Masih Banyak Pemda Keliru, Muhammad Saleh Gasin Tegaskan Ormas Berbadan Hukum Tak Wajib SKT, Cukup Lapor.
- calendar_month Sel, 23 Des 2025
- visibility 1.565
- comment 0 komentar

TATANDAK.ID – Kesalahpahaman dari pemerintah daerah (Pemda) saat menjalankan fungsi administratif mengenai organisasi kemasyarakatan (ormas) masih umum terjadi. Salah satu hal yang paling sering ditemui di lapangan adalah kewajiban Surat Keterangan Terdaftar (SKT) yang masih diberlakukan kepada ormas yang berbadan hukum, meskipun ketentuan ini tidak berdasar dan mengada-ada jika diselaraskan dengan aturan yang ada.
Hal ini juga disampaikan oleh Muhammad Saleh Gasin, S.H., M.H., sebagai Praktisi Hukum (Advokat) dan juga sekaligus Dosen serta Ketua Yayasan Klinik Bantuan Hukum Muhammad Saleh Gasin saat memberikan penjelasan hukum kepada tatandak.id.
“Masih banyak Pemda yang memiliki kesalahpahaman ini. Ormas yang berbadan hukum tidak perlu memiliki SKT. Apa yang diamanatkan oleh undang-undang hanyalah melaporkan keberadaan mereka, bukan mendaftar ulang,” kata Muhammad Saleh Gasin.
Ia menjelaskan bahwa Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan (UU Ormas) dengan jelas telah membedakan status ormas yang berbadan hukum dan yang tidak berbadan hukum. Dalam Pasal 11 ayat (1), disebutkan dengan jelas bahwa organisasi kemasyarakatan yang berbadan hukum adalah kumpulan badan hukum berupa perkumpulan dan yayasan badan hukum.
“Begitu sebuah perkumpulan atau yayasan mendapatkan persetujuan dari Kementerian Hukum yang dibuktikan dengan Surat Keputusan Pengesahan (SK Pengesahan), maka status hukum mereka sudah lengkap. Tidak ada lagi kewajiban untuk mengurus SKT,” ujarnya.
Lebih tepatnya, ia menekankan bahwa Pasal 15 Ayat (3) UU Ormas secara eksplisit menyebutkan bahwa Ormas berbadan hukum yang telah secara hukum didirikan tidak memerlukan SKT. Menurut pendapatnya, SKT hanya ditujukan untuk Ormas yang tidak berbadan hukum (Ormas yang tidak memiliki SK pengesahan dari Kementerian Hukum) agar keberadaannya diakui secara Administratif.
Meskipun tidak wajib memiliki SKT, Muhammad Saleh Gasin menekankan bahwa Ormas yang telah secara hukum didirikan tetap memiliki kewajiban administratif dalam bentuk Melaporkan keberadaannya kepada Pemerintah Daerah. Kewajiban ini diatur dalam Pasal 9 Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2016 tentang Pelaksanaan UU Ormas.
“Pelaporannya sangat sederhana. Cukup lampirkan SK Pengesahan badan hukum dari Kementerian Hukum dan struktur organisasi di daerah. Itu bukan izin, itu bukan pendaftaran ulang,” jelasnya.
Ia mengomentari praktik beberapa daerah yang masih meminta berbagai persyaratan tambahan, bahkan memperlakukan laporan sebagai bentuk izin operasional/perizinan. Menurut pendapatnya, praktik semacam itu berpotensi menciptakan ketidakpastian hukum dan merugikan Ormas yang telah secara sah berbadan hukum sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Jika badan hukum sudah ada tetapi SKT masih diminta, itu jelas keliru. Pemerintah Daerah seharusnya mematuhi UU Ormas, bukan menafsirkannya dengan cara mereka sendiri,” kata Saleh Gasin.
Pada prinsipnya, pelaporan keberadaan Ormas kepada Pemda semata-mata untuk pengumpulan data, pengawasan, dan koordinasi, agar kegiatan Ormas sejalan dengan kebijakan Pembangunan Daerah. Namun, ini tidak berarti bahwa pelaporan harus digunakan sebagai sarana untuk membatasi atau menghambat kegiatan organisasi.
Sebagai penutup, Muhammad Saleh Gasin mengimbau kepada pengurus perkumpulan berbadan hukum dan yayasan berbadan hukum seperti LSM atau organisasi lainnya untuk memahami hak dan kewajiban hukum mereka, dan untuk tidak ragu mempertanyakan dasar hukum jika Pemda meminta ketentuan yang tidak diatur dalam undang-undang.
“Hukum ada untuk kepastian dan agar memudahkan pelaksanaan. Kalau sudah berbadan hukum, maka cukup lapor. Tidak lebih, tidak kurang,” pungkasnya.
- Penulis: Tatandak.id
- Editor: Tatandak.id
- Sumber: Muhammad Saleh Gasin

Saat ini belum ada komentar