Dugaan Pelecehan ART oleh Oknum Aleg Touna, Hersal Febrian Desak Polisi dan BK DPRD Tindak Tegas
- calendar_month Sen, 15 Des 2025
- visibility 86
- comment 0 komentar
–
TOJO UNA-UNA, tatandak.id – Kasus dugaan pelecehan terhadap seorang Asisten Rumah Tangga (ART) berusia 25 tahun yang diduga dilakukan oleh oknum Anggota DPRD Kabupaten Tojo Una-Una (Touna) menuai sorotan publik. Salah satunya datang dari salah satu Alumni IPMI-TU Gorontalo, Hersal Febrian.
Kepada awak media, Hersal Febrian meminta Kepolisian Resor (Polres) Touna agar segera memproses laporan tersebut secara profesional, transparan, dan tanpa intervensi kepentingan politik.
“Kami mendesak kepolisian untuk secepatnya memproses kasus ini. Jangan ada perlakuan istimewa hanya karena terduga pelaku memiliki jabatan strategis,” tegas Hersal, Minggu (15/12/2025).
Tak hanya itu, Hersal juga meminta Badan Kehormatan (BK) DPRD Tojo Una-Una segera melakukan pemeriksaan etik terhadap oknum anggota legislatif yang dilaporkan. Ia menekankan, apabila terbukti bersalah, sanksi tegas berupa pemberhentian harus segera dijatuhkan.
“BK DPRD harus bertindak cepat dan objektif. Jika terbukti melakukan pelanggaran berat dan mencoreng marwah lembaga, maka harus dipecat tanpa kompromi,” ujarnya.
Diketahui, kasus dugaan pelecehan tersebut dialami oleh seorang ART berusia 25 tahun dan diduga dilakukan di rumah jabatan oknum anggota DPRD Touna. Diketahui korban telah melaporkan peristiwa tersebut ke Polres Touna pada Kamis, 11 Desember 2025 lalu.
Laporan polisi itu tercatat dengan Nomor LP/B/342/XII/2025/SPKT/POLRES TOJO UNA-UNA dan saat ini sedang dalam proses penanganan oleh aparat kepolisian.
Informasi yang dihimpun, oknum Anggota DPRD tersebut diduga berinisial RP, yang diketahui memiliki posisi strategis di DPRD Kabupaten Tojo Una-Una.
Kasus ini dinilai sebagai ujian serius bagi komitmen penegakan hukum serta integritas lembaga legislatif di Tojo Una-Una, khususnya dalam menjamin perlindungan terhadap perempuan dan korban kekerasan seksual.
- Penulis: Tatandak.id
- Editor: Tatandak.id

Saat ini belum ada komentar