Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » EDUKASI » Muhammad Saleh Gasin Kecam Polres Bangkep: Hanya Jerat Pengguna, Pembuat Dokumen Palsu Dibiarkan Aman

Muhammad Saleh Gasin Kecam Polres Bangkep: Hanya Jerat Pengguna, Pembuat Dokumen Palsu Dibiarkan Aman

  • calendar_month Kam, 16 Okt 2025
  • visibility 1.221
  • comment 0 komentar

BANGGAI KEPULAUAN, tatandak.id – Dosen dan praktisi hukum, Muhammad Saleh Gasin, S.H., M.H., mengecam keras langkah Polres Banggai Kepulauan yang dinilai tidak profesional dan tidak komprehensif dalam menangani kasus dugaan pemalsuan dokumen seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di lingkungan Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Bangkep. Ia menilai tindakan kepolisian yang hanya menjerat pengguna dokumen palsu tanpa menyentuh pembuat maupun pihak yang memfasilitasi pemalsuan merupakan bentuk penegakan hukum yang cacat dan bertentangan dengan prinsip equality before the law.

Menurut Muhammad Saleh Gasin, Pasal 263 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) secara tegas membedakan dua subjek hukum dalam tindak pidana pemalsuan dokumen, yakni pembuat dan pengguna. Keduanya memiliki pertanggungjawaban pidana masing-masing. Karena itu, penyidikan yang hanya memproses pengguna tanpa membongkar pembuat dan penyuruhnya sama saja dengan meniadakan separuh kejahatan. “Pasal 263 KUHP itu tidak ambigu. Pembuat dan pengguna adalah dua entitas pidana yang sama penting. Kalau hanya pengguna yang diseret, maka separuh kebenaran telah dibiarkan hilang,” tegasnya. Ia menilai, Polres Bangkep gagal memahami konstruksi delik pemalsuan, karena esensi kejahatan ini terletak pada perbuatan membuat atau memfasilitasi pembuatan dokumen palsu, bukan sekadar penggunaannya.

Dalam perspektif hukum acara pidana, Saleh Gasin menjelaskan bahwa kewajiban penyidik adalah menelusuri seluruh pihak yang terlibat dalam suatu tindak pidana, bukan hanya pelaku yang tampak di permukaan. Hal ini ditegaskan dalam Pasal 1 angka 2 KUHAP, yang menyebut bahwa penyidikan adalah serangkaian tindakan penyidik untuk mencari serta mengumpulkan bukti yang dengan bukti itu membuat terang tindak pidana yang terjadi dan guna menemukan tersangkanya. Makna “menemukan tersangka” dalam pasal tersebut tidak dapat ditafsirkan sempit hanya untuk menetapkan satu orang, melainkan mencakup seluruh individu yang turut berperan dalam terjadinya kejahatan. “Penyidik wajib mengurai seluruh rantai pelaku, mulai dari pembuat, pengguna, penyuruh, hingga fasilitator. Itulah makna penyidikan yang sebenarnya,” jelas Saleh Gasin.

Ia menambahkan, Pasal 7 ayat (1) huruf j KUHAP memberikan mandat kepada penyidik untuk melakukan “tindakan lain menurut hukum yang bertanggung jawab”, yang berarti kewenangan ini bersifat aktif dan menyeluruh dalam membongkar kejahatan. Ketentuan tersebut menuntut penyidik untuk tidak berhenti pada tindakan minimalis atau selektif, melainkan harus menelusuri semua keterlibatan secara komprehensif dan sistematis. Selain itu, Pasal 8 ayat (1) KUHAP mewajibkan setiap tindakan penyidikan didokumentasikan dalam berita acara, sehingga setiap tahapan upaya penelusuran harus dapat dipertanggungjawabkan secara administratif dan hukum. “Kalau hanya pengguna yang diproses, lalu di mana berita acara penyidikan tentang pembuatnya? Itu pertanyaan serius bagi profesionalitas penyidik,” tegasnya.

Lebih lanjut, Saleh Gasin menyoroti Pasal 55 dan 56 KUHP sebagai dasar hukum pertanggungjawaban pidana kolektif (deelneming). Pasal 55 KUHP menyebut bahwa mereka yang melakukan, menyuruh melakukan, atau turut serta melakukan suatu perbuatan dapat dipidana sebagai pelaku. Sedangkan Pasal 56 memperluas tanggung jawab pidana kepada mereka yang membantu, menyediakan sarana, atau memberikan keterangan untuk terjadinya kejahatan. “Pasal-pasal ini menunjukkan bahwa hukum pidana Indonesia tidak mengenal pelaku tunggal dalam kejahatan yang bersifat terorganisir seperti pemalsuan. Kalau polisi hanya menjerat pengguna, berarti mereka sedang menutup mata terhadap hukum itu sendiri,” ujarnya.

Selain mengacu pada KUHP dan KUHAP, Saleh Gasin juga menyoroti lemahnya implementasi Peraturan Kapolri Nomor 6 Tahun 2019 tentang Penyidikan Tindak Pidana oleh penyidik Polres Bangkep. Dalam peraturan tersebut diatur secara eksplisit bahwa setiap penyidik wajib melakukan gelar perkara secara menyeluruh untuk menentukan siapa saja yang terlibat dalam suatu tindak pidana. Gelar perkara ini bukan sekadar formalitas administratif, melainkan mekanisme kontrol profesional agar penyidikan dilakukan secara objektif dan lengkap. “Kalau Polres Bangkep berhenti di pengguna, berarti mereka mengabaikan kewajiban dalam peraturan internal Polri sendiri,” tandasnya. Ia menegaskan, kelalaian seperti itu dapat dikategorikan sebagai pelanggaran etik dan profesionalitas penyidik, yang seharusnya dapat ditindak oleh Divisi Propam Polri.

Muhammad Saleh Gasin juga mengingatkan bahwa publik memiliki hak untuk mengawasi jalannya proses hukum. Menurutnya, masyarakat, pelapor, atau korban dapat mengajukan pengaduan resmi ke Divisi Propam Polri atau Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) jika terdapat indikasi pembiaran, keberpihakan, atau kelalaian dalam penanganan perkara. “Kelemahan dalam penyidikan bukan hanya masalah teknis, tetapi masalah moral hukum. Bila ada pembiaran terhadap pembuat dokumen palsu, maka keadilan telah dilanggar secara sadar,” ujarnya.

Ia menegaskan, pemalsuan dokumen dalam seleksi PPPK bukan kejahatan ringan, melainkan kejahatan yang menyerang integritas administrasi negara dan kepercayaan publik terhadap sistem seleksi aparatur pemerintah. Pemalsuan dokumen menciptakan ketidakadilan ganda bagi peserta yang jujur, bagi institusi negara, dan bagi publik yang mempercayai proses seleksi. “Negara tidak boleh kalah dari manipulasi. Pemalsuan dokumen dalam seleksi PPPK bukan sekadar pelanggaran administratif, tapi serangan langsung terhadap kredibilitas hukum dan pemerintahan,” ujar Saleh Gasin dengan nada tajam.

Sebagai penutup, ia menegaskan bahwa hukum tidak boleh dijadikan alat untuk menekan yang lemah dan melindungi yang kuat. Dalam kasus PPPK BPBD Bangkep, menurutnya, arah penyidikan harus diperbaiki agar hukum tidak berhenti di pengguna, tetapi juga menyentuh pembuat dan penyuruhnya. “Kalau pembuat dokumen palsu dibiarkan, sementara pengguna dijadikan tumbal hukum, itu bukan lagi penegakan hukum, itu pengkhianatan terhadap hukum,” pungkas Muhammad Saleh Gasin, S.H., M.H.

  • Penulis: Tatandak.id
  • Editor: Tatandak.id

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • HUT ke-18 Desa Tunggaling Jadi Momentum Konsolidasi, Varman Yanto Molunggui Tegaskan Komitmen Kemajuan Bersama

    HUT ke-18 Desa Tunggaling Jadi Momentum Konsolidasi, Varman Yanto Molunggui Tegaskan Komitmen Kemajuan Bersama

    • calendar_month Jum, 19 Des 2025
    • visibility 288
    • 0Komentar

    TUNGGALING, tatandak.id – Desa Tunggaling, Kecamatan Peling Tengah, Kabupaten Banggai Kepulauan, secara resmi memperingati Hari Ulang Tahun (HUT) ke-18, Kamis (18/12/2025). Peringatan yang digelar di Kantor Desa Tunggaling tersebut berlangsung khidmat dan penuh kebersamaan, dihadiri warga, tokoh masyarakat, serta perwakilan Pemerintah Kecamatan. Momentum HUT ke-18 ini menjadi ajang refleksi atas perjalanan panjang Desa Tunggaling sekaligus […]

  • Pemerintah Diminta Segera Serahkan SK 17 Orang P3K di Bangkep, Aktivis Sebut Sistem Pansel Rusak Parah

    Pemerintah Diminta Segera Serahkan SK 17 Orang P3K di Bangkep, Aktivis Sebut Sistem Pansel Rusak Parah

    • calendar_month Rab, 11 Jun 2025
    • visibility 880
    • 0Komentar

    SALAKAN, tatandak.id — Polemik terkait penundaan pemberian Surat Keputusan (SK) kepada 17 orang Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) yang telah lolos seleksi kini semakin memanas. Aktivis dan penggiat media, Irwanto DJ, mengungkapkan kekecewaannya dan mendesak pemerintah Kabupaten Banggai Kepulauan untuk segera menyerahkan SK kepada para P3K yang sudah memenuhi syarat. Menurut Irwanto, masalah ini […]

  • Kasus Dugaan Keracunan MBG di Bangkep, Taufik Hidayat E. Lapasang Kritik Lemahnya Pengawasan

    Kasus Dugaan Keracunan MBG di Bangkep, Taufik Hidayat E. Lapasang Kritik Lemahnya Pengawasan

    • calendar_month Kam, 18 Sep 2025
    • visibility 525
    • 0Komentar

    SALAKAN, tatandak.id – Program nasional Makan Bergizi Gratis (MBG) yang digulirkan pemerintah untuk meningkatkan gizi pelajar justru menimbulkan masalah serius di Kabupaten Banggai Kepulauan. Sedikitnya 200 lebih siswa SMP, SMA, dan SMK di Kota Salakan dilaporkan mengalami keracunan usai mengonsumsi makanan dari program tersebut pada Rabu (17/09/2025). Para korban mengalami gejala muntah-muntah, diare, serta sakit […]

  • Perkara PPPK Bangkep Masih Banding dan Belum Inkracht, Sekda Minta Petikan Putusan untuk Dikaji dan Evaluasi ASN Diperketat

    Perkara PPPK Bangkep Masih Banding dan Belum Inkracht, Sekda Minta Petikan Putusan untuk Dikaji dan Evaluasi ASN Diperketat

    • calendar_month Rab, 10 Des 2025
    • visibility 1.123
    • 0Komentar

    BANGKEP, tatanda.id – Polemik perkara pemalsuan surat dalam seleksi PPPK Banggai Kepulauan kembali berkembang setelah Jaksa Penuntut Umum (JPU) resmi mengajukan banding atas putusan Pengadilan Negeri Luwuk. Status banding tersebut membuat putusan belum berkekuatan hukum tetap (inkracht), namun Pemerintah Daerah Banggai Kepulauan tidak tinggal diam. Sekretaris Daerah Bangkep, Muhamad Aris Susanto, S.E., M.E., menegaskan bahwa […]

  • Irwanto Diasa (Simbil): Tetap Terhubung Adalah Kekuatan Sejati Masyarakat Sipil

    Irwanto Diasa (Simbil): Tetap Terhubung Adalah Kekuatan Sejati Masyarakat Sipil

    • calendar_month Sab, 3 Jan 2026
    • visibility 712
    • 0Komentar

    TATANDAK.ID – Di tengah dinamika sosial dan politik yang semakin kompleks, Irwanto Diasa, atau yang akrab disapa Simbil, menegaskan bahwa kekuatan utama dalam menjaga peradaban bukanlah senjata, kekuasaan, ataupun institusi negara, melainkan keterhubungan antarmanusia atau people. Menurut Simbil, people adalah fondasi mutlak sebuah negara. Tanpa people, negara tidak akan pernah ada. Sebaliknya, tanpa negara, people […]

  • Klaim BBM “Aman” Dipertanyakan, Warga Tuduh Polres Banggai Kepulauan Abaikan Fakta Lapangan

    Klaim BBM “Aman” Dipertanyakan, Warga Tuduh Polres Banggai Kepulauan Abaikan Fakta Lapangan

    • calendar_month Sen, 16 Feb 2026
    • visibility 519
    • 0Komentar

    BANGGAI KEPULAUAN, tatandak.id – Pernyataan Polres Banggai Kepulauan yang memastikan stok BBM aman dan distribusi di SPBU sesuai aturan justru memantik kemarahan publik. Warga menilai klaim tersebut bertolak belakang dengan kenyataan pahit yang mereka alami setiap hari di Banggai Kepulauan. Di tengah pernyataan resmi yang terkesan menenangkan, masyarakat justru menghadapi realitas sebaliknya: BBM cepat habis, sulit […]

error: Content is protected !!
expand_less