Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » LINGKUNGAN » Moh. Naim Muttaqin: Jangan Biasakan Rakyat Menghirup Asap, Sementara Negara Terus Berbicara tentang Penanganan

Moh. Naim Muttaqin: Jangan Biasakan Rakyat Menghirup Asap, Sementara Negara Terus Berbicara tentang Penanganan

  • calendar_month Sel, 20 Okt 2026
  • visibility 22
  • comment 0 komentar

PALU, SULAWESI TENGAH, tatandak.id – Aktivis Mahasiswa Muhammadiyah Kota Palu, Moh. Naim Muttaqin, melontarkan kritik keras terhadap penanganan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Indonesia yang kembali menimbulkan keresahan masyarakat. Menurutnya, kebakaran hutan dan lahan tidak boleh terus diperlakukan sebagai peristiwa rutin tahunan yang baru mendapatkan perhatian besar ketika api meluas, udara memburuk, aktivitas masyarakat terganggu, dan kabut asap mulai melintasi batas negara.

Naim mengangkat slogan “Stop Normalisasi Karhutla! Ini Dirhutlah: Dibakar Hutan dan Lahan, Kepemimpinan Prabowo Gagal!” sebagai bentuk kritik politik terhadap tata kelola lingkungan dan keseriusan pemerintah dalam menjalankan kewajibannya melindungi masyarakat.

Bagi Naim, persoalan karhutla bukan semata-mata tentang berapa banyak personel yang dikerahkan, berapa unit pesawat yang diterbangkan, atau berapa hektare lahan yang berhasil dipadamkan. Pertanyaan yang lebih mendasar ialah mengapa kebakaran terus berulang, bagaimana pencegahan dilakukan, siapa yang harus bertanggung jawab apabila ditemukan pelanggaran, dan sejauh mana negara mampu memastikan masyarakat tidak terus menjadi korban pencemaran udara.

“Stop normalisasi karhutla! Jangan sampai kebakaran hutan dan lahan dianggap sebagai kejadian biasa setiap tahun. Hutan terbakar, masyarakat menghirup asap, anak-anak terancam kesehatannya, sekolah terganggu, bahkan asap menyeberangi batas negara. Kalau situasi seperti ini terus berulang, kita harus berani mempertanyakan efektivitas kebijakan dan kepemimpinan pemerintah. Saya menyebutnya ‘Dirhutlah’ sebagai satire politik: jangan sampai hutan dan lahan seolah menjadi korban dari tata kelola yang tidak mampu mencegah kebakaran secara efektif,” tegas Naim.

Kritik Naim memiliki latar belakang persoalan yang serius. Ombudsman Republik Indonesia, dalam publikasi 2 September 2026, mengutip data Kementerian Kehutanan yang mencatat luas areal karhutla Indonesia sepanjang Januari-Juni 2026 mencapai 107.465,47 hektare, meningkat sekitar 366 persen dibandingkan periode yang sama pada 2025. Ombudsman juga menyebutkan estimasi pemerintah hingga Juli 2026 mencapai sekitar 202.004 hektare.

Sementara itu, pemetaan berbasis citra satelit melalui MapBiomas Fire yang dikoordinasikan Auriga Nusantara bersama jaringan organisasi masyarakat sipil memperkirakan luas kebakaran pada Januari-Juni 2026 mencapai 178.232 hektare. Angka tersebut lebih tinggi daripada catatan resmi pemerintah untuk periode yang sama. Perbedaan ini menunjukkan perlunya transparansi mengenai metode penghitungan, cakupan wilayah, serta pembaruan data secara berkala.

Menurut Naim, angka tersebut tidak boleh berhenti sebagai statistik dalam konferensi pers atau laporan penanganan bencana.

“Di balik setiap hektare yang terbakar, ada ekosistem yang rusak, ada masyarakat yang berhadapan dengan risiko kesehatan, ada petani dan warga yang kehidupannya dapat terganggu, serta ada potensi kerugian ekonomi yang harus ditanggung. Kita tidak boleh membiarkan persoalan sebesar ini hanya menjadi angka yang dibacakan ketika situasi memburuk,” ujarnya.

Ia menegaskan bahwa data harus diikuti tindakan nyata. Pemerintah perlu menyampaikan perkembangan kebakaran secara terbuka, menjelaskan penyebab dan lokasi kebakaran, memublikasikan langkah pencegahan, serta memastikan setiap dugaan pelanggaran ditangani berdasarkan bukti dan proses hukum.

Keresahan semakin besar karena dampak karhutla tidak hanya dirasakan di wilayah Indonesia. Pada 14 Oktober 2026, BMKG mendeteksi potensi sebaran asap lintas batas dari Sumatra menuju Semenanjung Malaysia dan Singapura. Dari Kalimantan, sebaran asap juga berpotensi bergerak menuju Sarawak, Semenanjung Malaysia, dan Singapura.

Reuters pada 14 Oktober 2026 melaporkan bahwa pembacaan PM2.5 selama satu jam di wilayah barat Singapura mencapai 284 mikrogram per meter kubik, masuk kategori “sangat tinggi” menurut klasifikasi badan lingkungan setempat. Pada saat yang sama, Timor-Leste mengumumkan penghentian sementara kegiatan belajar tatap muka selama tiga hari mulai 15 Oktober karena kontaminasi partikel polutan dari kebakaran di wilayah.

Associated Press juga melaporkan bahwa kabut asap dari kebakaran di Indonesia telah berdampak pada negara tetangga, termasuk Malaysia, dan mencapai wilayah sejauh Filipina. Laporan tersebut menggambarkan bagaimana kebakaran dan asap telah menjadi persoalan regional, bukan hanya masalah lokal di sekitar lokasi api.

Bagi Naim, fakta bahwa asap dapat melintasi batas negara harus menjadi alarm keras bagi pemerintah Indonesia. Persoalan ini menyangkut kesehatan publik, perlindungan lingkungan, hubungan antarnegara, dan tanggung jawab Indonesia dalam mencegah pencemaran lintas batas.

“Bayangkan, asap yang berasal dari kebakaran di wilayah Indonesia dapat terbawa angin menuju negara lain. Ketika sekolah terganggu dan kualitas udara memburuk di luar negeri, persoalannya sudah melampaui batas administratif daerah. Ini bukan sekadar soal citra Indonesia di mata dunia, melainkan soal hak masyarakat untuk menghirup udara bersih dan kewajiban negara mencegah pencemaran,” tegasnya.

Naim menilai pemerintah tidak cukup hanya menjelaskan arah angin dan kondisi cuaca. Penjelasan ilmiah memang penting, tetapi harus diikuti tindakan konkret untuk mengendalikan sumber kebakaran, memperkuat pengawasan, melindungi warga, serta bekerja sama dengan negara tetangga dalam menangani dampak asap lintas batas.

“Angin memang membawa asap, tetapi angin bukan pihak yang bertanggung jawab atas lemahnya pencegahan. Kita harus membedakan faktor alam yang memperbesar risiko dengan tindakan manusia dan persoalan tata kelola yang dapat diperbaiki. Pemerintah tidak boleh menjadikan kondisi cuaca sebagai alasan untuk menghindari evaluasi,” lanjutnya.

Naim mengakui bahwa kondisi iklim yang lebih kering dapat memperbesar risiko kebakaran, mempercepat penyebaran api, dan mempersulit proses pemadaman. Namun, menurutnya, faktor iklim tidak menghapus kewajiban pemerintah untuk melakukan mitigasi, mempersiapkan sumber daya, mengawasi wilayah rawan, dan menindak pembakaran ilegal.

Ia menilai kebijakan penanganan karhutla seharusnya tidak hanya berorientasi pada respons darurat ketika kebakaran sudah membesar. Pencegahan harus menjadi prioritas, terutama di kawasan gambut dan wilayah yang secara historis rentan terbakar.

“Jangan setiap tahun kita mendengar alasan musim kemarau, cuaca panas, angin kencang, dan El Niño. Semua faktor itu harus diperhitungkan sejak awal dalam perencanaan. Jika risiko sudah dapat diperkirakan, mengapa pencegahan tidak menjadi kekuatan utama? Negara seharusnya hadir sebelum api membesar, bukan baru terlihat sibuk ketika asap sudah mengganggu kehidupan masyarakat,” ujarnya.

Ia juga meminta agar penegakan hukum tidak berhenti pada pelaku di lapangan apabila penyelidikan menemukan keterlibatan atau pelanggaran oleh pihak lain. Individu maupun korporasi yang terbukti melanggar hukum harus diproses secara adil dan tanpa tebang pilih.

Namun, Naim mengingatkan bahwa setiap tuduhan harus didasarkan pada hasil penyelidikan dan alat bukti. Menurutnya, kritik terhadap pemerintah justru akan lebih kuat apabila disertai tuntutan transparansi, penegakan hukum yang konsisten, dan pertanggungjawaban yang dapat diuji publik.

Dalam pernyataannya, Naim secara terbuka mengkritik kepemimpinan Presiden Prabowo Subianto dalam aspek perlindungan lingkungan dan pengendalian karhutla. Ia menilai pemerintah pusat harus menunjukkan bahwa perlindungan hutan dan keselamatan masyarakat merupakan prioritas yang diwujudkan melalui kebijakan terukur, bukan sekadar komitmen di atas kertas.

“Kepemimpinan Prabowo patut dinilai gagal dalam aspek pengendalian karhutla apabila negara tidak mampu menunjukkan hasil yang memadai dalam pencegahan, perlindungan kesehatan masyarakat, transparansi data, dan penegakan hukum. Ini adalah penilaian politik saya terhadap kinerja pemerintah, yang harus dijawab melalui bukti dan tindakan nyata, bukan sekadar bantahan atau pencitraan,” tegas Naim.

Menurutnya, keberhasilan penanganan karhutla tidak boleh hanya diukur dari banyaknya personel yang dikerahkan, jumlah operasi pemadaman, atau besarnya anggaran yang digunakan. Pemerintah juga harus menjelaskan apakah luas kebakaran berhasil ditekan, apakah titik rawan diawasi sebelum api muncul, apakah masyarakat memperoleh perlindungan kesehatan, serta apakah pelanggaran lingkungan ditindak secara konsisten.
Naim menegaskan bahwa kritik tersebut tidak ditujukan kepada petugas pemadam, relawan, maupun masyarakat yang berjuang di lapangan. Mereka justru perlu mendapatkan dukungan, perlengkapan, perlindungan keselamatan, dan sumber daya yang memadai. Evaluasi harus diarahkan pada efektivitas kebijakan, koordinasi antarlembaga, pengawasan, dan pertanggungjawaban pengambil keputusan.

“Jangan jadikan kerja keras petugas di lapangan sebagai tameng untuk menutup ruang evaluasi terhadap kebijakan. Petugas yang mempertaruhkan keselamatan untuk memadamkan api harus dihargai. Namun, pada saat yang sama, publik tetap berhak mempertanyakan mengapa kebakaran bisa meluas dan apakah seluruh upaya pencegahan telah dilakukan secara maksimal,” tambahnya.

Bagi Naim, karhutla merupakan persoalan yang berhubungan langsung dengan hak masyarakat atas lingkungan hidup yang baik dan sehat. Dampaknya dapat menjangkau kesehatan, pendidikan, pekerjaan, transportasi, perekonomian daerah, hingga keberlanjutan ekosistem.
Ketika kualitas udara memburuk, kelompok rentan seperti anak-anak, lansia, dan orang dengan gangguan pernapasan menghadapi risiko lebih besar.

Karena itu, pemerintah harus memastikan tersedianya informasi kualitas udara yang mudah diakses, layanan kesehatan yang memadai, perlindungan bagi warga terdampak, dan langkah antisipasi ketika kondisi udara mencapai tingkat berbahaya.
Naim juga meminta pemerintah pusat dan daerah menjamin keterbukaan informasi mengenai lokasi kebakaran, perkembangan pemadaman, hasil penyelidikan, dan tindakan hukum yang diambil. Keterbukaan tersebut penting agar masyarakat dapat mengawasi pelaksanaan kebijakan sekaligus memperoleh informasi yang dapat dipercaya.
Ia menilai persoalan karhutla tidak dapat diselesaikan hanya melalui pendekatan pemadaman. Perbaikan tata kelola lahan, perlindungan kawasan gambut, pengawasan kegiatan usaha, pencegahan pembakaran, dan penegakan hukum harus dijalankan secara terpadu.

“Kalau hutan terus terbakar, masyarakat terus menghirup asap, dan negara tetangga ikut merasakan dampaknya, yang dipertaruhkan bukan hanya lingkungan, melainkan juga kepercayaan publik terhadap kemampuan pemerintah. Pemerintah harus membuktikan bahwa negara mampu mencegah persoalan ini berulang, bukan sekadar mengelolanya setelah menjadi krisis,” katanya.

Sebagai bagian dari tanggung jawab moral gerakan mahasiswa, Moh. Naim Muttaqin menyampaikan lima tuntutan kepada pemerintah pusat dan daerah:

Pertama, hentikan normalisasi karhutla. Pemerintah harus menempatkan pencegahan sebagai prioritas utama, dengan target yang jelas dan evaluasi berkala, bukan menganggap kebakaran sebagai konsekuensi rutin musim kemarau.

Kedua, buka data secara transparan. Pemerintah harus memublikasikan perkembangan luas terbakar, titik panas, wilayah terdampak, kualitas udara, penyebab kebakaran yang telah terverifikasi, dan perkembangan penanganan dengan metodologi yang dapat diperiksa publik.

Ketiga, usut dan tindak setiap pelanggaran tanpa tebang pilih. Aparat penegak hukum harus menyelidiki dugaan pembakaran dan pelanggaran lingkungan secara profesional. Jika ditemukan bukti keterlibatan individu maupun korporasi, proses hukum harus berjalan secara adil dan konsisten.

Keempat, lindungi kesehatan masyarakat dan perkuat kerja sama regional. Pemerintah harus memperluas akses informasi kualitas udara, menyediakan perlindungan bagi kelompok rentan, serta memperkuat koordinasi dengan negara tetangga dalam mencegah dan menangani kabut asap lintas batas.

Kelima, evaluasi kinerja dan pertanggungjawaban pemerintah. Pemerintah pusat dan daerah perlu menyampaikan hasil evaluasi yang terukur, menjelaskan kendala penanganan, memperbaiki kebijakan yang tidak efektif, dan memastikan anggaran pencegahan maupun pemadaman digunakan secara bertanggung jawab.

“Jangan tunggu langit gelap oleh asap untuk menyadari ada yang salah”

Menutup pernyataannya, Naim menegaskan bahwa hutan bukan sekadar hamparan lahan yang dapat dihitung dalam hektare. Hutan merupakan bagian dari penyangga kehidupan, sumber keanekaragaman hayati, pengatur ekosistem, dan ruang hidup bagi masyarakat. Ketika hutan dan lahan terbakar, dampaknya tidak berhenti pada batas wilayah tempat api bermula.

Ia mengingatkan bahwa normalisasi karhutla hanya akan membuat masyarakat terbiasa dengan keadaan yang seharusnya tidak diterima sebagai kewajaran. Karena itu, gerakan mahasiswa dan masyarakat sipil perlu terus mengawasi kebijakan pemerintah, menyampaikan kritik berbasis data, serta mendorong perlindungan lingkungan yang adil dan berkelanjutan.

“Jangan tunggu langit gelap oleh asap untuk menyadari bahwa ada yang salah. Jangan tunggu anak-anak kesulitan bernapas, sekolah diliburkan, dan negara tetangga ikut terdampak baru kita berbicara tentang keseriusan pencegahan. Hutan tidak cukup diselamatkan dengan pidato, rakyat tidak cukup dilindungi dengan laporan pemadaman, dan krisis lingkungan tidak boleh dinormalisasi sebagai rutinitas tahunan.”

“Sekali lagi, stop normalisasi karhutla! Ini ‘Dirhutlah’ sebuah satire atas hutan dan lahan yang terus menjadi korban kebakaran dan lemahnya pencegahan. Jika pemerintah tidak mampu menunjukkan perbaikan nyata, kritik bahwa kepemimpinan Prabowo gagal dalam pengendalian karhutla merupakan konsekuensi politik yang harus dihadapi. Jawab keresahan rakyat dengan tindakan, bukan sekadar kata-kata,” tutup Moh. Naim Muttaqin, Aktivis Mahasiswa Muhammadiyah Kota Palu.

 

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Mengenal Profesi Advokat: Pilar Penegakan Hukum dan Keadilan di Indonesia

    Mengenal Profesi Advokat: Pilar Penegakan Hukum dan Keadilan di Indonesia

    • calendar_month Ming, 1 Jun 2025
    • visibility 1.952
    • 0Komentar

    Oleh: MUHAMMAD SALEH GASIN, S.H., M.H. Profesi advokat sering kali dipandang sebagai salah satu pilar utama dalam sistem penegakan hukum di Indonesia. Namun, di balik citra profesi yang terhormat ini, masih banyak masyarakat yang belum memahami secara mendalam apa itu advokat, peran mereka dalam keadilan, proses panjang untuk menjadi advokat, serta tantangan dan keunikan yang […]

  • Damai Harus Bayar? Muhammad Saleh Gasin Luruskan Pemahaman soal Restorative Justice

    Damai Harus Bayar? Muhammad Saleh Gasin Luruskan Pemahaman soal Restorative Justice

    • calendar_month Rab, 2 Sep 2026
    • visibility 248
    • 0Komentar

    TATANDAK.ID – Istilah restorative justice atau keadilan restoratif semakin sering terdengar dalam penyelesaian perkara pidana. Namun, di tengah meningkatnya penerapan mekanisme tersebut, masih muncul anggapan bahwa restorative justice identik dengan pembayaran ganti rugi kepada korban. Padahal, anggapan bahwa setiap restorative justice harus selalu disertai pembayaran sejumlah uang tidak sepenuhnya tepat. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 […]

  • “Saya Tidak Jamin Kamu Orang Bisa Hidup”: Pelapor Bom Ikan Dicari, Ancaman Kekerasan Membayangi Okumel

    “Saya Tidak Jamin Kamu Orang Bisa Hidup”: Pelapor Bom Ikan Dicari, Ancaman Kekerasan Membayangi Okumel

    • calendar_month Kam, 13 Agu 2026
    • visibility 540
    • 0Komentar

    BANGGAI KEPULAUAN, tatandak.id – Situasi pascapenindakan dugaan praktik penangkapan ikan menggunakan bahan peledak di Desa Okumel, Kecamatan Liang, Kabupaten Banggai Kepulauan, mulai mengarah pada persoalan serius menyangkut keselamatan pihak-pihak yang dianggap sebagai pelapor. Sejumlah ancaman mencuat setelah seorang warga berinisial “W” diamankan anggota Direktorat Polairud pada 17 Juli 2026 terkait dugaan penangkapan ikan menggunakan bahan […]

  • Sambut Sumpah Pemuda ke-97, Pemuda Muhammadiyah Bangkep Dorong Ruang Aman dan Sehat bagi Remaja photo_camera 3

    Sambut Sumpah Pemuda ke-97, Pemuda Muhammadiyah Bangkep Dorong Ruang Aman dan Sehat bagi Remaja

    • calendar_month Sel, 28 Okt 2025
    • visibility 546
    • 0Komentar

    BANGGAI KEPULAUAN, tatandak.id – Dalam rangka menyambut Hari Sumpah Pemuda ke-97, Pimpinan Daerah Pemuda Muhammadiyah (PDPM) Banggai Kepulauan menggelar dialog kepemudaan bertajuk “Pemuda Pelopor Perubahan: Peran Pemuda dalam Membangun Ruang Aman dan Sehat bagi Remaja” di Kedai Barakah, Kota Salakan, Senin malam (27/10/2025). Kegiatan yang dimulai pukul 20.00 hingga 22.00 WITA ini menghadirkan tiga narasumber, yaitu […]

  • Guru Banggai Menunggu Kepastian: TPG 100% dan Gaji ASN Januari Masih Tertahan

    Guru Banggai Menunggu Kepastian: TPG 100% dan Gaji ASN Januari Masih Tertahan

    • calendar_month Sen, 5 Jan 2026
    • visibility 555
    • 0Komentar

    Luwuk, tatandak.id – Simpang siur informasi pembayaran TPG 100%, TPG gaji 13 dan 14   di kalangan guru-guru Banggai cukup merisaukan. Karena ada banyak guru yang berharap tunjangan tersebut dibayarkan oleh pemerintah daerah (pemda). Menurut salah satu kepala sekolah di kecamatan luwuk timur, mengatakan bahwa tunjangan tersebut tidak akan dibayarkan karena menurutnya dari data yang […]

  • Muhammad Saleh Gasin Bongkar Arah Baru Hukum Pidana: Dari Menghukum ke Memulihkan

    Muhammad Saleh Gasin Bongkar Arah Baru Hukum Pidana: Dari Menghukum ke Memulihkan

    • calendar_month Sab, 24 Jan 2026
    • visibility 790
    • 0Komentar

    TATANDAK.ID – Paradigma penegakan hukum pidana di Indonesia resmi memasuki babak baru. Setelah puluhan tahun berorientasi pada pembalasan (retributive justice), negara kini menggeser arah menuju pendekatan pemulihan melalui mekanisme restorative justice sebagaimana diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) 2025 yang mulai berlaku seiring diberlakukannya KUHP Nasional pada 2 Januari 2026. Advokat sekaligus dosen, […]

error: Content is protected !!
expand_less