Dua Perkara Surat Palsu PPPK Bangkep Sudah Diputus, Satu Masih Sidang, Pelaku Utama Masih Bebas
- calendar_month Rab, 10 Des 2025
- visibility 830
- comment 0 komentar

BANGKEP, tatandak.id – Dua perkara pemalsuan surat dalam proses Seleksi PPPK Kabupaten Banggai Kepulauan akhirnya diputus oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Luwuk. Namun satu perkara lainnya masih berjalan, sementara pihak yang diduga sebagai pelaku utama pembuat dokumen palsu hingga kini belum tersentuh proses hukum.
Dua perkara yang telah diputus yakni nomor 152/Pid.B/2025/PN Lwk atas nama terdakwa MUH. AGIL PRATAMA, dan perkara 154/Pid.B/2025/PN Lwk atas nama MUH. PUTRA EDNO JUNIANSYAH. Majelis hakim menjatuhkan hukuman 3 (tiga) bulan dan 18 (delapan belas) hari penjara kepada keduanya.
Dalam amar putusan, keduanya dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan “dengan sengaja memakai surat yang dipalsukan seolah-olah surat itu asli yang pemakaiannya menimbulkan kerugian” sebagaimana dalam dakwaan tunggal Jaksa Penuntut Umum. Putusan tersebut belum berkekuatan hukum tetap.
Sementara itu, satu perkara lainnya, yakni nomor 153/Pid.B/2025/PN Lwk atas nama terdakwa FS, masih dalam agenda persidangan pembelaan terdakwa. Perkara ini memiliki pokok persoalan yang sama, yaitu penggunaan dokumen yang diduga dipalsukan pada proses seleksi PPPK di lingkungan BPBD Banggai Kepulauan.
Publik menilai vonis ini baru menyentuh pengguna dokumen, bukan pihak yang diduga membuat, memfasilitasi, atau menerbitkan dokumen tersebut. Dugaan keterlibatan pihak lain, termasuk tanda tangan pejabat dan proses administrasi internal, disebut tidak mungkin berdiri sendiri tanpa adanya aktor utama di balik pemalsuan.
Hingga saat ini, Polres Banggai Kepulauan belum menetapkan tersangka lain selain tiga terdakwa tersebut. Sikap ini memicu kritik masyarakat yang menilai penyidikan terkesan mandek dan tidak menyentuh akar persoalan.
Di sisi lain, Pemerintah Daerah Banggai Kepulauan yang merupakan pemilik data resmi dokumen seleksi dinilai masih diam dan belum memberikan sikap tegas terkait kasus yang telah mencoreng integritas proses penerimaan PPPK di daerah.
Publik kini menunggu apakah aparat penegak hukum akan membuka babak lanjutan dari perkara ini, termasuk memproses pelaku utama atau pihak yang diduga terlibat dalam pembuatan dokumen palsu yang telah menyeret tiga peserta PPPK tersebut ke meja hijau.
Tatandak.id akan terus mengikuti perkembangan persidangan dan proses hukum lanjutan terkait skandal pemalsuan dokumen PPPK Bangkep ini.
- Penulis: Tatandak.id
- Editor: Tatandak.id

Saat ini belum ada komentar