Muhammad Saleh Gasin Bongkar Arah Baru Hukum Pidana: Dari Menghukum ke Memulihkan
- calendar_month Sab, 24 Jan 2026
- visibility 522
- comment 0 komentar

TATANDAK.ID – Paradigma penegakan hukum pidana di Indonesia resmi memasuki babak baru. Setelah puluhan tahun berorientasi pada pembalasan (retributive justice), negara kini menggeser arah menuju pendekatan pemulihan melalui mekanisme restorative justice sebagaimana diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) 2025 yang mulai berlaku seiring diberlakukannya KUHP Nasional pada 2 Januari 2026.
Advokat sekaligus dosen, Muhammad Saleh Gasin, menilai perubahan ini sebagai lompatan besar dalam sejarah hukum pidana Indonesia. Namun, ia mengingatkan bahwa pergeseran paradigma ini juga menyisakan tantangan serius pada tahap implementasi, khususnya di tingkat pengadilan.
“Selama ini hukum pidana kita identik dengan menghukum. Penjara menjadi tujuan utama. Dalam KUHAP 2025, negara mulai mengakui bahwa tujuan hukum pidana bukan hanya membalas, tetapi memulihkan korban, pelaku, dan relasi sosial,” ujar Saleh Gasin, Sabtu 24/01/2026.
Dalam KUHAP 2025, mekanisme keadilan restoratif diatur secara eksplisit dalam Pasal 79 sampai dengan Pasal 88. Mekanisme ini membuka ruang penyelesaian perkara pidana tertentu di luar pola pemidanaan konvensional, dengan menekankan perdamaian, pengakuan kesalahan, pemulihan korban, serta tanggung jawab pelaku.
Pasal 80 KUHAP 2025 mengatur bahwa keadilan restoratif dapat diterapkan pada perkara:
-
Diancam pidana penjara paling lama 5 tahun atau hanya pidana denda kategori ringan,
-
Tindak pidana yang pertama kali dilakukan,
-
Bukan pengulangan tindak pidana berat.
Namun, KUHAP juga secara tegas mengecualikan sejumlah kejahatan serius dari mekanisme ini, seperti terorisme, korupsi, kekerasan seksual, narkotika tertentu, kejahatan terhadap nyawa, serta kejahatan yang mengancam keamanan negara.
“Ini menunjukkan negara berhati-hati. Restorative justice bukan untuk semua perkara. Ia hanya untuk perkara-perkara tertentu yang memang lebih tepat diselesaikan dengan pendekatan pemulihan, bukan pembalasan,” jelas Saleh Gasin.
Meski secara normatif KUHAP 2025 mengakui restorative justice, Saleh Gasin menyoroti satu persoalan krusial: belum jelasnya mekanisme penerapan keadilan restoratif pada tahap pemeriksaan di sidang pengadilan.
Pasal 87 dan 88 KUHAP 2025 hanya menyebut bahwa jika mekanisme restorative justice gagal di tahap sebelumnya, maka dapat diterapkan melalui putusan pengadilan, dan ketentuan teknisnya akan diatur lebih lanjut dalam Peraturan Pemerintah.
“Masalahnya, sampai hari ini belum ada Peraturan Pemerintah yang mengatur bagaimana hakim harus memeriksa perkara dengan mekanisme keadilan restoratif di persidangan. Ini berpotensi menimbulkan kekosongan hukum,” tegasnya.
Menurutnya, tanpa pedoman teknis yang jelas, setiap hakim bisa memiliki tafsir sendiri-sendiri dalam menerapkan restorative justice. Hal ini berisiko menimbulkan disparitas putusan dan ketidakpastian hukum.
Saleh Gasin menilai, pergeseran paradigma ini menuntut kesiapan serius dari seluruh aparat penegak hukum, terutama hakim sebagai penentu akhir dalam proses peradilan.
“Jika negara ingin sungguh-sungguh menjadikan restorative justice sebagai arus utama, maka mekanismenya harus jelas, rinci, dan seragam. Jangan sampai hakim bingung, jaksa ragu, dan pencari keadilan menjadi korban ketidakpastian,” ujarnya.
Ia menegaskan, tanpa regulasi turunan yang segera diterbitkan, tujuan mulia KUHAP 2025 justru bisa berubah menjadi sumber masalah baru dalam praktik peradilan pidana.
Meski demikian, Saleh Gasin tetap mengapresiasi arah baru hukum pidana Indonesia. Menurutnya, pergeseran dari menghukum ke memulihkan adalah langkah maju menuju sistem peradilan yang lebih manusiawi.
“Ini perubahan filosofis yang besar. Negara mulai melihat kejahatan bukan sekadar pelanggaran terhadap undang-undang, tetapi sebagai kerusakan relasi sosial yang harus diperbaiki. Namun, perubahan paradigma harus diikuti dengan perubahan sistem yang matang,” pungkasnya.
Ia berharap pemerintah segera menerbitkan Peraturan Pemerintah tentang mekanisme keadilan restoratif di pengadilan, agar reformasi hukum pidana tidak berhenti di atas kertas, tetapi benar-benar memberi keadilan yang substantif bagi masyarakat.
- Penulis: Tatandak.id
- Editor: Tatandak.id
- Sumber: Muhammad Saleh Gasin

Saat ini belum ada komentar