Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » HUKUM » Orang Tua Riyan Nugraha Bertemu Kapolda Sulteng: Harapan Keadilan Terus Digelorakan

Orang Tua Riyan Nugraha Bertemu Kapolda Sulteng: Harapan Keadilan Terus Digelorakan

  • calendar_month Sel, 3 Jun 2025
  • visibility 1.392
  • comment 0 komentar

Kapolda Sulteng Irjen Pol. Dr. Agus Nugroho melakukan foto bersama dengan orang tua korban Riyan Nugraha, sambil memangku atau menggendong adik korban. (Sumber Foto: Kuasa Hukum orang tua korban)

PALU, tatandak.id – Orang tua Riyan Nugraha, yaitu Harun Hasan dan Sunarti La Naa, bertemu dengan Kapolda Sulteng, Irjen Pol. Dr. Agus Nugroho, dalam sebuah audiensi yang berlangsung di kantor Polda Sulteng. Pertemuan ini berlangsung dalam suasana penuh harapan, dengan keluarga korban mengungkapkan keinginan mereka untuk mendapatkan keadilan yang setimpal atas kematian anak mereka yang meninggal dalam kondisi mencurigakan pada 11 Mei 2025.

Riyan Nugraha, yang dikenal dengan panggilan Bekam, meninggal dunia setelah diduga menjadi korban penganiayaan oleh oknum anggota Polres Banggai Kepulauan (Bangkep). Kematian yang terjadi dengan banyak tanda tanya ini segera memicu perhatian publik, yang menginginkan kejelasan dan keadilan. Kasus ini kini tengah ditangani oleh Polda Sulteng setelah sebelumnya ditangani oleh Polres Bangkep, dengan keluarga korban merasa khawatir adanya potensi konflik kepentingan.

Harun Hasan, ayah Riyan, yang tampak penuh harapan, mengungkapkan bahwa pertemuan dengan Kapolda Sulteng memberikan mereka sedikit ketenangan. Ia mengungkapkan, “Kami sangat berharap agar proses penyelidikan ini dilakukan secara terbuka, tanpa ada pihak yang dilindungi. Kami ingin kebenaran tentang kematian anak kami terungkap, dan semua yang terlibat harus bertanggung jawab atas tindakan mereka.”

Sunarti La Naa, ibu Riyan, yang selama ini terus berjuang untuk mendapatkan keadilan bagi putranya, juga menegaskan hal yang sama. “Kami ingin mengetahui apa yang sebenarnya terjadi pada putra kami. Kami percaya Kapolda Sulteng dapat menuntaskan kasus ini dengan adil. Kami ingin keadilan, dan kami percaya bahwa kebenaran akan terungkap,” ujar Sunarti, dengan mata yang terlihat berkaca-kaca.

Dalam pertemuan tersebut, Kapolda Sulteng Irjen Pol. Dr. Agus Nugroho menyampaikan komitmennya untuk menangani kasus ini dengan sepenuh hati dan transparansi. Kapolda menegaskan bahwa penyelidikan akan dilakukan secara profesional tanpa intervensi dari pihak manapun. “Kami akan memastikan bahwa tidak ada yang kebal hukum. Semua yang terlibat akan diperiksa secara menyeluruh,” kata Kapolda, menegaskan bahwa Polda Sulteng berkomitmen untuk memberikan keadilan yang seadil-adilnya.

Kapolda juga menjamin bahwa pihak keluarga akan mendapatkan informasi yang jelas dan transparan mengenai perkembangan kasus ini. “Kami akan terus berkoordinasi dengan keluarga untuk memastikan bahwa proses ini berjalan dengan baik dan cepat,” tambah Kapolda.

Selain itu, Harun Hasan dan Sunarti La Naa juga mendapat dukungan moral dari Kapolda, yang turut berempati atas kehilangan yang mereka alami. Dalam momen haru tersebut, Kapolda juga menyempatkan diri untuk menggendong adik korban yang masih kecil, memberikan simbol dukungan yang kuat kepada keluarga Riyan.

Keluarga korban sangat berharap agar kejadian tragis yang menimpa anak mereka tidak terulang pada keluarga lain. Mereka berpesan kepada masyarakat agar tetap mendukung proses hukum ini agar kebenaran dapat terungkap dan keadilan dapat ditegakkan.

“Tidak ada yang lebih penting bagi kami selain keadilan. Kami berharap kejadian seperti ini tidak terjadi lagi pada anak-anak lain. Ke depan, kami ingin agar setiap proses hukum berjalan dengan transparansi dan tidak ada pihak yang menutupi kebenaran,” tegas Sunarti La Naa.

Dengan harapan yang besar, keluarga Riyan Nugraha kini menantikan perkembangan lebih lanjut dari penyelidikan yang sedang dilakukan oleh Polda Sulteng. Mereka berharap agar keadilan segera ditegakkan untuk almarhum Riyan Nugraha, dan agar semua pihak yang bertanggung jawab dihadapkan pada hukum.

  • Penulis: Tatandak.id
  • Editor: Tatandak.id

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Irfan Kahar Desak Pemda Bangkep Evaluasi dan Hukum Pihak Lalai dalam Insiden MBG

    Irfan Kahar Desak Pemda Bangkep Evaluasi dan Hukum Pihak Lalai dalam Insiden MBG

    • calendar_month Rab, 17 Sep 2025
    • visibility 116
    • 0Komentar

    SALAKAN, tatandak.id – Insiden keracunan massal ratusan siswa SD hingga SMA di Kabupaten Banggai Kepulauan (Bangkep) akibat makanan program Makan Bergizi Gratis (MBG) terus menuai sorotan tajam. Aktivis Bangkep, Irfan Kahar, mendesak Pemerintah Daerah segera melakukan evaluasi menyeluruh sekaligus menjatuhkan sanksi tegas kepada pihak yang dinilai lalai. Menurutnya, kasus yang terjadi pada 17 September 2025 […]

  • BBM Subsidi Milik Rakyat, Bukan Segelintir Orang

    BBM Subsidi Milik Rakyat, Bukan Segelintir Orang

    • calendar_month Rab, 17 Sep 2025
    • visibility 385
    • 0Komentar

    BBM subsidi seharusnya menjadi penopang hidup rakyat kecil. Nelayan, petani, sopir angkutan, hingga masyarakat berpenghasilan rendah menggantungkan napas ekonominya pada harga BBM murah. Subsidi itu diberikan negara bukan tanpa alasan, melainkan untuk menjaga keseimbangan hidup masyarakat bawah agar tetap bisa bekerja, berproduksi, dan menggerakkan roda ekonomi. Namun, kenyataannya sungguh pahit. Di lapangan, BBM subsidi justru […]

  • Jangka Waktu Penahanan Menurut Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP)

    Jangka Waktu Penahanan Menurut Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP)

    • calendar_month Jum, 30 Mei 2025
    • visibility 1.922
    • 2Komentar

    Ditulis Oleh: RIZKAWATI GASIN, S.H. Dalam sistem hukum di Indonesia, Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) mengatur prosedur penahanan seseorang yang berstatus sebagai tersangka atau terdakwa. Berdasarkan KUHAP, jangka waktu penahanan dapat berlangsung mulai dari tahap penyidikan hingga upaya hukum kasasi di Mahkamah Agung Republik Indonesia, dengan durasi maksimal 400 hari. Namun, dalam keadaan tertentu, […]

  • Hati-Hati Termakan Hoax, Tombol “Voice Chat/Chat Audio” di WhatsApp Bukan Tanda Hacker!

    Hati-Hati Termakan Hoax, Tombol “Voice Chat/Chat Audio” di WhatsApp Bukan Tanda Hacker!

    • calendar_month Rab, 4 Jun 2025
    • visibility 652
    • 0Komentar

    JAKARTA, tatandak.id – Beberapa hari belakangan, pesan berantai atau pesan video di WhatsApp kembali membuat resah pengguna. Pesan tersebut mengklaim bahwa tombol “Voice Chat/Chat Audio” yang muncul di grup-grup WhatsApp adalah tanda bahwa grup tersebut telah diretas oleh hacker. Bahkan, pesan tersebut menyarankan agar anggota grup tidak mengklik tombol “Gabung” pada fitur ini karena bisa […]

  • Silaturahmi dan Perpisahan RA AL-MUNAWARAH Bone Bolango Tahun Pelajaran 2024/2025, Inisiasi Murni Orang Tua yang Penuh Makna

    Silaturahmi dan Perpisahan RA AL-MUNAWARAH Bone Bolango Tahun Pelajaran 2024/2025, Inisiasi Murni Orang Tua yang Penuh Makna

    • calendar_month Ming, 15 Jun 2025
    • visibility 904
    • 0Komentar

    BONE BOLANGO, tatandak.id — Kegiatan silaturahmi dan perpisahan siswa RA AL-MUNAWARAH Bone Bolango, Provinsi Gorontalo tahun pelajaran 2024/2025 berlangsung khidmat dan menyentuh hati. Acara yang digagas sepenuhnya oleh orang tua siswa ini menjadi momentum bersejarah dan penuh makna, mempererat ikatan antara guru, siswa, dan orang tua. Hadir dalam kegiatan tersebut Ketua Pimpinan Daerah Muhammadiyah Kabupaten […]

  • Polda Sulteng Ambil Alih Kasus Kematian Riyan Nugraha, Kuasa Hukum Tegaskan Akan Perjuangkan Keadilan Tanpa Kompromi

    Polda Sulteng Ambil Alih Kasus Kematian Riyan Nugraha, Kuasa Hukum Tegaskan Akan Perjuangkan Keadilan Tanpa Kompromi

    • calendar_month Sel, 3 Jun 2025
    • visibility 1.477
    • 0Komentar

    PALU, tatandak.id — Kasus kematian Riyan Nugraha alias Bekam yang meninggal dunia dalam kondisi mencurigakan semakin mendapat perhatian serius. Polda Sulteng akhirnya mengambil alih penanganan kasus ini untuk memastikan proses hukum berjalan dengan transparansi dan profesionalitas. Langkah ini diambil setelah adanya desakan kuat dari keluarga korban dan kuasa hukumnya, yang merasa khawatir adanya potensi konflik […]

error: Content is protected !!
expand_less