Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » EDUKASI » Muhammad Saleh Gasin Jelaskan Perlindungan Hukum Pembeli Beritikad Baik dalam Kasus Sertifikat Ganda

Muhammad Saleh Gasin Jelaskan Perlindungan Hukum Pembeli Beritikad Baik dalam Kasus Sertifikat Ganda

  • calendar_month Sel, 14 Okt 2025
  • visibility 1.763
  • comment 0 komentar


TATANDAK.ID
– Dosen dan Praktisi Hukum Advokat Muhammad Saleh Gasin, S.H., M.H. menjelaskan bahwa dalam praktik pertanahan, kasus sertifikat ganda sering menimbulkan persoalan hukum yang rumit dan berkepanjangan. Namun, menurutnya, hukum telah memberikan perlindungan yang kuat bagi pembeli beritikad baik, yakni mereka yang membeli dan menguasai tanah secara sah serta telah melakukan balik nama di Badan Pertanahan Nasional (BPN) sesuai prosedur. Selama seluruh proses jual beli dan pendaftaran dilakukan berdasarkan peraturan perundang-undangan, maka posisi hukum pembeli beritikad baik tetap dilindungi secara tegas.

Menurut Muhammad Saleh Gasin, perlindungan ini diatur secara jelas dalam Pasal 32 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah, yang menyebutkan bahwa apabila atas suatu bidang tanah telah diterbitkan sertifikat secara sah atas nama orang atau badan hukum yang memperoleh tanah tersebut dengan itikad baik dan secara nyata menguasainya, maka pihak lain yang merasa mempunyai hak atas tanah itu tidak dapat lagi menuntut pelaksanaan hak tersebut apabila dalam waktu lima tahun sejak diterbitkannya sertifikat tidak mengajukan keberatan secara tertulis atau gugatan ke pengadilan. “Artinya, setelah lima tahun tanpa tindakan hukum apa pun, hak pihak lain untuk menuntut dianggap gugur,” ujar Saleh Gasin.

Lebih lanjut ia menegaskan, Pasal 32 ayat (1) PP 24/1997 juga menempatkan sertifikat sebagai alat bukti hak yang kuat, selama tidak dapat dibuktikan sebaliknya dan data fisik serta data yuridis yang tercantum di dalamnya sesuai dengan buku tanah dan surat ukur. “Sertifikat bukan hanya tanda kepemilikan, tapi juga alat bukti hukum yang sah dan memiliki kekuatan pembuktian tinggi di mata hukum,” tambahnya.

Sebagai Dosen sekaligus Advokat yang banyak menangani perkara pertanahan, Muhammad Saleh Gasin menjelaskan pula bahwa Mahkamah Agung melalui Surat Edaran MA Nomor 4 Tahun 2016 serta sejumlah putusan seperti Nomor 403 PK/Pdt/2015 dan Nomor 256 K/Pdt/2016, telah menegaskan bahwa pembeli yang melakukan jual beli di hadapan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT), meneliti status tanah, dan bertindak hati-hati harus diakui sebagai pembeli beritikad baik yang wajib dilindungi hukum. “Negara tidak boleh membiarkan pembeli yang patuh hukum dirugikan oleh kesalahan administrasi atau kelalaian pihak lain,” tegasnya.

Ia juga menyoroti ketentuan Pasal 32 Peraturan Menteri ATR/BPN Nomor 21 Tahun 2020, yang memperkuat perlindungan terhadap pihak ketiga yang memperoleh hak dengan itikad baik. Dalam pasal tersebut dinyatakan bahwa pembatalan sertifikat tidak dapat dilakukan apabila hak atas tanah telah beralih kepada pihak ketiga yang memperoleh hak tersebut dengan itikad baik dan tidak menjadi pihak dalam perkara. “Ini adalah bentuk jaminan hukum bagi masyarakat agar mereka tidak kehilangan haknya hanya karena kesalahan administratif yang dilakukan sebelum mereka membeli tanah,” jelas Saleh Gasin.

Terkait adanya sertifikat ganda, Pasal 34 ayat (1) Permen ATR/BPN 21/2020 secara tegas menyebutkan bahwa hanya dapat diterbitkan satu sertifikat untuk satu bidang tanah. Jika ditemukan tumpang tindih, maka dilakukan pemeriksaan untuk menentukan sertifikat mana yang cacat administrasi atau yuridis. Menurut Saleh Gasin, hal ini menunjukkan bahwa sertifikat yang terbit lebih dahulu belum tentu benar, sebab bisa saja yang lama justru bermasalah secara hukum atau administratif.

Ia mencontohkan, jika seseorang membeli tanah dan rumah pada tahun 2012, melakukan balik nama di BPN tanpa masalah, serta menguasai tanah secara nyata, maka pembeli tersebut memenuhi unsur sebagai pembeli beritikad baik. Apabila kemudian ada pihak lain yang baru menggugat setelah lebih dari lima tahun sejak sertifikat baru terbit, maka haknya untuk menuntut sudah gugur secara hukum. “Dalam kondisi seperti ini, sertifikat pembeli beritikad baik tetap sah dan diakui, selama tidak ada bukti kuat bahwa proses penerbitannya cacat secara yuridis,” jelasnya.

Namun, ia juga mengakui adanya kaidah hukum yang menyatakan bahwa sertifikat yang terbit lebih dahulu memiliki kekuatan pembuktian lebih kuat, sebagaimana ditegaskan dalam sejumlah putusan Mahkamah Agung seperti Nomor 976 K/Pdt/2015, Nomor 290 K/Pdt/2016, dan Nomor 143 PK/Pdt/2016. “Hanya saja, prinsip itu tidak bersifat mutlak. Jika sertifikat baru diterbitkan untuk pembeli beritikad baik dan pihak lain tidak mengajukan keberatan atau gugatan dalam waktu lima tahun, maka perlindungan hukum bagi pembeli tersebut tetap berlaku,” ujar Saleh Gasin.

Sebagai penutup, Muhammad Saleh Gasin menegaskan bahwa perlindungan hukum terhadap pembeli beritikad baik bukan sekadar prinsip moral, melainkan jaminan hukum yang nyata. Negara, kata dia, berkewajiban menjaga kepastian hukum agar masyarakat tidak menjadi korban dari kesalahan administrasi atau penyimpangan dalam proses pendaftaran tanah. “Pembeli yang beritikad baik, membeli secara sah, dan menguasai tanah dengan benar, berhak atas perlindungan penuh dari negara. Itulah esensi keadilan dalam hukum pertanahan,” pungkasnya.

  • Penulis: Tatandak.id
  • Editor: Tatandak.id

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Sambut Sumpah Pemuda ke-97, Pemuda Muhammadiyah Bangkep Dorong Ruang Aman dan Sehat bagi Remaja photo_camera 3

    Sambut Sumpah Pemuda ke-97, Pemuda Muhammadiyah Bangkep Dorong Ruang Aman dan Sehat bagi Remaja

    • calendar_month Sel, 28 Okt 2025
    • visibility 358
    • 0Komentar

    BANGGAI KEPULAUAN, tatandak.id – Dalam rangka menyambut Hari Sumpah Pemuda ke-97, Pimpinan Daerah Pemuda Muhammadiyah (PDPM) Banggai Kepulauan menggelar dialog kepemudaan bertajuk “Pemuda Pelopor Perubahan: Peran Pemuda dalam Membangun Ruang Aman dan Sehat bagi Remaja” di Kedai Barakah, Kota Salakan, Senin malam (27/10/2025). Kegiatan yang dimulai pukul 20.00 hingga 22.00 WITA ini menghadirkan tiga narasumber, yaitu […]

  • Ketua Umum KaMIMo Kecam Insiden Dugaan Keracunan Massal MBG di Bangkep

    Ketua Umum KaMIMo Kecam Insiden Dugaan Keracunan Massal MBG di Bangkep

    • calendar_month Rab, 17 Sep 2025
    • visibility 358
    • 0Komentar

    SALAKAN, tatandak.id – Insiden keracunan massal yang menimpa ratusan siswa penerima program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Kabupaten Banggai Kepulauan pada Rabu (17/09/2025), mendapat kecaman keras dari Ketua Umum Kaum Milenial Muslim Moderat (KaMIMo), Sunatullah A.W Karim. Menurut data yang dihimpun, dari total 220 siswa penerima program, 157 di antaranya diduga mengalami gejala keracunan usai […]

  • SMKN Peling Tengah Salurkan Bantuan Seragam dari Disdikbud Sulteng kepada Siswa

    SMKN Peling Tengah Salurkan Bantuan Seragam dari Disdikbud Sulteng kepada Siswa

    • calendar_month Sen, 15 Des 2025
    • visibility 144
    • 0Komentar

      PELENG TENGAH, tatandak.id – Sekolah Menengah Kejuruan Negeri (SMKN) Peling Tengah menyalurkan bantuan seragam sekolah kepada siswa-siswi, Senin (15/12/2025). Bantuan tersebut merupakan program dari Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Sulawesi Tengah sebagai bentuk dukungan terhadap peningkatan semangat belajar peserta didik. Penyaluran bantuan seragam dilakukan langsung di lingkungan SMKN Peling Tengah dan diwakili oleh salah […]

  • Guru Banggai Menunggu Kepastian: TPG 100% dan Gaji ASN Januari Masih Tertahan

    Guru Banggai Menunggu Kepastian: TPG 100% dan Gaji ASN Januari Masih Tertahan

    • calendar_month Sen, 5 Jan 2026
    • visibility 351
    • 0Komentar

    Luwuk, tatandak.id – Simpang siur informasi pembayaran TPG 100%, TPG gaji 13 dan 14   di kalangan guru-guru Banggai cukup merisaukan. Karena ada banyak guru yang berharap tunjangan tersebut dibayarkan oleh pemerintah daerah (pemda). Menurut salah satu kepala sekolah di kecamatan luwuk timur, mengatakan bahwa tunjangan tersebut tidak akan dibayarkan karena menurutnya dari data yang […]

  • Muhammad Saleh Gasin: Relawan Bukan Tenaga Gratis, Negara Wajib Melindungi Hak Mereka dalam Program Makan Bergizi Gratis

    Muhammad Saleh Gasin: Relawan Bukan Tenaga Gratis, Negara Wajib Melindungi Hak Mereka dalam Program Makan Bergizi Gratis

    • calendar_month Sen, 2 Feb 2026
    • visibility 115
    • 0Komentar

    TATANDAK.ID – Dalam pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis (MBG), relawan memegang peran penting sebagai penggerak utama operasional di lapangan. Mereka bekerja setiap hari, mengikuti jadwal yang ketat, berada di bawah perintah dan pengawasan pengelola SPPG atau yayasan, serta memikul tanggung jawab besar demi keberlangsungan program negara. Namun pada kenyataannya, banyak relawan justru bekerja tanpa perlindungan […]

  • HUT ke-18 Desa Tunggaling Jadi Momentum Konsolidasi, Varman Yanto Molunggui Tegaskan Komitmen Kemajuan Bersama

    HUT ke-18 Desa Tunggaling Jadi Momentum Konsolidasi, Varman Yanto Molunggui Tegaskan Komitmen Kemajuan Bersama

    • calendar_month Jum, 19 Des 2025
    • visibility 234
    • 0Komentar

    TUNGGALING, tatandak.id – Desa Tunggaling, Kecamatan Peling Tengah, Kabupaten Banggai Kepulauan, secara resmi memperingati Hari Ulang Tahun (HUT) ke-18, Kamis (18/12/2025). Peringatan yang digelar di Kantor Desa Tunggaling tersebut berlangsung khidmat dan penuh kebersamaan, dihadiri warga, tokoh masyarakat, serta perwakilan Pemerintah Kecamatan. Momentum HUT ke-18 ini menjadi ajang refleksi atas perjalanan panjang Desa Tunggaling sekaligus […]

error: Content is protected !!
expand_less