Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » EDUKASI » Muhammad Saleh Gasin Kecam Polres Bangkep: Hanya Jerat Pengguna, Pembuat Dokumen Palsu Dibiarkan Aman

Muhammad Saleh Gasin Kecam Polres Bangkep: Hanya Jerat Pengguna, Pembuat Dokumen Palsu Dibiarkan Aman

  • calendar_month Kam, 16 Okt 2025
  • visibility 1.223
  • comment 0 komentar

BANGGAI KEPULAUAN, tatandak.id – Dosen dan praktisi hukum, Muhammad Saleh Gasin, S.H., M.H., mengecam keras langkah Polres Banggai Kepulauan yang dinilai tidak profesional dan tidak komprehensif dalam menangani kasus dugaan pemalsuan dokumen seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di lingkungan Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Bangkep. Ia menilai tindakan kepolisian yang hanya menjerat pengguna dokumen palsu tanpa menyentuh pembuat maupun pihak yang memfasilitasi pemalsuan merupakan bentuk penegakan hukum yang cacat dan bertentangan dengan prinsip equality before the law.

Menurut Muhammad Saleh Gasin, Pasal 263 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) secara tegas membedakan dua subjek hukum dalam tindak pidana pemalsuan dokumen, yakni pembuat dan pengguna. Keduanya memiliki pertanggungjawaban pidana masing-masing. Karena itu, penyidikan yang hanya memproses pengguna tanpa membongkar pembuat dan penyuruhnya sama saja dengan meniadakan separuh kejahatan. “Pasal 263 KUHP itu tidak ambigu. Pembuat dan pengguna adalah dua entitas pidana yang sama penting. Kalau hanya pengguna yang diseret, maka separuh kebenaran telah dibiarkan hilang,” tegasnya. Ia menilai, Polres Bangkep gagal memahami konstruksi delik pemalsuan, karena esensi kejahatan ini terletak pada perbuatan membuat atau memfasilitasi pembuatan dokumen palsu, bukan sekadar penggunaannya.

Dalam perspektif hukum acara pidana, Saleh Gasin menjelaskan bahwa kewajiban penyidik adalah menelusuri seluruh pihak yang terlibat dalam suatu tindak pidana, bukan hanya pelaku yang tampak di permukaan. Hal ini ditegaskan dalam Pasal 1 angka 2 KUHAP, yang menyebut bahwa penyidikan adalah serangkaian tindakan penyidik untuk mencari serta mengumpulkan bukti yang dengan bukti itu membuat terang tindak pidana yang terjadi dan guna menemukan tersangkanya. Makna “menemukan tersangka” dalam pasal tersebut tidak dapat ditafsirkan sempit hanya untuk menetapkan satu orang, melainkan mencakup seluruh individu yang turut berperan dalam terjadinya kejahatan. “Penyidik wajib mengurai seluruh rantai pelaku, mulai dari pembuat, pengguna, penyuruh, hingga fasilitator. Itulah makna penyidikan yang sebenarnya,” jelas Saleh Gasin.

Ia menambahkan, Pasal 7 ayat (1) huruf j KUHAP memberikan mandat kepada penyidik untuk melakukan “tindakan lain menurut hukum yang bertanggung jawab”, yang berarti kewenangan ini bersifat aktif dan menyeluruh dalam membongkar kejahatan. Ketentuan tersebut menuntut penyidik untuk tidak berhenti pada tindakan minimalis atau selektif, melainkan harus menelusuri semua keterlibatan secara komprehensif dan sistematis. Selain itu, Pasal 8 ayat (1) KUHAP mewajibkan setiap tindakan penyidikan didokumentasikan dalam berita acara, sehingga setiap tahapan upaya penelusuran harus dapat dipertanggungjawabkan secara administratif dan hukum. “Kalau hanya pengguna yang diproses, lalu di mana berita acara penyidikan tentang pembuatnya? Itu pertanyaan serius bagi profesionalitas penyidik,” tegasnya.

Lebih lanjut, Saleh Gasin menyoroti Pasal 55 dan 56 KUHP sebagai dasar hukum pertanggungjawaban pidana kolektif (deelneming). Pasal 55 KUHP menyebut bahwa mereka yang melakukan, menyuruh melakukan, atau turut serta melakukan suatu perbuatan dapat dipidana sebagai pelaku. Sedangkan Pasal 56 memperluas tanggung jawab pidana kepada mereka yang membantu, menyediakan sarana, atau memberikan keterangan untuk terjadinya kejahatan. “Pasal-pasal ini menunjukkan bahwa hukum pidana Indonesia tidak mengenal pelaku tunggal dalam kejahatan yang bersifat terorganisir seperti pemalsuan. Kalau polisi hanya menjerat pengguna, berarti mereka sedang menutup mata terhadap hukum itu sendiri,” ujarnya.

Selain mengacu pada KUHP dan KUHAP, Saleh Gasin juga menyoroti lemahnya implementasi Peraturan Kapolri Nomor 6 Tahun 2019 tentang Penyidikan Tindak Pidana oleh penyidik Polres Bangkep. Dalam peraturan tersebut diatur secara eksplisit bahwa setiap penyidik wajib melakukan gelar perkara secara menyeluruh untuk menentukan siapa saja yang terlibat dalam suatu tindak pidana. Gelar perkara ini bukan sekadar formalitas administratif, melainkan mekanisme kontrol profesional agar penyidikan dilakukan secara objektif dan lengkap. “Kalau Polres Bangkep berhenti di pengguna, berarti mereka mengabaikan kewajiban dalam peraturan internal Polri sendiri,” tandasnya. Ia menegaskan, kelalaian seperti itu dapat dikategorikan sebagai pelanggaran etik dan profesionalitas penyidik, yang seharusnya dapat ditindak oleh Divisi Propam Polri.

Muhammad Saleh Gasin juga mengingatkan bahwa publik memiliki hak untuk mengawasi jalannya proses hukum. Menurutnya, masyarakat, pelapor, atau korban dapat mengajukan pengaduan resmi ke Divisi Propam Polri atau Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) jika terdapat indikasi pembiaran, keberpihakan, atau kelalaian dalam penanganan perkara. “Kelemahan dalam penyidikan bukan hanya masalah teknis, tetapi masalah moral hukum. Bila ada pembiaran terhadap pembuat dokumen palsu, maka keadilan telah dilanggar secara sadar,” ujarnya.

Ia menegaskan, pemalsuan dokumen dalam seleksi PPPK bukan kejahatan ringan, melainkan kejahatan yang menyerang integritas administrasi negara dan kepercayaan publik terhadap sistem seleksi aparatur pemerintah. Pemalsuan dokumen menciptakan ketidakadilan ganda bagi peserta yang jujur, bagi institusi negara, dan bagi publik yang mempercayai proses seleksi. “Negara tidak boleh kalah dari manipulasi. Pemalsuan dokumen dalam seleksi PPPK bukan sekadar pelanggaran administratif, tapi serangan langsung terhadap kredibilitas hukum dan pemerintahan,” ujar Saleh Gasin dengan nada tajam.

Sebagai penutup, ia menegaskan bahwa hukum tidak boleh dijadikan alat untuk menekan yang lemah dan melindungi yang kuat. Dalam kasus PPPK BPBD Bangkep, menurutnya, arah penyidikan harus diperbaiki agar hukum tidak berhenti di pengguna, tetapi juga menyentuh pembuat dan penyuruhnya. “Kalau pembuat dokumen palsu dibiarkan, sementara pengguna dijadikan tumbal hukum, itu bukan lagi penegakan hukum, itu pengkhianatan terhadap hukum,” pungkas Muhammad Saleh Gasin, S.H., M.H.

  • Penulis: Tatandak.id
  • Editor: Tatandak.id

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Perusda Bangkep: Kapal Besar yang Tak Kunjung Berlayar

    Perusda Bangkep: Kapal Besar yang Tak Kunjung Berlayar

    • calendar_month Ming, 1 Jun 2025
    • visibility 917
    • 0Komentar

    Oleh: HENDRO ARIBOWO Di tengah limpahan kekayaan alam dan budaya Banggai Kepulauan, kita dihadapkan pada ironi yang menyesakkan. Potensi melimpah, tapi Pendapatan Asli Daerah (PAD) jalan di tempat. Kita memiliki laut yang luas, tanah yang subur, dan daya tarik wisata yang memukau, tapi tetap saja kita bergantung pada sumber pemasukan yang itu-itu saja. Di tengah […]

  • Polda Sulteng Respons Aduan Muhammad Saleh Gasin Soal Mandeknya Kasus Pemalsuan Dokumen PPPK di Polres Bangkep

    Polda Sulteng Respons Aduan Muhammad Saleh Gasin Soal Mandeknya Kasus Pemalsuan Dokumen PPPK di Polres Bangkep

    • calendar_month Sen, 23 Jun 2025
    • visibility 1.185
    • 0Komentar

    PALU, tatandak.id — Polda Sulawesi Tengah akhirnya merespons aduan yang disampaikan oleh Muhammad Saleh Gasin, S.H., M.H., terkait terhambatnya penyidikan kasus pemalsuan dokumen yang tengah ditangani Polres Banggai Kepulauan (Bangkep). Aduan yang diajukan pada 22 Mei 2025 melalui SP4N Lapor tersebut kini sedang ditindaklanjuti oleh Polda Sulteng. Dalam surat bernomor B/886/VI/WAS.2.4./2025/Itwasda yang diterima Muhammad Saleh […]

  • Penjilat Kekuasaan Merajalela, Nalar Kritis Tergerus: Catatan Keras Irwanto Diasa (Simbil)

    Penjilat Kekuasaan Merajalela, Nalar Kritis Tergerus: Catatan Keras Irwanto Diasa (Simbil)

    • calendar_month Sab, 3 Jan 2026
    • visibility 384
    • 0Komentar

    TATANDAK.ID – Fenomena menjamurnya perilaku penjilat kekuasaan dinilai menjadi salah satu faktor utama melemahnya nalar kritis dalam birokrasi dan pemerintahan. Kondisi ini tidak hanya merusak kualitas kebijakan, tetapi juga mempercepat normalisasi penyimpangan secara sistemik. Pengamat sosial, Irwanto Diasa, yang akrab disapa Simbil, menilai bahwa loyalitas semu telah menggantikan keberanian moral dalam banyak ruang pengambilan keputusan. […]

  • SPBU Pasang Peringatan: Penyalahgunaan BBM Subsidi Bisa Dipidana 6 Tahun Penjara dan Denda Rp60 Miliar

    SPBU Pasang Peringatan: Penyalahgunaan BBM Subsidi Bisa Dipidana 6 Tahun Penjara dan Denda Rp60 Miliar

    • calendar_month Rab, 1 Okt 2025
    • visibility 1.413
    • 0Komentar

    Masyarakat yang masih mencoba menyalahgunakan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi patut waspada. Di berbagai Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) di seluruh Indonesia kini terpampang poster peringatan hukum mengenai larangan penyalahgunaan BBM bersubsidi seperti solar jenis JBT dan pertalite jenis JBKP. Poster tersebut secara tegas memuat imbauan “AWAS BISA DIPIDANA!”, dengan rincian larangan sebagai berikut: […]

  • Ironi MBG di Daerah Penghasil Ikan, KNTI Bangkep: Ayam Potong Justru Lebih Dominan dalam Menu

    Ironi MBG di Daerah Penghasil Ikan, KNTI Bangkep: Ayam Potong Justru Lebih Dominan dalam Menu

    • calendar_month Sel, 17 Feb 2026
    • visibility 91
    • 0Komentar

    BANGKEP, tatandak.id – Pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Banggai Kepulauan menuai sorotan dari Kesatuan Nelayan Tradisional Indonesia (KNTI) Bangkep. Penyajian menu yang lebih didominasi ayam potong dinilai belum mencerminkan karakter geografis daerah kepulauan yang selama ini dikenal sebagai salah satu wilayah penghasil ikan di Sulawesi Tengah. Menurut Ketua KNTI Bangkep, Doni Setiawan, penyusunan […]

  • Putusan PTUN Menggantung: Keadilan Terhenti di Labirin Birokrasi

    Putusan PTUN Menggantung: Keadilan Terhenti di Labirin Birokrasi

    • calendar_month Ming, 8 Jun 2025
    • visibility 1.433
    • 1Komentar

    Oleh: MUHAMMAD SALEH GASIN, S.H., M.H. Seorang praktisi hukum (Advokat) dan akademisi (Dosen) Peradilan Tata Usaha Negara (PTUN) dibentuk untuk menegakkan keadilan dalam sengketa antara warga negara atau badan hukum dengan Badan atau Pejabat Tata Usaha Negara. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara, sebagaimana diubah oleh UU No. 9 Tahun […]

error: Content is protected !!
expand_less