Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » KESEHATAN » Gaji Nakes Bangkep Tak Kunjung Cair, Pernyataan Kadinkes Berubah-ubah – Publik: “Yang Benar Yang Mana?”

Gaji Nakes Bangkep Tak Kunjung Cair, Pernyataan Kadinkes Berubah-ubah – Publik: “Yang Benar Yang Mana?”

  • calendar_month Kam, 5 Mar 2026
  • visibility 419
  • comment 0 komentar

BANGKEP, tatandak – Polemik keterlambatan gaji tenaga kesehatan di Kabupaten Banggai Kepulauan semakin memancing kemarahan publik. Setelah sebelumnya terungkap dokter di Puskesmas Totikum Selatan bekerja hingga tiga bulan tanpa menerima gaji, kini masyarakat justru dibuat bingung oleh pernyataan yang saling bertentangan dari pihak Dinas Kesehatan.

Pada pernyataan pertama kepada media, Kepala Dinas Kesehatan Bangkep, dr. James H.D. Pinontoan, menyebut keterlambatan gaji terjadi karena pelaporan dan penginputan keuangan yang lambat dari puskesmas hingga dinas, sehingga proses administrasi baru bisa dirampungkan pada awal Maret.

Ia bahkan memastikan bahwa setelah laporan selesai dimasukkan ke BPKAD, gaji para tenaga kesehatan kemungkinan dapat dicairkan dalam waktu 2 – 3 hari.

Namun pernyataan tersebut kemudian berubah dalam penjelasan lain. Kadinkes justru menyebut persoalan gaji dokter kontrak terjadi karena status dokter kontrak yang tidak lagi diakomodasi dalam regulasi ASN, sehingga pemerintah daerah harus menunggu Peraturan Bupati (Perbup) untuk menjadi dasar pembayaran insentif dokter kontrak.

Dua penjelasan berbeda ini memicu pertanyaan besar di tengah masyarakat.

Jika benar masalahnya hanya keterlambatan pelaporan keuangan, mengapa kemudian muncul alasan baru terkait ketiadaan regulasi pengangkatan dokter kontrak?

Sebaliknya, jika persoalan utama memang belum adanya Perbup, bagaimana mungkin sebelumnya disebut bahwa gaji bisa segera cair setelah laporan keuangan selesai?

Publik menilai kondisi ini menunjukkan adanya ketidaksiapan manajemen birokrasi dalam mengelola sektor kesehatan, yang justru berdampak langsung pada tenaga medis di lapangan.

Ironisnya, di tengah tarik-menarik alasan administratif tersebut, para dokter dan tenaga kesehatan tetap dituntut memberikan pelayanan maksimal kepada masyarakat, bahkan sering bekerja melampaui jam kerja resmi.

“Kalau alasannya berubah-ubah seperti ini, wajar kalau publik mulai bertanya: sebenarnya yang bermasalah sistemnya atau pengelolanya?” ujar salah satu tokoh masyarakat yang mengikuti polemik ini.

Kekecewaan publik semakin besar karena tenaga kesehatan adalah garda terdepan pelayanan masyarakat, terutama di daerah kepulauan yang memiliki keterbatasan tenaga medis.

Tidak sedikit warga menilai situasi ini sebagai bentuk ketidakseriusan pemerintah daerah dalam menghargai pengabdian tenaga kesehatan, terlebih ketika dokter yang bertugas justru harus bertahan hidup di daerah dengan biaya pribadi sementara haknya tertahan di meja birokrasi.

Publik kini menunggu sikap tegas dari pimpinan daerah untuk menjelaskan secara terbuka kepada masyarakat apakah keterlambatan ini murni persoalan administrasi, atau justru akibat kebijakan yang tidak dipersiapkan sejak awal tahun anggaran.

Jika polemik ini terus berlarut tanpa kejelasan, masyarakat khawatir kepercayaan terhadap manajemen pelayanan kesehatan daerah akan semakin merosot.

Sebab satu hal yang tidak bisa ditunda adalah kesehatan masyarakat dan di balik pelayanan itu ada tenaga medis yang juga memiliki hak untuk diperlakukan secara adil.

  • Penulis: Tatandak.id
  • Editor: Tatandak.id

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Apakah Badan Hukum Perkumpulan atau Yayasan Perlu Surat Keterangan Terdaftar (SKT) ?

    Apakah Badan Hukum Perkumpulan atau Yayasan Perlu Surat Keterangan Terdaftar (SKT) ?

    • calendar_month Sab, 31 Mei 2025
    • visibility 2.851
    • 0Komentar

    Oleh: MUHAMMAD SALEH GASIN, S.H., M.H. Banyak pertanyaan muncul seputar kewajiban badan hukum perkumpulan atau yayasan setelah mendapatkan pengesahan dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham). Salah satunya adalah: apakah mereka wajib mendaftar dan melaporkan keberadaannya ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) atau Pemerintah Daerah (Pemda) sesuai Permendagri No. 33 Tahun 2012? Mari kita bahas […]

  • Irwanto Diasa (Simbil): Tetap Terhubung Adalah Kekuatan Sejati Masyarakat Sipil

    Irwanto Diasa (Simbil): Tetap Terhubung Adalah Kekuatan Sejati Masyarakat Sipil

    • calendar_month Sab, 3 Jan 2026
    • visibility 695
    • 0Komentar

    TATANDAK.ID – Di tengah dinamika sosial dan politik yang semakin kompleks, Irwanto Diasa, atau yang akrab disapa Simbil, menegaskan bahwa kekuatan utama dalam menjaga peradaban bukanlah senjata, kekuasaan, ataupun institusi negara, melainkan keterhubungan antarmanusia atau people. Menurut Simbil, people adalah fondasi mutlak sebuah negara. Tanpa people, negara tidak akan pernah ada. Sebaliknya, tanpa negara, people […]

  • SIPP PN Palu “Mati Suri”, Muhammad Saleh Gasin, Transparansi Hanya Slogan, Ada Apa dengan Keadilan di Sulteng?

    SIPP PN Palu “Mati Suri”, Muhammad Saleh Gasin, Transparansi Hanya Slogan, Ada Apa dengan Keadilan di Sulteng?

    • calendar_month Rab, 31 Des 2025
    • visibility 1.681
    • 0Komentar

    ​ PALU, tatandak.id – Wajah peradilan di Sulawesi Tengah kembali tercoreng oleh buruknya layanan teknologi informasi. Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri (PN) Palu dilaporkan terus mengalami “kelumpuhan” sistemik. Alih-alih menjadi jendela transparansi, aplikasi ini justru dianggap menjadi tembok penghalang bagi publik yang haus akan informasi hukum. ​Ironisnya, SIPP yang merupakan instrumen wajib dari […]

  • Polda Sulteng Respons Aduan Muhammad Saleh Gasin Soal Mandeknya Kasus Pemalsuan Dokumen PPPK di Polres Bangkep

    Polda Sulteng Respons Aduan Muhammad Saleh Gasin Soal Mandeknya Kasus Pemalsuan Dokumen PPPK di Polres Bangkep

    • calendar_month Sen, 23 Jun 2025
    • visibility 1.170
    • 0Komentar

    PALU, tatandak.id — Polda Sulawesi Tengah akhirnya merespons aduan yang disampaikan oleh Muhammad Saleh Gasin, S.H., M.H., terkait terhambatnya penyidikan kasus pemalsuan dokumen yang tengah ditangani Polres Banggai Kepulauan (Bangkep). Aduan yang diajukan pada 22 Mei 2025 melalui SP4N Lapor tersebut kini sedang ditindaklanjuti oleh Polda Sulteng. Dalam surat bernomor B/886/VI/WAS.2.4./2025/Itwasda yang diterima Muhammad Saleh […]

  • Polres Bangkep Pastikan Stok BBM Aman dan Distribusi di SPBU Sesuai Aturan

    Polres Bangkep Pastikan Stok BBM Aman dan Distribusi di SPBU Sesuai Aturan

    • calendar_month Sen, 16 Feb 2026
    • visibility 175
    • 0Komentar

    BANGGAI KEPULAUAN, tatandak.id – Menindaklanjuti informasi yang beredar di media sosial dan media online terkait dugaan antrean jerigen bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi, jajaran Sat Reskrim Polres Banggai Kepulauan (Bangkep) bergerak cepat melakukan patroli dan pengecekan langsung ke sejumlah SPBU di wilayah hukum Polres Bangkep pada Senin (16/2/2026). Langkah ini diambil untuk memastikan kelancaran distribusi […]

  • PPWI Resmi Mandatkan Pembentukan DPC Banggai, Wilson Lalengke Tunjuk Hermanius Burunaung

    PPWI Resmi Mandatkan Pembentukan DPC Banggai, Wilson Lalengke Tunjuk Hermanius Burunaung

    • calendar_month Ming, 28 Des 2025
    • visibility 432
    • 0Komentar

    LUWUK, tatandak.id – Langkah strategis dalam memperluas jejaring organisasi kembali dilakukan oleh Persatuan Pewarta Warga Indonesia (PPWI). Kali ini, PPWI resmi memperkuat eksistensinya di Sulawesi Tengah dengan memberikan mandat pembentukan Dewan Pimpinan Cabang (DPC) PPWI Kabupaten Banggai. Mandat tersebut secara resmi diserahkan langsung oleh Ketua Umum PPWI Nasional, Wilson Lalengke, S.Pd., M.Sc., M.A., kepada Pimpinan […]

error: Content is protected !!
expand_less