Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » HUKUM » Abdul Jalil Mangalia: Tambang Batu Gamping di Bangkep Jangan Sampai Mengorbankan Pemilik Lahan

Abdul Jalil Mangalia: Tambang Batu Gamping di Bangkep Jangan Sampai Mengorbankan Pemilik Lahan

  • calendar_month Sel, 28 Apr 2026
  • visibility 127
  • comment 0 komentar

BANGGAI KEPULAUAN, tatandak.id Tokoh masyarakat Desa Kambani, Abdul Jalil Mangalia, menyampaikan pandangan dan sikapnya terkait rencana maupun wacana aktivitas tambang batu gamping di Kabupaten Banggai Kepulauan, khususnya di wilayah yang memiliki potensi pertambangan.

Abdul Jalil Mangalia yang juga merupakan mantan Kepala Desa Kambani, Kecamatan Buko Selatan, menegaskan bahwa prinsip utama yang harus dijaga dalam pengelolaan tambang batu gamping adalah tidak menjual lahan masyarakat kepada perusahaan.

Menurutnya, masyarakat pemilik lahan tidak boleh hanya menjadi penonton atau kehilangan hak atas tanahnya setelah aktivitas pertambangan berjalan.

“Yang penting lahan tidak dijual, cukup batunya saja. Saya di Desa Kambani penawaran terakhir Rp80 ribu per ton, cuma jual batu gampingnya saja,” ujar Abdul Jalil Mangalia.

Ia menjelaskan, apabila pertambangan batu gamping tetap dibuka, maka harus ada kesepakatan yang jelas melalui memorandum of understanding atau MoU. Kesepakatan tersebut, kata dia, harus memuat posisi dan kewenangan masyarakat pemilik lahan sebagai pihak utama.

Abdul Jalil menilai, masyarakat pemilik lahan harus tetap memiliki kuasa untuk menentukan area mana yang bisa diolah dan area mana yang tidak boleh disentuh oleh perusahaan.

“MoU harus dibuat, yang di dalamnya kita punya kuasa untuk menentukan di area mana yang bisa diolah atau tidak. Tujuannya untuk tetap menjaga dampak lingkungan agar tidak terlalu rusak,” jelasnya.

Selain itu, ia menegaskan bahwa masyarakat pemilik lahan harus ditetapkan sebagai owner atau pemilik dalam skema kerja sama pertambangan tersebut. Dengan begitu, pemerintah desa, pemerintah daerah, maupun perusahaan tidak dapat bertindak semena-mena terhadap masyarakat pemilik lahan.

Menurut Abdul Jalil, pengelolaan tambang batu gamping harus memberikan manfaat ekonomi yang adil bagi masyarakat, desa, dan daerah. Ia menyebut, pemerintah desa maupun pemerintah daerah dapat memperoleh pendapatan dari hasil penjualan batu gamping berdasarkan kesepakatan bersama dengan masyarakat pemilik lahan, di luar kewajiban pajak perusahaan.

“Jadi nanti desa atau pemda dan perusahaan tidak semena-mena terhadap pemilik lahan. Selanjutnya pemdes dan pemda dapat pendapatan dari penjualan batu tersebut sesuai kesepakatan bersama dengan masyarakat pemilik lahan, di luar pajak perusahaan,” katanya.

Abdul Jalil juga menekankan bahwa hal paling mendasar dalam rencana pertambangan adalah kesediaan masyarakat desa setempat. Menurutnya, aktivitas pertambangan tidak boleh dipaksakan apabila masyarakat di wilayah tersebut menolak.

“Yang paling penting memang kesediaan masyarakat di desa setempat yang bakal jadi area pertambangan. Apakah mereka bersedia atau tidak,” tegasnya.

Ia menceritakan, ketika masih berada dalam proses pembahasan di Desa Kambani, sebagian masyarakat pemilik lahan sempat bersedia menerima tambang batu gamping, bahkan dengan skema menjual lahan. Namun, Abdul Jalil mengaku mengambil sikap untuk memberikan edukasi kepada masyarakat mengenai risiko dan kerugian jangka panjang apabila lahan dijual untuk kepentingan pertambangan.

Menurutnya, pertambangan terbuka berpotensi menimbulkan dampak kerusakan lingkungan. Selain itu, menjual lahan kepada perusahaan dapat menimbulkan kerugian berlipat bagi masyarakat pemilik lahan karena mereka kehilangan aset utama yang seharusnya dapat memberi manfaat jangka panjang.

“Karena kami sudah sedikit paham dengan tingkat kerugian yang berlipat-lipat kalau masyarakat jual lahannya untuk jadi areal pertambangan, maka saya ambil tindakan untuk mengedukasi masyarakat mengenai dampak kerusakan lingkungan jika ada pertambangan terbuka dan tingkat kerugian yang berlipat kalau lahan dijual,” ungkapnya.

Dari proses edukasi tersebut, kata Abdul Jalil, masyarakat akhirnya dapat menerima rencana pertambangan batu gamping, tetapi dengan syarat tidak menjual lahan.

Ia menyebut, sejauh yang ia ketahui, masyarakat pemilik lahan dan sebagian masyarakat yang tidak memiliki lahan di Desa Kambani pada prinsipnya siap menerima pertambangan batu gamping, selama tanah masyarakat tidak dijual kepada perusahaan.

“Sampai sekarang untuk Desa Kambani, kalau belum berubah, mereka yang punya lahan dan sebagian masyarakat yang tidak punya lahan siap menerima pertambangan asal tidak menjual lahannya,” ujarnya.

Abdul Jalil menambahkan, skema tersebut dinilai lebih adil karena keuntungan yang masuk ke kas desa dapat kembali disalurkan untuk kepentingan masyarakat. Dengan demikian, manfaat ekonomi dari tambang tidak hanya dinikmati oleh perusahaan, tetapi juga dirasakan langsung oleh masyarakat desa.

“Sebab, keuntungan nanti yang masuk jadi kas desa itu akan disalurkan lagi ke masyarakat, sehingga masyarakat juga merasa senang dengan cara seperti itu,” pungkas Abdul Jalil Mangalia.

  • Penulis: Tatandak.id
  • Editor: Tatandak.id

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • HASBI LAUSING: “Tolak Tambang Batu Gamping, Selamatkan Lingkungan dan Sumber Air Rakyat”

    HASBI LAUSING: “Tolak Tambang Batu Gamping, Selamatkan Lingkungan dan Sumber Air Rakyat”

    • calendar_month Kam, 28 Mei 2026
    • visibility 142
    • 0Komentar

    BANGKEP, tatandak.id – Kekhawatiran terhadap rencana penambangan batu gamping kembali mencuat di tengah masyarakat. Aktivitas eksploitasi kawasan karst dinilai membawa ancaman serius terhadap lingkungan hidup, sumber air bersih, kesehatan masyarakat, hingga keberlanjutan ekonomi warga di masa depan. Tokoh muda dan pemerhati lingkungan, Hasbi Lausing, secara tegas menyuarakan penolakannya terhadap aktivitas tambang batu gamping yang dinilai […]

  • Solar Menghilang, Masyarakat Dipermainkan: SPBU Totikum Disorot, BBM Subsidi Dinilai Tak Berpihak

    Solar Menghilang, Masyarakat Dipermainkan: SPBU Totikum Disorot, BBM Subsidi Dinilai Tak Berpihak

    • calendar_month Sel, 10 Feb 2026
    • visibility 380
    • 0Komentar

    BANGKEP, tatandak – Keluhan masyarakat terhadap pelayanan SPBU Totikum, Kabupaten Banggai Kepulauan, Selasa 10/02/2026 kian memuncak . Solar bersubsidi yang seharusnya menjadi penopang aktivitas pelayanan publik justru sulit diakses, tidak jelas jadwal distribusinya, dan memunculkan kecurigaan adanya persoalan serius dalam tata kelola penyaluran BBM. Beragam pertanyaan dan keluhan terus bermunculan dari warga. Solar disebut sering […]

  • Menurut Trisno R. Hadis, Konsumen yang Dirugikan Berhak Gugat Pelaku Usaha, BPSK Sediakan Jalur Cepat dan Gratis

    Menurut Trisno R. Hadis, Konsumen yang Dirugikan Berhak Gugat Pelaku Usaha, BPSK Sediakan Jalur Cepat dan Gratis

    • calendar_month Sen, 29 Des 2025
    • visibility 2.898
    • 0Komentar

    TATANDAK.ID – Banyak konsumen belum mengetahui bahwa mereka memiliki hak hukum untuk menggugat pelaku usaha apabila dirugikan. Padahal, negara telah menyediakan mekanisme perlindungan konsumen yang jelas, mulai dari tingkat nasional hingga daerah. Hal tersebut disampaikan oleh Trisno R. Hadis, S.H., M.H., Dosen Fakultas Hukum Universitas Tompotika (Untika) Luwuk sekaligus praktisi hukum (advokat), saat memberikan penjelasan […]

  • RSUD Trikora Salakan Buka Suara soal Dugaan Malapraktik Kematian Pasien Asal Manggalai

    RSUD Trikora Salakan Buka Suara soal Dugaan Malapraktik Kematian Pasien Asal Manggalai

    • calendar_month Rab, 15 Apr 2026
    • visibility 1.166
    • 0Komentar

    BANGKEP, tatandak.id – Pihak RSUD Trikora Salakan akhirnya memberikan klarifikasi terkait tudingan malapraktik atas meninggalnya seorang pasien perempuan berusia 27 tahun, asal Desa Manggalai, Kecamatan Tinangkung. Klarifikasi tersebut disampaikan langsung oleh pihak rumah sakit pada Rabu sore (15/4/2026). Pasien tersebut sebelumnya diketahui menjalani proses persalinan normal anak kedua di RSUD Trikora Salakan pada Senin (13/4/2026). […]

  • KaMIMo Banggai Tolak Tambang Batu Gamping di Banggai Kepulauan: “Jangan Korbankan Ruang Hidup Masyarakat”

    KaMIMo Banggai Tolak Tambang Batu Gamping di Banggai Kepulauan: “Jangan Korbankan Ruang Hidup Masyarakat”

    • calendar_month Sel, 19 Mei 2026
    • visibility 264
    • 0Komentar

    BANGGAI KEPULAUAN, tatandak.id – KaMIMo Banggai melalui Dewan Pertimbangan Organisasi (DPO) secara tegas menyatakan penolakan terhadap rencana masuknya aktivitas pertambangan batu gamping di wilayah Kabupaten Banggai Kepulauan. Sikap ini ditegaskan sebagai bentuk komitmen moral dan tanggung jawab sosial dalam menjaga kelestarian lingkungan, mempertahankan ruang hidup masyarakat, serta melindungi masa depan generasi Banggai Kepulauan dari ancaman […]

  • Tak Banyak yang Tahu, Rizkawati Gasin Jelaskan Perjanjian Perkawinan Bisa Dibuat Setelah Menikah

    Tak Banyak yang Tahu, Rizkawati Gasin Jelaskan Perjanjian Perkawinan Bisa Dibuat Setelah Menikah

    • calendar_month Ming, 28 Des 2025
    • visibility 873
    • 0Komentar

    TATANDAK.ID – Masih banyak pasangan suami istri yang beranggapan bahwa perjanjian perkawinan hanya bisa dibuat sebelum menikah. Padahal, pemahaman tersebut sudah tidak sepenuhnya benar secara hukum. Hal itu dijelaskan oleh Rizkawati Gasin, S.H., Advokat Magang sekaligus Mahasiswa Magister Hukum di Universitas Negeri Gorontalo, saat memberikan edukasi hukum kepada masyarakat terkait perkembangan aturan perjanjian perkawinan di […]

error: Content is protected !!
expand_less