Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » SOSIAL BUDAYA » Swadaya Warga Totikum Berlanjut: Tiga Desa Kerja Bakti Bersihkan Saluran Air untuk Persiapan Perbaikan Jalan

Swadaya Warga Totikum Berlanjut: Tiga Desa Kerja Bakti Bersihkan Saluran Air untuk Persiapan Perbaikan Jalan

  • calendar_month Jum, 18 Jul 2025
  • visibility 718
  • comment 0 komentar

Warga dari tiga desa bersama aparat Polsek Totikum, pemerintah desa, dan siswa SMP Negeri 3 Totikum bergotong royong membersihkan saluran air sebagai bagian dari persiapan perbaikan jalan secara swadaya.

TOTIKUM, tatandak.id – Upaya perbaikan infrastruktur jalan secara swadaya oleh masyarakat Kecamatan Totikum, Kabupaten Banggai Kepulauan, terus menunjukkan progres yang membanggakan. Pada Jumat pagi, 18 Juli 2025, warga dari tiga desa yakni Salangano, Batang Babasal, dan Sampaka, bersama aparat kepolisian, pemerintah desa, dan pihak sekolah, turun langsung membersihkan saluran air (riol) sebagai bagian dari persiapan teknis sebelum dilakukan penimbunan jalan.

Kegiatan ini merupakan tindak lanjut dari hasil rapat koordinasi panitia swadaya bersama Pemerintah Kecamatan Totikum dan Polsek Totikum yang dilakukan pada 16 Juli 2025. Fokus gotong royong pagi tadi adalah membersihkan saluran air yang tertutup tanah dan batu di sepanjang jalur antara Desa Salangano dan Batang Babasal, lokasi yang sering rusak karena tidak berfungsinya drainase.

Yang membuat kegiatan ini semakin kuat adalah kolaborasi berbagai pihak yang terlibat. Hadir langsung dalam kegiatan tersebut Kapolsek Totikum IPTU Nichlas P. Gaghana beserta personel, Pj. Kepala Desa Salangano, aparat desa, dan anggota BPD, Pj. Kepala Desa Batang Babasal, aparat desa dan BPD, serta Plt. Kepala SMP Negeri 3 Totikum yang datang bersama para guru dan siswa.

Ketua Panitia, Afandy Kay, menegaskan bahwa aksi ini adalah bagian dari gerakan swadaya murni masyarakat yang dilatarbelakangi oleh kepedulian terhadap kondisi jalan penghubung dari Sambiut hingga ujung Batang Babasal.

“Pembersihan saluran air ini penting agar saat penimbunan dilakukan, air tidak menggenangi kembali jalan dan merusak hasil kerja masyarakat,” jelas Afandy.

Afandy juga mengungkapkan bahwa panitia telah berkoordinasi dengan Dinas PUPR Banggai Kepulauan terkait kebutuhan alat berat seperti excavator (sewa), greder, bomak, dan dump truck. Empat alat berat ditanggung oleh PUPR, namun untuk operator, BBM, dan dua unit dump truck tambahan akan disiapkan oleh panitia secara swadaya.

“Kami sudah sampaikan ke pihak terkait bahwa rencana pengerjaan jalan dilanjutkan minggu depan, khususnya di hari Sabtu-Minggu agar bisa dilakukan saat hari libur,” tambah Afandy.

Selain kerja fisik, antusiasme masyarakat juga tercermin dari tingginya partisipasi dalam berdonasi. Hingga hari ini, dana swadaya yang berhasil dikumpulkan telah mencapai lebih dari Rp20 juta. Jumlah tersebut berasal dari kontribusi warga Totikum baik yang berdomisili di kampung maupun yang berada di perantauan dan ada juga beberapa warga Kecamatan lainnya.

“Ini menunjukkan bahwa semangat gotong royong dan rasa memiliki terhadap kampung halaman masih sangat kuat,” kata salah satu tokoh masyarakat.

Kegiatan swadaya ini tidak hanya menjadi bentuk kepedulian terhadap infrastruktur, tetapi juga menjadi cerminan kolaborasi lintas sektor masyarakat, kepolisian, pemerintah desa, dan dunia pendidikan yang bersatu demi kepentingan bersama.

Langkah nyata ini juga menjadi solusi awal sambil menunggu kepastian dari pemerintah daerah mengenai waktu pasti perbaikan jalan secara permanen, yang hingga kini belum mendapat kepastian.

Dengan semangat kebersamaan, masyarakat Totikum membuktikan bahwa perubahan tidak harus selalu menunggu. Mereka berharap inisiatif ini dapat menjadi sinyal kuat bagi pemerintah agar lebih cepat tanggap terhadap kebutuhan pembangunan infrastruktur di daerah.

  • Penulis: Tatandak.id
  • Editor: Tatandak.id

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Kekerasan terhadap Perempuan di Indonesia, Luka Sosial yang Belum Sembuh

    Kekerasan terhadap Perempuan di Indonesia, Luka Sosial yang Belum Sembuh

    • calendar_month Sen, 14 Jul 2025
    • visibility 459
    • 0Komentar

    Oleh: NOVA YALUNA Kekerasan terhadap perempuan di Indonesia masih menjadi fenomena sosial yang meresahkan. Setiap tahun, Komnas Perempuan merilis data yang menunjukkan angka kekerasan yang tinggi, mulai dari kekerasan dalam rumah tangga (KDRT), kekerasan seksual, hingga kekerasan berbasis gender online (KBGO). Salah satu kasus yang mencuat adalah kekerasan seksual yang dialami anak di bawah umur, […]

  • Muhammad Saleh Gasin Mengingatkan: Reklamasi Tanpa Izin Bisa Berujung Pidana dan Denda

    Muhammad Saleh Gasin Mengingatkan: Reklamasi Tanpa Izin Bisa Berujung Pidana dan Denda

    • calendar_month Sen, 13 Okt 2025
    • visibility 1.917
    • 0Komentar

    TATANDAK.ID – Reklamasi pantai menjadi salah satu strategi pembangunan wilayah pesisir yang cukup populer di Indonesia, terutama untuk menambah lahan bagi kegiatan ekonomi dan pemukiman. Namun, pelaksanaan reklamasi tanpa izin resmi bukan hanya melanggar ketentuan administratif, melainkan juga bisa menimbulkan konsekuensi hukum serius, termasuk sanksi pidana. Muhammad Saleh Gasin, Ketua Yayasan Klinik Bantuan Hukum dan […]

  • Polda Sulteng Ambil Alih Kasus Kematian Riyan Nugraha, Kuasa Hukum Tegaskan Akan Perjuangkan Keadilan Tanpa Kompromi

    Polda Sulteng Ambil Alih Kasus Kematian Riyan Nugraha, Kuasa Hukum Tegaskan Akan Perjuangkan Keadilan Tanpa Kompromi

    • calendar_month Sel, 3 Jun 2025
    • visibility 1.711
    • 0Komentar

    PALU, tatandak.id – Kasus kematian Riyan Nugraha alias Bekam yang meninggal dunia dalam kondisi mencurigakan semakin mendapat perhatian serius. Polda Sulteng akhirnya mengambil alih penanganan kasus ini untuk memastikan proses hukum berjalan dengan transparansi dan profesionalitas. Langkah ini diambil setelah adanya desakan kuat dari keluarga korban dan kuasa hukumnya, yang merasa khawatir adanya potensi konflik […]

  • Muhammad Saleh Gasin Tegaskan: Surat Kerja Berlaku Surut atau Keterangan Bohong untuk Seleksi PPPK Termasuk Pemalsuan Surat

    Muhammad Saleh Gasin Tegaskan: Surat Kerja Berlaku Surut atau Keterangan Bohong untuk Seleksi PPPK Termasuk Pemalsuan Surat

    • calendar_month Sel, 14 Okt 2025
    • visibility 959
    • 0Komentar

    TATANDAK.ID – Tindakan menggunakan surat perjanjian kontrak kerja atau surat keterangan pengalaman kerja yang dibuat berlaku surut seolah-olah memenuhi syarat administrasi dalam seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), pada dasarnya dapat dikategorikan sebagai tindak pidana pemalsuan surat. Hal ini ditegaskan oleh Muhammad Saleh Gasin, S.H., M.H., seorang dosen dan praktisi hukum (Advokat), yang menilai […]

  • Jangka Waktu Penahanan Menurut Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP)

    Jangka Waktu Penahanan Menurut Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP)

    • calendar_month Jum, 30 Mei 2025
    • visibility 3.746
    • 2Komentar

    Ditulis Oleh: RIZKAWATI GASIN, S.H. Dalam sistem hukum di Indonesia, Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) mengatur prosedur penahanan seseorang yang berstatus sebagai tersangka atau terdakwa. Berdasarkan KUHAP, jangka waktu penahanan dapat berlangsung mulai dari tahap penyidikan hingga upaya hukum kasasi di Mahkamah Agung Republik Indonesia, dengan durasi maksimal 400 hari. Namun, dalam keadaan tertentu, […]

  • Tak Banyak yang Tahu, Rizkawati Gasin Jelaskan Perjanjian Perkawinan Bisa Dibuat Setelah Menikah

    Tak Banyak yang Tahu, Rizkawati Gasin Jelaskan Perjanjian Perkawinan Bisa Dibuat Setelah Menikah

    • calendar_month Ming, 28 Des 2025
    • visibility 757
    • 0Komentar

    TATANDAK.ID – Masih banyak pasangan suami istri yang beranggapan bahwa perjanjian perkawinan hanya bisa dibuat sebelum menikah. Padahal, pemahaman tersebut sudah tidak sepenuhnya benar secara hukum. Hal itu dijelaskan oleh Rizkawati Gasin, S.H., Advokat Magang sekaligus Mahasiswa Magister Hukum di Universitas Negeri Gorontalo, saat memberikan edukasi hukum kepada masyarakat terkait perkembangan aturan perjanjian perkawinan di […]

error: Content is protected !!
expand_less