Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » EDUKASI » Jangka Waktu Penahanan Menurut Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP)

Jangka Waktu Penahanan Menurut Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP)

  • calendar_month Jum, 30 Mei 2025
  • visibility 1.923
  • comment 2 komentar

Ditulis Oleh: RIZKAWATI GASIN, S.H.

Dalam sistem hukum di Indonesia, Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) mengatur prosedur penahanan seseorang yang berstatus sebagai tersangka atau terdakwa. Berdasarkan KUHAP, jangka waktu penahanan dapat berlangsung mulai dari tahap penyidikan hingga upaya hukum kasasi di Mahkamah Agung Republik Indonesia, dengan durasi maksimal 400 hari. Namun, dalam keadaan tertentu, jangka waktu ini dapat diperpanjang hingga mencapai 700 hari. Artikel ini akan menjelaskan secara rinci ketentuan penahanan tersebut, termasuk perbedaan antara penahanan dan penjara, serta jangka waktu pada setiap tahapan proses hukum.

Sebelum membahas lebih lanjut, penting untuk memahami perbedaan antara “penahanan” dan “penjara”, karena kedua istilah ini sering disalahpahami. Penahanan adalah tindakan penempatan tersangka atau terdakwa di tempat tertentu selama proses pemeriksaan perkara berlangsung. Tujuannya adalah untuk memastikan kelancaran proses hukum, seperti mencegah tersangka melarikan diri, menghilangkan barang bukti, atau mengulangi tindak pidana.

Sebaliknya, penjara merujuk pada sanksi pidana yang dijatuhkan oleh pengadilan kepada seseorang yang telah terbukti bersalah berdasarkan putusan yang berkekuatan hukum tetap. Dengan kata lain, penahanan bersifat sementara dan terkait proses pemeriksaan, sedangkan penjara adalah hukuman setelah vonis bersalah.

KUHAP mengatur jangka waktu penahanan pada setiap tahap proses hukum, mulai dari penyidikan hingga kasasi. Berikut adalah rinciannya:

  1. Tahap Penyidikan (Pasal 24 KUHAP)
    Pada tahap ini, penyidik dapat menahan tersangka selama maksimal 60 hari untuk keperluan pemeriksaan. Penahanan ini dilakukan jika terdapat kekhawatiran bahwa tersangka akan melarikan diri, menghilangkan barang bukti, atau mengulangi tindak pidana.
  2. Tahap Penuntutan (Pasal 25 KUHAP)
    Setelah penyidikan selesai dan perkara dilimpahkan ke penuntut umum, penahanan dapat dilanjutkan selama maksimal 50 hari. Penuntut umum bertugas memeriksa berkas perkara dan menyusun surat dakwaan untuk diajukan ke pengadilan.
  3. Tahap Pemeriksaan di Pengadilan Negeri (Pasal 26 KUHAP)
    Ketika perkara telah didaftarkan di Pengadilan Negeri, terdakwa dapat ditahan selama maksimal 90 hari selama proses persidangan berlangsung.
  4. Tahap Banding di Pengadilan Tinggi (Pasal 27 KUHAP)
    Jika terdakwa atau penuntut umum tidak menerima putusan Pengadilan Negeri, mereka dapat mengajukan upaya hukum banding ke Pengadilan Tinggi. Pada tahap ini, penahanan dapat berlangsung selama maksimal 90 hari.
  5. Tahap Kasasi di Mahkamah Agung (Pasal 28 KUHAP)
    Apabila putusan banding masih tidak diterima, terdakwa atau penuntut umum dapat mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung Republik Indonesia. Penahanan pada tahap ini dapat berlangsung selama maksimal 110 hari.

Jika dijumlahkan, jangka waktu penahanan sejak tahap penyidikan hingga kasasi adalah 400 hari.

Dalam kondisi tertentu, jangka waktu penahanan dapat diperpanjang hingga total maksimal 700 hari. Perpanjangan ini diatur dalam Pasal 29 ayat (1) KUHAP, yang menyatakan bahwa penahanan dapat diperpanjang demi kepentingan pemeriksaan, misalnya:

  • Tersangka atau terdakwa menderita gangguan fisik atau mental berat yang memengaruhi proses pemeriksaan.

  • Perkara yang sedang diperiksa diancam dengan pidana penjara 9 tahun atau lebih.

Dalam kasus seperti ini, penahanan dapat diperpanjang masing-masing 30 hari pada setiap tahap pemeriksaan, dan dapat ditambah lagi 30 hari jika masih diperlukan. Berikut rincian jangka waktu penahanan dalam keadaan tertentu:

  • Tahap Penyidikan: 60 hari (normal) + 30 hari + 30 hari = 120 hari
  • Tahap Penuntutan: 50 hari (normal) + 30 hari + 30 hari = 110 hari
  • Tahap Pemeriksaan di Pengadilan Negeri: 90 hari (normal) + 30 hari + 30 hari = 150 hari
  • Tahap Banding di Pengadilan Tinggi: 90 hari (normal) + 30 hari + 30 hari = 150 hari
  • Tahap Kasasi di Mahkamah Agung: 110 hari (normal) + 30 hari + 30 hari = 170 hari

Jika ditotal, jangka waktu penahanan dalam keadaan tertentu dapat mencapai 700 hari.

Jangka waktu penahanan yang disebutkan di atas adalah batas maksimal. Dalam praktiknya, durasi penahanan bisa lebih singkat, tergantung pada kebutuhan dan perkembangan pemeriksaan pada setiap tahap. Penahanan hanya dilakukan jika memenuhi syarat-syarat tertentu yang diatur dalam KUHAP, seperti adanya risiko tersangka atau terdakwa melarikan diri, menghilangkan barang bukti, atau mengulangi tindak pidana.

Jangka waktu penahanan menurut KUHAP dirancang untuk menyeimbangkan kepentingan pemeriksaan perkara dengan perlindungan hak asasi manusia. Secara umum, seseorang dapat ditahan selama maksimal 400 hari sejak tahap penyidikan hingga kasasi. Namun, dalam keadaan tertentu, seperti ancaman pidana berat atau kondisi khusus tersangka/terdakwa, penahanan dapat diperpanjang hingga 700 hari. Pemahaman tentang ketentuan ini penting agar masyarakat mengetahui hak dan kewajiban mereka dalam proses hukum.

Semoga tulisan ini bermanfaat sebagai bahan edukasi dan memberikan gambaran yang jelas tentang jangka waktu penahanan berdasarkan KUHAP.

  • Penulis: Rizkawati Gasin, S.H.
  • Editor: Tatandak.id
Tags

Komentar (2)

  • Munira

    Dalam penahanan bisa melakukan penangguhan penahanan, apa saja syarat syarat penangguhan penahanan

    Balas31 Mei 2025 2:00 am
    • Tatandak Id

      Ya boleh

      Mengajukan permohonan (lisan atau tertulis) melalui diri sendiri, penasihat hukum, atau keluarga kepada penyidik, penuntut umum, maupun hakim, serta bersedia mematuhi kewajiban yang ditentukan.

      Balas1 Juni 2025 8:30 am

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Orang Tua Riyan Nugraha Bertemu Kapolda Sulteng: Harapan Keadilan Terus Digelorakan

    Orang Tua Riyan Nugraha Bertemu Kapolda Sulteng: Harapan Keadilan Terus Digelorakan

    • calendar_month Sel, 3 Jun 2025
    • visibility 1.392
    • 0Komentar

    PALU, tatandak.id – Orang tua Riyan Nugraha, yaitu Harun Hasan dan Sunarti La Naa, bertemu dengan Kapolda Sulteng, Irjen Pol. Dr. Agus Nugroho, dalam sebuah audiensi yang berlangsung di kantor Polda Sulteng. Pertemuan ini berlangsung dalam suasana penuh harapan, dengan keluarga korban mengungkapkan keinginan mereka untuk mendapatkan keadilan yang setimpal atas kematian anak mereka yang […]

  • Skandal Rekomendasi BBM Nelayan Bangkep, 2 Orang Bisa Kuasai 11 Ribu Liter Solar per Minggu

    Skandal Rekomendasi BBM Nelayan Bangkep, 2 Orang Bisa Kuasai 11 Ribu Liter Solar per Minggu

    • calendar_month 17 jam yang lalu
    • visibility 208
    • 0Komentar

    BANGGAI KEPULAUAN, tatandak.id – Dugaan penyalahgunaan rekomendasi BBM bersubsidi di Banggai Kepulauan kian terang-benderang. Fakta mengejutkan terungkap dalam rapat resmi Pemda Bangkep bahwa dua nelayan asal Kombutokan (Totikum) bisa menguasai 11.000 liter solar hanya dalam sepekan. (17/09/2025) Data yang dipaparkan perwakilan Dinas Perikanan menyebut, masing-masing nelayan mendapat jatah 2 kiloliter solar per minggu, dengan pola penyaluran […]

  • Kasus Dugaan Keracunan MBG di Bangkep, Taufik Hidayat E. Lapasang Kritik Lemahnya Pengawasan

    Kasus Dugaan Keracunan MBG di Bangkep, Taufik Hidayat E. Lapasang Kritik Lemahnya Pengawasan

    • calendar_month Kam, 18 Sep 2025
    • visibility 369
    • 0Komentar

    SALAKAN, tatandak.id – Program nasional Makan Bergizi Gratis (MBG) yang digulirkan pemerintah untuk meningkatkan gizi pelajar justru menimbulkan masalah serius di Kabupaten Banggai Kepulauan. Sedikitnya 200 lebih siswa SMP, SMA, dan SMK di Kota Salakan dilaporkan mengalami keracunan usai mengonsumsi makanan dari program tersebut pada Rabu (17/09/2025). Para korban mengalami gejala muntah-muntah, diare, serta sakit […]

  • Sorotan!!! Bom Ikan Mengguncang Buko Selatan, Masyarakat Tantang Kapolres Bangkep Buktikan Komitmen

    Sorotan!!! Bom Ikan Mengguncang Buko Selatan, Masyarakat Tantang Kapolres Bangkep Buktikan Komitmen

    • calendar_month Jum, 19 Sep 2025
    • visibility 74
    • 0Komentar

    BANGKEP, tatandak.id – Aksi biadab merusak laut kembali mencoreng wajah konservasi di Banggai Kepulauan. Jumat (19/9/2025) pagi, warga dikejutkan dengan praktik pemboman ikan di sekitar perairan Pulau Sombuangan, Kecamatan Buko Selatan, kawasan konservasi laut yang semestinya dijaga ketat untuk wisata bahari dan keberlanjutan ekosistem. Ironisnya, praktik ilegal ini dilakukan terang-terangan di siang bolong, seolah menantang […]

  • Bangkep Terima 14,5 Juta Liter Pertalite & 3,5 Juta Liter Solar Subsidi per Tahun, Publik Tagih Transparansi Distribusi

    Bangkep Terima 14,5 Juta Liter Pertalite & 3,5 Juta Liter Solar Subsidi per Tahun, Publik Tagih Transparansi Distribusi

    • calendar_month Sab, 20 Sep 2025
    • visibility 217
    • 0Komentar

    BANGGAI KEPULAUAN – Kabupaten Banggai Kepulauan ternyata menerima jatah BBM subsidi dalam jumlah yang sangat besar. Data resmi dari Depot Luwuk mencatat, sepanjang tahun Bangkep dialokasikan 14.592.000 liter Pertalitedan 3.492.000 liter Solar melalui 8 SPBU yang tersebar di berbagai kecamatan. Jika dihitung rata-rata bulanan, Bangkep menerima 1.216.000 liter Pertalite dan 291.000 liter Solar subsidi. Namun […]

  • Polda Sulteng Ambil Alih Kasus Kematian Riyan Nugraha, Kuasa Hukum Tegaskan Akan Perjuangkan Keadilan Tanpa Kompromi

    Polda Sulteng Ambil Alih Kasus Kematian Riyan Nugraha, Kuasa Hukum Tegaskan Akan Perjuangkan Keadilan Tanpa Kompromi

    • calendar_month Sel, 3 Jun 2025
    • visibility 1.478
    • 0Komentar

    PALU, tatandak.id — Kasus kematian Riyan Nugraha alias Bekam yang meninggal dunia dalam kondisi mencurigakan semakin mendapat perhatian serius. Polda Sulteng akhirnya mengambil alih penanganan kasus ini untuk memastikan proses hukum berjalan dengan transparansi dan profesionalitas. Langkah ini diambil setelah adanya desakan kuat dari keluarga korban dan kuasa hukumnya, yang merasa khawatir adanya potensi konflik […]

error: Content is protected !!
expand_less