Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » EDUKASI » Muhammad Saleh Gasin Kecam Polres Bangkep: Hanya Jerat Pengguna, Pembuat Dokumen Palsu Dibiarkan Aman

Muhammad Saleh Gasin Kecam Polres Bangkep: Hanya Jerat Pengguna, Pembuat Dokumen Palsu Dibiarkan Aman

  • calendar_month Kam, 16 Okt 2025
  • visibility 1.178
  • comment 0 komentar

BANGGAI KEPULAUAN, tatandak.id – Dosen dan praktisi hukum, Muhammad Saleh Gasin, S.H., M.H., mengecam keras langkah Polres Banggai Kepulauan yang dinilai tidak profesional dan tidak komprehensif dalam menangani kasus dugaan pemalsuan dokumen seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di lingkungan Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Bangkep. Ia menilai tindakan kepolisian yang hanya menjerat pengguna dokumen palsu tanpa menyentuh pembuat maupun pihak yang memfasilitasi pemalsuan merupakan bentuk penegakan hukum yang cacat dan bertentangan dengan prinsip equality before the law.

Menurut Muhammad Saleh Gasin, Pasal 263 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) secara tegas membedakan dua subjek hukum dalam tindak pidana pemalsuan dokumen, yakni pembuat dan pengguna. Keduanya memiliki pertanggungjawaban pidana masing-masing. Karena itu, penyidikan yang hanya memproses pengguna tanpa membongkar pembuat dan penyuruhnya sama saja dengan meniadakan separuh kejahatan. “Pasal 263 KUHP itu tidak ambigu. Pembuat dan pengguna adalah dua entitas pidana yang sama penting. Kalau hanya pengguna yang diseret, maka separuh kebenaran telah dibiarkan hilang,” tegasnya. Ia menilai, Polres Bangkep gagal memahami konstruksi delik pemalsuan, karena esensi kejahatan ini terletak pada perbuatan membuat atau memfasilitasi pembuatan dokumen palsu, bukan sekadar penggunaannya.

Dalam perspektif hukum acara pidana, Saleh Gasin menjelaskan bahwa kewajiban penyidik adalah menelusuri seluruh pihak yang terlibat dalam suatu tindak pidana, bukan hanya pelaku yang tampak di permukaan. Hal ini ditegaskan dalam Pasal 1 angka 2 KUHAP, yang menyebut bahwa penyidikan adalah serangkaian tindakan penyidik untuk mencari serta mengumpulkan bukti yang dengan bukti itu membuat terang tindak pidana yang terjadi dan guna menemukan tersangkanya. Makna “menemukan tersangka” dalam pasal tersebut tidak dapat ditafsirkan sempit hanya untuk menetapkan satu orang, melainkan mencakup seluruh individu yang turut berperan dalam terjadinya kejahatan. “Penyidik wajib mengurai seluruh rantai pelaku, mulai dari pembuat, pengguna, penyuruh, hingga fasilitator. Itulah makna penyidikan yang sebenarnya,” jelas Saleh Gasin.

Ia menambahkan, Pasal 7 ayat (1) huruf j KUHAP memberikan mandat kepada penyidik untuk melakukan “tindakan lain menurut hukum yang bertanggung jawab”, yang berarti kewenangan ini bersifat aktif dan menyeluruh dalam membongkar kejahatan. Ketentuan tersebut menuntut penyidik untuk tidak berhenti pada tindakan minimalis atau selektif, melainkan harus menelusuri semua keterlibatan secara komprehensif dan sistematis. Selain itu, Pasal 8 ayat (1) KUHAP mewajibkan setiap tindakan penyidikan didokumentasikan dalam berita acara, sehingga setiap tahapan upaya penelusuran harus dapat dipertanggungjawabkan secara administratif dan hukum. “Kalau hanya pengguna yang diproses, lalu di mana berita acara penyidikan tentang pembuatnya? Itu pertanyaan serius bagi profesionalitas penyidik,” tegasnya.

Lebih lanjut, Saleh Gasin menyoroti Pasal 55 dan 56 KUHP sebagai dasar hukum pertanggungjawaban pidana kolektif (deelneming). Pasal 55 KUHP menyebut bahwa mereka yang melakukan, menyuruh melakukan, atau turut serta melakukan suatu perbuatan dapat dipidana sebagai pelaku. Sedangkan Pasal 56 memperluas tanggung jawab pidana kepada mereka yang membantu, menyediakan sarana, atau memberikan keterangan untuk terjadinya kejahatan. “Pasal-pasal ini menunjukkan bahwa hukum pidana Indonesia tidak mengenal pelaku tunggal dalam kejahatan yang bersifat terorganisir seperti pemalsuan. Kalau polisi hanya menjerat pengguna, berarti mereka sedang menutup mata terhadap hukum itu sendiri,” ujarnya.

Selain mengacu pada KUHP dan KUHAP, Saleh Gasin juga menyoroti lemahnya implementasi Peraturan Kapolri Nomor 6 Tahun 2019 tentang Penyidikan Tindak Pidana oleh penyidik Polres Bangkep. Dalam peraturan tersebut diatur secara eksplisit bahwa setiap penyidik wajib melakukan gelar perkara secara menyeluruh untuk menentukan siapa saja yang terlibat dalam suatu tindak pidana. Gelar perkara ini bukan sekadar formalitas administratif, melainkan mekanisme kontrol profesional agar penyidikan dilakukan secara objektif dan lengkap. “Kalau Polres Bangkep berhenti di pengguna, berarti mereka mengabaikan kewajiban dalam peraturan internal Polri sendiri,” tandasnya. Ia menegaskan, kelalaian seperti itu dapat dikategorikan sebagai pelanggaran etik dan profesionalitas penyidik, yang seharusnya dapat ditindak oleh Divisi Propam Polri.

Muhammad Saleh Gasin juga mengingatkan bahwa publik memiliki hak untuk mengawasi jalannya proses hukum. Menurutnya, masyarakat, pelapor, atau korban dapat mengajukan pengaduan resmi ke Divisi Propam Polri atau Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) jika terdapat indikasi pembiaran, keberpihakan, atau kelalaian dalam penanganan perkara. “Kelemahan dalam penyidikan bukan hanya masalah teknis, tetapi masalah moral hukum. Bila ada pembiaran terhadap pembuat dokumen palsu, maka keadilan telah dilanggar secara sadar,” ujarnya.

Ia menegaskan, pemalsuan dokumen dalam seleksi PPPK bukan kejahatan ringan, melainkan kejahatan yang menyerang integritas administrasi negara dan kepercayaan publik terhadap sistem seleksi aparatur pemerintah. Pemalsuan dokumen menciptakan ketidakadilan ganda bagi peserta yang jujur, bagi institusi negara, dan bagi publik yang mempercayai proses seleksi. “Negara tidak boleh kalah dari manipulasi. Pemalsuan dokumen dalam seleksi PPPK bukan sekadar pelanggaran administratif, tapi serangan langsung terhadap kredibilitas hukum dan pemerintahan,” ujar Saleh Gasin dengan nada tajam.

Sebagai penutup, ia menegaskan bahwa hukum tidak boleh dijadikan alat untuk menekan yang lemah dan melindungi yang kuat. Dalam kasus PPPK BPBD Bangkep, menurutnya, arah penyidikan harus diperbaiki agar hukum tidak berhenti di pengguna, tetapi juga menyentuh pembuat dan penyuruhnya. “Kalau pembuat dokumen palsu dibiarkan, sementara pengguna dijadikan tumbal hukum, itu bukan lagi penegakan hukum, itu pengkhianatan terhadap hukum,” pungkas Muhammad Saleh Gasin, S.H., M.H.

  • Penulis: Tatandak.id
  • Editor: Tatandak.id

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Polres Bangkep Tegas Sikapi Polemik BBM Subsidi: Siap Tindak Penyelewengan

    Polres Bangkep Tegas Sikapi Polemik BBM Subsidi: Siap Tindak Penyelewengan

    • calendar_month Kam, 25 Sep 2025
    • visibility 720
    • 0Komentar

    BANGGAI KEPULAUAN, tatandak.id – Polemik penyaluran bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi di Kabupaten Banggai Kepulauan (Bangkep) kian hangat diperbincangkan. Kelangkaan dan dugaan penyelewengan BBM yang ramai diberitakan belakangan ini akhirnya mendapat tanggapan tegas dari pihak Kepolisian Resor (Polres) Bangkep. Sebelumnya, Pemerintah Daerah pada Rabu (17/09/2025) telah menggelar rapat besar bersama berbagai pihak, mulai dari eksekutif, […]

  • Kekerasan terhadap Perempuan di Indonesia, Luka Sosial yang Belum Sembuh

    Kekerasan terhadap Perempuan di Indonesia, Luka Sosial yang Belum Sembuh

    • calendar_month Sen, 14 Jul 2025
    • visibility 459
    • 0Komentar

    Oleh: NOVA YALUNA Kekerasan terhadap perempuan di Indonesia masih menjadi fenomena sosial yang meresahkan. Setiap tahun, Komnas Perempuan merilis data yang menunjukkan angka kekerasan yang tinggi, mulai dari kekerasan dalam rumah tangga (KDRT), kekerasan seksual, hingga kekerasan berbasis gender online (KBGO). Salah satu kasus yang mencuat adalah kekerasan seksual yang dialami anak di bawah umur, […]

  • Hati-Hati Termakan Hoax, Tombol “Voice Chat/Chat Audio” di WhatsApp Bukan Tanda Hacker!

    Hati-Hati Termakan Hoax, Tombol “Voice Chat/Chat Audio” di WhatsApp Bukan Tanda Hacker!

    • calendar_month Rab, 4 Jun 2025
    • visibility 826
    • 0Komentar

    JAKARTA, tatandak.id – Beberapa hari belakangan, pesan berantai atau pesan video di WhatsApp kembali membuat resah pengguna. Pesan tersebut mengklaim bahwa tombol “Voice Chat/Chat Audio” yang muncul di grup-grup WhatsApp adalah tanda bahwa grup tersebut telah diretas oleh hacker. Bahkan, pesan tersebut menyarankan agar anggota grup tidak mengklik tombol “Gabung” pada fitur ini karena bisa […]

  • Sekretariat IKMBM Rusak Parah, Pasien Bangkep di Makassar Terabaikan, Pemda Diminta Tanggap

    Sekretariat IKMBM Rusak Parah, Pasien Bangkep di Makassar Terabaikan, Pemda Diminta Tanggap

    • calendar_month Jum, 20 Jun 2025
    • visibility 1.315
    • 0Komentar

    MAKASSAR, tatandak.id — Kondisi memprihatinkan sekretariat Ikatan Keluarga Mahasiswa Banggai Kepulauan Makassar (IKMBM) mendapat sorotan tajam dari pembina organisasi sekaligus perwakilan pengurus, Aprianto Siduan. Ia menyuarakan keresahan mahasiswa dan pasien asal Bangkep yang selama ini menggantungkan tempat tinggal sementara mereka di sekretariat tersebut. Lewat sambungan telepon, Jumat (20/06/2025), Aprianto mengungkapkan, sejumlah ruangan di sekretariat IKMBM […]

  • Masih Banyak Pemda Keliru, Muhammad Saleh Gasin Tegaskan Ormas Berbadan Hukum Tak Wajib SKT, Cukup Lapor.

    Masih Banyak Pemda Keliru, Muhammad Saleh Gasin Tegaskan Ormas Berbadan Hukum Tak Wajib SKT, Cukup Lapor.

    • calendar_month Sel, 23 Des 2025
    • visibility 1.565
    • 0Komentar

    TATANDAK.ID – Kesalahpahaman dari pemerintah daerah (Pemda) saat menjalankan fungsi administratif mengenai organisasi kemasyarakatan (ormas) masih umum terjadi. Salah satu hal yang paling sering ditemui di lapangan adalah kewajiban Surat Keterangan Terdaftar (SKT) yang masih diberlakukan kepada ormas yang berbadan hukum, meskipun ketentuan ini tidak berdasar dan mengada-ada jika diselaraskan dengan aturan yang ada. Hal […]

  • Rekrutmen PPPK Bangkep Diwarnai Skandal: 17 SK Ditahan, Ada yang Nyaleg, Ada yang Tak Layak, hingga Rangkap Jabatan

    Rekrutmen PPPK Bangkep Diwarnai Skandal: 17 SK Ditahan, Ada yang Nyaleg, Ada yang Tak Layak, hingga Rangkap Jabatan

    • calendar_month Sel, 10 Jun 2025
    • visibility 1.751
    • 0Komentar

    SALAKAN, tatandak.id – Polemik dugaan kecurangan dalam seleksi administrasi dan PPPK tahap 1 di Kabupaten Banggai Kepulauan (Bangkep) mulai berdampak nyata. Hari ini, Selasa (10/06/2025), dalam kegiatan Penyerahan SK Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), sebanyak 17 orang peserta PPPK dilaporkan belum menerima SK pengangkatan mereka. Penundaan ini dibenarkan […]

error: Content is protected !!
expand_less