Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » HUKUM » Pembangunan Sanggar Seni Desa Alakasing Dipertanyakan Warga, Pemdes Sebut Terkendala PMK 81

Pembangunan Sanggar Seni Desa Alakasing Dipertanyakan Warga, Pemdes Sebut Terkendala PMK 81

  • calendar_month Ming, 28 Des 2025
  • visibility 179
  • comment 0 komentar


BANGKEP, tatandak.id
– Pembangunan Gedung Sanggar Seni di Desa Alakasing, Kecamatan Peling Tengah, Kabupaten Banggai Kepulauan, menuai sorotan dan tanda tanya dari masyarakat. Proyek yang bersumber dari Dana Desa (DD) Tahun Anggaran 2025 tersebut dinilai tidak hanya mengalami keterlambatan, tetapi juga dipertanyakan urgensi serta perencanaannya.

Pantauan di lokasi menunjukkan bangunan sanggar seni masih berada pada tahap struktur dinding dan belum rampung. Padahal, pada papan informasi proyek tertera waktu pelaksanaan selama 60 hari kalender, dengan nilai anggaran sebesar Rp296.299.000 yang dikelola oleh Tim Pelaksana Kegiatan (TPK) Desa Alakasing.

Sejumlah warga menyebutkan bahwa pekerjaan fisik pembangunan telah dimulai sejak Juli 2025, diawali dengan pekerjaan pondasi. Jika mengacu pada durasi pelaksanaan yang tertera, seharusnya proyek tersebut telah selesai paling lambat Oktober 2025.

“Bangunan itu mulai dari pondasi bulan Juli. Tapi anggaran baru diproses karena bendahara lama belum menyelesaikan administrasi,” ungkap seorang warga yang meminta identitasnya dirahasiakan.

Kondisi ini memunculkan pertanyaan terkait perencanaan dan tata kelola anggaran desa, terutama menyangkut kesiapan administrasi sebelum proyek fisik dilaksanakan. Warga menilai, keterlambatan pencairan anggaran seharusnya bisa diantisipasi jika perencanaan dilakukan secara matang dan cermat.

Tak hanya soal keterlambatan, pemilihan jenis kegiatan juga menjadi sorotan. Menurut warga, pembangunan sanggar seni belum menjadi kebutuhan mendesak masyarakat Desa Alakasing saat ini.

“Kalau dilihat kondisinya, kantor BPD saja masih menumpang di Posyandu. Lalu apa urgensinya membangun sanggar seni? Budaya apa yang mau dikembangkan?” ujar warga lainnya.

Sebagian warga bahkan menduga pembangunan tersebut lebih didorong oleh pertimbangan administratif ketimbang kebutuhan riil masyarakat. Mereka menilai program tersebut bukan lahir dari prioritas hasil musyawarah desa, melainkan sekadar menyesuaikan regulasi.

“Kalau ditelusuri, alasannya pasti mengacu ke regulasi, bukan karena kebutuhan warga,” tambahnya.

Warga menyayangkan penggunaan Dana Desa yang seharusnya dapat diarahkan ke sektor yang lebih berdampak langsung, seperti infrastruktur dasar atau fasilitas pemerintahan desa.

Menanggapi sorotan tersebut, Pj. Kepala Desa Alakasing Burhan S. Edi, S.T. memberikan klarifikasi resmi. Ia menjelaskan bahwa pembangunan Gedung Sanggar Seni merupakan program yang telah direncanakan dan diprogramkan oleh Penjabat (Pj) Kepala Desa sebelumnya, dan dirinya hanya melanjutkan program yang sudah ditetapkan.

“Program ini sudah direncanakan oleh Pj Kades sebelumnya. Saya hanya melaksanakan program yang sudah ada,” jelasnya.

Ia menerangkan bahwa anggaran kegiatan tersebut telah dimasukkan dalam APBDes Tahun 2025, dengan skema Dana Desa Tahap I sebesar 40 persen dan Tahap II sebesar 60 persen (non-earmarking).

Menurutnya, hingga saat ini progres pekerjaan baru mencapai sekitar 40 persen, sesuai dengan besaran anggaran Dana Desa Tahap I yang telah dicairkan. Sementara itu, pekerjaan belum dapat dilanjutkan karena Dana Desa Tahap II (non-earmarking) tidak dapat dicairkan akibat berlakunya Peraturan Menteri Keuangan Nomor 81 (PMK 81).

“Berdasarkan PMK 81, Dana Desa Tahap II non-earmarking tidak bisa dicairkan lagi. Kegiatan yang sudah dilaksanakan akan dibayarkan menggunakan DD Tahap I dengan memanfaatkan anggaran dari kegiatan lain yang belum dilaksanakan,” jelasnya.

Ia juga menambahkan bahwa penyelesaian pembangunan Gedung Sanggar Seni Desa Alakasing direncanakan akan kembali dianggarkan pada Tahun 2026, sebesar 60 persen dari pagu anggaran, untuk menuntaskan pembangunan tersebut.

Meski telah ada klarifikasi, masyarakat berharap pemerintah desa dapat lebih terbuka dalam menyampaikan informasi, serta memastikan setiap program pembangunan benar-benar berangkat dari kebutuhan prioritas warga. Mereka juga meminta adanya pengawasan dari pihak terkait agar pengelolaan Dana Desa berjalan sesuai prinsip transparansi, akuntabilitas, dan kebermanfaatan bagi masyarakat luas.

Hingga berita ini diturunkan, warga masih menunggu langkah evaluasi lanjutan dari Pemerintah Desa Alakasing terkait proyek tersebut.

  • Penulis: Tatandak.id
  • Editor: Tatandak.id

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Perusda Bangkep: Kapal Besar yang Tak Kunjung Berlayar

    Perusda Bangkep: Kapal Besar yang Tak Kunjung Berlayar

    • calendar_month Ming, 1 Jun 2025
    • visibility 878
    • 0Komentar

    Oleh: HENDRO ARIBOWO Di tengah limpahan kekayaan alam dan budaya Banggai Kepulauan, kita dihadapkan pada ironi yang menyesakkan. Potensi melimpah, tapi Pendapatan Asli Daerah (PAD) jalan di tempat. Kita memiliki laut yang luas, tanah yang subur, dan daya tarik wisata yang memukau, tapi tetap saja kita bergantung pada sumber pemasukan yang itu-itu saja. Di tengah […]

  • Tak Banyak yang Tahu, Rizkawati Gasin Jelaskan Perjanjian Perkawinan Bisa Dibuat Setelah Menikah

    Tak Banyak yang Tahu, Rizkawati Gasin Jelaskan Perjanjian Perkawinan Bisa Dibuat Setelah Menikah

    • calendar_month Ming, 28 Des 2025
    • visibility 757
    • 0Komentar

    TATANDAK.ID – Masih banyak pasangan suami istri yang beranggapan bahwa perjanjian perkawinan hanya bisa dibuat sebelum menikah. Padahal, pemahaman tersebut sudah tidak sepenuhnya benar secara hukum. Hal itu dijelaskan oleh Rizkawati Gasin, S.H., Advokat Magang sekaligus Mahasiswa Magister Hukum di Universitas Negeri Gorontalo, saat memberikan edukasi hukum kepada masyarakat terkait perkembangan aturan perjanjian perkawinan di […]

  • Irfan Kahar Desak Pemda Bangkep Evaluasi dan Hukum Pihak Lalai dalam Insiden MBG

    Irfan Kahar Desak Pemda Bangkep Evaluasi dan Hukum Pihak Lalai dalam Insiden MBG

    • calendar_month Rab, 17 Sep 2025
    • visibility 217
    • 0Komentar

    SALAKAN, tatandak.id – Insiden keracunan massal ratusan siswa SD hingga SMA di Kabupaten Banggai Kepulauan (Bangkep) akibat makanan program Makan Bergizi Gratis (MBG) terus menuai sorotan tajam. Aktivis Bangkep, Irfan Kahar, mendesak Pemerintah Daerah segera melakukan evaluasi menyeluruh sekaligus menjatuhkan sanksi tegas kepada pihak yang dinilai lalai. Menurutnya, kasus yang terjadi pada 17 September 2025 […]

  • Sejumlah Siswa di Salakan Diduga Keracunan Akibat MBG, Pemda Diminta Evaluasi Serius

    Sejumlah Siswa di Salakan Diduga Keracunan Akibat MBG, Pemda Diminta Evaluasi Serius

    • calendar_month Kam, 18 Sep 2025
    • visibility 555
    • 0Komentar

    SALAKAN, tatandak.id – Program nasional Makan Bergizi Gratis (MBG) kembali menjadi sorotan di Kabupaten Banggai Kepulauan. Pada Rabu (17/09/2025), sejumlah siswa dari tingkat SD, SMP hingga SMA/SMK di wilayah Salakan dilaporkan mengalami keracunan setelah mengonsumsi makanan dari program tersebut. Kejadian ini menimbulkan keprihatinan sekaligus kekecewaan masyarakat. Program yang seharusnya menjadi upaya pemerintah meningkatkan kesehatan dan […]

  • Muhammad Nazaruddin, Pecatur Asal Banggai Kepulauan Raih Juara 3 di Open Turnamen Catur Kapolres Cup III Morowali

    Muhammad Nazaruddin, Pecatur Asal Banggai Kepulauan Raih Juara 3 di Open Turnamen Catur Kapolres Cup III Morowali

    • calendar_month Sel, 1 Jul 2025
    • visibility 670
    • 0Komentar

    MOROWALI, tatandak.id – Muhammad Nazaruddin, seorang pecatur asal Desa Sakay, Kecamatan Totikum, Banggai Kepulauan, berhasil meraih juara 3 dalam Open Turnamen Catur Kapolres Cup III yang digelar pada 28 hingga 29 Juni 2025 di Aula Wicaksana Laghawa Mapolres Morowali. Prestasi ini semakin membanggakan karena Nazaruddin berhasil bersaing dengan para pecatur berpengalaman, termasuk beberapa master nasional […]

  • Masih Banyak Pemda Keliru, Muhammad Saleh Gasin Tegaskan Ormas Berbadan Hukum Tak Wajib SKT, Cukup Lapor.

    Masih Banyak Pemda Keliru, Muhammad Saleh Gasin Tegaskan Ormas Berbadan Hukum Tak Wajib SKT, Cukup Lapor.

    • calendar_month Sel, 23 Des 2025
    • visibility 1.565
    • 0Komentar

    TATANDAK.ID – Kesalahpahaman dari pemerintah daerah (Pemda) saat menjalankan fungsi administratif mengenai organisasi kemasyarakatan (ormas) masih umum terjadi. Salah satu hal yang paling sering ditemui di lapangan adalah kewajiban Surat Keterangan Terdaftar (SKT) yang masih diberlakukan kepada ormas yang berbadan hukum, meskipun ketentuan ini tidak berdasar dan mengada-ada jika diselaraskan dengan aturan yang ada. Hal […]

error: Content is protected !!
expand_less