Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » HUKUM » Gelar Perkara Putuskan Penghentian Aktivitas, Kini Pabrik Tahu Desa Baka Diberi Waktu Tetap Beroperasi 3 Bulan Lewat Instruksi Bupati

Gelar Perkara Putuskan Penghentian Aktivitas, Kini Pabrik Tahu Desa Baka Diberi Waktu Tetap Beroperasi 3 Bulan Lewat Instruksi Bupati

  • calendar_month 11 jam yang lalu
  • visibility 155
  • comment 0 komentar

BANGGAI KEPULAUAN, tatandak.idPenanganan dugaan pelanggaran yang dilakukan salah satu usaha tahu di Desa Baka, Kecamatan Tinangkung, Kabupaten Banggai Kepulauan, memasuki babak baru setelah Bupati Banggai Kepulauan mengeluarkan instruksi tertulis yang memberikan kesempatan relokasi selama tiga bulan kepada pelaku usaha.

Kebijakan tersebut menarik perhatian masyarakat karena sebelumnya proses penanganan telah berjalan melalui tahapan investigasi lapangan, gelar perkara, hingga penindakan oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Banggai Kepulauan.

Persoalan ini bermula dari keluhan warga sekitar yang mengaku terdampak aktivitas usaha tersebut. Keluhan yang disampaikan antara lain berkaitan dengan kebisingan mesin produksi, asap yang mengotori lingkungan sekitar, bau yang ditimbulkan dari proses produksi maupun limbah, serta dugaan pembuangan limbah yang mengganggu kenyamanan masyarakat.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, laporan masyarakat terkait aktivitas usaha tahu tersebut telah menjadi perhatian pemerintah daerah dalam beberapa waktu terakhir.

Warga menyebut lokasi usaha yang berada di kawasan permukiman menyebabkan dampak aktivitas produksi langsung dirasakan oleh lingkungan sekitar. Selain kebisingan mesin, warga juga mengeluhkan asap hasil pembakaran yang disebut mengotori rumah-rumah di sekitar lokasi usaha.

Tidak hanya itu, bau yang ditimbulkan dari aktivitas produksi serta limbah yang dihasilkan juga menjadi bagian dari keluhan masyarakat yang disampaikan kepada pemerintah daerah.

Bahkan, keberadaan usaha tersebut disebut tidak hanya berdampak kepada warga sekitar, tetapi juga terhadap usaha penginapan yang berada berdekatan dengan lokasi kegiatan produksi.

Menindaklanjuti laporan masyarakat, pemerintah daerah melalui Satpol PP bersama instansi terkait kemudian melakukan serangkaian pemeriksaan dan investigasi lapangan.

Hasil penanganan tersebut kemudian dibahas dalam forum gelar perkara yang dilaksanakan di Kantor Bupati Banggai Kepulauan pada April 2026.

Melalui kanal resmi yang disampaikan Satpol PP saat itu, disebutkan bahwa hasil investigasi lapangan dan pembahasan lintas instansi menemukan adanya dugaan pelanggaran terhadap ketentuan yang berlaku.

Dalam hasil gelar perkara tersebut, usaha dimaksud dinyatakan melanggar ketentuan daerah sehingga direkomendasikan untuk dilakukan penghentian aktivitas produksi dan penutupan tempat usaha.

Langkah tersebut menjadi salah satu keputusan paling tegas yang pernah diambil pemerintah daerah dalam menangani persoalan yang dikeluhkan masyarakat tersebut.

Namun demikian, perkembangan berikutnya menunjukkan aktivitas usaha masih berlangsung meskipun proses penegakan telah dilakukan.

Pada awal Mei 2026, Satpol PP kembali melakukan langkah pengawasan di lokasi usaha. Melalui publikasi resminya, Satpol PP menyatakan bahwa usaha tersebut masih dalam penanganan terkait dugaan pelanggaran Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Ketenteraman, Ketertiban Umum dan Perlindungan Masyarakat.

Pada tahap ini, pemerintah daerah melalui Satpol PP juga memasang spanduk pengawasan di lokasi sebagai bagian dari proses penanganan yang sedang berjalan.

Perkembangan tersebut kemudian memunculkan pertanyaan di tengah masyarakat mengenai tindak lanjut dari hasil gelar perkara yang sebelumnya telah merekomendasikan penghentian aktivitas produksi.

Di tengah proses tersebut, Bupati Banggai Kepulauan pada 29 Mei 2026 mengeluarkan instruksi tertulis yang ditujukan kepada pemilik usaha.

Dalam instruksi tersebut, Bupati memerintahkan pelaku usaha untuk segera melakukan relokasi kegiatan usaha ke lokasi yang sesuai dengan ketentuan tata ruang, lingkungan hidup, dan perizinan berusaha.

Pemerintah daerah memberikan kesempatan masa transisi relokasi selama tiga bulan sejak instruksi tersebut diterbitkan.

Selain memerintahkan relokasi, instruksi tersebut juga memuat sejumlah kewajiban yang harus dipatuhi oleh pelaku usaha selama masa transisi berlangsung.

Di antaranya:

  • menjaga ketertiban dan kebersihan lingkungan sekitar;
  • mengelola limbah usaha agar tidak menimbulkan pencemaran;
  • tidak melakukan perluasan kegiatan usaha pada lokasi lama;
  • berkoordinasi dengan perangkat daerah terkait proses relokasi dan perizinan.

Instruksi tersebut juga menegaskan bahwa apabila pelaku usaha tidak melaksanakan relokasi dalam jangka waktu yang ditentukan, maka pemerintah daerah akan mengambil langkah sesuai ketentuan yang berlaku.

Terbitnya instruksi relokasi tersebut kemudian menjadi perhatian masyarakat karena muncul setelah sebelumnya terdapat hasil gelar perkara yang merekomendasikan penghentian aktivitas usaha.

Di satu sisi, pemerintah daerah memberikan kesempatan kepada pelaku usaha untuk memindahkan lokasi usahanya secara bertahap.

Namun di sisi lain, sebagian warga mempertanyakan bagaimana pelaksanaan masa transisi tersebut, terutama terkait dampak yang selama ini menjadi sumber keluhan masyarakat.

Masyarakat berharap masa transisi yang diberikan pemerintah tidak hanya dimaknai sebagai kesempatan relokasi semata, tetapi juga diikuti dengan upaya nyata untuk mengurangi dan mengendalikan dampak yang dirasakan warga.

Saat ini perhatian publik tertuju pada pelaksanaan instruksi Bupati dan efektivitas masa transisi relokasi yang diberikan kepada pelaku usaha.

Pertanyaan yang mengemuka bukan lagi sekadar soal relokasi, melainkan sejauh mana kewajiban yang tercantum dalam instruksi tersebut dijalankan di lapangan.

Apakah kebisingan mesin, asap, bau, dan persoalan limbah yang menjadi sumber keluhan masyarakat dapat dikendalikan selama masa transisi berlangsung, atau justru masih tetap dirasakan oleh warga sekitar.

Jawaban atas pertanyaan tersebut diperkirakan akan menjadi indikator utama keberhasilan kebijakan relokasi yang ditempuh Pemerintah Kabupaten Banggai Kepulauan dalam menyelesaikan persoalan yang telah menjadi perhatian masyarakat Desa Baka selama ini.

  • Penulis: Tatandak.id
  • Editor: Tatandak.id

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Ketua PD AMAN Bangkep Ahmad Tobunggu Tegas Tolak Tambang Batu Gamping: “Banggai Kepulauan Tidak Cocok untuk Tambang”

    Ketua PD AMAN Bangkep Ahmad Tobunggu Tegas Tolak Tambang Batu Gamping: “Banggai Kepulauan Tidak Cocok untuk Tambang”

    • calendar_month Rab, 29 Apr 2026
    • visibility 177
    • 0Komentar

    BANGGAI KEPULAUAN, tatandak.id – Ketua Pengurus Daerah Aliansi Masyarakat Adat Nusantara Banggai Kepulauan, Ahmad Tobunggu, menyatakan sikap tegas menolak rencana investasi tambang batu gamping di Kabupaten Banggai Kepulauan. Menurut Ahmad Tobunggu, kehadiran tambang batu gamping bukan hanya soal investasi ekonomi, tetapi menyangkut masa depan ruang hidup masyarakat adat, kelestarian lingkungan, serta keberlanjutan sosial budaya masyarakat Banggai […]

  • Indra Adi Putra Salam: “Cara Mendapatkan Hasil Tanpa Mengambil Isinya” Jadi Kunci Masa Depan Konservasi Laut Banggai Kepulauan

    Indra Adi Putra Salam: “Cara Mendapatkan Hasil Tanpa Mengambil Isinya” Jadi Kunci Masa Depan Konservasi Laut Banggai Kepulauan

    • calendar_month Jum, 29 Mei 2026
    • visibility 244
    • 0Komentar

    BANGGAI KEPULAUAN, tatandak.id – Konservasi tidak selalu berarti larangan mengambil manfaat dari alam. Justru sebaliknya, konservasi yang berhasil adalah ketika masyarakat dapat memperoleh manfaat ekonomi secara berkelanjutan tanpa merusak sumber daya yang menjadi penopangnya. Gagasan inilah yang disampaikan oleh pemerhati lingkungan dari Perhimpunan Pelestarian Burung Liar Indonesia (Burung Indonesia), Indra Adi Putra Salam, saat berbicara mengenai […]

  • Kekerasan terhadap Perempuan di Indonesia, Luka Sosial yang Belum Sembuh

    Kekerasan terhadap Perempuan di Indonesia, Luka Sosial yang Belum Sembuh

    • calendar_month Sen, 14 Jul 2025
    • visibility 539
    • 0Komentar

    Oleh: NOVA YALUNA Kekerasan terhadap perempuan di Indonesia masih menjadi fenomena sosial yang meresahkan. Setiap tahun, Komnas Perempuan merilis data yang menunjukkan angka kekerasan yang tinggi, mulai dari kekerasan dalam rumah tangga (KDRT), kekerasan seksual, hingga kekerasan berbasis gender online (KBGO). Salah satu kasus yang mencuat adalah kekerasan seksual yang dialami anak di bawah umur, […]

  • Polda Sulteng Respons Aduan Muhammad Saleh Gasin Soal Mandeknya Kasus Pemalsuan Dokumen PPPK di Polres Bangkep

    Polda Sulteng Respons Aduan Muhammad Saleh Gasin Soal Mandeknya Kasus Pemalsuan Dokumen PPPK di Polres Bangkep

    • calendar_month Sen, 23 Jun 2025
    • visibility 1.258
    • 0Komentar

    PALU, tatandak.id — Polda Sulawesi Tengah akhirnya merespons aduan yang disampaikan oleh Muhammad Saleh Gasin, S.H., M.H., terkait terhambatnya penyidikan kasus pemalsuan dokumen yang tengah ditangani Polres Banggai Kepulauan (Bangkep). Aduan yang diajukan pada 22 Mei 2025 melalui SP4N Lapor tersebut kini sedang ditindaklanjuti oleh Polda Sulteng. Dalam surat bernomor B/886/VI/WAS.2.4./2025/Itwasda yang diterima Muhammad Saleh […]

  • Muhammad Saleh Gasin Ungkap Mengapa Daerah Bisa Berbeda Meski Sistem dan Anggarannya Sama

    Muhammad Saleh Gasin Ungkap Mengapa Daerah Bisa Berbeda Meski Sistem dan Anggarannya Sama

    • calendar_month Sel, 30 Des 2025
    • visibility 1.068
    • 0Komentar

    TATANDAK.ID – Perbedaan kemajuan antar daerah sering kali menimbulkan pertanyaan publik. Mengapa dengan sistem pemerintahan yang hampir serupa dan alokasi anggaran yang relatif sebanding, hasil pembangunan dan kesejahteraan masyarakat bisa sangat berbeda? Menjawab fenomena tersebut, praktisi hukum dan pemerhati kebijakan publik, Muhammad Saleh Gasin, S.H., M.H., mengungkapkan bahwa akar persoalannya bukan semata pada sistem atau […]

  • Hati-Hati Termakan Hoax, Tombol “Voice Chat/Chat Audio” di WhatsApp Bukan Tanda Hacker!

    Hati-Hati Termakan Hoax, Tombol “Voice Chat/Chat Audio” di WhatsApp Bukan Tanda Hacker!

    • calendar_month Rab, 4 Jun 2025
    • visibility 932
    • 0Komentar

    JAKARTA, tatandak.id – Beberapa hari belakangan, pesan berantai atau pesan video di WhatsApp kembali membuat resah pengguna. Pesan tersebut mengklaim bahwa tombol “Voice Chat/Chat Audio” yang muncul di grup-grup WhatsApp adalah tanda bahwa grup tersebut telah diretas oleh hacker. Bahkan, pesan tersebut menyarankan agar anggota grup tidak mengklik tombol “Gabung” pada fitur ini karena bisa […]

error: Content is protected !!
expand_less