Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » UMUM » Muhammad Saleh Gasin: Ketika Regulasi Bertemu Realitas, Ini Solusi Konkret Distribusi BBM di Banggai Kepulauan

Muhammad Saleh Gasin: Ketika Regulasi Bertemu Realitas, Ini Solusi Konkret Distribusi BBM di Banggai Kepulauan

  • calendar_month Jum, 3 Apr 2026
  • visibility 368
  • comment 0 komentar

BANGGAI KEPULAUAN, tatandak.id – Persoalan distribusi Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi di Kabupaten Banggai Kepulauan saat ini memasuki fase krusial. Di tengah upaya penertiban oleh pemerintah, muncul dinamika baru di masyarakat yang menunjukkan bahwa persoalan ini tidak sesederhana antara “taat aturan” dan “pelanggaran”.

Advokat dan Akademisi, Muhammad Saleh Gasin, menilai bahwa kondisi yang terjadi saat ini merupakan pertemuan antara regulasi formal dengan realitas sosial masyarakat kepulauan yang kompleks.

“Yang kita hadapi sekarang bukan sekadar pelanggaran distribusi, tapi benturan antara regulasi dengan kondisi riil masyarakat. Kalau ini tidak dipahami secara utuh, maka kebijakan akan selalu menimbulkan masalah baru,” tegasnya.

Menurutnya, regulasi terkait BBM subsidi pada dasarnya sudah jelas, di mana distribusi harus tepat sasaran melalui mekanisme rekomendasi yang dikeluarkan oleh dinas teknis seperti Dinas Perikanan dan Dinas Pertanian.

“Secara hukum, ini sudah benar. Negara harus menjaga agar subsidi tidak salah sasaran,” ujarnya.

Namun persoalan muncul ketika aturan tersebut diterapkan secara kaku di wilayah seperti Banggai Kepulauan.

“Bangkep ini wilayah kepulauan. Banyak masyarakat yang tidak tercatat sebagai nelayan atau petani, tapi faktanya mereka melaut dan berkebun. Bahkan ASN pun ada yang punya kebun dan butuh BBM,” jelasnya.

Ia menegaskan bahwa kondisi tersebut bukan penyimpangan, melainkan realitas sosial yang wajar di daerah kepulauan dengan sumber penghidupan yang beragam.

“Kalau hanya mengacu pada data administratif, maka banyak masyarakat yang secara nyata membutuhkan justru tidak terakomodir. Di sinilah letak masalahnya,” katanya.

Situasi ini, menurut Saleh, kemudian melahirkan dilema kebijakan yang tidak bisa diselesaikan dengan pendekatan hitam-putih.

“Kalau dilonggarkan, berpotensi disalahgunakan. Tapi kalau diperketat tanpa penyesuaian, masyarakat yang benar-benar butuh justru terhambat. Ini dilema nyata,” ujarnya.

Ia menilai bahwa fenomena seperti masyarakat membawa perahu ke SPBU merupakan bentuk respon terhadap sistem yang belum sepenuhnya mampu menjawab kebutuhan di lapangan.

“Perahu ke SPBU itu bukan akar masalah, tapi gejala. Itu tanda bahwa sistem distribusi belum adaptif terhadap kondisi wilayah,” tegasnya.

Lebih jauh, Saleh menjelaskan bahwa jika dilihat secara teknis, sistem distribusi BBM di Banggai Kepulauan sebenarnya sangat memungkinkan untuk dikendalikan.

“Dengan hanya tujuh SPBU, ini termasuk sistem yang paling mudah diawasi. Artinya, persoalannya bukan pada kemampuan, tapi pada bagaimana pengendalian itu dijalankan,” ujarnya.

Sebagai solusi, ia menawarkan pendekatan yang tidak bertentangan dengan regulasi, namun mampu menyesuaikan dengan kondisi riil masyarakat.

“Dalam hukum itu ada tiga prinsip: kepastian hukum, keadilan, dan kemanfaatan. Ketiganya harus berjalan seimbang. Tidak bisa hanya satu yang ditegakkan,” jelasnya.

Salah satu solusi utama yang ia dorong adalah penguatan basis data desa sebagai fondasi distribusi.

“Rekomendasi tetap dari dinas, tapi datanya harus dari desa. Karena desa yang tahu siapa yang benar-benar melaut, siapa yang berkebun, dan siapa yang butuh BBM,” katanya.

Ia menekankan bahwa pendataan ini harus dilakukan secara faktual dan menyeluruh.

“Nama, aktivitas, kebutuhan BBM itu semua harus jelas. Kalau tidak terdata, tidak boleh akses. Ini untuk menjaga agar tetap tepat sasaran,” tegasnya.

Selain itu, ia juga mendorong agar distribusi BBM di wilayah yang jauh dari SPBU dilakukan melalui Badan Usaha Milik Desa (BUMDes).

“BUMDes harus menjadi satu-satunya jalur distribusi di desa. Satu desa, satu pintu. Ini membuat distribusi lebih tertib dan mudah diawasi,” ujarnya.

Menurutnya, dengan skema tersebut, distribusi tidak lagi bersifat liar dan tidak terkontrol.

“Kalau lewat BUMDes, alurnya jelas, harganya bisa dikendalikan, dan tidak ada lagi permainan di bawah,” katanya.

Di sisi lain, ia menegaskan bahwa penguatan di tingkat desa harus diimbangi dengan pengawasan ketat di SPBU sebagai titik utama distribusi.

“SPBU adalah pintu terakhir. Di sinilah semua harus dikontrol. Transparansi stok, pengawasan langsung, dan pembatasan pembelian harus dijalankan,” ujarnya.

Ia juga mengusulkan langkah sederhana namun efektif, seperti pembatasan pembelian berulang.

“Satu orang satu kali beli per hari. Ini sederhana tapi sangat efektif memutus praktik penimbunan,” tegasnya.

Selain itu, ia menekankan pentingnya transparansi harga dan stok agar masyarakat bisa ikut mengawasi.

“Kalau semua terbuka, maka ruang untuk penyimpangan akan tertutup dengan sendirinya,” katanya.

Dalam aspek penegakan hukum, Saleh menegaskan bahwa fokus harus pada aktor utama.

“Jangan hanya yang kecil. Kalau mau sistem berubah, yang besar harus disentuh. Cukup satu ditindak serius, efeknya langsung terasa,” ujarnya.

Ia menegaskan bahwa seluruh solusi yang ditawarkan tidak membutuhkan anggaran besar maupun sistem yang kompleks.

“Ini bukan soal uang, tapi soal ketegasan dan konsistensi. Sistem sudah ada, tinggal dijalankan dengan benar,” katanya.

Di akhir pernyataannya, Saleh menegaskan bahwa persoalan BBM di Banggai Kepulauan hanya bisa diselesaikan jika kebijakan mampu menjembatani antara aturan dan realitas.

“Regulasi tidak boleh diabaikan, tapi juga tidak boleh menutup mata terhadap kondisi masyarakat. Di situlah kebijakan harus hadir,” ujarnya.

Ia menutup dengan penegasan yang kuat:

“Kalau regulasi dan realitas bisa dipertemukan dengan benar, maka persoalan BBM di Bangkep bukan hanya bisa dikendalikan, tapi bisa diselesaikan secara menyeluruh.”

  • Penulis: Tatandak.id
  • Editor: Tatandak.id

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Rekrutmen PPPK Bangkep Diwarnai Skandal: 17 SK Ditahan, Ada yang Nyaleg, Ada yang Tak Layak, hingga Rangkap Jabatan

    Rekrutmen PPPK Bangkep Diwarnai Skandal: 17 SK Ditahan, Ada yang Nyaleg, Ada yang Tak Layak, hingga Rangkap Jabatan

    • calendar_month Sel, 10 Jun 2025
    • visibility 2.025
    • 0Komentar

    SALAKAN, tatandak.id – Polemik dugaan kecurangan dalam seleksi administrasi dan PPPK tahap 1 di Kabupaten Banggai Kepulauan (Bangkep) mulai berdampak nyata. Hari ini, Selasa (10/06/2025), dalam kegiatan Penyerahan SK Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), sebanyak 17 orang peserta PPPK dilaporkan belum menerima SK pengangkatan mereka. Penundaan ini dibenarkan […]

  • Lot Frans Soroti Peralihan Calon KNMP dari Mamulusan ke Bajo: “Mengapa Sekarang Beralih ke Desa Lain?”

    Lot Frans Soroti Peralihan Calon KNMP dari Mamulusan ke Bajo: “Mengapa Sekarang Beralih ke Desa Lain?”

    • calendar_month Rab, 2 Sep 2026
    • visibility 144
    • 0Komentar

    BANGGAI KEPULAUAN (31 Agustus 2026), tatandak.id – Perubahan calon lokasi pembangunan Kampung Nelayan Merah Putih (KNMP) di Kecamatan Liang, Kabupaten Banggai Kepulauan, dari Desa Mamulusan ke Desa Bajo menuai pertanyaan dari masyarakat Mamulusan. Ketua Kelompok Masyarakat Penggerak Aksi Konservasi (KOMPAK) Alam Lestari Desa Mamulusan, Lot Frans, meminta Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) serta Pemerintah Kabupaten […]

  • Terumbu Karang Rusak, Warisan Nelayan Bubu Kian Terancam

    Terumbu Karang Rusak, Warisan Nelayan Bubu Kian Terancam

    • calendar_month Ming, 2 Agu 2026
    • visibility 142
    • 0Komentar

    BANGKEP (02/08/2026), tatandak.id – Kerusakan terumbu karang yang terus terjadi mengancam keberlangsungan nelayan tradisional pengguna bubu di wilayah pesisir. Menyusutnya habitat ikan akibat degradasi ekosistem laut menyebabkan hasil tangkapan nelayan terus menurun, sekaligus mengancam kelestarian pengetahuan lokal yang telah diwariskan secara turun-temurun. Bubu merupakan alat tangkap tradisional yang dibuat secara manual dan telah lama digunakan […]

  • IPBK GERAM: JANGAN JADIKAN BATU GAMPING SEBAGAI “HARGA” PEMBANGUNAN BANGGAI KEPULAUAN

    IPBK GERAM: JANGAN JADIKAN BATU GAMPING SEBAGAI “HARGA” PEMBANGUNAN BANGGAI KEPULAUAN

    • calendar_month Sen, 7 Sep 2026
    • visibility 260
    • 0Komentar

    PALU, tatandak.id – Ikatan Pemuda Banggai Kepulauan (IPBK) Palu-Sulawesi Tengah kembali melayangkan kritik keras terhadap gagasan menjadikan tambang batu gamping sebagai bagian dari strategi pembangunan Kabupaten Banggai Kepulauan. IPBK menilai pembangunan daerah tidak boleh dibangun di atas logika “ambil sumber daya alam sebanyak-banyaknya, kemudian menyebutnya sebagai pembangunan”. Banggai Kepulauan memiliki kekayaan alam yang jauh lebih […]

  • Kasasi JPU Ditolak MA, Putusan Banding Pemalsuan PPPK Bangkep Resmi Berkekuatan Hukum Tetap

    Kasasi JPU Ditolak MA, Putusan Banding Pemalsuan PPPK Bangkep Resmi Berkekuatan Hukum Tetap

    • calendar_month Sen, 3 Agu 2026
    • visibility 551
    • 0Komentar

    LUWUK, tatandak.id – Perjalanan panjang perkara pemalsuan dokumen dalam seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Kabupaten Banggai Kepulauan akhirnya mencapai babak akhir. Setelah melalui proses kasasi selama kurang lebih empat bulan, Mahkamah Agung Republik Indonesia menolak permohonan kasasi yang diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). Diketahui, JPU secara resmi mengajukan permohonan kasasi pada 13 […]

  • Kapal Pajeko Fiktif Diduga Jadi Modus Mainkan Kuota Solar di Bangkep

    Kapal Pajeko Fiktif Diduga Jadi Modus Mainkan Kuota Solar di Bangkep

    • calendar_month Rab, 24 Sep 2025
    • visibility 627
    • 0Komentar

    BANGGAI KEPULAUAN, tatandak.id – Rapat resmi Pemda Banggai Kepulauan menguak dugaan praktik manipulasi dalam distribusi BBM bersubsidi sektor perikanan (17/09/2025). Fakta yang dipaparkan perwakilan Dinas Perikanan menunjukkan adanya klaim penggunaan kapal berkapasitas 30 gros ton atau sejenis kapal pajeko sebagai dasar pengajuan rekomendasi solar. Masalahnya, berdasarkan data resmi, tidak pernah tercatat keberadaan kapal pajeko di […]

error: Content is protected !!
expand_less