Pengakuan Hukum Adat dalam KUHP Baru Dinilai Maju, Muhammad Saleh Gasin Ingatkan Risiko Kekosongan dan Ketidakpastian Hukum
- calendar_month Kam, 1 Jan 2026
- visibility 764
- comment 0 komentar
TATANDAK.ID – Reformasi hukum pidana melalui Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Nasional yang baru dinilai sebagai langkah maju karena mulai mengakui hukum yang hidup dalam masyarakat (living law), termasuk hukum pidana adat. Namun, di balik semangat tersebut, tantangan implementasi dinilai masih sangat besar.
Praktisi hukum dan pemerhati kebijakan publik, Muhammad Saleh Gasin, menilai pengakuan hukum adat dalam KUHP baru patut diapresiasi karena membuka ruang bagi nilai budaya dan kearifan lokal. Meski demikian, ia mengingatkan bahwa tanpa regulasi turunan yang jelas, kebijakan tersebut justru berpotensi menimbulkan ketidakpastian hukum.
“Pengakuan hukum adat ini secara konsep bagus, tapi implementasinya masih lemah. KUHP mensyaratkan adanya Peraturan Pemerintah dan Peraturan Daerah (Perda), sementara hingga kini banyak daerah belum siap,” ujar Muhammad Saleh Gasin.
Menurutnya, salah satu persoalan utama adalah keragaman hukum adat di Indonesia yang bersifat tidak tertulis, berbeda-beda antar wilayah, dan sangat kontekstual. Kondisi ini menuntut kejelasan melalui Perda agar tidak terjadi tafsir sepihak oleh aparat penegak hukum.
“Tanpa Perda, aparat akan kesulitan menentukan delik adat apa yang berlaku, di wilayah mana, dan sanksi seperti apa yang bisa dijatuhkan. Ini bisa berujung pada kekosongan hukum atau bahkan penerapan yang diskriminatif,” tegasnya.
Muhammad Saleh Gasin menjelaskan bahwa Perda seharusnya menjadi instrumen penting untuk memastikan kepastian hukum, mulai dari pengakuan masyarakat hukum adat, jenis perbuatan yang dianggap sebagai delik adat, hingga mekanisme penyelesaian yang mengutamakan keadilan restoratif, bukan penghukuman semata.
Ia juga menyoroti batasan normatif dalam KUHP baru, seperti kewajiban agar hukum adat tidak bertentangan dengan Pancasila, UUD 1945, dan Hak Asasi Manusia (HAM). Menurutnya, batasan ini penting, namun perlu diterapkan secara bijak.
“Jangan sampai atas nama HAM, justru hukum adat yang sudah hidup ratusan tahun dianggap tidak sah tanpa dialog yang adil dengan masyarakat adat,” katanya.
Selain regulasi, kesiapan aparat penegak hukum juga menjadi perhatian serius. Muhammad Saleh Gasin menilai polisi, jaksa, advokat, dan hakim perlu dibekali pemahaman yang memadai terkait hukum adat setempat agar tidak terjadi salah penerapan hukum.
“Kalau aparat tidak paham konteks adat, maka pengakuan living law hanya akan jadi tulisan di atas kertas,” ujarnya.
Ia menambahkan, keberhasilan penerapan hukum adat dalam KUHP baru sangat bergantung pada komitmen pemerintah pusat dan daerah dalam menyusun regulasi yang jelas, adil, dan partisipatif.
“Kalau dikelola dengan serius, ini bisa menjadi jalan menuju keadilan yang lebih substantif dan membumi. Tapi kalau setengah-setengah, justru akan melahirkan persoalan hukum baru,” pungkas Muhammad Saleh Gasin.
- Penulis: Tatandak.id
- Editor: Tatandak.id
- Sumber: Muhammad Saleh Gasin


Saat ini belum ada komentar