Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » HUKUM » Vonis Diperberat di Tingkat Banding, Tiga Terdakwa Pemalsuan PPPK Bangkep Kini Terancam Penjara Nyata

Vonis Diperberat di Tingkat Banding, Tiga Terdakwa Pemalsuan PPPK Bangkep Kini Terancam Penjara Nyata

  • calendar_month Kam, 5 Feb 2026
  • visibility 513
  • comment 0 komentar

LUWUK, tatandak.id – Upaya hukum banding yang diajukan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam perkara pemalsuan surat seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Kabupaten Banggai Kepulauan akhirnya membuahkan hasil. Pengadilan Tinggi Palu resmi memperberat hukuman terhadap seluruh terdakwa dalam tiga perkara pemalsuan dokumen PPPK yang sebelumnya diputus Pengadilan Negeri (PN) Luwuk.

Berdasarkan informasi terbaru (05/02/2026), seluruh perkara banding telah diputus, dan saat ini proses hukum memasuki tahapan pemberitahuan putusan banding kepada para terdakwa dan JPU.

Dalam perkara terdakwa FS, yang pada putusan tingkat pertama dijatuhi hukuman 4 bulan penjara dengan pidana bersyarat (pidana percobaan) sehingga tidak perlu menjalani hukuman badan, majelis hakim tingkat banding menjatuhkan putusan yang jauh lebih tegas. Hukuman FS dinaikkan menjadi 5 bulan penjara dan wajib dijalani.

Sementara itu, dua terdakwa lainnya, yakni MPEJ dan MAP, yang sebelumnya masing-masing divonis 3 bulan 18 hari penjara, juga mengalami peningkatan hukuman. Dalam putusan banding, Pengadilan Tinggi Palu menjatuhkan pidana penjara 5 bulan kepada masing-masing terdakwa.

Putusan ini menegaskan bahwa majelis hakim tingkat banding sejalan dengan keberatan JPU, yang menilai vonis Pengadilan Negeri Luwuk terlalu ringan dan belum mencerminkan dampak serius perbuatan para terdakwa terhadap integritas seleksi aparatur negara.

Perkara pemalsuan surat dalam seleksi PPPK dinilai bukan tindak pidana biasa, karena menyentuh langsung kepercayaan publik, asas keadilan, serta kredibilitas sistem rekrutmen aparatur sipil negara. Penguatan hukuman di tingkat banding dipandang sebagai koreksi penting sekaligus peringatan bahwa manipulasi dokumen dalam seleksi aparatur negara memiliki konsekuensi pidana nyata.

Meski demikian, hingga berita ini diturunkan, putusan banding tersebut belum berkekuatan hukum tetap (inkracht) karena masih dalam tahap pemberitahuan resmi kepada para pihak. Setelah menerima pemberitahuan, para terdakwa masih memiliki hak menempuh upaya hukum lanjutan sesuai ketentuan perundang-undangan.

Di sisi lain, sorotan publik kini tidak hanya tertuju pada para terdakwa, tetapi juga pada pihak-pihak yang diduga terlibat dalam proses pembuatan dan fasilitasi terbitnya dokumen palsu tersebut. Masyarakat mempertanyakan bagaimana dokumen yang digunakan dalam seleksi PPPK bisa terbit, diverifikasi, dan lolos dalam tahapan administrasi tanpa keterlibatan aktor lain.

Publik menanti keberanian aparat penegak hukum untuk mengusut rantai perbuatan secara menyeluruh, termasuk kemungkinan keterlibatan oknum yang membuat, mengesahkan, atau memfasilitasi penggunaan dokumen palsu dalam proses seleksi. Tanpa penelusuran ke hulu, penegakan hukum dikhawatirkan hanya berhenti pada pelaku pengguna dokumen, bukan pada sumber dan jaringan yang memungkinkan kejahatan itu terjadi.

Selain itu, tekanan publik juga kembali mengarah kepada Pemerintah Daerah Kabupaten Banggai Kepulauan. Meski proses pidana masih berjalan, pemerintah daerah dinilai memiliki kewenangan untuk melakukan langkah administratif dan penegakan disiplin kepegawaian, termasuk pemeriksaan etik dan sanksi internal, tanpa harus menunggu putusan pidana inkracht.

Dengan diperberatnya hukuman di tingkat banding, ekspektasi publik terhadap penegakan hukum yang menyeluruh semakin menguat. Masyarakat kini menunggu dua hal: kelanjutan proses hukum terhadap pihak-pihak di balik terbitnya dokumen palsu, serta ketegasan Pemda Banggai Kepulauan dalam menjaga integritas seleksi aparatur negara.

Perkara PPPK Bangkep pun berpotensi menjadi preseden penting, bahwa pemalsuan dalam proses rekrutmen aparatur sipil tidak hanya menjerat pengguna dokumen, tetapi juga harus menyeret siapa pun yang turut memungkinkan pelanggaran itu terjadi.

  • Penulis: Tatandak.id
  • Editor: Tatandak.id

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • BBM Subsidi Milik Rakyat, Bukan Segelintir Orang

    BBM Subsidi Milik Rakyat, Bukan Segelintir Orang

    • calendar_month Rab, 17 Sep 2025
    • visibility 566
    • 0Komentar

    BBM subsidi seharusnya menjadi penopang hidup rakyat kecil. Nelayan, petani, sopir angkutan, hingga masyarakat berpenghasilan rendah menggantungkan napas ekonominya pada harga BBM murah. Subsidi itu diberikan negara bukan tanpa alasan, melainkan untuk menjaga keseimbangan hidup masyarakat bawah agar tetap bisa bekerja, berproduksi, dan menggerakkan roda ekonomi. Namun, kenyataannya sungguh pahit. Di lapangan, BBM subsidi justru […]

  • Muhammad Saleh Gasin Bongkar Praktik Tebang Pilih Polres Bangkep dalam Kasus Pemalsuan Dokumen PPPK

    Muhammad Saleh Gasin Bongkar Praktik Tebang Pilih Polres Bangkep dalam Kasus Pemalsuan Dokumen PPPK

    • calendar_month Rab, 15 Okt 2025
    • visibility 1.097
    • 0Komentar

    BANGGAI KEPULAUAN, tatandak.id – Kasus dugaan pemalsuan dokumen dalam seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Banggai Kepulauan tahun 2022 kembali menjadi sorotan publik. Meski Satreskrim Polres Bangkep telah menetapkan tiga peserta seleksi sebagai tersangka, menyerahkan berkas perkara ke Kejaksaan Negeri Banggai Laut, dan saat ini mereka telah berstatus […]

  • Hati-Hati Termakan Hoax, Tombol “Voice Chat/Chat Audio” di WhatsApp Bukan Tanda Hacker!

    Hati-Hati Termakan Hoax, Tombol “Voice Chat/Chat Audio” di WhatsApp Bukan Tanda Hacker!

    • calendar_month Rab, 4 Jun 2025
    • visibility 832
    • 0Komentar

    JAKARTA, tatandak.id – Beberapa hari belakangan, pesan berantai atau pesan video di WhatsApp kembali membuat resah pengguna. Pesan tersebut mengklaim bahwa tombol “Voice Chat/Chat Audio” yang muncul di grup-grup WhatsApp adalah tanda bahwa grup tersebut telah diretas oleh hacker. Bahkan, pesan tersebut menyarankan agar anggota grup tidak mengklik tombol “Gabung” pada fitur ini karena bisa […]

  • Muhammad Saleh Gasin Ungkap Mengapa Daerah Bisa Berbeda Meski Sistem dan Anggarannya Sama

    Muhammad Saleh Gasin Ungkap Mengapa Daerah Bisa Berbeda Meski Sistem dan Anggarannya Sama

    • calendar_month Sel, 30 Des 2025
    • visibility 945
    • 0Komentar

    TATANDAK.ID – Perbedaan kemajuan antar daerah sering kali menimbulkan pertanyaan publik. Mengapa dengan sistem pemerintahan yang hampir serupa dan alokasi anggaran yang relatif sebanding, hasil pembangunan dan kesejahteraan masyarakat bisa sangat berbeda? Menjawab fenomena tersebut, praktisi hukum dan pemerhati kebijakan publik, Muhammad Saleh Gasin, S.H., M.H., mengungkapkan bahwa akar persoalannya bukan semata pada sistem atau […]

  • Gotong Royong Tanpa Batas Status: Warga Totikum Bersatu Bangun Jalan Demi Kenyamanan Bersama

    Gotong Royong Tanpa Batas Status: Warga Totikum Bersatu Bangun Jalan Demi Kenyamanan Bersama

    • calendar_month Sab, 26 Jul 2025
    • visibility 603
    • 0Komentar

    TOTIKUM, tatandak.id – Dalam semangat kebersamaan yang luar biasa, warga Kecamatan Totikum, Kabupaten Banggai Kepulauan, telah menunjukkan bahwa perbedaan status sosial tidak menjadi halangan untuk berkontribusi pada kebaikan bersama. Mulai dari pegawai kantoran, PNS, pengacara, pengusaha, hingga penegak hukum, semua turun tangan tanpa memandang profesi atau jabatan. Semua satu tujuan yakni memperbaiki jalan yang rusak […]

  • Idhar Hasan Somasi Polres Banggai: Penanganan Kasus Kekerasan Anak Dinilai Lalai dan Tidak Profesional

    Idhar Hasan Somasi Polres Banggai: Penanganan Kasus Kekerasan Anak Dinilai Lalai dan Tidak Profesional

    • calendar_month Jum, 2 Jan 2026
    • visibility 1.029
    • 1Komentar

    LUWUK, tatandak.id – Polres Banggai resmi disomasi oleh pihak pelapor dalam kasus dugaan kekerasan terhadap anak di bawah umur. Somasi ini dilayangkan karena penanganan perkara dinilai tidak profesional, lamban, serta abai terhadap kewajiban hukum dalam proses penyelidikan dan penyidikan. Kasus yang disorot merupakan perkara tindak pidana kejahatan perlindungan anak dengan korban berinisial MA, warga Kelurahan […]

error: Content is protected !!
expand_less