Abdul Jalil Mangalia: Tambang Batu Gamping di Bangkep Jangan Sampai Mengorbankan Pemilik Lahan
- calendar_month 6 jam yang lalu
- visibility 38
- comment 0 komentar

BANGGAI KEPULAUAN, tatandak.id – Tokoh masyarakat Desa Kambani, Abdul Jalil Mangalia, menyampaikan pandangan dan sikapnya terkait rencana maupun wacana aktivitas tambang batu gamping di Kabupaten Banggai Kepulauan, khususnya di wilayah yang memiliki potensi pertambangan.
Abdul Jalil Mangalia yang juga merupakan mantan Kepala Desa Kambani, Kecamatan Buko Selatan, menegaskan bahwa prinsip utama yang harus dijaga dalam pengelolaan tambang batu gamping adalah tidak menjual lahan masyarakat kepada perusahaan.
Menurutnya, masyarakat pemilik lahan tidak boleh hanya menjadi penonton atau kehilangan hak atas tanahnya setelah aktivitas pertambangan berjalan.
“Yang penting lahan tidak dijual, cukup batunya saja. Saya di Desa Kambani penawaran terakhir Rp80 ribu per ton, cuma jual batu gampingnya saja,” ujar Abdul Jalil Mangalia.
Ia menjelaskan, apabila pertambangan batu gamping tetap dibuka, maka harus ada kesepakatan yang jelas melalui memorandum of understanding atau MoU. Kesepakatan tersebut, kata dia, harus memuat posisi dan kewenangan masyarakat pemilik lahan sebagai pihak utama.
Abdul Jalil menilai, masyarakat pemilik lahan harus tetap memiliki kuasa untuk menentukan area mana yang bisa diolah dan area mana yang tidak boleh disentuh oleh perusahaan.
“MoU harus dibuat, yang di dalamnya kita punya kuasa untuk menentukan di area mana yang bisa diolah atau tidak. Tujuannya untuk tetap menjaga dampak lingkungan agar tidak terlalu rusak,” jelasnya.
Selain itu, ia menegaskan bahwa masyarakat pemilik lahan harus ditetapkan sebagai owner atau pemilik dalam skema kerja sama pertambangan tersebut. Dengan begitu, pemerintah desa, pemerintah daerah, maupun perusahaan tidak dapat bertindak semena-mena terhadap masyarakat pemilik lahan.
Menurut Abdul Jalil, pengelolaan tambang batu gamping harus memberikan manfaat ekonomi yang adil bagi masyarakat, desa, dan daerah. Ia menyebut, pemerintah desa maupun pemerintah daerah dapat memperoleh pendapatan dari hasil penjualan batu gamping berdasarkan kesepakatan bersama dengan masyarakat pemilik lahan, di luar kewajiban pajak perusahaan.
“Jadi nanti desa atau pemda dan perusahaan tidak semena-mena terhadap pemilik lahan. Selanjutnya pemdes dan pemda dapat pendapatan dari penjualan batu tersebut sesuai kesepakatan bersama dengan masyarakat pemilik lahan, di luar pajak perusahaan,” katanya.
Abdul Jalil juga menekankan bahwa hal paling mendasar dalam rencana pertambangan adalah kesediaan masyarakat desa setempat. Menurutnya, aktivitas pertambangan tidak boleh dipaksakan apabila masyarakat di wilayah tersebut menolak.
“Yang paling penting memang kesediaan masyarakat di desa setempat yang bakal jadi area pertambangan. Apakah mereka bersedia atau tidak,” tegasnya.
Ia menceritakan, ketika masih berada dalam proses pembahasan di Desa Kambani, sebagian masyarakat pemilik lahan sempat bersedia menerima tambang batu gamping, bahkan dengan skema menjual lahan. Namun, Abdul Jalil mengaku mengambil sikap untuk memberikan edukasi kepada masyarakat mengenai risiko dan kerugian jangka panjang apabila lahan dijual untuk kepentingan pertambangan.
Menurutnya, pertambangan terbuka berpotensi menimbulkan dampak kerusakan lingkungan. Selain itu, menjual lahan kepada perusahaan dapat menimbulkan kerugian berlipat bagi masyarakat pemilik lahan karena mereka kehilangan aset utama yang seharusnya dapat memberi manfaat jangka panjang.
“Karena kami sudah sedikit paham dengan tingkat kerugian yang berlipat-lipat kalau masyarakat jual lahannya untuk jadi areal pertambangan, maka saya ambil tindakan untuk mengedukasi masyarakat mengenai dampak kerusakan lingkungan jika ada pertambangan terbuka dan tingkat kerugian yang berlipat kalau lahan dijual,” ungkapnya.
Dari proses edukasi tersebut, kata Abdul Jalil, masyarakat akhirnya dapat menerima rencana pertambangan batu gamping, tetapi dengan syarat tidak menjual lahan.
Ia menyebut, sejauh yang ia ketahui, masyarakat pemilik lahan dan sebagian masyarakat yang tidak memiliki lahan di Desa Kambani pada prinsipnya siap menerima pertambangan batu gamping, selama tanah masyarakat tidak dijual kepada perusahaan.
“Sampai sekarang untuk Desa Kambani, kalau belum berubah, mereka yang punya lahan dan sebagian masyarakat yang tidak punya lahan siap menerima pertambangan asal tidak menjual lahannya,” ujarnya.
Abdul Jalil menambahkan, skema tersebut dinilai lebih adil karena keuntungan yang masuk ke kas desa dapat kembali disalurkan untuk kepentingan masyarakat. Dengan demikian, manfaat ekonomi dari tambang tidak hanya dinikmati oleh perusahaan, tetapi juga dirasakan langsung oleh masyarakat desa.
“Sebab, keuntungan nanti yang masuk jadi kas desa itu akan disalurkan lagi ke masyarakat, sehingga masyarakat juga merasa senang dengan cara seperti itu,” pungkas Abdul Jalil Mangalia.
- Penulis: Tatandak.id
- Editor: Tatandak.id

Saat ini belum ada komentar