Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » HUKUM » SIPP PN Palu “Mati Suri”, Muhammad Saleh Gasin, Transparansi Hanya Slogan, Ada Apa dengan Keadilan di Sulteng?

SIPP PN Palu “Mati Suri”, Muhammad Saleh Gasin, Transparansi Hanya Slogan, Ada Apa dengan Keadilan di Sulteng?

  • calendar_month Rab, 31 Des 2025
  • visibility 1.736
  • comment 0 komentar

PALU, tatandak.id – Wajah peradilan di Sulawesi Tengah kembali tercoreng oleh buruknya layanan teknologi informasi. Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri (PN) Palu dilaporkan terus mengalami “kelumpuhan” sistemik. Alih-alih menjadi jendela transparansi, aplikasi ini justru dianggap menjadi tembok penghalang bagi publik yang haus akan informasi hukum.

​Ironisnya, SIPP yang merupakan instrumen wajib dari Mahkamah Agung RI untuk menjamin prinsip open justice, justru tampil bak pajangan usang di PN Palu. Keluhan datang bertubi-tubi dari advokat, jurnalis, hingga aktivis yang merasa hak konstitusionalnya atas informasi telah dikebiri oleh sistem yang sering down dan minim pembaruan data.

​Praktisi hukum sekaligus aktivis anti-korupsi kawakan, Muhammad Saleh Gasin, S.H., M.H., tidak lagi bisa menahan kegeramannya. Menurutnya, persoalan SIPP PN Palu ini adalah potret nyata dari bobroknya komitmen birokrasi peradilan setempat terhadap keterbukaan.

​“Ini bukan sekedar kendala teknis, ini masalah mentalitas! Tahun 2024 saya sudah bawa masalah ini langsung ke jantung Mahkamah Agung di Jakarta. Tapi lihat hasilnya sekarang? Nol besar! SIPP PN Palu tetap saja bermasalah. Kadang bisa dibuka, tapi detail perkaranya ‘dikunci’. Ini mau transparan atau mau main petak umpet?” tegas Saleh Gasin dengan nada tinggi.

​Saleh menilai, matinya akses informasi ini sangat berbahaya, terutama pada penanganan perkara-perkara strategis seperti tindak pidana korupsi. Tanpa SIPP yang memadai, pengawasan masyarakat terhadap perilaku hakim dan jaksa menjadi buta.

​“Bagaimana rakyat bisa percaya pada putusan hukum jika prosesnya saja diselimuti kegelapan? SIPP itu bukan fasilitas mewah atau tambahan, itu adalah hak publik! Kalau sistem informasi saja tidak becus diurus, wajar jika muncul mosi tidak percaya. Ada apa di balik ‘macetnya’ data di PN Palu?” tantang Saleh Gasin.

​Ia membandingkan PN Palu dengan pengadilan lain di Indonesia yang mampu mengelola data secara real-time dan informatif. Ketertinggalan PN Palu ini dianggap sebagai bentuk pengabaian terhadap reformasi birokrasi yang didengungkan Mahkamah Agung.

​Saleh Gasin mendesak Ketua Pengadilan Negeri Palu untuk berhenti berlindung di balik alasan “gangguan teknis” yang sudah basi. Ia menuntut langkah konkret, bukan sekedar janji manis di media.

​“Jangan biarkan publik bertanya-tanya ada ‘permainan’ apa di balik tertutupnya akses informasi ini. Transparansi peradilan bukan pilihan, itu kewajiban konstitusional! Jika tidak mampu mengelola sistem yang transparan, lebih baik akui saja kegagalannya,” pungkasnya.

​Hingga berita ini ditayangkan, pihak PN Palu seolah membisu. Belum ada klarifikasi resmi terkait penyebab lumpuhnya SIPP maupun solusi jangka pendek untuk memulihkan hak informasi masyarakat. Publik kini menunggu, apakah PN Palu akan berbenah atau tetap nyaman dalam ruang gelap birokrasi.

  • Penulis: Tatandak.id
  • Editor: Tatandak.id

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Jangka Waktu Penahanan Menurut Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP)

    Jangka Waktu Penahanan Menurut Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP)

    • calendar_month Jum, 30 Mei 2025
    • visibility 4.541
    • 2Komentar

    Ditulis Oleh: RIZKAWATI GASIN, S.H. Dalam sistem hukum di Indonesia, Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) mengatur prosedur penahanan seseorang yang berstatus sebagai tersangka atau terdakwa. Berdasarkan KUHAP, jangka waktu penahanan dapat berlangsung mulai dari tahap penyidikan hingga upaya hukum kasasi di Mahkamah Agung Republik Indonesia, dengan durasi maksimal 400 hari. Namun, dalam keadaan tertentu, […]

  • Muhammad Saleh Gasin: Ketika Rekomendasi Berubah Jadi Celah, Mengurai Akar Kusut BBM Subsidi di Banggai Kepulauan

    Muhammad Saleh Gasin: Ketika Rekomendasi Berubah Jadi Celah, Mengurai Akar Kusut BBM Subsidi di Banggai Kepulauan

    • calendar_month Jum, 3 Apr 2026
    • visibility 162
    • 0Komentar

    BANGKEP, tatandak.id – Persoalan BBM subsidi di Kabupaten Banggai Kepulauan sudah terlalu lama hadir sebagai keluhan harian masyarakat, tetapi terlalu sedikit hadir sebagai persoalan yang dibedah sampai ke akar-akarnya. Yang tampak di permukaan adalah antrean, jerigen, kelangkaan, dan harga eceran yang melonjak. Namun di bawah permukaan, ada persoalan yang jauh lebih serius yakni lemahnya kontrol, […]

  • OKM Angkatan XXXV Kerukunan Mahasiswa Indonesia Montolutusan Banggai Resmi Dibuka: Fokus pada Kompetensi dan Keselarasan Akademik-Organisasi

    OKM Angkatan XXXV Kerukunan Mahasiswa Indonesia Montolutusan Banggai Resmi Dibuka: Fokus pada Kompetensi dan Keselarasan Akademik-Organisasi

    • calendar_month Kam, 18 Des 2025
    • visibility 237
    • 0Komentar

    LUWUK, tatandak.id – Kerukunan Mahasiswa Indonesia Montolutusan Banggai (KaMIMo Banggai) sukses menggelar pembukaan Orientasi Kader Montolutusan (OKM) Angkatan ke-XXXV Potolosan Tumbe (PT-I). Kegiatan yang mengusung tema tentang “Membentuk Generasi Kompeten, Sukses Secara Akademik dan Sukses Organisasi” ini resmi dimulai pada Kamis, 18 Desember 2025, pukul 15.30 WITA. Acara dibuka dengan nuansa khidmat dan kental akan […]

  • Kabar Baik, Gaji Dokter Kontrak Bangkep Akhirnya Dibayarkan dan Sudah Masuk Rekening

    Kabar Baik, Gaji Dokter Kontrak Bangkep Akhirnya Dibayarkan dan Sudah Masuk Rekening

    • calendar_month Jum, 6 Mar 2026
    • visibility 313
    • 0Komentar

    BANGKEP, tatandak.id – Polemik keterlambatan pembayaran gaji dokter kontrak di Kabupaten Banggai Kepulauan akhirnya menemukan titik terang. Informasi terbaru yang diperoleh tatandak.id pada Jumat, 6 Maret 2026, menyebutkan bahwa gaji para dokter kontrak yang sebelumnya tertunda kini telah dibayarkan dan sudah masuk ke rekening masing-masing. Kabar tersebut disambut lega oleh berbagai pihak, terutama masyarakat yang dalam […]

  • Idhar Hasan Somasi Polres Banggai: Penanganan Kasus Kekerasan Anak Dinilai Lalai dan Tidak Profesional

    Idhar Hasan Somasi Polres Banggai: Penanganan Kasus Kekerasan Anak Dinilai Lalai dan Tidak Profesional

    • calendar_month Jum, 2 Jan 2026
    • visibility 1.428
    • 1Komentar

    LUWUK, tatandak.id – Polres Banggai resmi disomasi oleh pihak pelapor dalam kasus dugaan kekerasan terhadap anak di bawah umur. Somasi ini dilayangkan karena penanganan perkara dinilai tidak profesional, lamban, serta abai terhadap kewajiban hukum dalam proses penyelidikan dan penyidikan. Kasus yang disorot merupakan perkara tindak pidana kejahatan perlindungan anak dengan korban berinisial MA, warga Kelurahan […]

  • Laut Banggai Kepulauan Dibom Setiap Hari, Irwanto Diasa: Hukum Sedang Dipermalukan

    Laut Banggai Kepulauan Dibom Setiap Hari, Irwanto Diasa: Hukum Sedang Dipermalukan

    • calendar_month Rab, 4 Feb 2026
    • visibility 355
    • 0Komentar

    BANGGAI KEPULAUAN, tatandak.id – Dentuman bom ikan kini bukan lagi peristiwa sesekali di perairan Banggai Kepulauan. Di kawasan konservasi laut yang seharusnya steril dari aktivitas destruktif, ledakan justru terjadi berulang dan nyaris setiap hari. Fenomena ini menandai kondisi darurat kejahatan lingkungan yang tidak lagi bisa disembunyikan di balik alasan keterbatasan pengawasan. Data rekaman teknologi pemantau bawah […]

error: Content is protected !!
expand_less