Jamil Mengaku Dianiaya di Polsek Banggai (Banggai Laut), Tiga Orang Disebut Membantah: Apa yang Terjadi?
- calendar_month 20 jam yang lalu
- visibility 401
- comment 0 komentar

BANGGAI LAUT, tatandak.id – Dugaan kekerasan terhadap seorang warga Kabupaten Banggai Laut, Jamil, di lingkungan Polsek Banggai pada Selasa (15/9/2026) menjadi perhatian publik. Jamil mengaku mengalami pemukulan setelah menjalani pemeriksaan di ruang BAP, sementara tiga orang yang disebut dalam keterangannya membantah telah melakukan pemukulan.
Persoalan tersebut bermula dari sebuah keributan yang terjadi di wilayah Kelurahan Tanobonungan, Kecamatan Banggai. Menurut keterangan Jamil, saat itu dirinya mengendarai sepeda motor dan berpapasan dengan rombongan kendaraan yang dikaitkan dengan perjalanan Bupati Banggai Laut.
Jamil mengaku tidak mengetahui bahwa kendaraan tersebut merupakan rombongan. Ia kemudian terlibat adu mulut dengan seorang pria berinisial R. Menurut pengakuannya, R sempat memegang bagian lehernya sebelum Jamil kemudian terpancing emosi dan memukul R.
Setelah itu, Jamil kembali ke tempat kerjanya. Namun, karena hendak membayar utang makanan di sebuah warung coto, ia kembali ke lokasi dan mendapati rombongan tersebut masih berada di sana.
Cekcok kembali terjadi. Jamil mengaku berusaha menghindar karena merasa kalah jumlah dan kemudian masuk ke sebuah bengkel. Ia selanjutnya diamankan dan dibawa ke Mako Polsek Banggai untuk menjalani pemeriksaan.
Jamil mengaku setelah menjalani pemeriksaan, penyidik meninggalkan ruang BAP. Tidak lama kemudian, tiga orang yang dikenalnya masuk ke ruangan tersebut.
Ketiganya disebut berinisial AN, yang menurut Jamil merupakan seorang ASN, P yang disebut sebagai ajudan Bupati Banggai Laut, serta AD yang juga disebut sebagai ASN.
Menurut pengakuan Jamil, salah seorang dari ketiga orang tersebut sempat mengeluarkan perkataan bernada keras sebelum kemudian terjadi dugaan pemukulan.
Jamil mengaku mendapat pukulan di bagian wajah dan perut. Ia juga menyebut sempat mengalami kondisi sangat kesakitan hingga tidak sadarkan diri.
Namun, keterangan tersebut mendapat bantahan dari tiga orang yang disebut dalam tuduhan tersebut. Mereka menyatakan tidak melakukan pemukulan terhadap Jamil.
Perbedaan keterangan inilah yang kemudian menimbulkan pertanyaan, apa sebenarnya yang terjadi di dalam ruang BAP Polsek Banggai?
Sebab, terdapat pula versi mengenai kejadian sebelum Jamil dibawa ke Polsek. Dalam versi yang disampaikan pihak yang membantah dugaan pemukulan di dalam Polsek, Jamil disebut telah terlibat keributan di lokasi sebelumnya dan seorang sopir mengalami luka pada bagian kepala.
Kondisi Jamil sebelum masuk Polsek menjadi salah satu hal yang penting untuk diperiksa. Jika terdapat foto atau video yang menunjukkan kondisi Jamil sebelum diamankan, ketika tiba di Polsek, dan setelah berada di dalam kantor polisi, dokumentasi tersebut dapat membantu mengurai kronologi.
Selain itu, keterangan saksi di lokasi kejadian, anggota kepolisian yang mengamankan Jamil, orang-orang yang berada di sekitar ruang BAP, rekaman CCTV jika tersedia, serta hasil pemeriksaan medis juga dapat menjadi bagian penting dalam menguji masing-masing versi.
Jamil sendiri menyayangkan belum adanya kepastian mengenai tindak lanjut atas dugaan kekerasan yang menurut pengakuannya terjadi di lingkungan Polsek Banggai. Ia meminta agar persoalan tersebut diproses sesuai hukum yang berlaku.
Sementara itu, Kapolsek Banggai AKP Joli R. Lengkong, sebagaimana dikutip Banggai Post, mengatakan perkara tersebut telah ditangani oleh pihak Satreskrim.
“Sudah pak Kasat Reskrim yang tangani,” ujar Joli, sebagaimana dikutip media tersebut.
Dengan adanya dua versi yang berbeda, publik kini menunggu penjelasan dan hasil penanganan perkara untuk mengetahui rangkaian kejadian secara utuh.
Apakah benar terjadi pemukulan terhadap Jamil di dalam ruang BAP? Ataukah luka yang dialaminya berkaitan dengan kejadian sebelum dirinya dibawa ke Polsek?
Jawaban atas pertanyaan tersebut semestinya ditentukan melalui bukti, keterangan saksi, pemeriksaan medis, rekaman yang tersedia, serta proses hukum yang objektif, bukan semata-mata berdasarkan klaim salah satu pihak.
- Penulis: Tatandak.id
- Editor: Tatandak.id

Saat ini belum ada komentar