Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » PEMERINTAHAN DAERAH » Sekretariat IKMBM Rusak Parah, Pasien Bangkep di Makassar Terabaikan, Pemda Diminta Tanggap

Sekretariat IKMBM Rusak Parah, Pasien Bangkep di Makassar Terabaikan, Pemda Diminta Tanggap

  • calendar_month Jum, 20 Jun 2025
  • visibility 971
  • comment 0 komentar

MAKASSAR, tatandak.id — Kondisi memprihatinkan sekretariat Ikatan Keluarga Mahasiswa Banggai Kepulauan Makassar (IKMBM) mendapat sorotan tajam dari pembina organisasi sekaligus perwakilan pengurus, Aprianto Siduan. Ia menyuarakan keresahan mahasiswa dan pasien asal Bangkep yang selama ini menggantungkan tempat tinggal sementara mereka di sekretariat tersebut.

Lewat sambungan telepon, Jumat (20/06/2025), Aprianto mengungkapkan, sejumlah ruangan di sekretariat IKMBM sudah rusak parah, bahkan ada yang tidak lagi digunakan karena tidak layak huni. “Saat ini hanya ada satu ruangan aktif, itu pun sempit dan tidak nyaman. Ada ruangan yang bocor, pengap, dan berada di lantai dua, sangat tidak layak ditempati, apalagi untuk pasien dan pendampingnya,” tegas Aprianto.

Menurutnya, IKMBM mengalami ketimpangan fasilitas jika dibandingkan dengan organisasi mahasiswa daerah lain yang ada di Makassar. Padahal, IKMBM kerap menjadi tumpuan pertama bagi pasien asal Bangkep yang datang berobat di kota tersebut.

“Animo pasien sangat tinggi. Tapi ruang yang ada tidak cukup. Kami butuh dukungan nyata dari Pemda. Sekretariat ini bukan sekadar tempat tinggal mahasiswa, tapi juga jadi rumah singgah bagi pasien rawat jalan,” lanjut Apri.

Keluhan serupa datang dari salah satu tenaga medis RS Lombia, Dinda, yang turut memperhatikan kondisi pasien. Ia menilai fasilitas yang minim dapat berdampak pada proses pemulihan pasien.

“WC tidak bisa digunakan, tidak ada kasur, dan listrik sering turun karena dayanya kecil. Harusnya hal seperti ini jadi prioritas pemerintah, karena menyangkut kesehatan dan kenyamanan warga Bangkep yang sedang sakit,” ujar Dinda.

Tokoh muda Bangkep, Irwanto Diasah, juga angkat bicara. Ia mendorong pengurus IKMBM untuk segera mendokumentasikan kondisi terkini sekretariat agar bisa dilaporkan resmi ke Pemerintah Daerah.

“Saya minta difoto semua kerusakan dan segera dilaporkan. Ini soal hak dasar warga. Jangan sampai pasien Bangkep yang sedang berjuang untuk sembuh justru mendapat tekanan tambahan karena fasilitas yang tidak memadai,” katanya.

Keluarga besar IKMBM, baik yang ada di Makassar maupun di Banggai Kepulauan, berharap Pemerintah Daerah membuka mata dan memberi perhatian serius terhadap kondisi ini. Bagi mereka, sekretariat bukan sekadar tempat singgah, tapi juga pusat koordinasi dan kegiatan sosial yang berdampak langsung bagi masyarakat Bangkep di perantauan.

“Fasilitas layak akan meningkatkan produktivitas organisasi dan kenyamanan pasien. Kami hanya ingin pemerintah hadir untuk warganya, bahkan ketika mereka sedang jauh dari kampung halaman,” pungkas Aprianto Siduan.

  • Penulis: Tatandak.id
  • Editor: Tatandak.id

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Putusan PTUN Menggantung: Keadilan Terhenti di Labirin Birokrasi

    Putusan PTUN Menggantung: Keadilan Terhenti di Labirin Birokrasi

    • calendar_month Ming, 8 Jun 2025
    • visibility 1.145
    • 0Komentar

    Oleh: MUHAMMAD SALEH GASIN, S.H., M.H. Seorang praktisi hukum (Advokat) dan akademisi (Dosen) Peradilan Tata Usaha Negara (PTUN) dibentuk untuk menegakkan keadilan dalam sengketa antara warga negara atau badan hukum dengan Badan atau Pejabat Tata Usaha Negara. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara, sebagaimana diubah oleh UU No. 9 Tahun […]

  • Apakah Badan Hukum Perkumpulan atau Yayasan Perlu Surat Keterangan Terdaftar (SKT) ?

    Apakah Badan Hukum Perkumpulan atau Yayasan Perlu Surat Keterangan Terdaftar (SKT) ?

    • calendar_month Sab, 31 Mei 2025
    • visibility 1.775
    • 0Komentar

    Oleh: MUHAMMAD SALEH GASIN, S.H., M.H. Banyak pertanyaan muncul seputar kewajiban badan hukum perkumpulan atau yayasan setelah mendapatkan pengesahan dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham). Salah satunya adalah: apakah mereka wajib mendaftar dan melaporkan keberadaannya ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) atau Pemerintah Daerah (Pemda) sesuai Permendagri No. 33 Tahun 2012? Mari kita bahas […]

  • Rekrutmen PPPK Bangkep Diwarnai Skandal: 17 SK Ditahan, Ada yang Nyaleg, Ada yang Tak Layak, hingga Rangkap Jabatan

    Rekrutmen PPPK Bangkep Diwarnai Skandal: 17 SK Ditahan, Ada yang Nyaleg, Ada yang Tak Layak, hingga Rangkap Jabatan

    • calendar_month Sel, 10 Jun 2025
    • visibility 1.191
    • 0Komentar

    SALAKAN, tatandak.id – Polemik dugaan kecurangan dalam seleksi administrasi dan PPPK tahap 1 di Kabupaten Banggai Kepulauan (Bangkep) mulai berdampak nyata. Hari ini, Selasa (10/06/2025), dalam kegiatan Penyerahan SK Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), sebanyak 17 orang peserta PPPK dilaporkan belum menerima SK pengangkatan mereka. Penundaan ini dibenarkan […]

  • Misteri Kematian Adik Naya, Polres Bangkep Lakukan Autopsi Forensik Usai Ekshumasi

    Misteri Kematian Adik Naya, Polres Bangkep Lakukan Autopsi Forensik Usai Ekshumasi

    • calendar_month Jum, 13 Jun 2025
    • visibility 787
    • 0Komentar

    BANGGAI LAUT, tatandai.id — Upaya pengungkapan kasus kematian Hijrah Adriani alias Naya (5), anak perempuan asal Banggai Kepulauan yang ditemukan meninggal secara misterius pada awal Februari 2025, kembali dilanjutkan oleh pihak kepolisian. Jumat (13/6/2025), Polres Banggai Kepulauan melakukan proses ekshumasi atau pembongkaran makam untuk melaksanakan autopsi forensik pertama terhadap jenazah Naya, guna mengungkap penyebab pasti […]

  • Sampah Jadi Ancaman Serius di Kawasan Wisata Unggulan Bangkep, Pemda Diminta Gerak Cepat Arahkan CSR

    Sampah Jadi Ancaman Serius di Kawasan Wisata Unggulan Bangkep, Pemda Diminta Gerak Cepat Arahkan CSR

    • calendar_month Rab, 25 Jun 2025
    • visibility 318
    • 0Komentar

    BANGKEP, tatandak.id — Persoalan sampah di kawasan wisata prioritas satu Kabupaten Banggai Kepulauan (Bangkep) dinilai semakin mengkhawatirkan. Kawasan Kopopokuli yang masuk dalam zona unggulan destinasi wisata, kini justru mulai dipenuhi tumpukan sampah di darat maupun di laut. Padahal, kawasan ini tengah disiapkan menyambut event besar bertaraf nasional dan internasional, termasuk Festival Paisupok yang pernah dipresentasikan […]

  • Jangka Waktu Penahanan Menurut Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP)

    Jangka Waktu Penahanan Menurut Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP)

    • calendar_month Jum, 30 Mei 2025
    • visibility 1.172
    • 2Komentar

    Ditulis Oleh: RIZKAWATI GASIN, S.H. Dalam sistem hukum di Indonesia, Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) mengatur prosedur penahanan seseorang yang berstatus sebagai tersangka atau terdakwa. Berdasarkan KUHAP, jangka waktu penahanan dapat berlangsung mulai dari tahap penyidikan hingga upaya hukum kasasi di Mahkamah Agung Republik Indonesia, dengan durasi maksimal 400 hari. Namun, dalam keadaan tertentu, […]

error: Content is protected !!
expand_less