Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » HUKUM » Pembangunan Sanggar Seni Desa Alakasing Dipertanyakan Warga, Pemdes Sebut Terkendala PMK 81

Pembangunan Sanggar Seni Desa Alakasing Dipertanyakan Warga, Pemdes Sebut Terkendala PMK 81

  • calendar_month Ming, 28 Des 2025
  • visibility 227
  • comment 0 komentar


BANGKEP, tatandak.id
– Pembangunan Gedung Sanggar Seni di Desa Alakasing, Kecamatan Peling Tengah, Kabupaten Banggai Kepulauan, menuai sorotan dan tanda tanya dari masyarakat. Proyek yang bersumber dari Dana Desa (DD) Tahun Anggaran 2025 tersebut dinilai tidak hanya mengalami keterlambatan, tetapi juga dipertanyakan urgensi serta perencanaannya.

Pantauan di lokasi menunjukkan bangunan sanggar seni masih berada pada tahap struktur dinding dan belum rampung. Padahal, pada papan informasi proyek tertera waktu pelaksanaan selama 60 hari kalender, dengan nilai anggaran sebesar Rp296.299.000 yang dikelola oleh Tim Pelaksana Kegiatan (TPK) Desa Alakasing.

Sejumlah warga menyebutkan bahwa pekerjaan fisik pembangunan telah dimulai sejak Juli 2025, diawali dengan pekerjaan pondasi. Jika mengacu pada durasi pelaksanaan yang tertera, seharusnya proyek tersebut telah selesai paling lambat Oktober 2025.

“Bangunan itu mulai dari pondasi bulan Juli. Tapi anggaran baru diproses karena bendahara lama belum menyelesaikan administrasi,” ungkap seorang warga yang meminta identitasnya dirahasiakan.

Kondisi ini memunculkan pertanyaan terkait perencanaan dan tata kelola anggaran desa, terutama menyangkut kesiapan administrasi sebelum proyek fisik dilaksanakan. Warga menilai, keterlambatan pencairan anggaran seharusnya bisa diantisipasi jika perencanaan dilakukan secara matang dan cermat.

Tak hanya soal keterlambatan, pemilihan jenis kegiatan juga menjadi sorotan. Menurut warga, pembangunan sanggar seni belum menjadi kebutuhan mendesak masyarakat Desa Alakasing saat ini.

“Kalau dilihat kondisinya, kantor BPD saja masih menumpang di Posyandu. Lalu apa urgensinya membangun sanggar seni? Budaya apa yang mau dikembangkan?” ujar warga lainnya.

Sebagian warga bahkan menduga pembangunan tersebut lebih didorong oleh pertimbangan administratif ketimbang kebutuhan riil masyarakat. Mereka menilai program tersebut bukan lahir dari prioritas hasil musyawarah desa, melainkan sekadar menyesuaikan regulasi.

“Kalau ditelusuri, alasannya pasti mengacu ke regulasi, bukan karena kebutuhan warga,” tambahnya.

Warga menyayangkan penggunaan Dana Desa yang seharusnya dapat diarahkan ke sektor yang lebih berdampak langsung, seperti infrastruktur dasar atau fasilitas pemerintahan desa.

Menanggapi sorotan tersebut, Pj. Kepala Desa Alakasing Burhan S. Edi, S.T. memberikan klarifikasi resmi. Ia menjelaskan bahwa pembangunan Gedung Sanggar Seni merupakan program yang telah direncanakan dan diprogramkan oleh Penjabat (Pj) Kepala Desa sebelumnya, dan dirinya hanya melanjutkan program yang sudah ditetapkan.

“Program ini sudah direncanakan oleh Pj Kades sebelumnya. Saya hanya melaksanakan program yang sudah ada,” jelasnya.

Ia menerangkan bahwa anggaran kegiatan tersebut telah dimasukkan dalam APBDes Tahun 2025, dengan skema Dana Desa Tahap I sebesar 40 persen dan Tahap II sebesar 60 persen (non-earmarking).

Menurutnya, hingga saat ini progres pekerjaan baru mencapai sekitar 40 persen, sesuai dengan besaran anggaran Dana Desa Tahap I yang telah dicairkan. Sementara itu, pekerjaan belum dapat dilanjutkan karena Dana Desa Tahap II (non-earmarking) tidak dapat dicairkan akibat berlakunya Peraturan Menteri Keuangan Nomor 81 (PMK 81).

“Berdasarkan PMK 81, Dana Desa Tahap II non-earmarking tidak bisa dicairkan lagi. Kegiatan yang sudah dilaksanakan akan dibayarkan menggunakan DD Tahap I dengan memanfaatkan anggaran dari kegiatan lain yang belum dilaksanakan,” jelasnya.

Ia juga menambahkan bahwa penyelesaian pembangunan Gedung Sanggar Seni Desa Alakasing direncanakan akan kembali dianggarkan pada Tahun 2026, sebesar 60 persen dari pagu anggaran, untuk menuntaskan pembangunan tersebut.

Meski telah ada klarifikasi, masyarakat berharap pemerintah desa dapat lebih terbuka dalam menyampaikan informasi, serta memastikan setiap program pembangunan benar-benar berangkat dari kebutuhan prioritas warga. Mereka juga meminta adanya pengawasan dari pihak terkait agar pengelolaan Dana Desa berjalan sesuai prinsip transparansi, akuntabilitas, dan kebermanfaatan bagi masyarakat luas.

Hingga berita ini diturunkan, warga masih menunggu langkah evaluasi lanjutan dari Pemerintah Desa Alakasing terkait proyek tersebut.

  • Penulis: Tatandak.id
  • Editor: Tatandak.id

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • POS POL AIR YANG DIJANJIKAN TAK KUNJUNG HADIR, AKSI BOM IKAN DI LAUT BANGKEP KEMBALI MENGGANAS

    POS POL AIR YANG DIJANJIKAN TAK KUNJUNG HADIR, AKSI BOM IKAN DI LAUT BANGKEP KEMBALI MENGGANAS

    • calendar_month Jum, 2 Jan 2026
    • visibility 481
    • 0Komentar

    BANGKEP, tatandak.id – Harapan masyarakat pesisir Banggai Kepulauan terhadap penegakan hukum di laut kembali diuji. Janji penempatan Pos Polisi Air (Pol Airud) apung yang sebelumnya disampaikan Polres Banggai Kepulauan hingga kini belum terealisasi. Akibatnya, praktik pengeboman ikan kembali marak dan kian mengancam ekosistem laut. Beberapa waktu lalu, rencana penempatan Pos Pol Airud apung di kawasan […]

  • Kasus Dugaan Keracunan MBG di Bangkep, Taufik Hidayat E. Lapasang Kritik Lemahnya Pengawasan

    Kasus Dugaan Keracunan MBG di Bangkep, Taufik Hidayat E. Lapasang Kritik Lemahnya Pengawasan

    • calendar_month Kam, 18 Sep 2025
    • visibility 524
    • 0Komentar

    SALAKAN, tatandak.id – Program nasional Makan Bergizi Gratis (MBG) yang digulirkan pemerintah untuk meningkatkan gizi pelajar justru menimbulkan masalah serius di Kabupaten Banggai Kepulauan. Sedikitnya 200 lebih siswa SMP, SMA, dan SMK di Kota Salakan dilaporkan mengalami keracunan usai mengonsumsi makanan dari program tersebut pada Rabu (17/09/2025). Para korban mengalami gejala muntah-muntah, diare, serta sakit […]

  • Perkara PPPK Bangkep Masih Banding dan Belum Inkracht, Sekda Minta Petikan Putusan untuk Dikaji dan Evaluasi ASN Diperketat

    Perkara PPPK Bangkep Masih Banding dan Belum Inkracht, Sekda Minta Petikan Putusan untuk Dikaji dan Evaluasi ASN Diperketat

    • calendar_month Rab, 10 Des 2025
    • visibility 1.122
    • 0Komentar

    BANGKEP, tatanda.id – Polemik perkara pemalsuan surat dalam seleksi PPPK Banggai Kepulauan kembali berkembang setelah Jaksa Penuntut Umum (JPU) resmi mengajukan banding atas putusan Pengadilan Negeri Luwuk. Status banding tersebut membuat putusan belum berkekuatan hukum tetap (inkracht), namun Pemerintah Daerah Banggai Kepulauan tidak tinggal diam. Sekretaris Daerah Bangkep, Muhamad Aris Susanto, S.E., M.E., menegaskan bahwa […]

  • Apakah Badan Hukum Perkumpulan atau Yayasan Perlu Surat Keterangan Terdaftar (SKT) ?

    Apakah Badan Hukum Perkumpulan atau Yayasan Perlu Surat Keterangan Terdaftar (SKT) ?

    • calendar_month Sab, 31 Mei 2025
    • visibility 2.891
    • 0Komentar

    Oleh: MUHAMMAD SALEH GASIN, S.H., M.H. Banyak pertanyaan muncul seputar kewajiban badan hukum perkumpulan atau yayasan setelah mendapatkan pengesahan dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham). Salah satunya adalah: apakah mereka wajib mendaftar dan melaporkan keberadaannya ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) atau Pemerintah Daerah (Pemda) sesuai Permendagri No. 33 Tahun 2012? Mari kita bahas […]

  • Muhammad Saleh Gasin Jelaskan Perlindungan Hukum Pembeli Beritikad Baik dalam Kasus Sertifikat Ganda

    Muhammad Saleh Gasin Jelaskan Perlindungan Hukum Pembeli Beritikad Baik dalam Kasus Sertifikat Ganda

    • calendar_month Sel, 14 Okt 2025
    • visibility 1.823
    • 0Komentar

    TATANDAK.ID – Dosen dan Praktisi Hukum Advokat Muhammad Saleh Gasin, S.H., M.H. menjelaskan bahwa dalam praktik pertanahan, kasus sertifikat ganda sering menimbulkan persoalan hukum yang rumit dan berkepanjangan. Namun, menurutnya, hukum telah memberikan perlindungan yang kuat bagi pembeli beritikad baik, yakni mereka yang membeli dan menguasai tanah secara sah serta telah melakukan balik nama di […]

  • Muhammad Saleh Gasin Tegaskan: Surat Kerja Berlaku Surut atau Keterangan Bohong untuk Seleksi PPPK Termasuk Pemalsuan Surat

    Muhammad Saleh Gasin Tegaskan: Surat Kerja Berlaku Surut atau Keterangan Bohong untuk Seleksi PPPK Termasuk Pemalsuan Surat

    • calendar_month Sel, 14 Okt 2025
    • visibility 1.030
    • 0Komentar

    TATANDAK.ID – Tindakan menggunakan surat perjanjian kontrak kerja atau surat keterangan pengalaman kerja yang dibuat berlaku surut seolah-olah memenuhi syarat administrasi dalam seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), pada dasarnya dapat dikategorikan sebagai tindak pidana pemalsuan surat. Hal ini ditegaskan oleh Muhammad Saleh Gasin, S.H., M.H., seorang dosen dan praktisi hukum (Advokat), yang menilai […]

error: Content is protected !!
expand_less