Muhammad Saleh Gasin Ingatkan Masyarakat: Jual Motor atau Mobil yang Masih Kredit Tanpa Izin Leasing Bisa Dipenjara
- calendar_month Jum, 26 Des 2025
- visibility 1.122
- comment 0 komentar

TATANDAK.ID – Praktik penjualan dan pembelian sepeda motor atau mobil yang masih dalam status kredit tidak dapat dilakukan dengan sembarangan. Hal ini diingatkan oleh praktisi hukum Muhammad Saleh Gasin, S.H., M.H., yang menekankan bahwa kendaraan yang cicilannya belum dilunasi secara hukum masih merupakan objek jaminan fidusia dan merupakan milik perusahaan pembiayaan atau leasing.
“Selama cicilan belum dilunasi, kendaraan tidak sepenuhnya dimiliki oleh debitur. Secara hukum, itu masih merupakan jaminan fidusia yang dimiliki oleh perusahaan leasing, sehingga tidak dapat dijual tanpa izin tertulis,” kata Muhammad Saleh Gasin, kepada tatandak.id, Jumat (26/12/2025).
Dia menjelaskan, banyak orang tidak mengerti bahwa menjual kendaraan kredit tanpa persetujuan sewa bukan hanya pelanggaran perdata, tetapi dapat menyebabkan pelanggaran pidana. Ketentuan ini secara tegas diatur dalam Pasal 36 Undang-Undang Nomor 42 tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia.
Dalam pasal itu, dinyatakan bahwa pemberi fidusia yang mengalihkan, menggadaikan, atau menyewakan benda-benda yang merupakan objek jaminan fidusia tanpa persetujuan tertulis dari penerima fidusia dapat dijatuhi hukuman maksimal dua tahun penjara dan denda maksimum Rp50 juta.
“Jadi jika seseorang berani untuk menjual sepeda motor atau mobil yang masih dalam kredit tanpa izin leasing, itu jelas melanggar hukum dan dapat dituntut secara pidana,” kata Muhammad Saleh Gasin.
Namun, Saleh Gasin menekankan bahwa membeli dan menjual kendaraan kredit masih memungkinkan secara hukum, selama itu dilakukan melalui mekanisme yang sah. Salah satunya adalah melalui over kredit resmi dengan pengetahuan dan persetujuan dari perusahaan pembiayaan.
“Over kredit tidak apa-apa, tetapi itu harus resmi. Ajukan ke leasing, pembeli akan diseleksi, kemudian perjanjian baru akan dibuat. Jangan mengambil jalan pintas karena risikonya adalah pidana,” jelasnya.
Menurutnya, edukasi hukum kepada masyarakat sangat penting agar tidak terjebak dalam praktik yang merugikan diri sendiri. Banyak kasus pidana fidusia bermula dari ketidaktahuan, namun hukum tetap berjalan tanpa melihat alasan tersebut.
“Hukum dibuat untuk melindungi semua pihak, baik konsumen maupun perusahaan pembiayaan. Karena itu, masyarakat harus lebih cermat dan patuh pada aturan,” tutup Muhammad Saleh Gasin.
- Penulis: Tatandak.id
- Editor: Tatandak.id
- Sumber: Muhammad Saleh Gasin

Saat ini belum ada komentar