Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » EDUKASI » Jangka Waktu Penahanan Menurut Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP)

Jangka Waktu Penahanan Menurut Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP)

  • calendar_month Jum, 30 Mei 2025
  • visibility 5.007
  • comment 2 komentar

Ditulis Oleh: RIZKAWATI GASIN, S.H.

Dalam sistem hukum di Indonesia, Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) mengatur prosedur penahanan seseorang yang berstatus sebagai tersangka atau terdakwa. Berdasarkan KUHAP, jangka waktu penahanan dapat berlangsung mulai dari tahap penyidikan hingga upaya hukum kasasi di Mahkamah Agung Republik Indonesia, dengan durasi maksimal 400 hari. Namun, dalam keadaan tertentu, jangka waktu ini dapat diperpanjang hingga mencapai 700 hari. Artikel ini akan menjelaskan secara rinci ketentuan penahanan tersebut, termasuk perbedaan antara penahanan dan penjara, serta jangka waktu pada setiap tahapan proses hukum.

Sebelum membahas lebih lanjut, penting untuk memahami perbedaan antara “penahanan” dan “penjara”, karena kedua istilah ini sering disalahpahami. Penahanan adalah tindakan penempatan tersangka atau terdakwa di tempat tertentu selama proses pemeriksaan perkara berlangsung. Tujuannya adalah untuk memastikan kelancaran proses hukum, seperti mencegah tersangka melarikan diri, menghilangkan barang bukti, atau mengulangi tindak pidana.

Sebaliknya, penjara merujuk pada sanksi pidana yang dijatuhkan oleh pengadilan kepada seseorang yang telah terbukti bersalah berdasarkan putusan yang berkekuatan hukum tetap. Dengan kata lain, penahanan bersifat sementara dan terkait proses pemeriksaan, sedangkan penjara adalah hukuman setelah vonis bersalah.

KUHAP mengatur jangka waktu penahanan pada setiap tahap proses hukum, mulai dari penyidikan hingga kasasi. Berikut adalah rinciannya:

  1. Tahap Penyidikan (Pasal 24 KUHAP)
    Pada tahap ini, penyidik dapat menahan tersangka selama maksimal 60 hari untuk keperluan pemeriksaan. Penahanan ini dilakukan jika terdapat kekhawatiran bahwa tersangka akan melarikan diri, menghilangkan barang bukti, atau mengulangi tindak pidana.
  2. Tahap Penuntutan (Pasal 25 KUHAP)
    Setelah penyidikan selesai dan perkara dilimpahkan ke penuntut umum, penahanan dapat dilanjutkan selama maksimal 50 hari. Penuntut umum bertugas memeriksa berkas perkara dan menyusun surat dakwaan untuk diajukan ke pengadilan.
  3. Tahap Pemeriksaan di Pengadilan Negeri (Pasal 26 KUHAP)
    Ketika perkara telah didaftarkan di Pengadilan Negeri, terdakwa dapat ditahan selama maksimal 90 hari selama proses persidangan berlangsung.
  4. Tahap Banding di Pengadilan Tinggi (Pasal 27 KUHAP)
    Jika terdakwa atau penuntut umum tidak menerima putusan Pengadilan Negeri, mereka dapat mengajukan upaya hukum banding ke Pengadilan Tinggi. Pada tahap ini, penahanan dapat berlangsung selama maksimal 90 hari.
  5. Tahap Kasasi di Mahkamah Agung (Pasal 28 KUHAP)
    Apabila putusan banding masih tidak diterima, terdakwa atau penuntut umum dapat mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung Republik Indonesia. Penahanan pada tahap ini dapat berlangsung selama maksimal 110 hari.

Jika dijumlahkan, jangka waktu penahanan sejak tahap penyidikan hingga kasasi adalah 400 hari.

Dalam kondisi tertentu, jangka waktu penahanan dapat diperpanjang hingga total maksimal 700 hari. Perpanjangan ini diatur dalam Pasal 29 ayat (1) KUHAP, yang menyatakan bahwa penahanan dapat diperpanjang demi kepentingan pemeriksaan, misalnya:

  • Tersangka atau terdakwa menderita gangguan fisik atau mental berat yang memengaruhi proses pemeriksaan.

  • Perkara yang sedang diperiksa diancam dengan pidana penjara 9 tahun atau lebih.

Dalam kasus seperti ini, penahanan dapat diperpanjang masing-masing 30 hari pada setiap tahap pemeriksaan, dan dapat ditambah lagi 30 hari jika masih diperlukan. Berikut rincian jangka waktu penahanan dalam keadaan tertentu:

  • Tahap Penyidikan: 60 hari (normal) + 30 hari + 30 hari = 120 hari
  • Tahap Penuntutan: 50 hari (normal) + 30 hari + 30 hari = 110 hari
  • Tahap Pemeriksaan di Pengadilan Negeri: 90 hari (normal) + 30 hari + 30 hari = 150 hari
  • Tahap Banding di Pengadilan Tinggi: 90 hari (normal) + 30 hari + 30 hari = 150 hari
  • Tahap Kasasi di Mahkamah Agung: 110 hari (normal) + 30 hari + 30 hari = 170 hari

Jika ditotal, jangka waktu penahanan dalam keadaan tertentu dapat mencapai 700 hari.

Jangka waktu penahanan yang disebutkan di atas adalah batas maksimal. Dalam praktiknya, durasi penahanan bisa lebih singkat, tergantung pada kebutuhan dan perkembangan pemeriksaan pada setiap tahap. Penahanan hanya dilakukan jika memenuhi syarat-syarat tertentu yang diatur dalam KUHAP, seperti adanya risiko tersangka atau terdakwa melarikan diri, menghilangkan barang bukti, atau mengulangi tindak pidana.

Jangka waktu penahanan menurut KUHAP dirancang untuk menyeimbangkan kepentingan pemeriksaan perkara dengan perlindungan hak asasi manusia. Secara umum, seseorang dapat ditahan selama maksimal 400 hari sejak tahap penyidikan hingga kasasi. Namun, dalam keadaan tertentu, seperti ancaman pidana berat atau kondisi khusus tersangka/terdakwa, penahanan dapat diperpanjang hingga 700 hari. Pemahaman tentang ketentuan ini penting agar masyarakat mengetahui hak dan kewajiban mereka dalam proses hukum.

Semoga tulisan ini bermanfaat sebagai bahan edukasi dan memberikan gambaran yang jelas tentang jangka waktu penahanan berdasarkan KUHAP.

  • Penulis: Rizkawati Gasin, S.H.
  • Editor: Tatandak.id

Komentar (2)

  • Munira

    Dalam penahanan bisa melakukan penangguhan penahanan, apa saja syarat syarat penangguhan penahanan

    Balas31 Mei 2025 2:00 am
    • Tatandak Id

      Ya boleh

      Mengajukan permohonan (lisan atau tertulis) melalui diri sendiri, penasihat hukum, atau keluarga kepada penyidik, penuntut umum, maupun hakim, serta bersedia mematuhi kewajiban yang ditentukan.

      Balas1 Juni 2025 8:30 am

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Perkara PPPK Bangkep Masih Banding dan Belum Inkracht, Sekda Minta Petikan Putusan untuk Dikaji dan Evaluasi ASN Diperketat

    Perkara PPPK Bangkep Masih Banding dan Belum Inkracht, Sekda Minta Petikan Putusan untuk Dikaji dan Evaluasi ASN Diperketat

    • calendar_month Rab, 10 Des 2025
    • visibility 1.217
    • 0Komentar

    BANGKEP, tatanda.id – Polemik perkara pemalsuan surat dalam seleksi PPPK Banggai Kepulauan kembali berkembang setelah Jaksa Penuntut Umum (JPU) resmi mengajukan banding atas putusan Pengadilan Negeri Luwuk. Status banding tersebut membuat putusan belum berkekuatan hukum tetap (inkracht), namun Pemerintah Daerah Banggai Kepulauan tidak tinggal diam. Sekretaris Daerah Bangkep, Muhamad Aris Susanto, S.E., M.E., menegaskan bahwa […]

  • Kapal Pajeko Fiktif Diduga Jadi Modus Mainkan Kuota Solar di Bangkep

    Kapal Pajeko Fiktif Diduga Jadi Modus Mainkan Kuota Solar di Bangkep

    • calendar_month Rab, 24 Sep 2025
    • visibility 609
    • 0Komentar

    BANGGAI KEPULAUAN, tatandak.id – Rapat resmi Pemda Banggai Kepulauan menguak dugaan praktik manipulasi dalam distribusi BBM bersubsidi sektor perikanan (17/09/2025). Fakta yang dipaparkan perwakilan Dinas Perikanan menunjukkan adanya klaim penggunaan kapal berkapasitas 30 gros ton atau sejenis kapal pajeko sebagai dasar pengajuan rekomendasi solar. Masalahnya, berdasarkan data resmi, tidak pernah tercatat keberadaan kapal pajeko di […]

  • OKM Angkatan XXXV Kerukunan Mahasiswa Indonesia Montolutusan Banggai Resmi Dibuka: Fokus pada Kompetensi dan Keselarasan Akademik-Organisasi

    OKM Angkatan XXXV Kerukunan Mahasiswa Indonesia Montolutusan Banggai Resmi Dibuka: Fokus pada Kompetensi dan Keselarasan Akademik-Organisasi

    • calendar_month Kam, 18 Des 2025
    • visibility 332
    • 0Komentar

    LUWUK, tatandak.id – Kerukunan Mahasiswa Indonesia Montolutusan Banggai (KaMIMo Banggai) sukses menggelar pembukaan Orientasi Kader Montolutusan (OKM) Angkatan ke-XXXV Potolosan Tumbe (PT-I). Kegiatan yang mengusung tema tentang “Membentuk Generasi Kompeten, Sukses Secara Akademik dan Sukses Organisasi” ini resmi dimulai pada Kamis, 18 Desember 2025, pukul 15.30 WITA. Acara dibuka dengan nuansa khidmat dan kental akan […]

  • Skandal Rekomendasi BBM Nelayan Bangkep, 2 Orang Bisa Kuasai 11 Ribu Liter Solar per Minggu

    Skandal Rekomendasi BBM Nelayan Bangkep, 2 Orang Bisa Kuasai 11 Ribu Liter Solar per Minggu

    • calendar_month Rab, 24 Sep 2025
    • visibility 738
    • 0Komentar

    BANGGAI KEPULAUAN, tatandak.id – Dugaan penyalahgunaan rekomendasi BBM bersubsidi di Banggai Kepulauan kian terang-benderang. Fakta mengejutkan terungkap dalam rapat resmi Pemda Bangkep bahwa dua nelayan asal Kombutokan (Totikum) bisa menguasai 11.000 liter solar hanya dalam sepekan. (17/09/2025) Data yang dipaparkan perwakilan Dinas Perikanan menyebut, masing-masing nelayan mendapat jatah 2 kiloliter solar per minggu, dengan pola penyaluran […]

  • Dinas Perikanan Bangkep Luruskan Isu Kuota Solar 11 Ribu Liter dan Kapal Pajeko

    Dinas Perikanan Bangkep Luruskan Isu Kuota Solar 11 Ribu Liter dan Kapal Pajeko

    • calendar_month Rab, 24 Sep 2025
    • visibility 741
    • 0Komentar

    BANGGAI KEPULAUAN, tatandak.id – Menyikapi pemberitaan sebelumnya di tatandak.id berjudul “Skandal Rekomendasi BBM Nelayan Bangkep, 2 Orang Bisa Kuasai 11 Ribu Liter Solar per Minggu” dan “Kapal Pajeko Fiktif Diduga Jadi Modus Mainkan Kuota Solar di Bangkep” (24/09/2025), Dinas Perikanan Kabupaten Banggai Kepulauan memberikan klarifikasi resmi agar publik tidak salah memahami informasi yang beredar. Klarifikasi […]

  • Muhammad Saleh Gasin Bongkar Arah Baru Hukum Pidana: Dari Menghukum ke Memulihkan

    Muhammad Saleh Gasin Bongkar Arah Baru Hukum Pidana: Dari Menghukum ke Memulihkan

    • calendar_month Sab, 24 Jan 2026
    • visibility 769
    • 0Komentar

    TATANDAK.ID – Paradigma penegakan hukum pidana di Indonesia resmi memasuki babak baru. Setelah puluhan tahun berorientasi pada pembalasan (retributive justice), negara kini menggeser arah menuju pendekatan pemulihan melalui mekanisme restorative justice sebagaimana diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) 2025 yang mulai berlaku seiring diberlakukannya KUHP Nasional pada 2 Januari 2026. Advokat sekaligus dosen, […]

error: Content is protected !!
expand_less