan konflik rumah tangga. Stres berkepanjangan ini hanya memperburuk kondisi secara keseluruhan.

Untuk menangkal bahaya ini, berikut langkah praktis yang bisa diterapkan:

  • Edukasi Diri: Pelajari risiko perjudian daring, seperti kecanduan dan dampaknya pada kehidupan. Kesadaran adalah pertahanan pertama.
  • Manfaatkan Teknologi: Gunakan fitur pemblokiran, seperti “SafeSearch” pada browser atau aplikasi seperti “Net Nanny,” untuk menutup akses ke situs berbahaya.
  • Isi Waktu Luang: Alihkan energi ke aktivitas positif seperti berolahraga, membaca, atau mengikuti kursus keterampilan agar godaan taruhan online sirna.

Di Indonesia, segala bentuk perjudian, termasuk daring, dilarang keras. Berdasarkan Pasal 303 Bis Ayat (1) KUHP, pelaku, baik pemain maupun penyedia bisa dipidana penjara hingga 4 tahun atau denda maksimal Rp10 juta. Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) juga menjerat penyebar konten perjudian dengan hukuman lebih berat. Aturan ini mencerminkan tekad pemerintah melindungi kita. Patuhilah hukum demi masa depan yang lebih aman!

Keluarga adalah garda terdepan dalam pencegahan. Kenali tanda-tanda kecanduan, seperti perubahan perilaku, menyendiri, atau terlalu lama menatap gadget. Jika terdeteksi, buka komunikasi dengan penuh empati untuk memahami akar masalah. Ciptakan lingkungan hangat dengan perhatian dan dukungan emosional. Ajak keluarga beraktivitas bersama misalnya, olahraga atau ikut kegiatan komunitas untuk mengalihkan fokus dari perangkap judi daring.

Judi online bukan solusi keuangan atau hiburan sehat, melainkan jebakan yang menghancurkan hidup. Dengan memahami risikonya, menerapkan langkah pencegahan, mematuhi hukum, dan melibatkan keluarga, kita bisa terbebas dari ancaman ini. Sebagai anggota kepolisian, saya mengimbau tingkatkan kewaspadaan, jalani hidup produktif, dan wujudkan masyarakat bebas dari bahaya perjudian daring. Mulai dari Anda, mulai hari ini, bersama kita bangun masa depan yang lebih cerah!

  • Penulis: Brigpol Rahmat Tontoli, S.H.
  • Editor: Tatandak.id

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Apakah Badan Hukum Perkumpulan atau Yayasan Perlu Surat Keterangan Terdaftar (SKT) ?

    Apakah Badan Hukum Perkumpulan atau Yayasan Perlu Surat Keterangan Terdaftar (SKT) ?

    • calendar_month Sab, 31 Mei 2025
    • visibility 1.554
    • 0Komentar

    Oleh: MUHAMMAD SALEH GASIN, S.H., M.H. Banyak pertanyaan muncul seputar kewajiban badan hukum perkumpulan atau yayasan setelah mendapatkan pengesahan dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham). Salah satunya adalah: apakah mereka wajib mendaftar dan melaporkan keberadaannya ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) atau Pemerintah Daerah (Pemda) sesuai Permendagri No. 33 Tahun 2012? Mari kita bahas […]

  • Silaturahmi dan Perpisahan RA AL-MUNAWARAH Bone Bolango Tahun Pelajaran 2024/2025, Inisiasi Murni Orang Tua yang Penuh Makna

    Silaturahmi dan Perpisahan RA AL-MUNAWARAH Bone Bolango Tahun Pelajaran 2024/2025, Inisiasi Murni Orang Tua yang Penuh Makna

    • calendar_month 2 jam yang lalu
    • visibility 117
    • 0Komentar

    BONE BOLANGO, tatandak.id — Kegiatan silaturahmi dan perpisahan siswa RA AL-MUNAWARAH Bone Bolango, Provinsi Gorontalo tahun pelajaran 2024/2025 berlangsung khidmat dan menyentuh hati. Acara yang digagas sepenuhnya oleh orang tua siswa ini menjadi momentum bersejarah dan penuh makna, mempererat ikatan antara guru, siswa, dan orang tua. Hadir dalam kegiatan tersebut Ketua Pimpinan Daerah Muhammadiyah Kabupaten […]

  • Jangka Waktu Penahanan Menurut Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP)

    Jangka Waktu Penahanan Menurut Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP)

    • calendar_month Jum, 30 Mei 2025
    • visibility 1.027
    • 2Komentar

    Ditulis Oleh: RIZKAWATI GASIN, S.H. Dalam sistem hukum di Indonesia, Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) mengatur prosedur penahanan seseorang yang berstatus sebagai tersangka atau terdakwa. Berdasarkan KUHAP, jangka waktu penahanan dapat berlangsung mulai dari tahap penyidikan hingga upaya hukum kasasi di Mahkamah Agung Republik Indonesia, dengan durasi maksimal 400 hari. Namun, dalam keadaan tertentu, […]

  • Hati-Hati Termakan Hoax, Tombol “Voice Chat/Chat Audio” di WhatsApp Bukan Tanda Hacker!

    Hati-Hati Termakan Hoax, Tombol “Voice Chat/Chat Audio” di WhatsApp Bukan Tanda Hacker!

    • calendar_month Rab, 4 Jun 2025
    • visibility 431
    • 0Komentar

    JAKARTA, tatandak.id – Beberapa hari belakangan, pesan berantai atau pesan video di WhatsApp kembali membuat resah pengguna. Pesan tersebut mengklaim bahwa tombol “Voice Chat/Chat Audio” yang muncul di grup-grup WhatsApp adalah tanda bahwa grup tersebut telah diretas oleh hacker. Bahkan, pesan tersebut menyarankan agar anggota grup tidak mengklik tombol “Gabung” pada fitur ini karena bisa […]

  • Orang Tua Riyan Nugraha Bertemu Kapolda Sulteng: Harapan Keadilan Terus Digelorakan

    Orang Tua Riyan Nugraha Bertemu Kapolda Sulteng: Harapan Keadilan Terus Digelorakan

    • calendar_month Sel, 3 Jun 2025
    • visibility 904
    • 0Komentar

    PALU, tatandak.id – Orang tua Riyan Nugraha, yaitu Harun Hasan dan Sunarti La Naa, bertemu dengan Kapolda Sulteng, Irjen Pol. Dr. Agus Nugroho, dalam sebuah audiensi yang berlangsung di kantor Polda Sulteng. Pertemuan ini berlangsung dalam suasana penuh harapan, dengan keluarga korban mengungkapkan keinginan mereka untuk mendapatkan keadilan yang setimpal atas kematian anak mereka yang […]

  • PEMUNGUTAN SUARA ULANG: Solusi atau Masalah?

    PEMUNGUTAN SUARA ULANG: Solusi atau Masalah?

    • calendar_month Ming, 1 Jun 2025
    • visibility 1.039
    • 0Komentar

    Oleh: SUPRIATMO LUMUAN Ketua KPU Kab. Banggai Kepulauan periode 2023-2028 Beberap waktu lalu, Mahakamah Konstitusi memerintahakan dilaksanakan PSU di 24 daerah. Kalau kita membaca 24 putusan Mahkamah Konstitusi yang memerintahkan dilaksanakan PSU, Maka kita bisa mengklaster tiga tahapan penting dalam pilkada yang menjadi penyebab objek sengketa. Partama, Tahapan pencalonan. Masalah di Tahapan ini, adalah soal […]

error: Content is protected !!
expand_less