Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » EDUKASI » Muhammad Saleh Gasin Kecam Polres Bangkep: Hanya Jerat Pengguna, Pembuat Dokumen Palsu Dibiarkan Aman

Muhammad Saleh Gasin Kecam Polres Bangkep: Hanya Jerat Pengguna, Pembuat Dokumen Palsu Dibiarkan Aman

  • calendar_month Kam, 16 Okt 2025
  • visibility 1.291
  • comment 0 komentar

BANGGAI KEPULAUAN, tatandak.id – Dosen dan praktisi hukum, Muhammad Saleh Gasin, S.H., M.H., mengecam keras langkah Polres Banggai Kepulauan yang dinilai tidak profesional dan tidak komprehensif dalam menangani kasus dugaan pemalsuan dokumen seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di lingkungan Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Bangkep. Ia menilai tindakan kepolisian yang hanya menjerat pengguna dokumen palsu tanpa menyentuh pembuat maupun pihak yang memfasilitasi pemalsuan merupakan bentuk penegakan hukum yang cacat dan bertentangan dengan prinsip equality before the law.

Menurut Muhammad Saleh Gasin, Pasal 263 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) secara tegas membedakan dua subjek hukum dalam tindak pidana pemalsuan dokumen, yakni pembuat dan pengguna. Keduanya memiliki pertanggungjawaban pidana masing-masing. Karena itu, penyidikan yang hanya memproses pengguna tanpa membongkar pembuat dan penyuruhnya sama saja dengan meniadakan separuh kejahatan. “Pasal 263 KUHP itu tidak ambigu. Pembuat dan pengguna adalah dua entitas pidana yang sama penting. Kalau hanya pengguna yang diseret, maka separuh kebenaran telah dibiarkan hilang,” tegasnya. Ia menilai, Polres Bangkep gagal memahami konstruksi delik pemalsuan, karena esensi kejahatan ini terletak pada perbuatan membuat atau memfasilitasi pembuatan dokumen palsu, bukan sekadar penggunaannya.

Dalam perspektif hukum acara pidana, Saleh Gasin menjelaskan bahwa kewajiban penyidik adalah menelusuri seluruh pihak yang terlibat dalam suatu tindak pidana, bukan hanya pelaku yang tampak di permukaan. Hal ini ditegaskan dalam Pasal 1 angka 2 KUHAP, yang menyebut bahwa penyidikan adalah serangkaian tindakan penyidik untuk mencari serta mengumpulkan bukti yang dengan bukti itu membuat terang tindak pidana yang terjadi dan guna menemukan tersangkanya. Makna “menemukan tersangka” dalam pasal tersebut tidak dapat ditafsirkan sempit hanya untuk menetapkan satu orang, melainkan mencakup seluruh individu yang turut berperan dalam terjadinya kejahatan. “Penyidik wajib mengurai seluruh rantai pelaku, mulai dari pembuat, pengguna, penyuruh, hingga fasilitator. Itulah makna penyidikan yang sebenarnya,” jelas Saleh Gasin.

Ia menambahkan, Pasal 7 ayat (1) huruf j KUHAP memberikan mandat kepada penyidik untuk melakukan “tindakan lain menurut hukum yang bertanggung jawab”, yang berarti kewenangan ini bersifat aktif dan menyeluruh dalam membongkar kejahatan. Ketentuan tersebut menuntut penyidik untuk tidak berhenti pada tindakan minimalis atau selektif, melainkan harus menelusuri semua keterlibatan secara komprehensif dan sistematis. Selain itu, Pasal 8 ayat (1) KUHAP mewajibkan setiap tindakan penyidikan didokumentasikan dalam berita acara, sehingga setiap tahapan upaya penelusuran harus dapat dipertanggungjawabkan secara administratif dan hukum. “Kalau hanya pengguna yang diproses, lalu di mana berita acara penyidikan tentang pembuatnya? Itu pertanyaan serius bagi profesionalitas penyidik,” tegasnya.

Lebih lanjut, Saleh Gasin menyoroti Pasal 55 dan 56 KUHP sebagai dasar hukum pertanggungjawaban pidana kolektif (deelneming). Pasal 55 KUHP menyebut bahwa mereka yang melakukan, menyuruh melakukan, atau turut serta melakukan suatu perbuatan dapat dipidana sebagai pelaku. Sedangkan Pasal 56 memperluas tanggung jawab pidana kepada mereka yang membantu, menyediakan sarana, atau memberikan keterangan untuk terjadinya kejahatan. “Pasal-pasal ini menunjukkan bahwa hukum pidana Indonesia tidak mengenal pelaku tunggal dalam kejahatan yang bersifat terorganisir seperti pemalsuan. Kalau polisi hanya menjerat pengguna, berarti mereka sedang menutup mata terhadap hukum itu sendiri,” ujarnya.

Selain mengacu pada KUHP dan KUHAP, Saleh Gasin juga menyoroti lemahnya implementasi Peraturan Kapolri Nomor 6 Tahun 2019 tentang Penyidikan Tindak Pidana oleh penyidik Polres Bangkep. Dalam peraturan tersebut diatur secara eksplisit bahwa setiap penyidik wajib melakukan gelar perkara secara menyeluruh untuk menentukan siapa saja yang terlibat dalam suatu tindak pidana. Gelar perkara ini bukan sekadar formalitas administratif, melainkan mekanisme kontrol profesional agar penyidikan dilakukan secara objektif dan lengkap. “Kalau Polres Bangkep berhenti di pengguna, berarti mereka mengabaikan kewajiban dalam peraturan internal Polri sendiri,” tandasnya. Ia menegaskan, kelalaian seperti itu dapat dikategorikan sebagai pelanggaran etik dan profesionalitas penyidik, yang seharusnya dapat ditindak oleh Divisi Propam Polri.

Muhammad Saleh Gasin juga mengingatkan bahwa publik memiliki hak untuk mengawasi jalannya proses hukum. Menurutnya, masyarakat, pelapor, atau korban dapat mengajukan pengaduan resmi ke Divisi Propam Polri atau Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) jika terdapat indikasi pembiaran, keberpihakan, atau kelalaian dalam penanganan perkara. “Kelemahan dalam penyidikan bukan hanya masalah teknis, tetapi masalah moral hukum. Bila ada pembiaran terhadap pembuat dokumen palsu, maka keadilan telah dilanggar secara sadar,” ujarnya.

Ia menegaskan, pemalsuan dokumen dalam seleksi PPPK bukan kejahatan ringan, melainkan kejahatan yang menyerang integritas administrasi negara dan kepercayaan publik terhadap sistem seleksi aparatur pemerintah. Pemalsuan dokumen menciptakan ketidakadilan ganda bagi peserta yang jujur, bagi institusi negara, dan bagi publik yang mempercayai proses seleksi. “Negara tidak boleh kalah dari manipulasi. Pemalsuan dokumen dalam seleksi PPPK bukan sekadar pelanggaran administratif, tapi serangan langsung terhadap kredibilitas hukum dan pemerintahan,” ujar Saleh Gasin dengan nada tajam.

Sebagai penutup, ia menegaskan bahwa hukum tidak boleh dijadikan alat untuk menekan yang lemah dan melindungi yang kuat. Dalam kasus PPPK BPBD Bangkep, menurutnya, arah penyidikan harus diperbaiki agar hukum tidak berhenti di pengguna, tetapi juga menyentuh pembuat dan penyuruhnya. “Kalau pembuat dokumen palsu dibiarkan, sementara pengguna dijadikan tumbal hukum, itu bukan lagi penegakan hukum, itu pengkhianatan terhadap hukum,” pungkas Muhammad Saleh Gasin, S.H., M.H.

  • Penulis: Tatandak.id
  • Editor: Tatandak.id

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Indra Banguno: Tambang Batu Gamping di Bangkep Bisa Ancam Sumber Air, Laut, dan Masa Depan Pulau-Pulau Kecil

    Indra Banguno: Tambang Batu Gamping di Bangkep Bisa Ancam Sumber Air, Laut, dan Masa Depan Pulau-Pulau Kecil

    • calendar_month Ming, 31 Mei 2026
    • visibility 136
    • 0Komentar

    BANGGAI KEPULAUAN, tatandak.id – Aktivis lingkungan dan pemerhati daerah, Indra Banguno, menyuarakan kekhawatirannya terhadap rencana aktivitas pertambangan batu gamping di Kabupaten Banggai Kepulauan (Bangkep), Sulawesi Tengah. Menurutnya, karakter geografis Bangkep yang didominasi pulau-pulau kecil menjadikan kawasan tersebut sangat rentan terhadap dampak kerusakan lingkungan akibat eksploitasi karst. Indra menegaskan bahwa Bangkep bukan wilayah daratan luas yang […]

  • Kerusakan Nozzle SPBU Bonepuso Sebabkan Kelangkaan BBM di Bulagi Selatan

    Kerusakan Nozzle SPBU Bonepuso Sebabkan Kelangkaan BBM di Bulagi Selatan

    • calendar_month Kam, 25 Sep 2025
    • visibility 499
    • 0Komentar

    BULAGI SELATAN, tatandak.id – Dalam sepekan terakhir masyarakat Kecamatan Bulagi Selatan mengalami kesulitan mendapatkan bahan bakar minyak (BBM). Warga mengeluhkan Pertalite yang semakin langka, bahkan penjualan eceran di kios nyaris tidak tersedia. Kalaupun ada, harganya melonjak hingga Rp15 ribu per botol. Hasil penelusuran tatandak.id mengungkapkan, kelangkaan ini terjadi karena Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) […]

  • PDIP Bangkep Ingatkan Pemda: Tambang Batu Gamping Jangan Korbankan Lingkungan dan Masa Depan Rakyat

    PDIP Bangkep Ingatkan Pemda: Tambang Batu Gamping Jangan Korbankan Lingkungan dan Masa Depan Rakyat

    • calendar_month Sel, 5 Mei 2026
    • visibility 85
    • 0Komentar

    BANGGAI KEPULAUAN, tatandak.id – PDI Perjuangan Kabupaten Banggai Kepulauan menegaskan komitmennya untuk mendorong pembangunan daerah yang berkelanjutan, inklusif, dan berpihak pada kepentingan jangka panjang masyarakat. Dalam pandangan PDI Perjuangan Banggai Kepulauan, setiap rencana investasi yang masuk ke daerah harus melalui kajian yang matang, transparan, serta mempertimbangkan secara serius aspek lingkungan dan keberlanjutan ekonomi rakyat. Ketua […]

  • Kabar Baik, Gaji Dokter Kontrak Bangkep Akhirnya Dibayarkan dan Sudah Masuk Rekening

    Kabar Baik, Gaji Dokter Kontrak Bangkep Akhirnya Dibayarkan dan Sudah Masuk Rekening

    • calendar_month Jum, 6 Mar 2026
    • visibility 340
    • 0Komentar

    BANGKEP, tatandak.id – Polemik keterlambatan pembayaran gaji dokter kontrak di Kabupaten Banggai Kepulauan akhirnya menemukan titik terang. Informasi terbaru yang diperoleh tatandak.id pada Jumat, 6 Maret 2026, menyebutkan bahwa gaji para dokter kontrak yang sebelumnya tertunda kini telah dibayarkan dan sudah masuk ke rekening masing-masing. Kabar tersebut disambut lega oleh berbagai pihak, terutama masyarakat yang dalam […]

  • Menurut Trisno R. Hadis, Konsumen yang Dirugikan Berhak Gugat Pelaku Usaha, BPSK Sediakan Jalur Cepat dan Gratis

    Menurut Trisno R. Hadis, Konsumen yang Dirugikan Berhak Gugat Pelaku Usaha, BPSK Sediakan Jalur Cepat dan Gratis

    • calendar_month Sen, 29 Des 2025
    • visibility 2.854
    • 0Komentar

    TATANDAK.ID – Banyak konsumen belum mengetahui bahwa mereka memiliki hak hukum untuk menggugat pelaku usaha apabila dirugikan. Padahal, negara telah menyediakan mekanisme perlindungan konsumen yang jelas, mulai dari tingkat nasional hingga daerah. Hal tersebut disampaikan oleh Trisno R. Hadis, S.H., M.H., Dosen Fakultas Hukum Universitas Tompotika (Untika) Luwuk sekaligus praktisi hukum (advokat), saat memberikan penjelasan […]

  • H. Sulaeman Husen: Karst Banggai Kepulauan antara perlindungan dan ekploitasi

    H. Sulaeman Husen: Karst Banggai Kepulauan antara perlindungan dan ekploitasi

    • calendar_month Sel, 5 Mei 2026
    • visibility 194
    • 0Komentar

    Ditulis Oleh: H. SULAEMAN HUSEN Di bulan April 2026 salah issu yang sangat masif beredar di masyarakat Banggai Kepulauan adalah issu PENOLAKAN masuk nya Tambang Batu Gamping. Bahkan Mahasiswa Banggai Kepulauan yang tergabung dalam Organisasi IPBK Palu mengajak seluruh Pemuda Banggai Kepulauan yang berada di Kota Palu untuk melakukan Aksi demo dengan tema TOLAK TAMBANG […]

error: Content is protected !!
expand_less