Ketimpangan Hukum di Bangkep: Muhammad Saleh Gasin Desak Polres Usut Dalang di Balik Dokumen Palsu PPPK
- calendar_month Jum, 17 Okt 2025
- visibility 749
- comment 0 komentar
BANGKEP, tatandak.id – Dosen sekaligus praktisi hukum Advokat, Muhammad Saleh Gasin, S.H., M.H., menyoroti tajam ketimpangan penegakan hukum yang dilakukan oleh Polres Banggai Kepulauan dalam menangani kasus dugaan pemalsuan dokumen seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di lingkungan Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Bangkep.
Ia menilai aparat kepolisian telah menjalankan penyidikan secara setengah hati karena hanya menjerat pengguna dokumen palsu, sementara pembuat, penyuruh, dan pihak yang memfasilitasi pemalsuan justru dibiarkan bebas tanpa proses hukum.
“Kasus ini memperlihatkan wajah penegakan hukum yang timpang. Polisi hanya menjerat pengguna, padahal jelas ada yang membuat dan mengatur dokumen itu. Ini bukan hanya kelalaian, tapi bentuk pembiaran terhadap kejahatan yang sebenarnya,” tegas Muhammad Saleh Gasin.
Menurut Saleh Gasin, konstruksi hukum dalam Pasal 263 KUHP sangat jelas yakni tindak pidana pemalsuan mencakup dua subjek hukum, yaitu pembuat dan pengguna. Kedua peran ini sama-sama memiliki tanggung jawab pidana. Karena itu, langkah Polres Bangkep yang hanya menjerat pengguna dinilainya tidak hanya keliru secara teknis, tetapi juga mencederai keadilan substantif.
“Delik pemalsuan tidak berdiri di ruang kosong. Selalu ada pihak yang membuat, memerintah, dan menyediakan dokumen palsu. Kalau penyidik berhenti pada pengguna, maka hukum sedang berhenti di tengah jalan,” ujarnya.
Lebih lanjut, Saleh menekankan bahwa dalam sistem hukum acara pidana, penyidik memiliki kewajiban konstitusional untuk menelusuri seluruh pihak yang terlibat dalam tindak pidana. Hal itu termaktub dalam Pasal 1 angka 2 KUHAP, yang menyebutkan bahwa penyidikan adalah serangkaian tindakan penyidik untuk mencari dan mengumpulkan bukti, serta menemukan tersangka. Menurutnya, istilah “menemukan tersangka” tidak boleh ditafsirkan sempit. Penyidik harus menemukan semua pihak yang berperan dalam kejahatan, bukan hanya yang terlihat di permukaan.
“Penyidik wajib mengurai seluruh rantai pelaku. Harus diusut siapa yang membuat, siapa yang menyuruh, dan siapa yang memfasilitasi. Kalau hanya satu sisi yang disentuh, maka proses hukum itu sudah kehilangan maknanya,” jelasnya.
Saleh Gasin juga menegaskan bahwa Pasal 7 ayat (1) huruf j KUHAP memberi mandat kepada penyidik untuk melakukan “tindakan lain menurut hukum yang bertanggung jawab”. Ketentuan ini, menurutnya, memberi ruang hukum bagi penyidik untuk bertindak lebih luas dan progresif, bukan sekadar administratif. “Kewenangan itu bukan untuk disia-siakan. Polisi punya dasar hukum yang kuat untuk menelusuri semua pelaku, tetapi yang terjadi justru penyidikan yang stagnan dan selektif,” tegasnya.
Dalam pandangannya, Pasal 8 ayat (1) KUHAP juga menuntut akuntabilitas penyidik karena setiap tindakan penyidikan wajib dituangkan dalam berita acara. Bila tidak ada berita acara tentang penelusuran pembuat dokumen palsu, maka hal itu menunjukkan adanya kekosongan penyidikan yang bertentangan dengan asas transparansi dan profesionalitas. “Penyidik tidak boleh menutup bagian dari kebenaran hanya karena alasan praktis. Hukum pidana tidak boleh dipilih-pilih,” tambahnya.
Lebih jauh, ia menyoroti pentingnya penerapan Pasal 55 dan 56 KUHP sebagai dasar pertanggungjawaban pidana bersama (deelneming). Pasal tersebut menegaskan bahwa siapa pun yang melakukan, menyuruh melakukan, turut serta, atau membantu tindak pidana harus dipidana sebagai pelaku. “Pemalsuan dokumen itu pasti melibatkan lebih dari satu orang. Kalau polisi hanya memproses pengguna, berarti mereka menolak mengakui hukum itu sendiri,” ujar Saleh Gasin. Ia menegaskan, hukum pidana tidak memberi ruang bagi penyidik untuk bersikap selektif dalam menegakkan keadilan.
Selain itu, Saleh Gasin mengingatkan bahwa Peraturan Kapolri Nomor 6 Tahun 2019 tentang Penyidikan Tindak Pidana mewajibkan penyidik melakukan gelar perkara secara menyeluruh untuk menentukan siapa saja yang terlibat dalam suatu kejahatan. Gelar perkara bukan sekadar formalitas, melainkan mekanisme kontrol agar penyidikan berjalan objektif dan tidak diskriminatif. “Kalau Polres Bangkep berhenti pada pengguna, berarti mereka tidak menjalankan ketentuan peraturan internal Polri sendiri. Itu pelanggaran etik sekaligus pelanggaran profesional,” tegasnya.
Muhammad Saleh Gasin juga menyoroti hak masyarakat untuk mengawasi aparat penegak hukum. Menurutnya, publik dapat melapor ke Divisi Propam Polri maupun Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) jika terdapat indikasi pembiaran atau keberpihakan dalam proses penyidikan. “Masyarakat punya hak konstitusional untuk mengawasi. Ketika hukum hanya tajam ke bawah, publik wajib bersuara,” ujarnya. Ia menegaskan, diamnya masyarakat hanya akan memperkuat ketimpangan hukum dan melemahkan integritas penegakan keadilan di daerah.
Menurut Saleh Gasin, kasus pemalsuan dokumen PPPK di BPBD Bangkep ini tidak boleh dianggap sebagai perkara kecil. Kejahatan pemalsuan dokumen adalah serangan terhadap integritas administrasi negara dan mencederai kepercayaan publik terhadap proses rekrutmen aparatur pemerintah. “Negara tidak boleh kalah dari manipulasi. Pemalsuan dokumen adalah bentuk pengkhianatan terhadap sistem seleksi publik dan kejujuran birokrasi,” ujarnya dengan nada tegas.
Sebagai penutup, ia menyerukan agar Polres Bangkep segera memperbaiki arah penyidikannya dan memproses semua pihak yang terlibat tanpa pandang bulu. “Kalau yang membuat dokumen palsu dibiarkan, sementara pengguna dijadikan tumbal hukum, maka hukum di Bangkep sedang pincang. Itu bukan penegakan hukum, tapi penghianatan terhadap hukum itu sendiri,” pungkas Muhammad Saleh Gasin, S.H., M.H.
- Penulis: Tatandak.id
- Editor: Tatandak.id


Saat ini belum ada komentar