Vonis Diperberat di Tingkat Banding, Tiga Terdakwa Pemalsuan PPPK Bangkep Kini Terancam Penjara Nyata
- calendar_month Kam, 5 Feb 2026
- visibility 513
- comment 0 komentar

LUWUK, tatandak.id – Upaya hukum banding yang diajukan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam perkara pemalsuan surat seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Kabupaten Banggai Kepulauan akhirnya membuahkan hasil. Pengadilan Tinggi Palu resmi memperberat hukuman terhadap seluruh terdakwa dalam tiga perkara pemalsuan dokumen PPPK yang sebelumnya diputus Pengadilan Negeri (PN) Luwuk.
Berdasarkan informasi terbaru (05/02/2026), seluruh perkara banding telah diputus, dan saat ini proses hukum memasuki tahapan pemberitahuan putusan banding kepada para terdakwa dan JPU.
Dalam perkara terdakwa FS, yang pada putusan tingkat pertama dijatuhi hukuman 4 bulan penjara dengan pidana bersyarat (pidana percobaan) sehingga tidak perlu menjalani hukuman badan, majelis hakim tingkat banding menjatuhkan putusan yang jauh lebih tegas. Hukuman FS dinaikkan menjadi 5 bulan penjara dan wajib dijalani.
Sementara itu, dua terdakwa lainnya, yakni MPEJ dan MAP, yang sebelumnya masing-masing divonis 3 bulan 18 hari penjara, juga mengalami peningkatan hukuman. Dalam putusan banding, Pengadilan Tinggi Palu menjatuhkan pidana penjara 5 bulan kepada masing-masing terdakwa.
Putusan ini menegaskan bahwa majelis hakim tingkat banding sejalan dengan keberatan JPU, yang menilai vonis Pengadilan Negeri Luwuk terlalu ringan dan belum mencerminkan dampak serius perbuatan para terdakwa terhadap integritas seleksi aparatur negara.
Perkara pemalsuan surat dalam seleksi PPPK dinilai bukan tindak pidana biasa, karena menyentuh langsung kepercayaan publik, asas keadilan, serta kredibilitas sistem rekrutmen aparatur sipil negara. Penguatan hukuman di tingkat banding dipandang sebagai koreksi penting sekaligus peringatan bahwa manipulasi dokumen dalam seleksi aparatur negara memiliki konsekuensi pidana nyata.
Meski demikian, hingga berita ini diturunkan, putusan banding tersebut belum berkekuatan hukum tetap (inkracht) karena masih dalam tahap pemberitahuan resmi kepada para pihak. Setelah menerima pemberitahuan, para terdakwa masih memiliki hak menempuh upaya hukum lanjutan sesuai ketentuan perundang-undangan.
Di sisi lain, sorotan publik kini tidak hanya tertuju pada para terdakwa, tetapi juga pada pihak-pihak yang diduga terlibat dalam proses pembuatan dan fasilitasi terbitnya dokumen palsu tersebut. Masyarakat mempertanyakan bagaimana dokumen yang digunakan dalam seleksi PPPK bisa terbit, diverifikasi, dan lolos dalam tahapan administrasi tanpa keterlibatan aktor lain.
Publik menanti keberanian aparat penegak hukum untuk mengusut rantai perbuatan secara menyeluruh, termasuk kemungkinan keterlibatan oknum yang membuat, mengesahkan, atau memfasilitasi penggunaan dokumen palsu dalam proses seleksi. Tanpa penelusuran ke hulu, penegakan hukum dikhawatirkan hanya berhenti pada pelaku pengguna dokumen, bukan pada sumber dan jaringan yang memungkinkan kejahatan itu terjadi.
Selain itu, tekanan publik juga kembali mengarah kepada Pemerintah Daerah Kabupaten Banggai Kepulauan. Meski proses pidana masih berjalan, pemerintah daerah dinilai memiliki kewenangan untuk melakukan langkah administratif dan penegakan disiplin kepegawaian, termasuk pemeriksaan etik dan sanksi internal, tanpa harus menunggu putusan pidana inkracht.
Dengan diperberatnya hukuman di tingkat banding, ekspektasi publik terhadap penegakan hukum yang menyeluruh semakin menguat. Masyarakat kini menunggu dua hal: kelanjutan proses hukum terhadap pihak-pihak di balik terbitnya dokumen palsu, serta ketegasan Pemda Banggai Kepulauan dalam menjaga integritas seleksi aparatur negara.
Perkara PPPK Bangkep pun berpotensi menjadi preseden penting, bahwa pemalsuan dalam proses rekrutmen aparatur sipil tidak hanya menjerat pengguna dokumen, tetapi juga harus menyeret siapa pun yang turut memungkinkan pelanggaran itu terjadi.
- Penulis: Tatandak.id
- Editor: Tatandak.id

Saat ini belum ada komentar