Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » HUKUM » Bom Ikan Merajalela di Banggai Kepulauan, Muhammad Saleh Gasin: Ini Kejahatan yang Dipelihara

Bom Ikan Merajalela di Banggai Kepulauan, Muhammad Saleh Gasin: Ini Kejahatan yang Dipelihara

  • calendar_month Rab, 4 Feb 2026
  • visibility 553
  • comment 0 komentar

BANGGAI KEPULAUAN, tatandak.id – Praktik penangkapan ikan menggunakan bahan peledak (bom ikan) di wilayah perairan Banggai Kepulauan (Bangkep) kian tak terkendali dan telah mencapai tingkat yang mengkhawatirkan. Maraknya ledakan di kawasan konservasi laut menunjukkan bahwa kejahatan lingkungan ini bukan sekadar terjadi karena lemahnya pengawasan, melainkan akibat pembiaran yang sistematis.

Hal tersebut ditegaskan oleh Muhammad Saleh Gasin, praktisi hukum dan pemerhati kebijakan publik, menanggapi data rekaman teknologi pendeteksi bawah air (Audiomoth) yang merekam ratusan ledakan bom ikan di jantung kawasan konservasi milik Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah.

Berdasarkan data tersebut, sepanjang November hingga Desember 2025 tercatat 195 ledakan di DALAKA Area 12A. Angka itu kembali melonjak pada Januari 2026, dengan 158 ledakan hanya dalam satu bulan. Dalam tiga bulan terakhir saja, akumulasi ledakan telah mencapai 353 kali, dan diproyeksikan bisa menembus 1.000 hingga 1.900 ledakan per tahun di satu area konservasi.

Area 12A sendiri merupakan wilayah yang dilindungi secara hukum berdasarkan Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 53 Tahun 2019, yang mencakup perairan Kecamatan Bulagi Selatan dan Buko Selatan.

“Ini bukan lagi kejahatan tersembunyi. Ini kejahatan yang terang-benderang dan terus berulang. Kalau ratusan bom bisa meledak di kawasan konservasi tanpa konsekuensi serius, maka ini bukan sekadar pelanggaran, tapi kejahatan yang dipelihara,” tegas Muhammad Saleh Gasin.

Menurutnya, mustahil praktik bom ikan berlangsung masif tanpa adanya rantai pasokan bahan peledak yang aman dan terlindungi. Ia menilai, nelayan pelaku di laut hanyalah bagian paling bawah dari struktur kejahatan, sementara aktor di balik distribusi bahan peledak justru luput dari penindakan.

“Yang ditangkap biasanya pelaku lapangan. Tapi siapa pemasoknya, siapa yang mengamankan jalur distribusinya, dan siapa yang menikmati keuntungannya, justru tidak pernah tersentuh. Selama itu dibiarkan, bom ikan akan terus menjadi pilihan,” ujarnya.

Muhammad Saleh Gasin juga menyoroti ironi penetapan Banggai Kepulauan sebagai bagian dari Kawasan Ekonomi Biru dalam RPJM Nasional (Perpres Nomor 12 Tahun 2025). Menurutnya, kebijakan tersebut kehilangan makna ketika praktik perusakan ekosistem laut dibiarkan terjadi secara masif.

“Di atas kertas kita bicara keberlanjutan dan ekonomi biru, tapi di lapangan laut kita dihancurkan setiap hari. Ini paradoks yang memalukan. Ekonomi biru berubah menjadi ekonomi bom,” katanya.

Ia menegaskan, pendekatan konvensional seperti patroli rutin dan imbauan moral sudah tidak memadai. Negara, kata dia, harus hadir melalui tindakan luar biasa, mulai dari operasi penegakan hukum terpadu, pemanfaatan data teknologi sebagai alat bukti, hingga penindakan tegas terhadap aktor intelektual di balik kejahatan ini.

“Penegakan hukum harus menyasar otak, bukan hanya tangan. Jika tidak, kita sedang mewariskan laut rusak dan konflik sosial kepada generasi berikutnya,” tandasnya.

Muhammad Saleh Gasin mengingatkan bahwa jika kejahatan lingkungan ini terus dibiarkan, dampaknya bukan hanya pada rusaknya terumbu karang dan hilangnya sumber daya ikan, tetapi juga pada runtuhnya kepercayaan masyarakat terhadap hukum dan negara.

“Ketika hukum tidak mampu melindungi lautnya sendiri, maka yang sedang kita saksikan adalah krisis wibawa negara,” pungkasnya.

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • SPBU Pasang Peringatan: Penyalahgunaan BBM Subsidi Bisa Dipidana 6 Tahun Penjara dan Denda Rp60 Miliar

    SPBU Pasang Peringatan: Penyalahgunaan BBM Subsidi Bisa Dipidana 6 Tahun Penjara dan Denda Rp60 Miliar

    • calendar_month Rab, 1 Okt 2025
    • visibility 1.501
    • 0Komentar

    Masyarakat yang masih mencoba menyalahgunakan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi patut waspada. Di berbagai Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) di seluruh Indonesia kini terpampang poster peringatan hukum mengenai larangan penyalahgunaan BBM bersubsidi seperti solar jenis JBT dan pertalite jenis JBKP. Poster tersebut secara tegas memuat imbauan “AWAS BISA DIPIDANA!”, dengan rincian larangan sebagai berikut: […]

  • Muhammad Saleh Gasin: Integritas adalah Benteng Pertama Melawan Korupsi

    Muhammad Saleh Gasin: Integritas adalah Benteng Pertama Melawan Korupsi

    • calendar_month Ming, 12 Apr 2026
    • visibility 275
    • 0Komentar

    TATANDAK.ID – Korupsi sering dibicarakan setelah semuanya terlambat. Setelah kasus mencuat, setelah angka kerugian disebut, setelah nama-nama terseret ke ruang publik. Padahal, korupsi tidak pernah lahir secara tiba-tiba. Ia tumbuh pelan-pelan, dari kebiasaan kecil yang dibiarkan, dari kejujuran yang mulai longgar, dari amanah yang tidak lagi dijaga sebagaimana mestinya. Di situlah Muhammad Saleh Gasin, S.H., […]

  • Muhammad Saleh Gasin Soroti BBM di Bangkep: “Kalau Aturan Ada, Aparat Ada, Kenapa Masalah Ini Seperti Dibiarkan?”

    Muhammad Saleh Gasin Soroti BBM di Bangkep: “Kalau Aturan Ada, Aparat Ada, Kenapa Masalah Ini Seperti Dibiarkan?”

    • calendar_month Sab, 28 Mar 2026
    • visibility 585
    • 0Komentar

    BANGGAI KEPULAUAN, tatandak.id – Persoalan BBM di Kabupaten Banggai Kepulauan kembali menjadi sorotan. Di tengah keluhan masyarakat yang terus berulang, muncul satu pertanyaan besar yang mulai hidup di ruang publik yakni “mengapa masalah ini seperti tidak pernah benar-benar disentuh sampai ke akarnya?” Advokat dan pegiat sosial yang fokus pada gerakan akses keadilan dan kontrol sosial […]

  • Respon Aduan Warga, Satpol-PP Bangkep Tertibkan Pedagang pasar salakan

    Respon Aduan Warga, Satpol-PP Bangkep Tertibkan Pedagang pasar salakan

    • calendar_month Sen, 20 Apr 2026
    • visibility 297
    • 0Komentar

      BANGKEP, Tatandak.id – Menindaklanjuti laporan masyarakat terkait aktivitas pedagang yang dinilai mengganggu lalulintas dan ketertiban umum, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Banggai Kepulauan lakukan penertiban di kawasan Pasar Salakan, Senin (20/04/2025). Penertiban yang dimulai sejak pukul 07.00 WITA tersebut menyasar pedagang yang berjualan di bahu jalan serta di area penjualan ikan yang telah […]

  • PLN Pastikan Listrik Tetap Andal, PLTD Salakan Aman Pasca Insiden Kebakaran

    PLN Pastikan Listrik Tetap Andal, PLTD Salakan Aman Pasca Insiden Kebakaran

    • calendar_month Sen, 5 Jan 2026
    • visibility 310
    • 0Komentar

    BANGKEP, tatandak.id – PT PLN (Persero) memastikan tidak akan terjadi pemadaman listrik di wilayah Banggai Kepulauan pasca insiden terbakarnya salah satu mesin di PLTD Salakan pada Minggu, 4 Januari 2026. Kepastian tersebut disampaikan setelah Manager PLN UP3 Luwuk bersama Manager PLN ULP Salakan melakukan pemeriksaan langsung terhadap kondisi mesin PLTD Salakan pada Senin, 5 Januari […]

  • Sambut Sumpah Pemuda ke-97, Pemuda Muhammadiyah Bangkep Dorong Ruang Aman dan Sehat bagi Remaja photo_camera 3

    Sambut Sumpah Pemuda ke-97, Pemuda Muhammadiyah Bangkep Dorong Ruang Aman dan Sehat bagi Remaja

    • calendar_month Sel, 28 Okt 2025
    • visibility 451
    • 0Komentar

    BANGGAI KEPULAUAN, tatandak.id – Dalam rangka menyambut Hari Sumpah Pemuda ke-97, Pimpinan Daerah Pemuda Muhammadiyah (PDPM) Banggai Kepulauan menggelar dialog kepemudaan bertajuk “Pemuda Pelopor Perubahan: Peran Pemuda dalam Membangun Ruang Aman dan Sehat bagi Remaja” di Kedai Barakah, Kota Salakan, Senin malam (27/10/2025). Kegiatan yang dimulai pukul 20.00 hingga 22.00 WITA ini menghadirkan tiga narasumber, yaitu […]

error: Content is protected !!
expand_less