Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » PEMERINTAHAN DAERAH » Sekretariat IKMBM Rusak Parah, Pasien Bangkep di Makassar Terabaikan, Pemda Diminta Tanggap

Sekretariat IKMBM Rusak Parah, Pasien Bangkep di Makassar Terabaikan, Pemda Diminta Tanggap

  • calendar_month Jum, 20 Jun 2025
  • visibility 1.316
  • comment 0 komentar

MAKASSAR, tatandak.id — Kondisi memprihatinkan sekretariat Ikatan Keluarga Mahasiswa Banggai Kepulauan Makassar (IKMBM) mendapat sorotan tajam dari pembina organisasi sekaligus perwakilan pengurus, Aprianto Siduan. Ia menyuarakan keresahan mahasiswa dan pasien asal Bangkep yang selama ini menggantungkan tempat tinggal sementara mereka di sekretariat tersebut.

Lewat sambungan telepon, Jumat (20/06/2025), Aprianto mengungkapkan, sejumlah ruangan di sekretariat IKMBM sudah rusak parah, bahkan ada yang tidak lagi digunakan karena tidak layak huni. “Saat ini hanya ada satu ruangan aktif, itu pun sempit dan tidak nyaman. Ada ruangan yang bocor, pengap, dan berada di lantai dua, sangat tidak layak ditempati, apalagi untuk pasien dan pendampingnya,” tegas Aprianto.

Menurutnya, IKMBM mengalami ketimpangan fasilitas jika dibandingkan dengan organisasi mahasiswa daerah lain yang ada di Makassar. Padahal, IKMBM kerap menjadi tumpuan pertama bagi pasien asal Bangkep yang datang berobat di kota tersebut.

“Animo pasien sangat tinggi. Tapi ruang yang ada tidak cukup. Kami butuh dukungan nyata dari Pemda. Sekretariat ini bukan sekadar tempat tinggal mahasiswa, tapi juga jadi rumah singgah bagi pasien rawat jalan,” lanjut Apri.

Keluhan serupa datang dari salah satu tenaga medis RS Lombia, Dinda, yang turut memperhatikan kondisi pasien. Ia menilai fasilitas yang minim dapat berdampak pada proses pemulihan pasien.

“WC tidak bisa digunakan, tidak ada kasur, dan listrik sering turun karena dayanya kecil. Harusnya hal seperti ini jadi prioritas pemerintah, karena menyangkut kesehatan dan kenyamanan warga Bangkep yang sedang sakit,” ujar Dinda.

Tokoh muda Bangkep, Irwanto Diasah, juga angkat bicara. Ia mendorong pengurus IKMBM untuk segera mendokumentasikan kondisi terkini sekretariat agar bisa dilaporkan resmi ke Pemerintah Daerah.

“Saya minta difoto semua kerusakan dan segera dilaporkan. Ini soal hak dasar warga. Jangan sampai pasien Bangkep yang sedang berjuang untuk sembuh justru mendapat tekanan tambahan karena fasilitas yang tidak memadai,” katanya.

Keluarga besar IKMBM, baik yang ada di Makassar maupun di Banggai Kepulauan, berharap Pemerintah Daerah membuka mata dan memberi perhatian serius terhadap kondisi ini. Bagi mereka, sekretariat bukan sekadar tempat singgah, tapi juga pusat koordinasi dan kegiatan sosial yang berdampak langsung bagi masyarakat Bangkep di perantauan.

“Fasilitas layak akan meningkatkan produktivitas organisasi dan kenyamanan pasien. Kami hanya ingin pemerintah hadir untuk warganya, bahkan ketika mereka sedang jauh dari kampung halaman,” pungkas Aprianto Siduan.

  • Penulis: Tatandak.id
  • Editor: Tatandak.id

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Gambar Ilustrasi

    Dua Perkara Surat Palsu PPPK Bangkep Sudah Diputus, Satu Masih Sidang, Pelaku Utama Masih Bebas

    • calendar_month Rab, 10 Des 2025
    • visibility 831
    • 0Komentar

    BANGKEP, tatandak.id – Dua perkara pemalsuan surat dalam proses Seleksi PPPK Kabupaten Banggai Kepulauan akhirnya diputus oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Luwuk. Namun satu perkara lainnya masih berjalan, sementara pihak yang diduga sebagai pelaku utama pembuat dokumen palsu hingga kini belum tersentuh proses hukum. Dua perkara yang telah diputus yakni nomor 152/Pid.B/2025/PN Lwk atas nama […]

  • Gelombang Keprihatinan di Bangkep, Muhammad Saleh Gasin Ajak Semua Pihak Bersatu Lindungi Anak dari Predator Seksual

    Gelombang Keprihatinan di Bangkep, Muhammad Saleh Gasin Ajak Semua Pihak Bersatu Lindungi Anak dari Predator Seksual

    • calendar_month Sen, 13 Okt 2025
    • visibility 1.105
    • 0Komentar

    BANGGAI KEPULAUAN, tatandak.id – Meningkatnya kasus kekerasan seksual terhadap anak di Kabupaten Banggai Kepulauan (Bangkep) menimbulkan keprihatinan mendalam dari berbagai kalangan. Salah satu yang turut menyuarakan keprihatinan tersebut adalah Muhammad Saleh Gasin, S.H., M.H., Ketua Yayasan Klinik Bantuan Hukum di Kabupaten Banggai Kepulauan, yang menilai bahwa persoalan ini bukan hanya soal penegakan hukum, tetapi juga […]

  • Swadaya Warga Totikum Berlanjut: Tiga Desa Kerja Bakti Bersihkan Saluran Air untuk Persiapan Perbaikan Jalan

    Swadaya Warga Totikum Berlanjut: Tiga Desa Kerja Bakti Bersihkan Saluran Air untuk Persiapan Perbaikan Jalan

    • calendar_month Jum, 18 Jul 2025
    • visibility 718
    • 0Komentar

    TOTIKUM, tatandak.id – Upaya perbaikan infrastruktur jalan secara swadaya oleh masyarakat Kecamatan Totikum, Kabupaten Banggai Kepulauan, terus menunjukkan progres yang membanggakan. Pada Jumat pagi, 18 Juli 2025, warga dari tiga desa yakni Salangano, Batang Babasal, dan Sampaka, bersama aparat kepolisian, pemerintah desa, dan pihak sekolah, turun langsung membersihkan saluran air (riol) sebagai bagian dari persiapan […]

  • PLN Pastikan Listrik Tetap Andal, PLTD Salakan Aman Pasca Insiden Kebakaran

    PLN Pastikan Listrik Tetap Andal, PLTD Salakan Aman Pasca Insiden Kebakaran

    • calendar_month Sen, 5 Jan 2026
    • visibility 195
    • 0Komentar

    BANGKEP, tatandak.id – PT PLN (Persero) memastikan tidak akan terjadi pemadaman listrik di wilayah Banggai Kepulauan pasca insiden terbakarnya salah satu mesin di PLTD Salakan pada Minggu, 4 Januari 2026. Kepastian tersebut disampaikan setelah Manager PLN UP3 Luwuk bersama Manager PLN ULP Salakan melakukan pemeriksaan langsung terhadap kondisi mesin PLTD Salakan pada Senin, 5 Januari […]

  • Perusda Bangkep: Kapal Besar yang Tak Kunjung Berlayar

    Perusda Bangkep: Kapal Besar yang Tak Kunjung Berlayar

    • calendar_month Ming, 1 Jun 2025
    • visibility 879
    • 0Komentar

    Oleh: HENDRO ARIBOWO Di tengah limpahan kekayaan alam dan budaya Banggai Kepulauan, kita dihadapkan pada ironi yang menyesakkan. Potensi melimpah, tapi Pendapatan Asli Daerah (PAD) jalan di tempat. Kita memiliki laut yang luas, tanah yang subur, dan daya tarik wisata yang memukau, tapi tetap saja kita bergantung pada sumber pemasukan yang itu-itu saja. Di tengah […]

  • Jangka Waktu Penahanan Menurut Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP)

    Jangka Waktu Penahanan Menurut Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP)

    • calendar_month Jum, 30 Mei 2025
    • visibility 3.748
    • 2Komentar

    Ditulis Oleh: RIZKAWATI GASIN, S.H. Dalam sistem hukum di Indonesia, Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) mengatur prosedur penahanan seseorang yang berstatus sebagai tersangka atau terdakwa. Berdasarkan KUHAP, jangka waktu penahanan dapat berlangsung mulai dari tahap penyidikan hingga upaya hukum kasasi di Mahkamah Agung Republik Indonesia, dengan durasi maksimal 400 hari. Namun, dalam keadaan tertentu, […]

error: Content is protected !!
expand_less