Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » HUKUM » Vonis Diperberat di Tingkat Banding, Tiga Terdakwa Pemalsuan PPPK Bangkep Kini Terancam Penjara Nyata

Vonis Diperberat di Tingkat Banding, Tiga Terdakwa Pemalsuan PPPK Bangkep Kini Terancam Penjara Nyata

  • calendar_month Kam, 5 Feb 2026
  • visibility 722
  • comment 0 komentar

LUWUK, tatandak.id – Upaya hukum banding yang diajukan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam perkara pemalsuan surat seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Kabupaten Banggai Kepulauan akhirnya membuahkan hasil. Pengadilan Tinggi Palu resmi memperberat hukuman terhadap seluruh terdakwa dalam tiga perkara pemalsuan dokumen PPPK yang sebelumnya diputus Pengadilan Negeri (PN) Luwuk.

Berdasarkan informasi terbaru (05/02/2026), seluruh perkara banding telah diputus, dan saat ini proses hukum memasuki tahapan pemberitahuan putusan banding kepada para terdakwa dan JPU.

Dalam perkara terdakwa FS, yang pada putusan tingkat pertama dijatuhi hukuman 4 bulan penjara dengan pidana bersyarat (pidana percobaan) sehingga tidak perlu menjalani hukuman badan, majelis hakim tingkat banding menjatuhkan putusan yang jauh lebih tegas. Hukuman FS dinaikkan menjadi 5 bulan penjara dan wajib dijalani.

Sementara itu, dua terdakwa lainnya, yakni MPEJ dan MAP, yang sebelumnya masing-masing divonis 3 bulan 18 hari penjara, juga mengalami peningkatan hukuman. Dalam putusan banding, Pengadilan Tinggi Palu menjatuhkan pidana penjara 5 bulan kepada masing-masing terdakwa.

Putusan ini menegaskan bahwa majelis hakim tingkat banding sejalan dengan keberatan JPU, yang menilai vonis Pengadilan Negeri Luwuk terlalu ringan dan belum mencerminkan dampak serius perbuatan para terdakwa terhadap integritas seleksi aparatur negara.

Perkara pemalsuan surat dalam seleksi PPPK dinilai bukan tindak pidana biasa, karena menyentuh langsung kepercayaan publik, asas keadilan, serta kredibilitas sistem rekrutmen aparatur sipil negara. Penguatan hukuman di tingkat banding dipandang sebagai koreksi penting sekaligus peringatan bahwa manipulasi dokumen dalam seleksi aparatur negara memiliki konsekuensi pidana nyata.

Meski demikian, hingga berita ini diturunkan, putusan banding tersebut belum berkekuatan hukum tetap (inkracht) karena masih dalam tahap pemberitahuan resmi kepada para pihak. Setelah menerima pemberitahuan, para terdakwa masih memiliki hak menempuh upaya hukum lanjutan sesuai ketentuan perundang-undangan.

Di sisi lain, sorotan publik kini tidak hanya tertuju pada para terdakwa, tetapi juga pada pihak-pihak yang diduga terlibat dalam proses pembuatan dan fasilitasi terbitnya dokumen palsu tersebut. Masyarakat mempertanyakan bagaimana dokumen yang digunakan dalam seleksi PPPK bisa terbit, diverifikasi, dan lolos dalam tahapan administrasi tanpa keterlibatan aktor lain.

Publik menanti keberanian aparat penegak hukum untuk mengusut rantai perbuatan secara menyeluruh, termasuk kemungkinan keterlibatan oknum yang membuat, mengesahkan, atau memfasilitasi penggunaan dokumen palsu dalam proses seleksi. Tanpa penelusuran ke hulu, penegakan hukum dikhawatirkan hanya berhenti pada pelaku pengguna dokumen, bukan pada sumber dan jaringan yang memungkinkan kejahatan itu terjadi.

Selain itu, tekanan publik juga kembali mengarah kepada Pemerintah Daerah Kabupaten Banggai Kepulauan. Meski proses pidana masih berjalan, pemerintah daerah dinilai memiliki kewenangan untuk melakukan langkah administratif dan penegakan disiplin kepegawaian, termasuk pemeriksaan etik dan sanksi internal, tanpa harus menunggu putusan pidana inkracht.

Dengan diperberatnya hukuman di tingkat banding, ekspektasi publik terhadap penegakan hukum yang menyeluruh semakin menguat. Masyarakat kini menunggu dua hal: kelanjutan proses hukum terhadap pihak-pihak di balik terbitnya dokumen palsu, serta ketegasan Pemda Banggai Kepulauan dalam menjaga integritas seleksi aparatur negara.

Perkara PPPK Bangkep pun berpotensi menjadi preseden penting, bahwa pemalsuan dalam proses rekrutmen aparatur sipil tidak hanya menjerat pengguna dokumen, tetapi juga harus menyeret siapa pun yang turut memungkinkan pelanggaran itu terjadi.

  • Penulis: Tatandak.id
  • Editor: Tatandak.id

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Kerusakan Nozzle SPBU Bonepuso Sebabkan Kelangkaan BBM di Bulagi Selatan

    Kerusakan Nozzle SPBU Bonepuso Sebabkan Kelangkaan BBM di Bulagi Selatan

    • calendar_month Kam, 25 Sep 2025
    • visibility 430
    • 0Komentar

    BULAGI SELATAN, tatandak.id – Dalam sepekan terakhir masyarakat Kecamatan Bulagi Selatan mengalami kesulitan mendapatkan bahan bakar minyak (BBM). Warga mengeluhkan Pertalite yang semakin langka, bahkan penjualan eceran di kios nyaris tidak tersedia. Kalaupun ada, harganya melonjak hingga Rp15 ribu per botol. Hasil penelusuran tatandak.id mengungkapkan, kelangkaan ini terjadi karena Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) […]

  • Laut Banggai Kepulauan Dibom Setiap Hari, Irwanto Diasa: Hukum Sedang Dipermalukan

    Laut Banggai Kepulauan Dibom Setiap Hari, Irwanto Diasa: Hukum Sedang Dipermalukan

    • calendar_month Rab, 4 Feb 2026
    • visibility 305
    • 0Komentar

    BANGGAI KEPULAUAN, tatandak.id – Dentuman bom ikan kini bukan lagi peristiwa sesekali di perairan Banggai Kepulauan. Di kawasan konservasi laut yang seharusnya steril dari aktivitas destruktif, ledakan justru terjadi berulang dan nyaris setiap hari. Fenomena ini menandai kondisi darurat kejahatan lingkungan yang tidak lagi bisa disembunyikan di balik alasan keterbatasan pengawasan. Data rekaman teknologi pemantau bawah […]

  • PLN Pastikan Listrik Tetap Andal, PLTD Salakan Aman Pasca Insiden Kebakaran

    PLN Pastikan Listrik Tetap Andal, PLTD Salakan Aman Pasca Insiden Kebakaran

    • calendar_month Sen, 5 Jan 2026
    • visibility 271
    • 0Komentar

    BANGKEP, tatandak.id – PT PLN (Persero) memastikan tidak akan terjadi pemadaman listrik di wilayah Banggai Kepulauan pasca insiden terbakarnya salah satu mesin di PLTD Salakan pada Minggu, 4 Januari 2026. Kepastian tersebut disampaikan setelah Manager PLN UP3 Luwuk bersama Manager PLN ULP Salakan melakukan pemeriksaan langsung terhadap kondisi mesin PLTD Salakan pada Senin, 5 Januari […]

  • Muhammad Saleh Gasin: Relawan Bukan Tenaga Gratis, Negara Wajib Melindungi Hak Mereka dalam Program Makan Bergizi Gratis

    Muhammad Saleh Gasin: Relawan Bukan Tenaga Gratis, Negara Wajib Melindungi Hak Mereka dalam Program Makan Bergizi Gratis

    • calendar_month Sen, 2 Feb 2026
    • visibility 232
    • 0Komentar

    TATANDAK.ID – Dalam pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis (MBG), relawan memegang peran penting sebagai penggerak utama operasional di lapangan. Mereka bekerja setiap hari, mengikuti jadwal yang ketat, berada di bawah perintah dan pengawasan pengelola SPPG atau yayasan, serta memikul tanggung jawab besar demi keberlangsungan program negara. Namun pada kenyataannya, banyak relawan justru bekerja tanpa perlindungan […]

  • Dua Jam Menunggu Tanpa Dokter: Anak Demam Terpaksa Pulang dari Puskesmas Totikum Selatan

    Dua Jam Menunggu Tanpa Dokter: Anak Demam Terpaksa Pulang dari Puskesmas Totikum Selatan

    • calendar_month Sel, 3 Mar 2026
    • visibility 376
    • 0Komentar

    BANGGAI KEPULAUAN, tatandak.id –Pelayanan kesehatan di Puskesmas Totikum Selatan, Kabupaten Banggai Kepulauan, dikeluhkan seorang warga yang mengaku harus menunggu lebih dari dua jam tanpa kepastian pemeriksaan dokter. Akibatnya, anak yang tengah demam dan batuk terpaksa dibawa pulang tanpa sempat mendapatkan pelayanan medis. Keluhan tersebut disampaikan oleh Sardin Selong, S.Pd.I., warga Desa Kalumbatan, Kecamatan Totikum Selatan. Peristiwa […]

  • Guru Banggai Menunggu Kepastian: TPG 100% dan Gaji ASN Januari Masih Tertahan

    Guru Banggai Menunggu Kepastian: TPG 100% dan Gaji ASN Januari Masih Tertahan

    • calendar_month Sen, 5 Jan 2026
    • visibility 424
    • 0Komentar

    Luwuk, tatandak.id – Simpang siur informasi pembayaran TPG 100%, TPG gaji 13 dan 14   di kalangan guru-guru Banggai cukup merisaukan. Karena ada banyak guru yang berharap tunjangan tersebut dibayarkan oleh pemerintah daerah (pemda). Menurut salah satu kepala sekolah di kecamatan luwuk timur, mengatakan bahwa tunjangan tersebut tidak akan dibayarkan karena menurutnya dari data yang […]

error: Content is protected !!
expand_less