Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » EDUKASI » Muhammad Saleh Gasin Jelaskan Perlindungan Hukum Pembeli Beritikad Baik dalam Kasus Sertifikat Ganda

Muhammad Saleh Gasin Jelaskan Perlindungan Hukum Pembeli Beritikad Baik dalam Kasus Sertifikat Ganda

  • calendar_month Sel, 14 Okt 2025
  • visibility 1.864
  • comment 0 komentar


TATANDAK.ID
– Dosen dan Praktisi Hukum Advokat Muhammad Saleh Gasin, S.H., M.H. menjelaskan bahwa dalam praktik pertanahan, kasus sertifikat ganda sering menimbulkan persoalan hukum yang rumit dan berkepanjangan. Namun, menurutnya, hukum telah memberikan perlindungan yang kuat bagi pembeli beritikad baik, yakni mereka yang membeli dan menguasai tanah secara sah serta telah melakukan balik nama di Badan Pertanahan Nasional (BPN) sesuai prosedur. Selama seluruh proses jual beli dan pendaftaran dilakukan berdasarkan peraturan perundang-undangan, maka posisi hukum pembeli beritikad baik tetap dilindungi secara tegas.

Menurut Muhammad Saleh Gasin, perlindungan ini diatur secara jelas dalam Pasal 32 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah, yang menyebutkan bahwa apabila atas suatu bidang tanah telah diterbitkan sertifikat secara sah atas nama orang atau badan hukum yang memperoleh tanah tersebut dengan itikad baik dan secara nyata menguasainya, maka pihak lain yang merasa mempunyai hak atas tanah itu tidak dapat lagi menuntut pelaksanaan hak tersebut apabila dalam waktu lima tahun sejak diterbitkannya sertifikat tidak mengajukan keberatan secara tertulis atau gugatan ke pengadilan. “Artinya, setelah lima tahun tanpa tindakan hukum apa pun, hak pihak lain untuk menuntut dianggap gugur,” ujar Saleh Gasin.

Lebih lanjut ia menegaskan, Pasal 32 ayat (1) PP 24/1997 juga menempatkan sertifikat sebagai alat bukti hak yang kuat, selama tidak dapat dibuktikan sebaliknya dan data fisik serta data yuridis yang tercantum di dalamnya sesuai dengan buku tanah dan surat ukur. “Sertifikat bukan hanya tanda kepemilikan, tapi juga alat bukti hukum yang sah dan memiliki kekuatan pembuktian tinggi di mata hukum,” tambahnya.

Sebagai Dosen sekaligus Advokat yang banyak menangani perkara pertanahan, Muhammad Saleh Gasin menjelaskan pula bahwa Mahkamah Agung melalui Surat Edaran MA Nomor 4 Tahun 2016 serta sejumlah putusan seperti Nomor 403 PK/Pdt/2015 dan Nomor 256 K/Pdt/2016, telah menegaskan bahwa pembeli yang melakukan jual beli di hadapan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT), meneliti status tanah, dan bertindak hati-hati harus diakui sebagai pembeli beritikad baik yang wajib dilindungi hukum. “Negara tidak boleh membiarkan pembeli yang patuh hukum dirugikan oleh kesalahan administrasi atau kelalaian pihak lain,” tegasnya.

Ia juga menyoroti ketentuan Pasal 32 Peraturan Menteri ATR/BPN Nomor 21 Tahun 2020, yang memperkuat perlindungan terhadap pihak ketiga yang memperoleh hak dengan itikad baik. Dalam pasal tersebut dinyatakan bahwa pembatalan sertifikat tidak dapat dilakukan apabila hak atas tanah telah beralih kepada pihak ketiga yang memperoleh hak tersebut dengan itikad baik dan tidak menjadi pihak dalam perkara. “Ini adalah bentuk jaminan hukum bagi masyarakat agar mereka tidak kehilangan haknya hanya karena kesalahan administratif yang dilakukan sebelum mereka membeli tanah,” jelas Saleh Gasin.

Terkait adanya sertifikat ganda, Pasal 34 ayat (1) Permen ATR/BPN 21/2020 secara tegas menyebutkan bahwa hanya dapat diterbitkan satu sertifikat untuk satu bidang tanah. Jika ditemukan tumpang tindih, maka dilakukan pemeriksaan untuk menentukan sertifikat mana yang cacat administrasi atau yuridis. Menurut Saleh Gasin, hal ini menunjukkan bahwa sertifikat yang terbit lebih dahulu belum tentu benar, sebab bisa saja yang lama justru bermasalah secara hukum atau administratif.

Ia mencontohkan, jika seseorang membeli tanah dan rumah pada tahun 2012, melakukan balik nama di BPN tanpa masalah, serta menguasai tanah secara nyata, maka pembeli tersebut memenuhi unsur sebagai pembeli beritikad baik. Apabila kemudian ada pihak lain yang baru menggugat setelah lebih dari lima tahun sejak sertifikat baru terbit, maka haknya untuk menuntut sudah gugur secara hukum. “Dalam kondisi seperti ini, sertifikat pembeli beritikad baik tetap sah dan diakui, selama tidak ada bukti kuat bahwa proses penerbitannya cacat secara yuridis,” jelasnya.

Namun, ia juga mengakui adanya kaidah hukum yang menyatakan bahwa sertifikat yang terbit lebih dahulu memiliki kekuatan pembuktian lebih kuat, sebagaimana ditegaskan dalam sejumlah putusan Mahkamah Agung seperti Nomor 976 K/Pdt/2015, Nomor 290 K/Pdt/2016, dan Nomor 143 PK/Pdt/2016. “Hanya saja, prinsip itu tidak bersifat mutlak. Jika sertifikat baru diterbitkan untuk pembeli beritikad baik dan pihak lain tidak mengajukan keberatan atau gugatan dalam waktu lima tahun, maka perlindungan hukum bagi pembeli tersebut tetap berlaku,” ujar Saleh Gasin.

Sebagai penutup, Muhammad Saleh Gasin menegaskan bahwa perlindungan hukum terhadap pembeli beritikad baik bukan sekadar prinsip moral, melainkan jaminan hukum yang nyata. Negara, kata dia, berkewajiban menjaga kepastian hukum agar masyarakat tidak menjadi korban dari kesalahan administrasi atau penyimpangan dalam proses pendaftaran tanah. “Pembeli yang beritikad baik, membeli secara sah, dan menguasai tanah dengan benar, berhak atas perlindungan penuh dari negara. Itulah esensi keadilan dalam hukum pertanahan,” pungkasnya.

  • Penulis: Tatandak.id
  • Editor: Tatandak.id

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Aksi IPBK Berbuah Sikap DPRD: Karst Banggai Kepulauan Tak Boleh Dikorbankan

    Aksi IPBK Berbuah Sikap DPRD: Karst Banggai Kepulauan Tak Boleh Dikorbankan

    • calendar_month Rab, 29 Apr 2026
    • visibility 286
    • 0Komentar

    PALU, tatandak.id – Aksi demonstrasi Ikatan Pemuda Banggai Kepulauan (IPBK) Palu, Sulawesi Tengah, terhadap aktivitas pertambangan batu gamping di Kabupaten Banggai Kepulauan mulai membuahkan hasil. Suara penolakan yang disampaikan mahasiswa dan pemuda Banggai Kepulauan di depan Kantor DPRD Provinsi Sulawesi Tengah mendapat respons serius melalui Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi III DPRD Sulteng pada 28 […]

  • Malam Berdarah di Totikum (Bangkep), Seorang Perempuan Diduga Dibacok Suaminya Sendiri

    Malam Berdarah di Totikum (Bangkep), Seorang Perempuan Diduga Dibacok Suaminya Sendiri

    • calendar_month Sel, 7 Apr 2026
    • visibility 7.135
    • 0Komentar

    BANGKEP, tatandak.id – Peristiwa kekerasan yang diduga terjadi dalam rumah tangga menggegerkan warga Desa Kombutokan, Kecamatan Totikum, Kabupaten Banggai Kepulauan, Sulawesi Tengah, pada Senin malam, 6 April 2026, sekitar pukul 23.00 Wita. Berdasarkan informasi yang dihimpun Tatandak.id, seorang perempuan berinisial R diduga menjadi korban pembacokan yang dilakukan oleh suaminya sendiri, pria berinisial D. Saat dilarikan ke […]

  • Aulia Abd Bady: Kamimo Banggai di Usia ke-23 Adalah Rumah Proses, Harapan, dan Cinta

    Aulia Abd Bady: Kamimo Banggai di Usia ke-23 Adalah Rumah Proses, Harapan, dan Cinta

    • calendar_month Kam, 30 Apr 2026
    • visibility 282
    • 0Komentar

    BANGGAI, tatandak.id – Kader Kamimo Banggai, Aulia Abd Bady, menyampaikan doa dan harapannya pada momentum hari ulang tahun Kamimo Banggai ke-XXIII. Menurutnya, usia 23 tahun menjadi bukti perjalanan panjang Kamimo Banggai dalam merawat identitas, membentuk karakter, dan memberikan kontribusi bagi daerah, bangsa, serta negara. Aulia Abd Bady menilai, Kamimo Banggai bukan sekadar nama organisasi. Lebih […]

  • SABARUDDIN SALATUN KECAM KERAS KETERLAMBATAN GAJI DOKTER KONTRAK DI BANGKEP: “MEREKA PEKERJA, BUKAN RELAWAN YANG BISA DIPAKSA KERJA TANPA DIGAJI”

    SABARUDDIN SALATUN KECAM KERAS KETERLAMBATAN GAJI DOKTER KONTRAK DI BANGKEP: “MEREKA PEKERJA, BUKAN RELAWAN YANG BISA DIPAKSA KERJA TANPA DIGAJI”

    • calendar_month Jum, 6 Mar 2026
    • visibility 212
    • 0Komentar

    BANGKEP, tatandak.id – Ketua Federasi Serikat Pekerja, Sabaruddin Salatun, A.M.Pi, mengecam keras polemik keterlambatan pembayaran gaji dokter dan tenaga kesehatan di Kabupaten Banggai Kepulauan yang hingga kini belum menemukan kejelasan. Menurut Sabaruddin, kondisi tersebut sangat memprihatinkan karena para dokter pada dasarnya adalah pekerja profesional yang memiliki hak yang harus dipenuhi oleh pemerintah sebagai pemberi kerja. “Saya […]

  • Irfan Kahar Desak Pemda Bangkep Evaluasi dan Hukum Pihak Lalai dalam Insiden MBG

    Irfan Kahar Desak Pemda Bangkep Evaluasi dan Hukum Pihak Lalai dalam Insiden MBG

    • calendar_month Rab, 17 Sep 2025
    • visibility 295
    • 0Komentar

    SALAKAN, tatandak.id – Insiden keracunan massal ratusan siswa SD hingga SMA di Kabupaten Banggai Kepulauan (Bangkep) akibat makanan program Makan Bergizi Gratis (MBG) terus menuai sorotan tajam. Aktivis Bangkep, Irfan Kahar, mendesak Pemerintah Daerah segera melakukan evaluasi menyeluruh sekaligus menjatuhkan sanksi tegas kepada pihak yang dinilai lalai. Menurutnya, kasus yang terjadi pada 17 September 2025 […]

  • Jangka Waktu Penahanan Menurut Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP)

    Jangka Waktu Penahanan Menurut Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP)

    • calendar_month Jum, 30 Mei 2025
    • visibility 4.541
    • 2Komentar

    Ditulis Oleh: RIZKAWATI GASIN, S.H. Dalam sistem hukum di Indonesia, Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) mengatur prosedur penahanan seseorang yang berstatus sebagai tersangka atau terdakwa. Berdasarkan KUHAP, jangka waktu penahanan dapat berlangsung mulai dari tahap penyidikan hingga upaya hukum kasasi di Mahkamah Agung Republik Indonesia, dengan durasi maksimal 400 hari. Namun, dalam keadaan tertentu, […]

error: Content is protected !!
expand_less