Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » EDUKASI » BBM Subsidi: Yang Kecil Ditangkap, Yang Berton-ton Dibiarkan

BBM Subsidi: Yang Kecil Ditangkap, Yang Berton-ton Dibiarkan

  • calendar_month Kam, 12 Feb 2026
  • visibility 254
  • comment 0 komentar

TATANDAK.ID – Di negeri ini, hukum tampaknya masih sangat teliti, asal yang diawasi adalah rakyat kecil. Satu jerigen, satu motor tua, satu nelayan, satu sopir angkot, cukup untuk menggerakkan aparat secara serius, lengkap dengan garis polisi dan konferensi pers.

Publik pun diminta bertepuk tangan. Namun ada keanehan yang terus berulang dan makin sulit dijelaskan dengan akal sehat yakni di saat kasus-kasus kecil dipamerkan ke publik, praktik penggelapan BBM subsidi dalam jumlah besar justru seperti bayangan yakni ada, tapi tak pernah disentuh terang.

Solar subsidi tidak menguap dengan sendirinya. Pertalite tidak berjalan kaki meninggalkan SPBU. BBM berton-ton tidak mungkin berpindah tempat tanpa kendaraan, tanpa jalur, tanpa keteraturan.

Pertanyaannya sederhana:
Jika semua tahu, mengapa seolah tak ada yang melihat?

Masyarakat melihat antrean panjang, nelayan melihat tangki kosong, sopir melihat harga melonjak.
Namun di sisi lain, aktivitas ekonomi tertentu tetap lancar, mesin tetap hidup, dan pasokan seolah tak pernah putus.

Ironisnya, penegakan hukum justru tampak paling garang ketika berhadapan dengan pelanggaran yang nyaris tak berdampak sistemik. Sementara persoalan yang jelas-jelas merugikan negara dan masyarakat luas seperti kehilangan arah, mengendap tanpa kejelasan tindak lanjut.

Menanggapi kondisi tersebut, Muhammad Saleh Gasin, S.H., M.H., praktisi hukum sekaligus Ketua Yayasan Klinik Bantuan Hukum Muhammad Saleh Gasin, menilai bahwa persoalan BBM subsidi bukan terletak pada ketiadaan aturan, melainkan pada keberanian membongkar pelanggaran yang berskala besar.

“Kalau yang ditangkap selalu pelanggaran kecil, sementara kebocoran besar dibiarkan, publik wajar menarik kesimpulan sendiri. Hukum akhirnya terlihat bekerja, tapi tidak menyentuh inti masalah,” ujar Muhammad Saleh Gasin.

Ia menegaskan, penggelapan BBM subsidi dalam jumlah besar mustahil terjadi tanpa pola yang berulang dan terorganisir, sehingga jika tidak ada penindakan serius, publik akan melihatnya sebagai bentuk pembiaran.

“BBM subsidi itu uang rakyat. Ketika ia bocor berton-ton dan tak pernah jelas ujungnya, yang rusak bukan hanya distribusi energi, tapi kepercayaan masyarakat terhadap penegakan hukum,” tegasnya.

Apakah hukum memang dirancang untuk tegas ke bawah dan ramah ke atas?
Atau barangkali, ada jenis pelanggaran yang dianggap terlalu besar untuk disentuh karena berisiko mengguncang kenyamanan banyak pihak?

Publik tidak menuntut sensasi.
Publik hanya bertanya mengapa yang kecil cepat selesai, sementara yang besar selalu menunggu waktu?

Jika penegakan hukum hanya berfungsi sebagai tontonan, maka keadilan berubah menjadi panggung.
Dan bila panggung terus dipenuhi aktor figuran, sementara pemeran utama tak pernah muncul, kemarahan publik bukan lagi soal emosi, melainkan soal logika.

BBM subsidi adalah uang rakyat.
Ketika ia hilang dalam jumlah besar tanpa kejelasan, yang dirampas bukan hanya liter demi liter, tapi kepercayaan.

Dan sejarah selalu mencatat satu hal, ketika kepercayaan habis, yang tersisa hanyalah pertanyaan yang tak lagi bisa dibungkam dengan konferensi pers.

  • Penulis: Tatandak.id
  • Editor: Tatandak.id

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Tak Diatur dalam KUHP, Kok Bisa Dipidana? Muhammad Saleh Gasin Jelaskan Hukum Adat

    Tak Diatur dalam KUHP, Kok Bisa Dipidana? Muhammad Saleh Gasin Jelaskan Hukum Adat

    • calendar_month Sab, 5 Sep 2026
    • visibility 205
    • 0Komentar

    TATANDAK.ID – Tidak semua perbuatan yang dianggap salah dalam masyarakat selalu tercantum secara tertulis dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Namun, dalam kondisi tertentu, hukum yang hidup dan berkembang dalam masyarakat tetap dapat diakui dalam hukum pidana. Hal tersebut diatur dalam Pasal 2 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Ketentuan […]

  • Masyarakat Totikum (Bangkep) Inisiatif Perbaiki Jalan Rusak Secara Swadaya, Respons Positif Meningkat

    Masyarakat Totikum (Bangkep) Inisiatif Perbaiki Jalan Rusak Secara Swadaya, Respons Positif Meningkat

    • calendar_month Sab, 12 Jul 2025
    • visibility 976
    • 0Komentar

    TOTIKUM, tatandak.id – Kondisi jalan rusak dan berlubang yang menghubungkan Desa Sambiut ke Desa Luksagu serta Desa Sambiut ke Desa Palam, yang merupakan akses utama menuju Ibu Kota Kabupaten Banggai Kepulauan, menjadi perhatian serius masyarakat. Pada 11 Juli 2025, obrolan spontan di Grup WhatsApp “TOTIKUM,” yang beranggotakan lebih dari 300 orang dari berbagai kalangan, baik […]

  • Ketua PD AMAN Bangkep Ahmad Tobunggu Tegas Tolak Tambang Batu Gamping: “Banggai Kepulauan Tidak Cocok untuk Tambang”

    Ketua PD AMAN Bangkep Ahmad Tobunggu Tegas Tolak Tambang Batu Gamping: “Banggai Kepulauan Tidak Cocok untuk Tambang”

    • calendar_month Rab, 29 Apr 2026
    • visibility 303
    • 0Komentar

    BANGGAI KEPULAUAN, tatandak.id – Ketua Pengurus Daerah Aliansi Masyarakat Adat Nusantara Banggai Kepulauan, Ahmad Tobunggu, menyatakan sikap tegas menolak rencana investasi tambang batu gamping di Kabupaten Banggai Kepulauan. Menurut Ahmad Tobunggu, kehadiran tambang batu gamping bukan hanya soal investasi ekonomi, tetapi menyangkut masa depan ruang hidup masyarakat adat, kelestarian lingkungan, serta keberlanjutan sosial budaya masyarakat Banggai […]

  • Di Balik Tanjakan Batu Togong Patukuki yang Berbahaya, Ada Raslan yang Diam-Diam Menyelamatkan Pengendara

    Di Balik Tanjakan Batu Togong Patukuki yang Berbahaya, Ada Raslan yang Diam-Diam Menyelamatkan Pengendara

    • calendar_month Sab, 30 Mei 2026
    • visibility 340
    • 0Komentar

    BANGKEP (Patukuki), tatandak.id – Tidak semua pahlawan mengenakan seragam atau memiliki jabatan penting. Sebagian hadir dalam kesederhanaan, bekerja dalam diam, dan mengabdikan dirinya demi keselamatan orang lain. Sosok itu adalah Raslan, warga Desa Patukuki yang dengan tulus menjaga keselamatan para pengguna jalan di kawasan Tanjakan Batu Togong Patukuki. Tanjakan Batu Togong dikenal sebagai salah satu […]

  • Muhammad Saleh Gasin Bongkar Arah Baru Hukum Pidana: Dari Menghukum ke Memulihkan

    Muhammad Saleh Gasin Bongkar Arah Baru Hukum Pidana: Dari Menghukum ke Memulihkan

    • calendar_month Sab, 24 Jan 2026
    • visibility 786
    • 0Komentar

    TATANDAK.ID – Paradigma penegakan hukum pidana di Indonesia resmi memasuki babak baru. Setelah puluhan tahun berorientasi pada pembalasan (retributive justice), negara kini menggeser arah menuju pendekatan pemulihan melalui mekanisme restorative justice sebagaimana diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) 2025 yang mulai berlaku seiring diberlakukannya KUHP Nasional pada 2 Januari 2026. Advokat sekaligus dosen, […]

  • Pengurus Inkanas Banggai Kepulauan Audiensi dengan Bupati Rusli Moidady Bahas Persiapan Kejuaraan dan Pengembangan Karate

    Pengurus Inkanas Banggai Kepulauan Audiensi dengan Bupati Rusli Moidady Bahas Persiapan Kejuaraan dan Pengembangan Karate

    • calendar_month Rab, 4 Jun 2025
    • visibility 1.128
    • 1Komentar

    SALAKAN, tatandak.id — Pengurus Institut Karate-Do Nasional (Inkanas) Kabupaten Banggai Kepulauan beraudiensi dengan Bupati Banggai Kepulauan Rusli Moidady, di ruang kerja Bupati, Selasa (03/06/2025). Audiensi ini membahas tiga topik utama terkait pembinaan dan persiapan atlet karate serta pengembangan cabang olahraga karate di daerah tersebut. Ketua Harian Inkanas Banggai Kepulauan, Moh Adnan Datu Adam, memaparkan laporan […]

error: Content is protected !!
expand_less