Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » EDUKASI » Bahaya Judi Online dan Langkah Pencegahannya: Edukasi untuk Masyarakat

Bahaya Judi Online dan Langkah Pencegahannya: Edukasi untuk Masyarakat

  • calendar_month Sel, 3 Jun 2025
  • visibility 791
  • comment 0 komentar

Brigpol Rahmat Tontoli, S.H., anggota Kepolisian Polres Bangkep, Penyidik berpengalaman selama 8 tahun


Oleh: Brigpol Rahmat Tontoli, S.H.
Anggota Kepolisian Polres Bangkep, Penyidik berpengalaman selama 8 tahun.

Tahukah Anda bahwa jutaan orang di Indonesia terjebak dalam pusaran judi online, kehilangan tabungan, pekerjaan, bahkan keluarga, hanya dalam hitungan bulan? Di era teknologi yang kian canggih, akses mudah ke internet telah membuka pintu bagi perjudian daring, menggoda banyak orang dengan janji keuntungan cepat. Namun, di balik itu, bahaya besar mengintai. Saya, Rahmat Tontoli, seorang anggota kepolisian, ingin mengajak Anda memahami dampak buruk taruhan online, langkah pencegahannya, aturan hukum yang berlaku, dan peran keluarga dalam melindungi orang-orang tersayang dari ancaman ini.

Perjudian virtual tidak hanya menguras dompet, tetapi juga merusak kesehatan mental. Kecanduan judi online dapat mengganggu fungsi kognitif otak, membuat seseorang sulit mengendalikan emosi. Akibatnya, kecemasan, kemarahan tak terkendali, hingga depresi berat sering dialami. Seorang remaja misalnya, mengaku kehilangan motivasi belajar dan terisolasi dari teman-temannya karena terobsesi mengejar kemenangan di situs taruhan.

Dari sisi fisik, pecandu judi daring kerap mengabaikan gaya hidup sehat. Mereka duduk berjam-jam di depan layar, lupa makan teratur, dan jarang bergerak. Ini meningkatkan risiko obesitas, diabetes, hingga gangguan jantung akibat stres dan kurang aktivitas. Secara finansial, kerugian bisa sangat menghancurkan. Bayangkan seorang ayah kehilangan Rp50 juta dari tabungan keluarga, berujung pada utang dan konflik rumah tangga. Stres berkepanjangan ini hanya memperburuk kondisi secara keseluruhan.

Untuk menangkal bahaya ini, berikut langkah praktis yang bisa diterapkan:

  • Edukasi Diri: Pelajari risiko perjudian daring, seperti kecanduan dan dampaknya pada kehidupan. Kesadaran adalah pertahanan pertama.
  • Manfaatkan Teknologi: Gunakan fitur pemblokiran, seperti “SafeSearch” pada browser atau aplikasi seperti “Net Nanny,” untuk menutup akses ke situs berbahaya.
  • Isi Waktu Luang: Alihkan energi ke aktivitas positif seperti berolahraga, membaca, atau mengikuti kursus keterampilan agar godaan taruhan online sirna.

Di Indonesia, segala bentuk perjudian, termasuk daring, dilarang keras. Berdasarkan Pasal 303 Bis Ayat (1) KUHP, pelaku, baik pemain maupun penyedia bisa dipidana penjara hingga 4 tahun atau denda maksimal Rp10 juta. Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) juga menjerat penyebar konten perjudian dengan hukuman lebih berat. Aturan ini mencerminkan tekad pemerintah melindungi kita. Patuhilah hukum demi masa depan yang lebih aman!

Keluarga adalah garda terdepan dalam pencegahan. Kenali tanda-tanda kecanduan, seperti perubahan perilaku, menyendiri, atau terlalu lama menatap gadget. Jika terdeteksi, buka komunikasi dengan penuh empati untuk memahami akar masalah. Ciptakan lingkungan hangat dengan perhatian dan dukungan emosional. Ajak keluarga beraktivitas bersama misalnya, olahraga atau ikut kegiatan komunitas untuk mengalihkan fokus dari perangkap judi daring.

Judi online bukan solusi keuangan atau hiburan sehat, melainkan jebakan yang menghancurkan hidup. Dengan memahami risikonya, menerapkan langkah pencegahan, mematuhi hukum, dan melibatkan keluarga, kita bisa terbebas dari ancaman ini. Sebagai anggota kepolisian, saya mengimbau tingkatkan kewaspadaan, jalani hidup produktif, dan wujudkan masyarakat bebas dari bahaya perjudian daring. Mulai dari Anda, mulai hari ini, bersama kita bangun masa depan yang lebih cerah!

  • Penulis: Brigpol Rahmat Tontoli, S.H.
  • Editor: Tatandak.id

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Polda Sulteng Ambil Alih Kasus Kematian Riyan Nugraha, Kuasa Hukum Tegaskan Akan Perjuangkan Keadilan Tanpa Kompromi

    Polda Sulteng Ambil Alih Kasus Kematian Riyan Nugraha, Kuasa Hukum Tegaskan Akan Perjuangkan Keadilan Tanpa Kompromi

    • calendar_month Sel, 3 Jun 2025
    • visibility 998
    • 0Komentar

    PALU, tatandak.id — Kasus kematian Riyan Nugraha alias Bekam yang meninggal dunia dalam kondisi mencurigakan semakin mendapat perhatian serius. Polda Sulteng akhirnya mengambil alih penanganan kasus ini untuk memastikan proses hukum berjalan dengan transparansi dan profesionalitas. Langkah ini diambil setelah adanya desakan kuat dari keluarga korban dan kuasa hukumnya, yang merasa khawatir adanya potensi konflik […]

  • PEMUNGUTAN SUARA ULANG: Solusi atau Masalah?

    PEMUNGUTAN SUARA ULANG: Solusi atau Masalah?

    • calendar_month Ming, 1 Jun 2025
    • visibility 1.038
    • 0Komentar

    Oleh: SUPRIATMO LUMUAN Ketua KPU Kab. Banggai Kepulauan periode 2023-2028 Beberap waktu lalu, Mahakamah Konstitusi memerintahakan dilaksanakan PSU di 24 daerah. Kalau kita membaca 24 putusan Mahkamah Konstitusi yang memerintahkan dilaksanakan PSU, Maka kita bisa mengklaster tiga tahapan penting dalam pilkada yang menjadi penyebab objek sengketa. Partama, Tahapan pencalonan. Masalah di Tahapan ini, adalah soal […]

  • Rekrutmen PPPK Bangkep Diwarnai Skandal: 17 SK Ditahan, Ada yang Nyaleg, Ada yang Tak Layak, hingga Rangkap Jabatan

    Rekrutmen PPPK Bangkep Diwarnai Skandal: 17 SK Ditahan, Ada yang Nyaleg, Ada yang Tak Layak, hingga Rangkap Jabatan

    • calendar_month Sel, 10 Jun 2025
    • visibility 1.056
    • 0Komentar

    SALAKAN, tatandak.id – Polemik dugaan kecurangan dalam seleksi administrasi dan PPPK tahap 1 di Kabupaten Banggai Kepulauan (Bangkep) mulai berdampak nyata. Hari ini, Selasa (10/06/2025), dalam kegiatan Penyerahan SK Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), sebanyak 17 orang peserta PPPK dilaporkan belum menerima SK pengangkatan mereka. Penundaan ini dibenarkan […]

  • Perusda Bangkep: Kapal Besar yang Tak Kunjung Berlayar

    Perusda Bangkep: Kapal Besar yang Tak Kunjung Berlayar

    • calendar_month Ming, 1 Jun 2025
    • visibility 702
    • 0Komentar

    Oleh: HENDRO ARIBOWO Di tengah limpahan kekayaan alam dan budaya Banggai Kepulauan, kita dihadapkan pada ironi yang menyesakkan. Potensi melimpah, tapi Pendapatan Asli Daerah (PAD) jalan di tempat. Kita memiliki laut yang luas, tanah yang subur, dan daya tarik wisata yang memukau, tapi tetap saja kita bergantung pada sumber pemasukan yang itu-itu saja. Di tengah […]

  • Jangka Waktu Penahanan Menurut Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP)

    Jangka Waktu Penahanan Menurut Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP)

    • calendar_month Jum, 30 Mei 2025
    • visibility 1.024
    • 2Komentar

    Ditulis Oleh: RIZKAWATI GASIN, S.H. Dalam sistem hukum di Indonesia, Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) mengatur prosedur penahanan seseorang yang berstatus sebagai tersangka atau terdakwa. Berdasarkan KUHAP, jangka waktu penahanan dapat berlangsung mulai dari tahap penyidikan hingga upaya hukum kasasi di Mahkamah Agung Republik Indonesia, dengan durasi maksimal 400 hari. Namun, dalam keadaan tertentu, […]

  • Pemerintah Diminta Segera Serahkan SK 17 Orang P3K di Bangkep, Aktivis Sebut Sistem Pansel Rusak Parah

    Pemerintah Diminta Segera Serahkan SK 17 Orang P3K di Bangkep, Aktivis Sebut Sistem Pansel Rusak Parah

    • calendar_month Rab, 11 Jun 2025
    • visibility 529
    • 0Komentar

    SALAKAN, tatandak.id — Polemik terkait penundaan pemberian Surat Keputusan (SK) kepada 17 orang Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) yang telah lolos seleksi kini semakin memanas. Aktivis dan penggiat media, Irwanto DJ, mengungkapkan kekecewaannya dan mendesak pemerintah Kabupaten Banggai Kepulauan untuk segera menyerahkan SK kepada para P3K yang sudah memenuhi syarat. Menurut Irwanto, masalah ini […]

error: Content is protected !!
expand_less