Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » EDUKASI » Akta Kelahiran Anak Angkat Disamakan Anak Kandung, Muhammad Saleh Gasin: Ini Keliru dan Berisiko Hukum, Segera Perbaiki

Akta Kelahiran Anak Angkat Disamakan Anak Kandung, Muhammad Saleh Gasin: Ini Keliru dan Berisiko Hukum, Segera Perbaiki

  • calendar_month Sab, 27 Des 2025
  • visibility 1.257
  • comment 0 komentar

TATANDAK.ID – Praktik pengangkatan anak yang tidak sesuai prosedur hukum masih sering terjadi di tengah masyarakat, dan yang paling sering ditemui adalah pencantuman nama orang tua angkat sebagai orang tua kandung dalam akta kelahiran, sehingga seolah-olah anak tersebut merupakan anak biologis (anak kandung).

Praktik seperti ini keliru dan berisiko hukum. Hal tersebut ditegaskan oleh Muhammad Saleh Gasin, S.H., M.H., praktisi hukum sekaligus dosen, saat memberikan edukasi hukum kepada masyarakat.

“Anak angkat tidak boleh disamakan dengan anak kandung dalam akta kelahiran. Jika nama orang tua angkat dicantumkan sebagai orang tua kandung, itu berarti telah terjadi pengaburan atau penghilangan asal-usul anak,” tegas Muhammad Saleh Gasin.

Saleh Gasin menjelaskan, kesalahan tersebut umumnya terjadi bukan karena niat jahat, melainkan akibat kurangnya pemahaman dan sosialisasi hukum. Banyak pasangan suami istri yang mengasuh anak sejak kecil, lalu langsung mengurus akta kelahiran dengan data yang tidak sesuai fakta.

“Masalahnya, niat baik tidak membenarkan cara yang melanggar hukum. Manipulasi data dalam dokumen kependudukan tetap memiliki konsekuensi hukum,” ujar Saleh Gasin.

Saleh Gasin mengingatkan bahwa perbuatan tersebut dapat dikenai sanksi pidana sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Administrasi Kependudukan, Undang-Undang Perlindungan Anak, hingga Undang-Undang Tindak Pidana Perdagangan Orang, khususnya terkait larangan penghilangan asal-usul anak melalui manipulasi data.

Meskipun demikian, Saleh  menegaskan bahwa masyarakat tidak perlu takut untuk memperbaiki kesalahan yang sudah terlanjur terjadi. Pemerintah, kata dia, telah menyediakan mekanisme hukum untuk melakukan pembetulan secara sah.

“Jika sudah terlanjur, jangan dibiarkan. Segera ajukan perbaikan. Negara membuka ruang koreksi,” kata Ketua Yayasan Klinik Bantuan Hukum Muhammad Saleh Gasin tersebut.

Ia menjelaskan, sejak diberlakukannya Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 108 Tahun 2019, pembatalan akta pencatatan sipil tidak selalu harus melalui penetapan pengadilan. Pembatalan dapat dilakukan langsung di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) melalui mekanisme contrarius actus.

Dalam proses tersebut, pemohon cukup mengajukan pembatalan akta kelahiran dengan melampirkan:

  • Kutipan akta kelahiran yang akan dibatalkan;

  • Dokumen pendukung yang menguatkan alasan pembatalan;

  • Kartu Keluarga (KK);

  • KTP-el; dan/atau

  • Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM).

“Setelah akta dibatalkan, pemohon bisa langsung mengajukan akta kelahiran baru sesuai data yang sebenarnya, lalu mengurus pengangkatan anak sesuai prosedur hukum yang berlaku,” jelasnya.

Muhammad Saleh Gasin menekankan, langkah perbaikan ini penting demi melindungi hak anak di masa depan, termasuk hak identitas, hak waris, dan kepastian hukum lainnya.

“Jangan menunda karena takut. Justru membiarkan kesalahan akan memperbesar risiko hukum di kemudian hari,” tandasnya.

Ia berharap pemerintah daerah dan instansi terkait lebih aktif melakukan sosialisasi, agar masyarakat tidak lagi terjebak dalam kesalahan administrasi yang berpotensi menimbulkan persoalan hukum serius.

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • SPBU Pasang Peringatan: Penyalahgunaan BBM Subsidi Bisa Dipidana 6 Tahun Penjara dan Denda Rp60 Miliar

    SPBU Pasang Peringatan: Penyalahgunaan BBM Subsidi Bisa Dipidana 6 Tahun Penjara dan Denda Rp60 Miliar

    • calendar_month Rab, 1 Okt 2025
    • visibility 1.406
    • 0Komentar

    Masyarakat yang masih mencoba menyalahgunakan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi patut waspada. Di berbagai Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) di seluruh Indonesia kini terpampang poster peringatan hukum mengenai larangan penyalahgunaan BBM bersubsidi seperti solar jenis JBT dan pertalite jenis JBKP. Poster tersebut secara tegas memuat imbauan “AWAS BISA DIPIDANA!”, dengan rincian larangan sebagai berikut: […]

  • POS POL AIR YANG DIJANJIKAN TAK KUNJUNG HADIR, AKSI BOM IKAN DI LAUT BANGKEP KEMBALI MENGGANAS

    POS POL AIR YANG DIJANJIKAN TAK KUNJUNG HADIR, AKSI BOM IKAN DI LAUT BANGKEP KEMBALI MENGGANAS

    • calendar_month Jum, 2 Jan 2026
    • visibility 482
    • 0Komentar

    BANGKEP, tatandak.id – Harapan masyarakat pesisir Banggai Kepulauan terhadap penegakan hukum di laut kembali diuji. Janji penempatan Pos Polisi Air (Pol Airud) apung yang sebelumnya disampaikan Polres Banggai Kepulauan hingga kini belum terealisasi. Akibatnya, praktik pengeboman ikan kembali marak dan kian mengancam ekosistem laut. Beberapa waktu lalu, rencana penempatan Pos Pol Airud apung di kawasan […]

  • Idhar Hasan Somasi Polres Banggai: Penanganan Kasus Kekerasan Anak Dinilai Lalai dan Tidak Profesional

    Idhar Hasan Somasi Polres Banggai: Penanganan Kasus Kekerasan Anak Dinilai Lalai dan Tidak Profesional

    • calendar_month Jum, 2 Jan 2026
    • visibility 1.228
    • 1Komentar

    LUWUK, tatandak.id – Polres Banggai resmi disomasi oleh pihak pelapor dalam kasus dugaan kekerasan terhadap anak di bawah umur. Somasi ini dilayangkan karena penanganan perkara dinilai tidak profesional, lamban, serta abai terhadap kewajiban hukum dalam proses penyelidikan dan penyidikan. Kasus yang disorot merupakan perkara tindak pidana kejahatan perlindungan anak dengan korban berinisial MA, warga Kelurahan […]

  • Bahaya Judi Online dan Langkah Pencegahannya: Edukasi untuk Masyarakat

    Bahaya Judi Online dan Langkah Pencegahannya: Edukasi untuk Masyarakat

    • calendar_month Sel, 3 Jun 2025
    • visibility 1.238
    • 1Komentar

    Oleh: Brigpol Rahmat Tontoli, S.H. Anggota Kepolisian Polres Bangkep, Penyidik berpengalaman selama 8 tahun. Tahukah Anda bahwa jutaan orang di Indonesia terjebak dalam pusaran judi online, kehilangan tabungan, pekerjaan, bahkan keluarga, hanya dalam hitungan bulan? Di era teknologi yang kian canggih, akses mudah ke internet telah membuka pintu bagi perjudian daring, menggoda banyak orang dengan […]

  • Apakah Badan Hukum Perkumpulan atau Yayasan Perlu Surat Keterangan Terdaftar (SKT) ?

    Apakah Badan Hukum Perkumpulan atau Yayasan Perlu Surat Keterangan Terdaftar (SKT) ?

    • calendar_month Sab, 31 Mei 2025
    • visibility 2.891
    • 0Komentar

    Oleh: MUHAMMAD SALEH GASIN, S.H., M.H. Banyak pertanyaan muncul seputar kewajiban badan hukum perkumpulan atau yayasan setelah mendapatkan pengesahan dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham). Salah satunya adalah: apakah mereka wajib mendaftar dan melaporkan keberadaannya ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) atau Pemerintah Daerah (Pemda) sesuai Permendagri No. 33 Tahun 2012? Mari kita bahas […]

  • Irwanto Diasa (Simbil): Tetap Terhubung Adalah Kekuatan Sejati Masyarakat Sipil

    Irwanto Diasa (Simbil): Tetap Terhubung Adalah Kekuatan Sejati Masyarakat Sipil

    • calendar_month Sab, 3 Jan 2026
    • visibility 712
    • 0Komentar

    TATANDAK.ID – Di tengah dinamika sosial dan politik yang semakin kompleks, Irwanto Diasa, atau yang akrab disapa Simbil, menegaskan bahwa kekuatan utama dalam menjaga peradaban bukanlah senjata, kekuasaan, ataupun institusi negara, melainkan keterhubungan antarmanusia atau people. Menurut Simbil, people adalah fondasi mutlak sebuah negara. Tanpa people, negara tidak akan pernah ada. Sebaliknya, tanpa negara, people […]

error: Content is protected !!
expand_less