Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » EDUKASI » BBM Subsidi: Yang Kecil Ditangkap, Yang Berton-ton Dibiarkan

BBM Subsidi: Yang Kecil Ditangkap, Yang Berton-ton Dibiarkan

  • calendar_month 18 jam yang lalu
  • visibility 38
  • comment 0 komentar

TATANDAK.ID – Di negeri ini, hukum tampaknya masih sangat teliti, asal yang diawasi adalah rakyat kecil. Satu jerigen, satu motor tua, satu nelayan, satu sopir angkot, cukup untuk menggerakkan aparat secara serius, lengkap dengan garis polisi dan konferensi pers.

Publik pun diminta bertepuk tangan. Namun ada keanehan yang terus berulang dan makin sulit dijelaskan dengan akal sehat yakni di saat kasus-kasus kecil dipamerkan ke publik, praktik penggelapan BBM subsidi dalam jumlah besar justru seperti bayangan yakni ada, tapi tak pernah disentuh terang.

Solar subsidi tidak menguap dengan sendirinya. Pertalite tidak berjalan kaki meninggalkan SPBU. BBM berton-ton tidak mungkin berpindah tempat tanpa kendaraan, tanpa jalur, tanpa keteraturan.

Pertanyaannya sederhana:
Jika semua tahu, mengapa seolah tak ada yang melihat?

Masyarakat melihat antrean panjang, nelayan melihat tangki kosong, sopir melihat harga melonjak.
Namun di sisi lain, aktivitas ekonomi tertentu tetap lancar, mesin tetap hidup, dan pasokan seolah tak pernah putus.

Ironisnya, penegakan hukum justru tampak paling garang ketika berhadapan dengan pelanggaran yang nyaris tak berdampak sistemik. Sementara persoalan yang jelas-jelas merugikan negara dan masyarakat luas seperti kehilangan arah, mengendap tanpa kejelasan tindak lanjut.

Menanggapi kondisi tersebut, Muhammad Saleh Gasin, S.H., M.H., praktisi hukum sekaligus Ketua Yayasan Klinik Bantuan Hukum Muhammad Saleh Gasin, menilai bahwa persoalan BBM subsidi bukan terletak pada ketiadaan aturan, melainkan pada keberanian membongkar pelanggaran yang berskala besar.

“Kalau yang ditangkap selalu pelanggaran kecil, sementara kebocoran besar dibiarkan, publik wajar menarik kesimpulan sendiri. Hukum akhirnya terlihat bekerja, tapi tidak menyentuh inti masalah,” ujar Muhammad Saleh Gasin.

Ia menegaskan, penggelapan BBM subsidi dalam jumlah besar mustahil terjadi tanpa pola yang berulang dan terorganisir, sehingga jika tidak ada penindakan serius, publik akan melihatnya sebagai bentuk pembiaran.

“BBM subsidi itu uang rakyat. Ketika ia bocor berton-ton dan tak pernah jelas ujungnya, yang rusak bukan hanya distribusi energi, tapi kepercayaan masyarakat terhadap penegakan hukum,” tegasnya.

Apakah hukum memang dirancang untuk tegas ke bawah dan ramah ke atas?
Atau barangkali, ada jenis pelanggaran yang dianggap terlalu besar untuk disentuh karena berisiko mengguncang kenyamanan banyak pihak?

Publik tidak menuntut sensasi.
Publik hanya bertanya mengapa yang kecil cepat selesai, sementara yang besar selalu menunggu waktu?

Jika penegakan hukum hanya berfungsi sebagai tontonan, maka keadilan berubah menjadi panggung.
Dan bila panggung terus dipenuhi aktor figuran, sementara pemeran utama tak pernah muncul, kemarahan publik bukan lagi soal emosi, melainkan soal logika.

BBM subsidi adalah uang rakyat.
Ketika ia hilang dalam jumlah besar tanpa kejelasan, yang dirampas bukan hanya liter demi liter, tapi kepercayaan.

Dan sejarah selalu mencatat satu hal, ketika kepercayaan habis, yang tersisa hanyalah pertanyaan yang tak lagi bisa dibungkam dengan konferensi pers.

  • Penulis: Tatandak.id
  • Editor: Tatandak.id

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Kapolres Bangkep Tanggapi Polemik BBM Subsidi: Koordinasi dengan Kasat Reskrim

    Kapolres Bangkep Tanggapi Polemik BBM Subsidi: Koordinasi dengan Kasat Reskrim

    • calendar_month Kam, 25 Sep 2025
    • visibility 540
    • 0Komentar

    BANGGAI KEPULAUAN, tatandak.id – Polemik penyaluran bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi di Kabupaten Banggai Kepulauan (Bangkep) terus menjadi perhatian publik. Masyarakat menilai persoalan ini semakin pelik karena dugaan penyimpangan dan penyelewengan BBM subsidi kian marak, bahkan titik-titik penampungan dan modus penyalahgunaan rekomendasi dinilai sudah menjadi rahasia umum. Terkait hal ini, Tatandak.id mengonfirmasi langsung Kapolres Bangkep […]

  • Bangkep Terima 14,5 Juta Liter Pertalite & 3,5 Juta Liter Solar Subsidi per Tahun, Publik Tagih Transparansi Distribusi

    Bangkep Terima 14,5 Juta Liter Pertalite & 3,5 Juta Liter Solar Subsidi per Tahun, Publik Tagih Transparansi Distribusi

    • calendar_month Sab, 20 Sep 2025
    • visibility 324
    • 0Komentar

    BANGGAI KEPULAUAN – Kabupaten Banggai Kepulauan ternyata menerima jatah BBM subsidi dalam jumlah yang sangat besar. Data resmi dari Depot Luwuk mencatat, sepanjang tahun Bangkep dialokasikan 14.592.000 liter Pertalitedan 3.492.000 liter Solar melalui 8 SPBU yang tersebar di berbagai kecamatan. Jika dihitung rata-rata bulanan, Bangkep menerima 1.216.000 liter Pertalite dan 291.000 liter Solar subsidi. Namun […]

  • Mengenal Profesi Advokat: Pilar Penegakan Hukum dan Keadilan di Indonesia

    Mengenal Profesi Advokat: Pilar Penegakan Hukum dan Keadilan di Indonesia

    • calendar_month Ming, 1 Jun 2025
    • visibility 1.542
    • 0Komentar

    Oleh: MUHAMMAD SALEH GASIN, S.H., M.H. Profesi advokat sering kali dipandang sebagai salah satu pilar utama dalam sistem penegakan hukum di Indonesia. Namun, di balik citra profesi yang terhormat ini, masih banyak masyarakat yang belum memahami secara mendalam apa itu advokat, peran mereka dalam keadilan, proses panjang untuk menjadi advokat, serta tantangan dan keunikan yang […]

  • Jangka Waktu Penahanan Menurut Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP)

    Jangka Waktu Penahanan Menurut Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP)

    • calendar_month Jum, 30 Mei 2025
    • visibility 3.842
    • 2Komentar

    Ditulis Oleh: RIZKAWATI GASIN, S.H. Dalam sistem hukum di Indonesia, Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) mengatur prosedur penahanan seseorang yang berstatus sebagai tersangka atau terdakwa. Berdasarkan KUHAP, jangka waktu penahanan dapat berlangsung mulai dari tahap penyidikan hingga upaya hukum kasasi di Mahkamah Agung Republik Indonesia, dengan durasi maksimal 400 hari. Namun, dalam keadaan tertentu, […]

  • Sampah Jadi Ancaman Serius di Kawasan Wisata Unggulan Bangkep, Pemda Diminta Gerak Cepat Arahkan CSR

    Sampah Jadi Ancaman Serius di Kawasan Wisata Unggulan Bangkep, Pemda Diminta Gerak Cepat Arahkan CSR

    • calendar_month Rab, 25 Jun 2025
    • visibility 473
    • 0Komentar

    BANGKEP, tatandak.id — Persoalan sampah di kawasan wisata prioritas satu Kabupaten Banggai Kepulauan (Bangkep) dinilai semakin mengkhawatirkan. Kawasan Kopopokuli yang masuk dalam zona unggulan destinasi wisata, kini justru mulai dipenuhi tumpukan sampah di darat maupun di laut. Padahal, kawasan ini tengah disiapkan menyambut event besar bertaraf nasional dan internasional, termasuk Festival Paisupok yang pernah dipresentasikan […]

  • Program MBG Di Bangkep Solusi Untuk Kesejahtraan Rakyat Atau Perampokan Rakyat

    Program MBG Di Bangkep Solusi Untuk Kesejahtraan Rakyat Atau Perampokan Rakyat

    • calendar_month Kam, 31 Jul 2025
    • visibility 778
    • 0Komentar

    Oleh: IRFAN KAHAR Program Makan Bergizi Gratis (MBG), salah satu program Strategis Presiden dan Wakil Presiden terpilih, Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka, resmi diluncurkan di Kabupaten Banggai Kepulauan pada Senin, 24 Februari 2025. Namun Program Yang kemudian digagas untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat rawan terjadi penyimpangan dan potensi korupsi jika tidak diawasi dengan ketat. Program […]

error: Content is protected !!
expand_less