Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » HUKUM » Gelar Perkara Putuskan Penghentian Aktivitas, Kini Pabrik Tahu Desa Baka Diberi Waktu Tetap Beroperasi 3 Bulan Lewat Instruksi Bupati

Gelar Perkara Putuskan Penghentian Aktivitas, Kini Pabrik Tahu Desa Baka Diberi Waktu Tetap Beroperasi 3 Bulan Lewat Instruksi Bupati

  • calendar_month Sel, 2 Jun 2026
  • visibility 250
  • comment 0 komentar

BANGGAI KEPULAUAN, tatandak.idPenanganan dugaan pelanggaran yang dilakukan salah satu usaha tahu di Desa Baka, Kecamatan Tinangkung, Kabupaten Banggai Kepulauan, memasuki babak baru setelah Bupati Banggai Kepulauan mengeluarkan instruksi tertulis yang memberikan kesempatan relokasi selama tiga bulan kepada pelaku usaha.

Kebijakan tersebut menarik perhatian masyarakat karena sebelumnya proses penanganan telah berjalan melalui tahapan investigasi lapangan, gelar perkara, hingga penindakan oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Banggai Kepulauan.

Persoalan ini bermula dari keluhan warga sekitar yang mengaku terdampak aktivitas usaha tersebut. Keluhan yang disampaikan antara lain berkaitan dengan kebisingan mesin produksi, asap yang mengotori lingkungan sekitar, bau yang ditimbulkan dari proses produksi maupun limbah, serta dugaan pembuangan limbah yang mengganggu kenyamanan masyarakat.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, laporan masyarakat terkait aktivitas usaha tahu tersebut telah menjadi perhatian pemerintah daerah dalam beberapa waktu terakhir.

Warga menyebut lokasi usaha yang berada di kawasan permukiman menyebabkan dampak aktivitas produksi langsung dirasakan oleh lingkungan sekitar. Selain kebisingan mesin, warga juga mengeluhkan asap hasil pembakaran yang disebut mengotori rumah-rumah di sekitar lokasi usaha.

Tidak hanya itu, bau yang ditimbulkan dari aktivitas produksi serta limbah yang dihasilkan juga menjadi bagian dari keluhan masyarakat yang disampaikan kepada pemerintah daerah.

Bahkan, keberadaan usaha tersebut disebut tidak hanya berdampak kepada warga sekitar, tetapi juga terhadap usaha penginapan yang berada berdekatan dengan lokasi kegiatan produksi.

Menindaklanjuti laporan masyarakat, pemerintah daerah melalui Satpol PP bersama instansi terkait kemudian melakukan serangkaian pemeriksaan dan investigasi lapangan.

Hasil penanganan tersebut kemudian dibahas dalam forum gelar perkara yang dilaksanakan di Kantor Bupati Banggai Kepulauan pada April 2026.

Melalui kanal resmi yang disampaikan Satpol PP saat itu, disebutkan bahwa hasil investigasi lapangan dan pembahasan lintas instansi menemukan adanya dugaan pelanggaran terhadap ketentuan yang berlaku.

Dalam hasil gelar perkara tersebut, usaha dimaksud dinyatakan melanggar ketentuan daerah sehingga direkomendasikan untuk dilakukan penghentian aktivitas produksi dan penutupan tempat usaha.

Langkah tersebut menjadi salah satu keputusan paling tegas yang pernah diambil pemerintah daerah dalam menangani persoalan yang dikeluhkan masyarakat tersebut.

Namun demikian, perkembangan berikutnya menunjukkan aktivitas usaha masih berlangsung meskipun proses penegakan telah dilakukan.

Pada awal Mei 2026, Satpol PP kembali melakukan langkah pengawasan di lokasi usaha. Melalui publikasi resminya, Satpol PP menyatakan bahwa usaha tersebut masih dalam penanganan terkait dugaan pelanggaran Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Ketenteraman, Ketertiban Umum dan Perlindungan Masyarakat.

Pada tahap ini, pemerintah daerah melalui Satpol PP juga memasang spanduk pengawasan di lokasi sebagai bagian dari proses penanganan yang sedang berjalan.

Perkembangan tersebut kemudian memunculkan pertanyaan di tengah masyarakat mengenai tindak lanjut dari hasil gelar perkara yang sebelumnya telah merekomendasikan penghentian aktivitas produksi.

Di tengah proses tersebut, Bupati Banggai Kepulauan pada 29 Mei 2026 mengeluarkan instruksi tertulis yang ditujukan kepada pemilik usaha.

Dalam instruksi tersebut, Bupati memerintahkan pelaku usaha untuk segera melakukan relokasi kegiatan usaha ke lokasi yang sesuai dengan ketentuan tata ruang, lingkungan hidup, dan perizinan berusaha.

Pemerintah daerah memberikan kesempatan masa transisi relokasi selama tiga bulan sejak instruksi tersebut diterbitkan.

Selain memerintahkan relokasi, instruksi tersebut juga memuat sejumlah kewajiban yang harus dipatuhi oleh pelaku usaha selama masa transisi berlangsung.

Di antaranya:

  • menjaga ketertiban dan kebersihan lingkungan sekitar;
  • mengelola limbah usaha agar tidak menimbulkan pencemaran;
  • tidak melakukan perluasan kegiatan usaha pada lokasi lama;
  • berkoordinasi dengan perangkat daerah terkait proses relokasi dan perizinan.

Instruksi tersebut juga menegaskan bahwa apabila pelaku usaha tidak melaksanakan relokasi dalam jangka waktu yang ditentukan, maka pemerintah daerah akan mengambil langkah sesuai ketentuan yang berlaku.

Terbitnya instruksi relokasi tersebut kemudian menjadi perhatian masyarakat karena muncul setelah sebelumnya terdapat hasil gelar perkara yang merekomendasikan penghentian aktivitas usaha.

Di satu sisi, pemerintah daerah memberikan kesempatan kepada pelaku usaha untuk memindahkan lokasi usahanya secara bertahap.

Namun di sisi lain, sebagian warga mempertanyakan bagaimana pelaksanaan masa transisi tersebut, terutama terkait dampak yang selama ini menjadi sumber keluhan masyarakat.

Masyarakat berharap masa transisi yang diberikan pemerintah tidak hanya dimaknai sebagai kesempatan relokasi semata, tetapi juga diikuti dengan upaya nyata untuk mengurangi dan mengendalikan dampak yang dirasakan warga.

Saat ini perhatian publik tertuju pada pelaksanaan instruksi Bupati dan efektivitas masa transisi relokasi yang diberikan kepada pelaku usaha.

Pertanyaan yang mengemuka bukan lagi sekadar soal relokasi, melainkan sejauh mana kewajiban yang tercantum dalam instruksi tersebut dijalankan di lapangan.

Apakah kebisingan mesin, asap, bau, dan persoalan limbah yang menjadi sumber keluhan masyarakat dapat dikendalikan selama masa transisi berlangsung, atau justru masih tetap dirasakan oleh warga sekitar.

Jawaban atas pertanyaan tersebut diperkirakan akan menjadi indikator utama keberhasilan kebijakan relokasi yang ditempuh Pemerintah Kabupaten Banggai Kepulauan dalam menyelesaikan persoalan yang telah menjadi perhatian masyarakat Desa Baka selama ini.

  • Penulis: Tatandak.id
  • Editor: Tatandak.id

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Muhammad Saleh Gasin: Ketika Rekomendasi Berubah Jadi Celah, Mengurai Akar Kusut BBM Subsidi di Banggai Kepulauan

    Muhammad Saleh Gasin: Ketika Rekomendasi Berubah Jadi Celah, Mengurai Akar Kusut BBM Subsidi di Banggai Kepulauan

    • calendar_month Jum, 3 Apr 2026
    • visibility 200
    • 0Komentar

    BANGKEP, tatandak.id – Persoalan BBM subsidi di Kabupaten Banggai Kepulauan sudah terlalu lama hadir sebagai keluhan harian masyarakat, tetapi terlalu sedikit hadir sebagai persoalan yang dibedah sampai ke akar-akarnya. Yang tampak di permukaan adalah antrean, jerigen, kelangkaan, dan harga eceran yang melonjak. Namun di bawah permukaan, ada persoalan yang jauh lebih serius yakni lemahnya kontrol, […]

  • SPBU Buko Bantah Kelangkaan BBM, Akui Ada Pemangkasan Kuota Pertalite

    SPBU Buko Bantah Kelangkaan BBM, Akui Ada Pemangkasan Kuota Pertalite

    • calendar_month Jum, 26 Sep 2025
    • visibility 650
    • 0Komentar

    BUKO, tatandak.id – Polemik penyaluran bahan bakar minyak (BBM) di Kabupaten Banggai Kepulauan kembali mencuat. Kali ini, sorotan publik tertuju pada SPBU Buko di Desa Labasiano. Pasalnya, dalam rapat yang digelar Pemerintah Daerah pada Rabu (17/09/2025) membahas polemik BBM, SPBU Buko menjadi satu-satunya SPBU yang tidak mengirimkan perwakilannya. Selain itu, masyarakat setempat juga mengeluhkan kelangkaan […]

  • Dinas Perikanan Bangkep Luruskan Isu Kuota Solar 11 Ribu Liter dan Kapal Pajeko

    Dinas Perikanan Bangkep Luruskan Isu Kuota Solar 11 Ribu Liter dan Kapal Pajeko

    • calendar_month Rab, 24 Sep 2025
    • visibility 705
    • 0Komentar

    BANGGAI KEPULAUAN, tatandak.id – Menyikapi pemberitaan sebelumnya di tatandak.id berjudul “Skandal Rekomendasi BBM Nelayan Bangkep, 2 Orang Bisa Kuasai 11 Ribu Liter Solar per Minggu” dan “Kapal Pajeko Fiktif Diduga Jadi Modus Mainkan Kuota Solar di Bangkep” (24/09/2025), Dinas Perikanan Kabupaten Banggai Kepulauan memberikan klarifikasi resmi agar publik tidak salah memahami informasi yang beredar. Klarifikasi […]

  • Muhammad Saleh Gasin: Putuskan Rantai Kepentingan yang Merusak Tatanan BBM di Bangkep

    Muhammad Saleh Gasin: Putuskan Rantai Kepentingan yang Merusak Tatanan BBM di Bangkep

    • calendar_month Sab, 4 Apr 2026
    • visibility 623
    • 0Komentar

    BANGKEP, tatandak.id – Advokat dan Pemerhati Daerah serta Kepentingan Publik, Muhammad Saleh Gasin menegaskan bahwa persoalan BBM subsidi di Kabupaten Banggai Kepulauan tidak akan pernah benar-benar tertib selama rantai kepentingan dan simpul kepentingan yang selama ini saling menjaga masih dibiarkan hidup. Menurutnya, di situlah letak akar kerusakan yang paling menentukan. Selama simpul-simpul itu tetap dipelihara, […]

  • Mengenal Profesi Advokat: Pilar Penegakan Hukum dan Keadilan di Indonesia

    Mengenal Profesi Advokat: Pilar Penegakan Hukum dan Keadilan di Indonesia

    • calendar_month Ming, 1 Jun 2025
    • visibility 1.807
    • 0Komentar

    Oleh: MUHAMMAD SALEH GASIN, S.H., M.H. Profesi advokat sering kali dipandang sebagai salah satu pilar utama dalam sistem penegakan hukum di Indonesia. Namun, di balik citra profesi yang terhormat ini, masih banyak masyarakat yang belum memahami secara mendalam apa itu advokat, peran mereka dalam keadilan, proses panjang untuk menjadi advokat, serta tantangan dan keunikan yang […]

  • KaMIMo Banggai Rayakan Milad ke-23, Teguhkan Komitmen Pemuda untuk Daerah dan Bangsa

    KaMIMo Banggai Rayakan Milad ke-23, Teguhkan Komitmen Pemuda untuk Daerah dan Bangsa

    • calendar_month Kam, 30 Apr 2026
    • visibility 168
    • 0Komentar

    BANGGAI, tatandak.id – Kerukunan Mahasiswa Indonesia Montolutusan Banggai atau KaMIMo Banggai memperingati Milad ke-23 dengan penuh khidmat, hangat, dan semangat kebersamaan. Peringatan ini menjadi momentum penting untuk merefleksikan perjalanan panjang organisasi, sekaligus mempertegas komitmen KaMIMo dalam mengambil peran nyata bagi kemajuan daerah dan bangsa. Mengusung tema “Menguatkan Solidaritas, Membangun Peradaban”, perayaan milad tersebut dihadiri oleh […]

error: Content is protected !!
expand_less