Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » EDUKASI » Muhammad Saleh Gasin Bongkar Arah Baru Hukum Pidana: Dari Menghukum ke Memulihkan

Muhammad Saleh Gasin Bongkar Arah Baru Hukum Pidana: Dari Menghukum ke Memulihkan

  • calendar_month Sab, 24 Jan 2026
  • visibility 651
  • comment 0 komentar

TATANDAK.ID – Paradigma penegakan hukum pidana di Indonesia resmi memasuki babak baru. Setelah puluhan tahun berorientasi pada pembalasan (retributive justice), negara kini menggeser arah menuju pendekatan pemulihan melalui mekanisme restorative justice sebagaimana diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) 2025 yang mulai berlaku seiring diberlakukannya KUHP Nasional pada 2 Januari 2026.

Advokat sekaligus dosen, Muhammad Saleh Gasin, menilai perubahan ini sebagai lompatan besar dalam sejarah hukum pidana Indonesia. Namun, ia mengingatkan bahwa pergeseran paradigma ini juga menyisakan tantangan serius pada tahap implementasi, khususnya di tingkat pengadilan.

“Selama ini hukum pidana kita identik dengan menghukum. Penjara menjadi tujuan utama. Dalam KUHAP 2025, negara mulai mengakui bahwa tujuan hukum pidana bukan hanya membalas, tetapi memulihkan korban, pelaku, dan relasi sosial,” ujar Saleh Gasin, Sabtu 24/01/2026.

Dalam KUHAP 2025, mekanisme keadilan restoratif diatur secara eksplisit dalam Pasal 79 sampai dengan Pasal 88. Mekanisme ini membuka ruang penyelesaian perkara pidana tertentu di luar pola pemidanaan konvensional, dengan menekankan perdamaian, pengakuan kesalahan, pemulihan korban, serta tanggung jawab pelaku.

Pasal 80 KUHAP 2025 mengatur bahwa keadilan restoratif dapat diterapkan pada perkara:

  • Diancam pidana penjara paling lama 5 tahun atau hanya pidana denda kategori ringan,

  • Tindak pidana yang pertama kali dilakukan,

  • Bukan pengulangan tindak pidana berat.

Namun, KUHAP juga secara tegas mengecualikan sejumlah kejahatan serius dari mekanisme ini, seperti terorisme, korupsi, kekerasan seksual, narkotika tertentu, kejahatan terhadap nyawa, serta kejahatan yang mengancam keamanan negara.

“Ini menunjukkan negara berhati-hati. Restorative justice bukan untuk semua perkara. Ia hanya untuk perkara-perkara tertentu yang memang lebih tepat diselesaikan dengan pendekatan pemulihan, bukan pembalasan,” jelas Saleh Gasin.

Meski secara normatif KUHAP 2025 mengakui restorative justice, Saleh Gasin menyoroti satu persoalan krusial: belum jelasnya mekanisme penerapan keadilan restoratif pada tahap pemeriksaan di sidang pengadilan.

Pasal 87 dan 88 KUHAP 2025 hanya menyebut bahwa jika mekanisme restorative justice gagal di tahap sebelumnya, maka dapat diterapkan melalui putusan pengadilan, dan ketentuan teknisnya akan diatur lebih lanjut dalam Peraturan Pemerintah.

“Masalahnya, sampai hari ini belum ada Peraturan Pemerintah yang mengatur bagaimana hakim harus memeriksa perkara dengan mekanisme keadilan restoratif di persidangan. Ini berpotensi menimbulkan kekosongan hukum,” tegasnya.

Menurutnya, tanpa pedoman teknis yang jelas, setiap hakim bisa memiliki tafsir sendiri-sendiri dalam menerapkan restorative justice. Hal ini berisiko menimbulkan disparitas putusan dan ketidakpastian hukum.

Saleh Gasin menilai, pergeseran paradigma ini menuntut kesiapan serius dari seluruh aparat penegak hukum, terutama hakim sebagai penentu akhir dalam proses peradilan.

“Jika negara ingin sungguh-sungguh menjadikan restorative justice sebagai arus utama, maka mekanismenya harus jelas, rinci, dan seragam. Jangan sampai hakim bingung, jaksa ragu, dan pencari keadilan menjadi korban ketidakpastian,” ujarnya.

Ia menegaskan, tanpa regulasi turunan yang segera diterbitkan, tujuan mulia KUHAP 2025 justru bisa berubah menjadi sumber masalah baru dalam praktik peradilan pidana.

Meski demikian, Saleh Gasin tetap mengapresiasi arah baru hukum pidana Indonesia. Menurutnya, pergeseran dari menghukum ke memulihkan adalah langkah maju menuju sistem peradilan yang lebih manusiawi.

“Ini perubahan filosofis yang besar. Negara mulai melihat kejahatan bukan sekadar pelanggaran terhadap undang-undang, tetapi sebagai kerusakan relasi sosial yang harus diperbaiki. Namun, perubahan paradigma harus diikuti dengan perubahan sistem yang matang,” pungkasnya.

Ia berharap pemerintah segera menerbitkan Peraturan Pemerintah tentang mekanisme keadilan restoratif di pengadilan, agar reformasi hukum pidana tidak berhenti di atas kertas, tetapi benar-benar memberi keadilan yang substantif bagi masyarakat.

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Mengapa Gaji ASN Dikbud Banggai Terlambat Cair? Ini Penjelasan Pemkab!

    Mengapa Gaji ASN Dikbud Banggai Terlambat Cair? Ini Penjelasan Pemkab!

    • calendar_month Kam, 17 Jul 2025
    • visibility 490
    • 0Komentar

    LUWUK, tatandak.id – Gaji merupakan hak yang harus diterima oleh seorang pekerja atau pegawai sebagai imbalan balas jasa atas kinerja yang telah dilakukan, umumnya dalam bentuk uang untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari. Menjadi masalah ketika pembayaran hak tersebut tertunda sehingga berdampak pada pemenuhan kebutuhan hidup sehari-hari bagi para pekerja/pegawai, hal ini terjadi di lingkungan Pemerintah Kabupaten […]

  • PLN Pastikan Listrik Tetap Andal, PLTD Salakan Aman Pasca Insiden Kebakaran

    PLN Pastikan Listrik Tetap Andal, PLTD Salakan Aman Pasca Insiden Kebakaran

    • calendar_month Sen, 5 Jan 2026
    • visibility 267
    • 0Komentar

    BANGKEP, tatandak.id – PT PLN (Persero) memastikan tidak akan terjadi pemadaman listrik di wilayah Banggai Kepulauan pasca insiden terbakarnya salah satu mesin di PLTD Salakan pada Minggu, 4 Januari 2026. Kepastian tersebut disampaikan setelah Manager PLN UP3 Luwuk bersama Manager PLN ULP Salakan melakukan pemeriksaan langsung terhadap kondisi mesin PLTD Salakan pada Senin, 5 Januari […]

  • Pengurus Inkanas Banggai Kepulauan Audiensi dengan Bupati Rusli Moidady Bahas Persiapan Kejuaraan dan Pengembangan Karate

    Pengurus Inkanas Banggai Kepulauan Audiensi dengan Bupati Rusli Moidady Bahas Persiapan Kejuaraan dan Pengembangan Karate

    • calendar_month Rab, 4 Jun 2025
    • visibility 983
    • 1Komentar

    SALAKAN, tatandak.id — Pengurus Institut Karate-Do Nasional (Inkanas) Kabupaten Banggai Kepulauan beraudiensi dengan Bupati Banggai Kepulauan Rusli Moidady, di ruang kerja Bupati, Selasa (03/06/2025). Audiensi ini membahas tiga topik utama terkait pembinaan dan persiapan atlet karate serta pengembangan cabang olahraga karate di daerah tersebut. Ketua Harian Inkanas Banggai Kepulauan, Moh Adnan Datu Adam, memaparkan laporan […]

  • Irfan Kahar Desak Pemda Bangkep Evaluasi dan Hukum Pihak Lalai dalam Insiden MBG

    Irfan Kahar Desak Pemda Bangkep Evaluasi dan Hukum Pihak Lalai dalam Insiden MBG

    • calendar_month Rab, 17 Sep 2025
    • visibility 257
    • 0Komentar

    SALAKAN, tatandak.id – Insiden keracunan massal ratusan siswa SD hingga SMA di Kabupaten Banggai Kepulauan (Bangkep) akibat makanan program Makan Bergizi Gratis (MBG) terus menuai sorotan tajam. Aktivis Bangkep, Irfan Kahar, mendesak Pemerintah Daerah segera melakukan evaluasi menyeluruh sekaligus menjatuhkan sanksi tegas kepada pihak yang dinilai lalai. Menurutnya, kasus yang terjadi pada 17 September 2025 […]

  • Gelombang Keprihatinan di Bangkep, Muhammad Saleh Gasin Ajak Semua Pihak Bersatu Lindungi Anak dari Predator Seksual

    Gelombang Keprihatinan di Bangkep, Muhammad Saleh Gasin Ajak Semua Pihak Bersatu Lindungi Anak dari Predator Seksual

    • calendar_month Sen, 13 Okt 2025
    • visibility 1.139
    • 0Komentar

    BANGGAI KEPULAUAN, tatandak.id – Meningkatnya kasus kekerasan seksual terhadap anak di Kabupaten Banggai Kepulauan (Bangkep) menimbulkan keprihatinan mendalam dari berbagai kalangan. Salah satu yang turut menyuarakan keprihatinan tersebut adalah Muhammad Saleh Gasin, S.H., M.H., Ketua Yayasan Klinik Bantuan Hukum di Kabupaten Banggai Kepulauan, yang menilai bahwa persoalan ini bukan hanya soal penegakan hukum, tetapi juga […]

  • Laut Banggai Kepulauan Dibom Setiap Hari, Irwanto Diasa: Hukum Sedang Dipermalukan

    Laut Banggai Kepulauan Dibom Setiap Hari, Irwanto Diasa: Hukum Sedang Dipermalukan

    • calendar_month Rab, 4 Feb 2026
    • visibility 302
    • 0Komentar

    BANGGAI KEPULAUAN, tatandak.id – Dentuman bom ikan kini bukan lagi peristiwa sesekali di perairan Banggai Kepulauan. Di kawasan konservasi laut yang seharusnya steril dari aktivitas destruktif, ledakan justru terjadi berulang dan nyaris setiap hari. Fenomena ini menandai kondisi darurat kejahatan lingkungan yang tidak lagi bisa disembunyikan di balik alasan keterbatasan pengawasan. Data rekaman teknologi pemantau bawah […]

error: Content is protected !!
expand_less