Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » EDUKASI » Muhammad Saleh Gasin Jelaskan Perlindungan Hukum Pembeli Beritikad Baik dalam Kasus Sertifikat Ganda

Muhammad Saleh Gasin Jelaskan Perlindungan Hukum Pembeli Beritikad Baik dalam Kasus Sertifikat Ganda

  • calendar_month Sel, 14 Okt 2025
  • visibility 1.823
  • comment 0 komentar


TATANDAK.ID
– Dosen dan Praktisi Hukum Advokat Muhammad Saleh Gasin, S.H., M.H. menjelaskan bahwa dalam praktik pertanahan, kasus sertifikat ganda sering menimbulkan persoalan hukum yang rumit dan berkepanjangan. Namun, menurutnya, hukum telah memberikan perlindungan yang kuat bagi pembeli beritikad baik, yakni mereka yang membeli dan menguasai tanah secara sah serta telah melakukan balik nama di Badan Pertanahan Nasional (BPN) sesuai prosedur. Selama seluruh proses jual beli dan pendaftaran dilakukan berdasarkan peraturan perundang-undangan, maka posisi hukum pembeli beritikad baik tetap dilindungi secara tegas.

Menurut Muhammad Saleh Gasin, perlindungan ini diatur secara jelas dalam Pasal 32 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah, yang menyebutkan bahwa apabila atas suatu bidang tanah telah diterbitkan sertifikat secara sah atas nama orang atau badan hukum yang memperoleh tanah tersebut dengan itikad baik dan secara nyata menguasainya, maka pihak lain yang merasa mempunyai hak atas tanah itu tidak dapat lagi menuntut pelaksanaan hak tersebut apabila dalam waktu lima tahun sejak diterbitkannya sertifikat tidak mengajukan keberatan secara tertulis atau gugatan ke pengadilan. “Artinya, setelah lima tahun tanpa tindakan hukum apa pun, hak pihak lain untuk menuntut dianggap gugur,” ujar Saleh Gasin.

Lebih lanjut ia menegaskan, Pasal 32 ayat (1) PP 24/1997 juga menempatkan sertifikat sebagai alat bukti hak yang kuat, selama tidak dapat dibuktikan sebaliknya dan data fisik serta data yuridis yang tercantum di dalamnya sesuai dengan buku tanah dan surat ukur. “Sertifikat bukan hanya tanda kepemilikan, tapi juga alat bukti hukum yang sah dan memiliki kekuatan pembuktian tinggi di mata hukum,” tambahnya.

Sebagai Dosen sekaligus Advokat yang banyak menangani perkara pertanahan, Muhammad Saleh Gasin menjelaskan pula bahwa Mahkamah Agung melalui Surat Edaran MA Nomor 4 Tahun 2016 serta sejumlah putusan seperti Nomor 403 PK/Pdt/2015 dan Nomor 256 K/Pdt/2016, telah menegaskan bahwa pembeli yang melakukan jual beli di hadapan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT), meneliti status tanah, dan bertindak hati-hati harus diakui sebagai pembeli beritikad baik yang wajib dilindungi hukum. “Negara tidak boleh membiarkan pembeli yang patuh hukum dirugikan oleh kesalahan administrasi atau kelalaian pihak lain,” tegasnya.

Ia juga menyoroti ketentuan Pasal 32 Peraturan Menteri ATR/BPN Nomor 21 Tahun 2020, yang memperkuat perlindungan terhadap pihak ketiga yang memperoleh hak dengan itikad baik. Dalam pasal tersebut dinyatakan bahwa pembatalan sertifikat tidak dapat dilakukan apabila hak atas tanah telah beralih kepada pihak ketiga yang memperoleh hak tersebut dengan itikad baik dan tidak menjadi pihak dalam perkara. “Ini adalah bentuk jaminan hukum bagi masyarakat agar mereka tidak kehilangan haknya hanya karena kesalahan administratif yang dilakukan sebelum mereka membeli tanah,” jelas Saleh Gasin.

Terkait adanya sertifikat ganda, Pasal 34 ayat (1) Permen ATR/BPN 21/2020 secara tegas menyebutkan bahwa hanya dapat diterbitkan satu sertifikat untuk satu bidang tanah. Jika ditemukan tumpang tindih, maka dilakukan pemeriksaan untuk menentukan sertifikat mana yang cacat administrasi atau yuridis. Menurut Saleh Gasin, hal ini menunjukkan bahwa sertifikat yang terbit lebih dahulu belum tentu benar, sebab bisa saja yang lama justru bermasalah secara hukum atau administratif.

Ia mencontohkan, jika seseorang membeli tanah dan rumah pada tahun 2012, melakukan balik nama di BPN tanpa masalah, serta menguasai tanah secara nyata, maka pembeli tersebut memenuhi unsur sebagai pembeli beritikad baik. Apabila kemudian ada pihak lain yang baru menggugat setelah lebih dari lima tahun sejak sertifikat baru terbit, maka haknya untuk menuntut sudah gugur secara hukum. “Dalam kondisi seperti ini, sertifikat pembeli beritikad baik tetap sah dan diakui, selama tidak ada bukti kuat bahwa proses penerbitannya cacat secara yuridis,” jelasnya.

Namun, ia juga mengakui adanya kaidah hukum yang menyatakan bahwa sertifikat yang terbit lebih dahulu memiliki kekuatan pembuktian lebih kuat, sebagaimana ditegaskan dalam sejumlah putusan Mahkamah Agung seperti Nomor 976 K/Pdt/2015, Nomor 290 K/Pdt/2016, dan Nomor 143 PK/Pdt/2016. “Hanya saja, prinsip itu tidak bersifat mutlak. Jika sertifikat baru diterbitkan untuk pembeli beritikad baik dan pihak lain tidak mengajukan keberatan atau gugatan dalam waktu lima tahun, maka perlindungan hukum bagi pembeli tersebut tetap berlaku,” ujar Saleh Gasin.

Sebagai penutup, Muhammad Saleh Gasin menegaskan bahwa perlindungan hukum terhadap pembeli beritikad baik bukan sekadar prinsip moral, melainkan jaminan hukum yang nyata. Negara, kata dia, berkewajiban menjaga kepastian hukum agar masyarakat tidak menjadi korban dari kesalahan administrasi atau penyimpangan dalam proses pendaftaran tanah. “Pembeli yang beritikad baik, membeli secara sah, dan menguasai tanah dengan benar, berhak atas perlindungan penuh dari negara. Itulah esensi keadilan dalam hukum pertanahan,” pungkasnya.

  • Penulis: Tatandak.id
  • Editor: Tatandak.id

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Polres Bangkep Pastikan Stok BBM Aman dan Distribusi di SPBU Sesuai Aturan

    Polres Bangkep Pastikan Stok BBM Aman dan Distribusi di SPBU Sesuai Aturan

    • calendar_month Sen, 16 Feb 2026
    • visibility 192
    • 0Komentar

    BANGGAI KEPULAUAN, tatandak.id – Menindaklanjuti informasi yang beredar di media sosial dan media online terkait dugaan antrean jerigen bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi, jajaran Sat Reskrim Polres Banggai Kepulauan (Bangkep) bergerak cepat melakukan patroli dan pengecekan langsung ke sejumlah SPBU di wilayah hukum Polres Bangkep pada Senin (16/2/2026). Langkah ini diambil untuk memastikan kelancaran distribusi […]

  • Akta Kelahiran Anak Angkat Disamakan Anak Kandung, Muhammad Saleh Gasin: Ini Keliru dan Berisiko Hukum, Segera Perbaiki

    Akta Kelahiran Anak Angkat Disamakan Anak Kandung, Muhammad Saleh Gasin: Ini Keliru dan Berisiko Hukum, Segera Perbaiki

    • calendar_month Sab, 27 Des 2025
    • visibility 1.255
    • 0Komentar

    TATANDAK.ID – Praktik pengangkatan anak yang tidak sesuai prosedur hukum masih sering terjadi di tengah masyarakat, dan yang paling sering ditemui adalah pencantuman nama orang tua angkat sebagai orang tua kandung dalam akta kelahiran, sehingga seolah-olah anak tersebut merupakan anak biologis (anak kandung). Praktik seperti ini keliru dan berisiko hukum. Hal tersebut ditegaskan oleh Muhammad […]

  • Masyarakat Totikum (Bangkep) Inisiatif Perbaiki Jalan Rusak Secara Swadaya, Respons Positif Meningkat

    Masyarakat Totikum (Bangkep) Inisiatif Perbaiki Jalan Rusak Secara Swadaya, Respons Positif Meningkat

    • calendar_month Sab, 12 Jul 2025
    • visibility 850
    • 0Komentar

    TOTIKUM, tatandak.id – Kondisi jalan rusak dan berlubang yang menghubungkan Desa Sambiut ke Desa Luksagu serta Desa Sambiut ke Desa Palam, yang merupakan akses utama menuju Ibu Kota Kabupaten Banggai Kepulauan, menjadi perhatian serius masyarakat. Pada 11 Juli 2025, obrolan spontan di Grup WhatsApp “TOTIKUM,” yang beranggotakan lebih dari 300 orang dari berbagai kalangan, baik […]

  • Solar Menghilang, Masyarakat Dipermainkan: SPBU Totikum Disorot, BBM Subsidi Dinilai Tak Berpihak

    Solar Menghilang, Masyarakat Dipermainkan: SPBU Totikum Disorot, BBM Subsidi Dinilai Tak Berpihak

    • calendar_month Sel, 10 Feb 2026
    • visibility 301
    • 0Komentar

    BANGKEP, tatandak – Keluhan masyarakat terhadap pelayanan SPBU Totikum, Kabupaten Banggai Kepulauan, Selasa 10/02/2026 kian memuncak . Solar bersubsidi yang seharusnya menjadi penopang aktivitas pelayanan publik justru sulit diakses, tidak jelas jadwal distribusinya, dan memunculkan kecurigaan adanya persoalan serius dalam tata kelola penyaluran BBM. Beragam pertanyaan dan keluhan terus bermunculan dari warga. Solar disebut sering […]

  • Diduga Salurkan BBM Pakai Drum, SPBU Buko Tak Menjawab Saat Ditanya

    Diduga Salurkan BBM Pakai Drum, SPBU Buko Tak Menjawab Saat Ditanya

    • calendar_month Jum, 26 Sep 2025
    • visibility 308
    • 0Komentar

    BUKO, tatandak.id – SPBU Buko di Desa Labasiano kembali jadi sorotan publik. Warga menuding penyaluran bahan bakar minyak (BBM), khususnya solar, tidak berjalan sebagaimana mestinya. Keluhan masyarakat menyebut distribusi BBM kerap langka, solar dibatasi hanya 20 liter per kendaraan, bahkan diduga tidak menggunakan nozzle, melainkan ditumpahkan ke drum. Sorotan semakin tajam karena dalam rapat Pemerintah […]

  • Kabar Baik, Gaji Dokter Kontrak Bangkep Akhirnya Dibayarkan dan Sudah Masuk Rekening

    Kabar Baik, Gaji Dokter Kontrak Bangkep Akhirnya Dibayarkan dan Sudah Masuk Rekening

    • calendar_month Jum, 6 Mar 2026
    • visibility 240
    • 0Komentar

    BANGKEP, tatandak.id – Polemik keterlambatan pembayaran gaji dokter kontrak di Kabupaten Banggai Kepulauan akhirnya menemukan titik terang. Informasi terbaru yang diperoleh tatandak.id pada Jumat, 6 Maret 2026, menyebutkan bahwa gaji para dokter kontrak yang sebelumnya tertunda kini telah dibayarkan dan sudah masuk ke rekening masing-masing. Kabar tersebut disambut lega oleh berbagai pihak, terutama masyarakat yang dalam […]

error: Content is protected !!
expand_less