Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » HUKUM » Abdul Jalil Mangalia: Tambang Batu Gamping di Bangkep Jangan Sampai Mengorbankan Pemilik Lahan

Abdul Jalil Mangalia: Tambang Batu Gamping di Bangkep Jangan Sampai Mengorbankan Pemilik Lahan

  • calendar_month Sel, 28 Apr 2026
  • visibility 108
  • comment 0 komentar

BANGGAI KEPULAUAN, tatandak.id Tokoh masyarakat Desa Kambani, Abdul Jalil Mangalia, menyampaikan pandangan dan sikapnya terkait rencana maupun wacana aktivitas tambang batu gamping di Kabupaten Banggai Kepulauan, khususnya di wilayah yang memiliki potensi pertambangan.

Abdul Jalil Mangalia yang juga merupakan mantan Kepala Desa Kambani, Kecamatan Buko Selatan, menegaskan bahwa prinsip utama yang harus dijaga dalam pengelolaan tambang batu gamping adalah tidak menjual lahan masyarakat kepada perusahaan.

Menurutnya, masyarakat pemilik lahan tidak boleh hanya menjadi penonton atau kehilangan hak atas tanahnya setelah aktivitas pertambangan berjalan.

“Yang penting lahan tidak dijual, cukup batunya saja. Saya di Desa Kambani penawaran terakhir Rp80 ribu per ton, cuma jual batu gampingnya saja,” ujar Abdul Jalil Mangalia.

Ia menjelaskan, apabila pertambangan batu gamping tetap dibuka, maka harus ada kesepakatan yang jelas melalui memorandum of understanding atau MoU. Kesepakatan tersebut, kata dia, harus memuat posisi dan kewenangan masyarakat pemilik lahan sebagai pihak utama.

Abdul Jalil menilai, masyarakat pemilik lahan harus tetap memiliki kuasa untuk menentukan area mana yang bisa diolah dan area mana yang tidak boleh disentuh oleh perusahaan.

“MoU harus dibuat, yang di dalamnya kita punya kuasa untuk menentukan di area mana yang bisa diolah atau tidak. Tujuannya untuk tetap menjaga dampak lingkungan agar tidak terlalu rusak,” jelasnya.

Selain itu, ia menegaskan bahwa masyarakat pemilik lahan harus ditetapkan sebagai owner atau pemilik dalam skema kerja sama pertambangan tersebut. Dengan begitu, pemerintah desa, pemerintah daerah, maupun perusahaan tidak dapat bertindak semena-mena terhadap masyarakat pemilik lahan.

Menurut Abdul Jalil, pengelolaan tambang batu gamping harus memberikan manfaat ekonomi yang adil bagi masyarakat, desa, dan daerah. Ia menyebut, pemerintah desa maupun pemerintah daerah dapat memperoleh pendapatan dari hasil penjualan batu gamping berdasarkan kesepakatan bersama dengan masyarakat pemilik lahan, di luar kewajiban pajak perusahaan.

“Jadi nanti desa atau pemda dan perusahaan tidak semena-mena terhadap pemilik lahan. Selanjutnya pemdes dan pemda dapat pendapatan dari penjualan batu tersebut sesuai kesepakatan bersama dengan masyarakat pemilik lahan, di luar pajak perusahaan,” katanya.

Abdul Jalil juga menekankan bahwa hal paling mendasar dalam rencana pertambangan adalah kesediaan masyarakat desa setempat. Menurutnya, aktivitas pertambangan tidak boleh dipaksakan apabila masyarakat di wilayah tersebut menolak.

“Yang paling penting memang kesediaan masyarakat di desa setempat yang bakal jadi area pertambangan. Apakah mereka bersedia atau tidak,” tegasnya.

Ia menceritakan, ketika masih berada dalam proses pembahasan di Desa Kambani, sebagian masyarakat pemilik lahan sempat bersedia menerima tambang batu gamping, bahkan dengan skema menjual lahan. Namun, Abdul Jalil mengaku mengambil sikap untuk memberikan edukasi kepada masyarakat mengenai risiko dan kerugian jangka panjang apabila lahan dijual untuk kepentingan pertambangan.

Menurutnya, pertambangan terbuka berpotensi menimbulkan dampak kerusakan lingkungan. Selain itu, menjual lahan kepada perusahaan dapat menimbulkan kerugian berlipat bagi masyarakat pemilik lahan karena mereka kehilangan aset utama yang seharusnya dapat memberi manfaat jangka panjang.

“Karena kami sudah sedikit paham dengan tingkat kerugian yang berlipat-lipat kalau masyarakat jual lahannya untuk jadi areal pertambangan, maka saya ambil tindakan untuk mengedukasi masyarakat mengenai dampak kerusakan lingkungan jika ada pertambangan terbuka dan tingkat kerugian yang berlipat kalau lahan dijual,” ungkapnya.

Dari proses edukasi tersebut, kata Abdul Jalil, masyarakat akhirnya dapat menerima rencana pertambangan batu gamping, tetapi dengan syarat tidak menjual lahan.

Ia menyebut, sejauh yang ia ketahui, masyarakat pemilik lahan dan sebagian masyarakat yang tidak memiliki lahan di Desa Kambani pada prinsipnya siap menerima pertambangan batu gamping, selama tanah masyarakat tidak dijual kepada perusahaan.

“Sampai sekarang untuk Desa Kambani, kalau belum berubah, mereka yang punya lahan dan sebagian masyarakat yang tidak punya lahan siap menerima pertambangan asal tidak menjual lahannya,” ujarnya.

Abdul Jalil menambahkan, skema tersebut dinilai lebih adil karena keuntungan yang masuk ke kas desa dapat kembali disalurkan untuk kepentingan masyarakat. Dengan demikian, manfaat ekonomi dari tambang tidak hanya dinikmati oleh perusahaan, tetapi juga dirasakan langsung oleh masyarakat desa.

“Sebab, keuntungan nanti yang masuk jadi kas desa itu akan disalurkan lagi ke masyarakat, sehingga masyarakat juga merasa senang dengan cara seperti itu,” pungkas Abdul Jalil Mangalia.

  • Penulis: Tatandak.id
  • Editor: Tatandak.id

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Guru Banggai Menunggu Kepastian: TPG 100% dan Gaji ASN Januari Masih Tertahan

    Guru Banggai Menunggu Kepastian: TPG 100% dan Gaji ASN Januari Masih Tertahan

    • calendar_month Sen, 5 Jan 2026
    • visibility 502
    • 0Komentar

    Luwuk, tatandak.id – Simpang siur informasi pembayaran TPG 100%, TPG gaji 13 dan 14   di kalangan guru-guru Banggai cukup merisaukan. Karena ada banyak guru yang berharap tunjangan tersebut dibayarkan oleh pemerintah daerah (pemda). Menurut salah satu kepala sekolah di kecamatan luwuk timur, mengatakan bahwa tunjangan tersebut tidak akan dibayarkan karena menurutnya dari data yang […]

  • Gelar Perkara Putuskan Penghentian Aktivitas, Kini Pabrik Tahu Desa Baka Diberi Waktu Tetap Beroperasi 3 Bulan Lewat Instruksi Bupati

    Gelar Perkara Putuskan Penghentian Aktivitas, Kini Pabrik Tahu Desa Baka Diberi Waktu Tetap Beroperasi 3 Bulan Lewat Instruksi Bupati

    • calendar_month Sel, 2 Jun 2026
    • visibility 236
    • 0Komentar

    BANGGAI KEPULAUAN, tatandak.id – Penanganan dugaan pelanggaran yang dilakukan salah satu usaha tahu di Desa Baka, Kecamatan Tinangkung, Kabupaten Banggai Kepulauan, memasuki babak baru setelah Bupati Banggai Kepulauan mengeluarkan instruksi tertulis yang memberikan kesempatan relokasi selama tiga bulan kepada pelaku usaha. Kebijakan tersebut menarik perhatian masyarakat karena sebelumnya proses penanganan telah berjalan melalui tahapan investigasi […]

  • HASBI LAUSING: “Tolak Tambang Batu Gamping, Selamatkan Lingkungan dan Sumber Air Rakyat”

    HASBI LAUSING: “Tolak Tambang Batu Gamping, Selamatkan Lingkungan dan Sumber Air Rakyat”

    • calendar_month Kam, 28 Mei 2026
    • visibility 129
    • 0Komentar

    BANGKEP, tatandak.id – Kekhawatiran terhadap rencana penambangan batu gamping kembali mencuat di tengah masyarakat. Aktivitas eksploitasi kawasan karst dinilai membawa ancaman serius terhadap lingkungan hidup, sumber air bersih, kesehatan masyarakat, hingga keberlanjutan ekonomi warga di masa depan. Tokoh muda dan pemerhati lingkungan, Hasbi Lausing, secara tegas menyuarakan penolakannya terhadap aktivitas tambang batu gamping yang dinilai […]

  • Nelayan Kecil Bangkep Resah, Pajeko Diduga Langgar Zona Tangkap

    Nelayan Kecil Bangkep Resah, Pajeko Diduga Langgar Zona Tangkap

    • calendar_month Jum, 4 Jul 2025
    • visibility 748
    • 0Komentar

    BANGKEP, tatandak.id — Masyarakat pesisir Kecamatan Liang, Bangkep, Sulawesi Tengah, kembali mengeluhkan aktivitas kapal penangkapan ikan modern atau “Pajeko” yang beroperasi di zona tangkap nelayan kecil tradisional. Keluhan masyarakat nelayan ini diteruskan melalui grup diskusi publik BSH oleh Advokat Muhammad Saleh Gasin “Ini salah satu kebocoran sumber daya perikanan Bangkep. Ratusan dan mungkin ribuan box […]

  • Diduga Salurkan BBM Pakai Drum, SPBU Buko Tak Menjawab Saat Ditanya

    Diduga Salurkan BBM Pakai Drum, SPBU Buko Tak Menjawab Saat Ditanya

    • calendar_month Jum, 26 Sep 2025
    • visibility 385
    • 0Komentar

    BUKO, tatandak.id – SPBU Buko di Desa Labasiano kembali jadi sorotan publik. Warga menuding penyaluran bahan bakar minyak (BBM), khususnya solar, tidak berjalan sebagaimana mestinya. Keluhan masyarakat menyebut distribusi BBM kerap langka, solar dibatasi hanya 20 liter per kendaraan, bahkan diduga tidak menggunakan nozzle, melainkan ditumpahkan ke drum. Sorotan semakin tajam karena dalam rapat Pemerintah […]

  • Kabar Baik, Gaji Dokter Kontrak Bangkep Akhirnya Dibayarkan dan Sudah Masuk Rekening

    Kabar Baik, Gaji Dokter Kontrak Bangkep Akhirnya Dibayarkan dan Sudah Masuk Rekening

    • calendar_month Jum, 6 Mar 2026
    • visibility 340
    • 0Komentar

    BANGKEP, tatandak.id – Polemik keterlambatan pembayaran gaji dokter kontrak di Kabupaten Banggai Kepulauan akhirnya menemukan titik terang. Informasi terbaru yang diperoleh tatandak.id pada Jumat, 6 Maret 2026, menyebutkan bahwa gaji para dokter kontrak yang sebelumnya tertunda kini telah dibayarkan dan sudah masuk ke rekening masing-masing. Kabar tersebut disambut lega oleh berbagai pihak, terutama masyarakat yang dalam […]

error: Content is protected !!
expand_less