Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » HUKUM » Orang Tua Riyan Nugraha Bertemu Kapolda Sulteng: Harapan Keadilan Terus Digelorakan

Orang Tua Riyan Nugraha Bertemu Kapolda Sulteng: Harapan Keadilan Terus Digelorakan

  • calendar_month Sel, 3 Jun 2025
  • visibility 906
  • comment 0 komentar

Kapolda Sulteng Irjen Pol. Dr. Agus Nugroho melakukan foto bersama dengan orang tua korban Riyan Nugraha, sambil memangku atau menggendong adik korban. (Sumber Foto: Kuasa Hukum orang tua korban)

PALU, tatandak.id – Orang tua Riyan Nugraha, yaitu Harun Hasan dan Sunarti La Naa, bertemu dengan Kapolda Sulteng, Irjen Pol. Dr. Agus Nugroho, dalam sebuah audiensi yang berlangsung di kantor Polda Sulteng. Pertemuan ini berlangsung dalam suasana penuh harapan, dengan keluarga korban mengungkapkan keinginan mereka untuk mendapatkan keadilan yang setimpal atas kematian anak mereka yang meninggal dalam kondisi mencurigakan pada 11 Mei 2025.

Riyan Nugraha, yang dikenal dengan panggilan Bekam, meninggal dunia setelah diduga menjadi korban penganiayaan oleh oknum anggota Polres Banggai Kepulauan (Bangkep). Kematian yang terjadi dengan banyak tanda tanya ini segera memicu perhatian publik, yang menginginkan kejelasan dan keadilan. Kasus ini kini tengah ditangani oleh Polda Sulteng setelah sebelumnya ditangani oleh Polres Bangkep, dengan keluarga korban merasa khawatir adanya potensi konflik kepentingan.

Harun Hasan, ayah Riyan, yang tampak penuh harapan, mengungkapkan bahwa pertemuan dengan Kapolda Sulteng memberikan mereka sedikit ketenangan. Ia mengungkapkan, “Kami sangat berharap agar proses penyelidikan ini dilakukan secara terbuka, tanpa ada pihak yang dilindungi. Kami ingin kebenaran tentang kematian anak kami terungkap, dan semua yang terlibat harus bertanggung jawab atas tindakan mereka.”

Sunarti La Naa, ibu Riyan, yang selama ini terus berjuang untuk mendapatkan keadilan bagi putranya, juga menegaskan hal yang sama. “Kami ingin mengetahui apa yang sebenarnya terjadi pada putra kami. Kami percaya Kapolda Sulteng dapat menuntaskan kasus ini dengan adil. Kami ingin keadilan, dan kami percaya bahwa kebenaran akan terungkap,” ujar Sunarti, dengan mata yang terlihat berkaca-kaca.

Dalam pertemuan tersebut, Kapolda Sulteng Irjen Pol. Dr. Agus Nugroho menyampaikan komitmennya untuk menangani kasus ini dengan sepenuh hati dan transparansi. Kapolda menegaskan bahwa penyelidikan akan dilakukan secara profesional tanpa intervensi dari pihak manapun. “Kami akan memastikan bahwa tidak ada yang kebal hukum. Semua yang terlibat akan diperiksa secara menyeluruh,” kata Kapolda, menegaskan bahwa Polda Sulteng berkomitmen untuk memberikan keadilan yang seadil-adilnya.

Kapolda juga menjamin bahwa pihak keluarga akan mendapatkan informasi yang jelas dan transparan mengenai perkembangan kasus ini. “Kami akan terus berkoordinasi dengan keluarga untuk memastikan bahwa proses ini berjalan dengan baik dan cepat,” tambah Kapolda.

Selain itu, Harun Hasan dan Sunarti La Naa juga mendapat dukungan moral dari Kapolda, yang turut berempati atas kehilangan yang mereka alami. Dalam momen haru tersebut, Kapolda juga menyempatkan diri untuk menggendong adik korban yang masih kecil, memberikan simbol dukungan yang kuat kepada keluarga Riyan.

Keluarga korban sangat berharap agar kejadian tragis yang menimpa anak mereka tidak terulang pada keluarga lain. Mereka berpesan kepada masyarakat agar tetap mendukung proses hukum ini agar kebenaran dapat terungkap dan keadilan dapat ditegakkan.

“Tidak ada yang lebih penting bagi kami selain keadilan. Kami berharap kejadian seperti ini tidak terjadi lagi pada anak-anak lain. Ke depan, kami ingin agar setiap proses hukum berjalan dengan transparansi dan tidak ada pihak yang menutupi kebenaran,” tegas Sunarti La Naa.

Dengan harapan yang besar, keluarga Riyan Nugraha kini menantikan perkembangan lebih lanjut dari penyelidikan yang sedang dilakukan oleh Polda Sulteng. Mereka berharap agar keadilan segera ditegakkan untuk almarhum Riyan Nugraha, dan agar semua pihak yang bertanggung jawab dihadapkan pada hukum.

  • Penulis: Tatandak.id
  • Editor: Tatandak.id

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Mengenal Profesi Advokat: Pilar Penegakan Hukum dan Keadilan di Indonesia

    Mengenal Profesi Advokat: Pilar Penegakan Hukum dan Keadilan di Indonesia

    • calendar_month Ming, 1 Jun 2025
    • visibility 1.090
    • 0Komentar

    Oleh: MUHAMMAD SALEH GASIN, S.H., M.H. Profesi advokat sering kali dipandang sebagai salah satu pilar utama dalam sistem penegakan hukum di Indonesia. Namun, di balik citra profesi yang terhormat ini, masih banyak masyarakat yang belum memahami secara mendalam apa itu advokat, peran mereka dalam keadilan, proses panjang untuk menjadi advokat, serta tantangan dan keunikan yang […]

  • Rekrutmen PPPK Bangkep Diwarnai Skandal: 17 SK Ditahan, Ada yang Nyaleg, Ada yang Tak Layak, hingga Rangkap Jabatan

    Rekrutmen PPPK Bangkep Diwarnai Skandal: 17 SK Ditahan, Ada yang Nyaleg, Ada yang Tak Layak, hingga Rangkap Jabatan

    • calendar_month Sel, 10 Jun 2025
    • visibility 1.062
    • 0Komentar

    SALAKAN, tatandak.id – Polemik dugaan kecurangan dalam seleksi administrasi dan PPPK tahap 1 di Kabupaten Banggai Kepulauan (Bangkep) mulai berdampak nyata. Hari ini, Selasa (10/06/2025), dalam kegiatan Penyerahan SK Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), sebanyak 17 orang peserta PPPK dilaporkan belum menerima SK pengangkatan mereka. Penundaan ini dibenarkan […]

  • Putusan PTUN Menggantung: Keadilan Terhenti di Labirin Birokrasi

    Putusan PTUN Menggantung: Keadilan Terhenti di Labirin Birokrasi

    • calendar_month Ming, 8 Jun 2025
    • visibility 1.091
    • 0Komentar

    Oleh: MUHAMMAD SALEH GASIN, S.H., M.H. Seorang praktisi hukum (Advokat) dan akademisi (Dosen) Peradilan Tata Usaha Negara (PTUN) dibentuk untuk menegakkan keadilan dalam sengketa antara warga negara atau badan hukum dengan Badan atau Pejabat Tata Usaha Negara. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara, sebagaimana diubah oleh UU No. 9 Tahun […]

  • PEMUNGUTAN SUARA ULANG: Solusi atau Masalah?

    PEMUNGUTAN SUARA ULANG: Solusi atau Masalah?

    • calendar_month Ming, 1 Jun 2025
    • visibility 1.039
    • 0Komentar

    Oleh: SUPRIATMO LUMUAN Ketua KPU Kab. Banggai Kepulauan periode 2023-2028 Beberap waktu lalu, Mahakamah Konstitusi memerintahakan dilaksanakan PSU di 24 daerah. Kalau kita membaca 24 putusan Mahkamah Konstitusi yang memerintahkan dilaksanakan PSU, Maka kita bisa mengklaster tiga tahapan penting dalam pilkada yang menjadi penyebab objek sengketa. Partama, Tahapan pencalonan. Masalah di Tahapan ini, adalah soal […]

  • Jangka Waktu Penahanan Menurut Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP)

    Jangka Waktu Penahanan Menurut Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP)

    • calendar_month Jum, 30 Mei 2025
    • visibility 1.027
    • 2Komentar

    Ditulis Oleh: RIZKAWATI GASIN, S.H. Dalam sistem hukum di Indonesia, Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) mengatur prosedur penahanan seseorang yang berstatus sebagai tersangka atau terdakwa. Berdasarkan KUHAP, jangka waktu penahanan dapat berlangsung mulai dari tahap penyidikan hingga upaya hukum kasasi di Mahkamah Agung Republik Indonesia, dengan durasi maksimal 400 hari. Namun, dalam keadaan tertentu, […]

  • Bahaya Judi Online dan Langkah Pencegahannya: Edukasi untuk Masyarakat

    Bahaya Judi Online dan Langkah Pencegahannya: Edukasi untuk Masyarakat

    • calendar_month Sel, 3 Jun 2025
    • visibility 794
    • 0Komentar

    Oleh: Brigpol Rahmat Tontoli, S.H. Anggota Kepolisian Polres Bangkep, Penyidik berpengalaman selama 8 tahun. Tahukah Anda bahwa jutaan orang di Indonesia terjebak dalam pusaran judi online, kehilangan tabungan, pekerjaan, bahkan keluarga, hanya dalam hitungan bulan? Di era teknologi yang kian canggih, akses mudah ke internet telah membuka pintu bagi perjudian daring, menggoda banyak orang dengan […]

error: Content is protected !!
expand_less