Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » EDUKASI » Pengakuan Hukum Adat dalam KUHP Baru Dinilai Maju, Muhammad Saleh Gasin Ingatkan Risiko Kekosongan dan Ketidakpastian Hukum

Pengakuan Hukum Adat dalam KUHP Baru Dinilai Maju, Muhammad Saleh Gasin Ingatkan Risiko Kekosongan dan Ketidakpastian Hukum

  • calendar_month Kam, 1 Jan 2026
  • visibility 828
  • comment 0 komentar

TATANDAK.ID – Reformasi hukum pidana melalui Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Nasional yang baru dinilai sebagai langkah maju karena mulai mengakui hukum yang hidup dalam masyarakat (living law), termasuk hukum pidana adat. Namun, di balik semangat tersebut, tantangan implementasi dinilai masih sangat besar.

Praktisi hukum dan pemerhati kebijakan publik, Muhammad Saleh Gasin, menilai pengakuan hukum adat dalam KUHP baru patut diapresiasi karena membuka ruang bagi nilai budaya dan kearifan lokal. Meski demikian, ia mengingatkan bahwa tanpa regulasi turunan yang jelas, kebijakan tersebut justru berpotensi menimbulkan ketidakpastian hukum.

“Pengakuan hukum adat ini secara konsep bagus, tapi implementasinya masih lemah. KUHP mensyaratkan adanya Peraturan Pemerintah dan Peraturan Daerah (Perda), sementara hingga kini banyak daerah belum siap,” ujar Muhammad Saleh Gasin.

Menurutnya, salah satu persoalan utama adalah keragaman hukum adat di Indonesia yang bersifat tidak tertulis, berbeda-beda antar wilayah, dan sangat kontekstual. Kondisi ini menuntut kejelasan melalui Perda agar tidak terjadi tafsir sepihak oleh aparat penegak hukum.

“Tanpa Perda, aparat akan kesulitan menentukan delik adat apa yang berlaku, di wilayah mana, dan sanksi seperti apa yang bisa dijatuhkan. Ini bisa berujung pada kekosongan hukum atau bahkan penerapan yang diskriminatif,” tegasnya.

Muhammad Saleh Gasin menjelaskan bahwa Perda seharusnya menjadi instrumen penting untuk memastikan kepastian hukum, mulai dari pengakuan masyarakat hukum adat, jenis perbuatan yang dianggap sebagai delik adat, hingga mekanisme penyelesaian yang mengutamakan keadilan restoratif, bukan penghukuman semata.

Ia juga menyoroti batasan normatif dalam KUHP baru, seperti kewajiban agar hukum adat tidak bertentangan dengan Pancasila, UUD 1945, dan Hak Asasi Manusia (HAM). Menurutnya, batasan ini penting, namun perlu diterapkan secara bijak.

“Jangan sampai atas nama HAM, justru hukum adat yang sudah hidup ratusan tahun dianggap tidak sah tanpa dialog yang adil dengan masyarakat adat,” katanya.

Selain regulasi, kesiapan aparat penegak hukum juga menjadi perhatian serius. Muhammad Saleh Gasin menilai polisi, jaksa, advokat, dan hakim perlu dibekali pemahaman yang memadai terkait hukum adat setempat agar tidak terjadi salah penerapan hukum.

“Kalau aparat tidak paham konteks adat, maka pengakuan living law hanya akan jadi tulisan di atas kertas,” ujarnya.

Ia menambahkan, keberhasilan penerapan hukum adat dalam KUHP baru sangat bergantung pada komitmen pemerintah pusat dan daerah dalam menyusun regulasi yang jelas, adil, dan partisipatif.

“Kalau dikelola dengan serius, ini bisa menjadi jalan menuju keadilan yang lebih substantif dan membumi. Tapi kalau setengah-setengah, justru akan melahirkan persoalan hukum baru,” pungkas Muhammad Saleh Gasin.

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Muhammad Saleh Gasin Ingatkan Masyarakat: Jual Motor atau Mobil yang Masih Kredit Tanpa Izin Leasing Bisa Dipenjara

    Muhammad Saleh Gasin Ingatkan Masyarakat: Jual Motor atau Mobil yang Masih Kredit Tanpa Izin Leasing Bisa Dipenjara

    • calendar_month Jum, 26 Des 2025
    • visibility 1.187
    • 0Komentar

    TATANDAK.ID – Praktik penjualan dan pembelian sepeda motor atau mobil yang masih dalam status kredit tidak dapat dilakukan dengan sembarangan. Hal ini diingatkan oleh praktisi hukum Muhammad Saleh Gasin, S.H., M.H., yang menekankan bahwa kendaraan yang cicilannya belum dilunasi secara hukum masih merupakan objek jaminan fidusia dan merupakan milik perusahaan pembiayaan atau leasing. “Selama cicilan […]

  • Program “Si Ade Kembali ke Sekolah” inovasi Dinas Pendidikan untuk menekan angka putus sekolah di Kababupaten Banggai.

    Program “Si Ade Kembali ke Sekolah” inovasi Dinas Pendidikan untuk menekan angka putus sekolah di Kababupaten Banggai.

    • calendar_month Rab, 16 Jul 2025
    • visibility 564
    • 0Komentar

    LUWUK, tatandak.id – Kabid PAUD dan Pendidikan Non Formal (PNF) Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, Samsul Bahri Lanta kepada pewarta tatandak.id Sabtu (12/07/2025) menjelasakan melalui program Dinas Pendidikan ingin mengurangi angka putus sekolah. “ADE adalah kepanjangan dari Anak Putus Sekolah (A), Dewasa Tidak Sekolah (D), dan huruf (E) dari kata Sekolah “, kata Samsul sapaan akrabnya. […]

  • Putra Banggai Kepulauan Kevin Lapendos Desak Polres dan Pemda Tindak Mafia BBM Subsidi

    Putra Banggai Kepulauan Kevin Lapendos Desak Polres dan Pemda Tindak Mafia BBM Subsidi

    • calendar_month Kam, 18 Sep 2025
    • visibility 885
    • 0Komentar

    SALAKAN, tatandak.id – Dugaan penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) subsidi di Kabupaten Banggai Kepulauan kembali mendapat sorotan tajam. Kritik keras kali ini datang dari Kevin Lapendos, putra daerah asal Desa Kalumbatan, Kecamatan Totikum Selatan, yang saat ini tengah menempuh studi di Gorontalo. Kevin yang dikenal aktif mengawal isu-isu nasional maupun daerah menilai aparat penegak hukum dan […]

  • Apakah Badan Hukum Perkumpulan atau Yayasan Perlu Surat Keterangan Terdaftar (SKT) ?

    Apakah Badan Hukum Perkumpulan atau Yayasan Perlu Surat Keterangan Terdaftar (SKT) ?

    • calendar_month Sab, 31 Mei 2025
    • visibility 2.891
    • 0Komentar

    Oleh: MUHAMMAD SALEH GASIN, S.H., M.H. Banyak pertanyaan muncul seputar kewajiban badan hukum perkumpulan atau yayasan setelah mendapatkan pengesahan dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham). Salah satunya adalah: apakah mereka wajib mendaftar dan melaporkan keberadaannya ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) atau Pemerintah Daerah (Pemda) sesuai Permendagri No. 33 Tahun 2012? Mari kita bahas […]

  • Bom Ikan Merajalela di Banggai Kepulauan, Muhammad Saleh Gasin: Ini Kejahatan yang Dipelihara

    Bom Ikan Merajalela di Banggai Kepulauan, Muhammad Saleh Gasin: Ini Kejahatan yang Dipelihara

    • calendar_month Rab, 4 Feb 2026
    • visibility 481
    • 0Komentar

    BANGGAI KEPULAUAN, tatandak.id – Praktik penangkapan ikan menggunakan bahan peledak (bom ikan) di wilayah perairan Banggai Kepulauan (Bangkep) kian tak terkendali dan telah mencapai tingkat yang mengkhawatirkan. Maraknya ledakan di kawasan konservasi laut menunjukkan bahwa kejahatan lingkungan ini bukan sekadar terjadi karena lemahnya pengawasan, melainkan akibat pembiaran yang sistematis. Hal tersebut ditegaskan oleh Muhammad Saleh […]

  • Perusda Bangkep: Kapal Besar yang Tak Kunjung Berlayar

    Perusda Bangkep: Kapal Besar yang Tak Kunjung Berlayar

    • calendar_month Ming, 1 Jun 2025
    • visibility 915
    • 0Komentar

    Oleh: HENDRO ARIBOWO Di tengah limpahan kekayaan alam dan budaya Banggai Kepulauan, kita dihadapkan pada ironi yang menyesakkan. Potensi melimpah, tapi Pendapatan Asli Daerah (PAD) jalan di tempat. Kita memiliki laut yang luas, tanah yang subur, dan daya tarik wisata yang memukau, tapi tetap saja kita bergantung pada sumber pemasukan yang itu-itu saja. Di tengah […]

error: Content is protected !!
expand_less