Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » HUKUM » SIPP PN Palu “Mati Suri”, Muhammad Saleh Gasin, Transparansi Hanya Slogan, Ada Apa dengan Keadilan di Sulteng?

SIPP PN Palu “Mati Suri”, Muhammad Saleh Gasin, Transparansi Hanya Slogan, Ada Apa dengan Keadilan di Sulteng?

  • calendar_month Rab, 31 Des 2025
  • visibility 1.656
  • comment 0 komentar

PALU, tatandak.id – Wajah peradilan di Sulawesi Tengah kembali tercoreng oleh buruknya layanan teknologi informasi. Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri (PN) Palu dilaporkan terus mengalami “kelumpuhan” sistemik. Alih-alih menjadi jendela transparansi, aplikasi ini justru dianggap menjadi tembok penghalang bagi publik yang haus akan informasi hukum.

​Ironisnya, SIPP yang merupakan instrumen wajib dari Mahkamah Agung RI untuk menjamin prinsip open justice, justru tampil bak pajangan usang di PN Palu. Keluhan datang bertubi-tubi dari advokat, jurnalis, hingga aktivis yang merasa hak konstitusionalnya atas informasi telah dikebiri oleh sistem yang sering down dan minim pembaruan data.

​Praktisi hukum sekaligus aktivis anti-korupsi kawakan, Muhammad Saleh Gasin, S.H., M.H., tidak lagi bisa menahan kegeramannya. Menurutnya, persoalan SIPP PN Palu ini adalah potret nyata dari bobroknya komitmen birokrasi peradilan setempat terhadap keterbukaan.

​“Ini bukan sekedar kendala teknis, ini masalah mentalitas! Tahun 2024 saya sudah bawa masalah ini langsung ke jantung Mahkamah Agung di Jakarta. Tapi lihat hasilnya sekarang? Nol besar! SIPP PN Palu tetap saja bermasalah. Kadang bisa dibuka, tapi detail perkaranya ‘dikunci’. Ini mau transparan atau mau main petak umpet?” tegas Saleh Gasin dengan nada tinggi.

​Saleh menilai, matinya akses informasi ini sangat berbahaya, terutama pada penanganan perkara-perkara strategis seperti tindak pidana korupsi. Tanpa SIPP yang memadai, pengawasan masyarakat terhadap perilaku hakim dan jaksa menjadi buta.

​“Bagaimana rakyat bisa percaya pada putusan hukum jika prosesnya saja diselimuti kegelapan? SIPP itu bukan fasilitas mewah atau tambahan, itu adalah hak publik! Kalau sistem informasi saja tidak becus diurus, wajar jika muncul mosi tidak percaya. Ada apa di balik ‘macetnya’ data di PN Palu?” tantang Saleh Gasin.

​Ia membandingkan PN Palu dengan pengadilan lain di Indonesia yang mampu mengelola data secara real-time dan informatif. Ketertinggalan PN Palu ini dianggap sebagai bentuk pengabaian terhadap reformasi birokrasi yang didengungkan Mahkamah Agung.

​Saleh Gasin mendesak Ketua Pengadilan Negeri Palu untuk berhenti berlindung di balik alasan “gangguan teknis” yang sudah basi. Ia menuntut langkah konkret, bukan sekedar janji manis di media.

​“Jangan biarkan publik bertanya-tanya ada ‘permainan’ apa di balik tertutupnya akses informasi ini. Transparansi peradilan bukan pilihan, itu kewajiban konstitusional! Jika tidak mampu mengelola sistem yang transparan, lebih baik akui saja kegagalannya,” pungkasnya.

​Hingga berita ini ditayangkan, pihak PN Palu seolah membisu. Belum ada klarifikasi resmi terkait penyebab lumpuhnya SIPP maupun solusi jangka pendek untuk memulihkan hak informasi masyarakat. Publik kini menunggu, apakah PN Palu akan berbenah atau tetap nyaman dalam ruang gelap birokrasi.

  • Penulis: Tatandak.id
  • Editor: Tatandak.id

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

error: Content is protected !!
expand_less