SPBU Pasang Peringatan: Penyalahgunaan BBM Subsidi Bisa Dipidana 6 Tahun Penjara dan Denda Rp60 Miliar
- calendar_month Rab, 1 Okt 2025
- visibility 1.165
- comment 0 komentar
Masyarakat yang masih mencoba menyalahgunakan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi patut waspada. Di berbagai Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) di seluruh Indonesia kini terpampang poster peringatan hukum mengenai larangan penyalahgunaan BBM bersubsidi seperti solar jenis JBT dan pertalite jenis JBKP.
Poster tersebut secara tegas memuat imbauan “AWAS BISA DIPIDANA!”, dengan rincian larangan sebagai berikut:
-
Pembelian solar JBT dan pertalite JBKP untuk non-kendaraan tanpa surat rekomendasi.
-
Kendaraan dengan tangki modifikasi.
-
Kendaraan dengan modus pembelian berulang.
-
Pembelian solar JBT dan pertalite JBKP untuk dijual kembali.
Larangan tersebut mengacu pada Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi jo UU Cipta Kerja, yang menegaskan bahwa:
“Setiap orang yang menyalahgunakan pengangkutan dan/atau niaga bahan bakar minyak yang disubsidi oleh pemerintah dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling tinggi Rp60.000.000.000 (enam puluh miliar rupiah).”
Dengan aturan ini, pemerintah melalui SPBU berharap masyarakat memahami bahwa BBM bersubsidi hanya diperuntukkan bagi kendaraan dan sektor yang benar-benar berhak, bukan untuk diperdagangkan kembali ataupun digunakan secara curang.
Langkah ini juga sejalan dengan upaya menjaga distribusi subsidi tepat sasaran agar tidak merugikan masyarakat luas serta menekan praktik penimbunan maupun penyelundupan BBM bersubsidi.
Masyarakat diminta untuk:
-
Menggunakan BBM sesuai ketentuan yang berlaku.
-
Tidak melakukan pembelian berulang atau dengan tangki yang sudah dimodifikasi.
-
Segera melaporkan ke pihak berwenang jika menemukan penyalahgunaan di lapangan.
Dengan disiplin bersama, distribusi BBM bersubsidi bisa lebih adil dan tepat sasaran, sehingga benar-benar bermanfaat bagi rakyat yang membutuhkan.
- Penulis: Tatandak.id
- Editor: Tatandak.id


Saat ini belum ada komentar