Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » EDUKASI » Muhammad Saleh Gasin: Relawan Bukan Tenaga Gratis, Negara Wajib Melindungi Hak Mereka dalam Program Makan Bergizi Gratis

Muhammad Saleh Gasin: Relawan Bukan Tenaga Gratis, Negara Wajib Melindungi Hak Mereka dalam Program Makan Bergizi Gratis

  • calendar_month Sen, 2 Feb 2026
  • visibility 114
  • comment 0 komentar

TATANDAK.ID – Dalam pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis (MBG), relawan memegang peran penting sebagai penggerak utama operasional di lapangan. Mereka bekerja setiap hari, mengikuti jadwal yang ketat, berada di bawah perintah dan pengawasan pengelola SPPG atau yayasan, serta memikul tanggung jawab besar demi keberlangsungan program negara. Namun pada kenyataannya, banyak relawan justru bekerja tanpa perlindungan hukum yang memadai, mengalami kerja lembur tanpa bayaran, pemotongan gaji sepihak, dapat diberhentikan secara sepihak tanpa mekanisme yang adil, dan masi banyak lagi.

Muhammad Saleh Gasin menegaskan bahwa dalam hukum ketenagakerjaan, yang menentukan ada atau tidaknya hubungan kerja bukanlah istilah “relawan”, melainkan fakta hukum di lapangan. Apabila seseorang bekerja secara rutin, berada di bawah perintah, dan menjalankan tugas inti yang berkelanjutan, maka secara substansial telah terbentuk hubungan kerja. Oleh karena itu, penyematan label relawan tidak boleh dijadikan alasan untuk menghilangkan hak-hak dasar seseorang.

Lebih lanjut, Muhammad Saleh Gasin menekankan pentingnya penerapan asas substance over form. Negara dan pengelola program tidak boleh bersembunyi di balik istilah administratif untuk membenarkan praktik kerja yang merugikan manusia. Relawan MBG yang setiap hari bekerja dengan beban dan tanggung jawab nyata adalah subjek hukum yang memiliki hak, bukan objek yang dapat diperlakukan sewenang-wenang. Jika praktik kerjanya menyerupai pekerja, maka perlindungan hukumnya pun harus mengikuti kenyataan tersebut.

Program MBG merupakan program nasional yang dibiayai oleh Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Karena itu, pelaksanaannya wajib tunduk pada prinsip akuntabilitas publik, tata kelola pemerintahan yang baik, serta penghormatan terhadap hak asasi manusia. Muhammad Saleh Gasin mengingatkan bahwa dana publik tidak boleh melahirkan praktik kerja eksploitatif. Konstitusi melalui Pasal 27 ayat (2) UUD 1945 telah menjamin hak setiap warga negara atas pekerjaan dan penghidupan yang layak, sehingga pembiaran terhadap pelanggaran hak relawan bertentangan langsung dengan amanat negara hukum.

Tidak diaturnya perlindungan relawan dalam Petunjuk Teknis MBG, menurut Muhammad Saleh Gasin, tidak dapat dijadikan pembenaran untuk mengabaikan hak-hak relawan. Juknis hanyalah aturan teknis yang tidak boleh meniadakan perlindungan yang telah dijamin oleh undang-undang. Setiap kekosongan pengaturan justru harus ditafsirkan untuk melindungi pihak yang lebih lemah, bukan dimanfaatkan untuk memperluas ruang kesewenang-wenangan.

Praktik pemberhentian relawan secara sepihak tanpa alasan yang jelas, tanpa mekanisme klarifikasi, dan tanpa hak untuk membela diri juga dinilai bertentangan dengan asas keadilan dan kepastian hukum. Muhammad Saleh Gasin menilai kondisi tersebut sebagai bentuk penyimpangan tata kelola yang berpotensi masuk dalam kategori maladministrasi. Yayasan dan pengelola SPPG sebagai penerima Bantuan Pemerintah memikul tanggung jawab hukum dan moral terhadap seluruh sumber daya manusia yang bekerja di bawah koordinasinya.

Sebagai penutup, Muhammad Saleh Gasin menegaskan bahwa program negara yang bertujuan mulia tidak boleh dijalankan dengan cara yang mengorbankan martabat manusia. Relawan bukan tenaga gratis yang bisa diperlakukan sesuka hati. Mereka adalah warga negara yang hak-haknya dijamin oleh hukum. Oleh karena itu, negara wajib menghadirkan kejelasan status, perlindungan kerja, dan mekanisme keadilan bagi relawan agar Program Makan Bergizi Gratis benar-benar berjalan seiring dengan nilai keadilan dan kemanusiaan.

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Menurut Trisno R. Hadis, Konsumen yang Dirugikan Berhak Gugat Pelaku Usaha, BPSK Sediakan Jalur Cepat dan Gratis

    Menurut Trisno R. Hadis, Konsumen yang Dirugikan Berhak Gugat Pelaku Usaha, BPSK Sediakan Jalur Cepat dan Gratis

    • calendar_month Sen, 29 Des 2025
    • visibility 1.640
    • 0Komentar

    TATANDAK.ID – Banyak konsumen belum mengetahui bahwa mereka memiliki hak hukum untuk menggugat pelaku usaha apabila dirugikan. Padahal, negara telah menyediakan mekanisme perlindungan konsumen yang jelas, mulai dari tingkat nasional hingga daerah. Hal tersebut disampaikan oleh Trisno R. Hadis, S.H., M.H., Dosen Fakultas Hukum Universitas Tompotika (Untika) Luwuk sekaligus praktisi hukum (advokat), saat memberikan penjelasan […]

  • Pemerintah Diminta Segera Serahkan SK 17 Orang P3K di Bangkep, Aktivis Sebut Sistem Pansel Rusak Parah

    Pemerintah Diminta Segera Serahkan SK 17 Orang P3K di Bangkep, Aktivis Sebut Sistem Pansel Rusak Parah

    • calendar_month Rab, 11 Jun 2025
    • visibility 839
    • 0Komentar

    SALAKAN, tatandak.id — Polemik terkait penundaan pemberian Surat Keputusan (SK) kepada 17 orang Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) yang telah lolos seleksi kini semakin memanas. Aktivis dan penggiat media, Irwanto DJ, mengungkapkan kekecewaannya dan mendesak pemerintah Kabupaten Banggai Kepulauan untuk segera menyerahkan SK kepada para P3K yang sudah memenuhi syarat. Menurut Irwanto, masalah ini […]

  • Marak Kasus Cabul Anak di Bangkep, PDI Perjuangan Minta Pengawasan Sekolah Diperketat

    Marak Kasus Cabul Anak di Bangkep, PDI Perjuangan Minta Pengawasan Sekolah Diperketat

    • calendar_month Sen, 13 Okt 2025
    • visibility 119
    • 0Komentar

    BANGKEP, tatandak.id – Terungkapnya kasus dugaan pencabulan terhadap anak di bawah umur di Kecamatan Bulagi Utara, Kabupaten Banggai Kepulauan, memicu keprihatinan mendalam dari Dewan Pimpinan Cabang (DPC) PDI Perjuangan Banggai Kepulauan. Wakil Ketua DPC PDI Perjuangan Bangkep, Meiyer Damima, SE., mengecam keras tindakan bejat tersebut dan meminta seluruh pihak, termasuk pemerintah daerah, memperketat pengawasan di […]

  • Idhar Hasan Somasi Polres Banggai: Penanganan Kasus Kekerasan Anak Dinilai Lalai dan Tidak Profesional

    Idhar Hasan Somasi Polres Banggai: Penanganan Kasus Kekerasan Anak Dinilai Lalai dan Tidak Profesional

    • calendar_month Jum, 2 Jan 2026
    • visibility 1.003
    • 1Komentar

    LUWUK, tatandak.id – Polres Banggai resmi disomasi oleh pihak pelapor dalam kasus dugaan kekerasan terhadap anak di bawah umur. Somasi ini dilayangkan karena penanganan perkara dinilai tidak profesional, lamban, serta abai terhadap kewajiban hukum dalam proses penyelidikan dan penyidikan. Kasus yang disorot merupakan perkara tindak pidana kejahatan perlindungan anak dengan korban berinisial MA, warga Kelurahan […]

  • SMKN Peling Tengah Salurkan Bantuan Seragam dari Disdikbud Sulteng kepada Siswa

    SMKN Peling Tengah Salurkan Bantuan Seragam dari Disdikbud Sulteng kepada Siswa

    • calendar_month Sen, 15 Des 2025
    • visibility 143
    • 0Komentar

      PELENG TENGAH, tatandak.id – Sekolah Menengah Kejuruan Negeri (SMKN) Peling Tengah menyalurkan bantuan seragam sekolah kepada siswa-siswi, Senin (15/12/2025). Bantuan tersebut merupakan program dari Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Sulawesi Tengah sebagai bentuk dukungan terhadap peningkatan semangat belajar peserta didik. Penyaluran bantuan seragam dilakukan langsung di lingkungan SMKN Peling Tengah dan diwakili oleh salah […]

  • Klarifikasi Kepala Puskesmas Tinangkung Utara Terkait Isu Pelayanan Bidan Desa Lalong yang Dituding Lalai

    Klarifikasi Kepala Puskesmas Tinangkung Utara Terkait Isu Pelayanan Bidan Desa Lalong yang Dituding Lalai

    • calendar_month Sab, 21 Jun 2025
    • visibility 995
    • 0Komentar

    TINANGKUNG UTARA, tatandak.id — Menanggapi pemberitaan sebelumnya mengenai keluhan warga Desa Lalong terkait pelayanan bidan desa yang dianggap berbelit dan lalai, Kepala Puskesmas Tinangkung Utara, Adrianus S.Kep, memberikan klarifikasi resmi, Sabtu (21/06/2025) kepada tatandak.id Dalam pernyataannya, Kapus menyebut bahwa petugas kesehatan yang dihubungi oleh keluarga pasien bukanlah Bidan Desa Lalong yang bersangkutan. “Petugas kesehatan yang […]

error: Content is protected !!
expand_less