Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » EDUKASI » Apakah Badan Hukum Perkumpulan atau Yayasan Perlu Surat Keterangan Terdaftar (SKT) ?

Apakah Badan Hukum Perkumpulan atau Yayasan Perlu Surat Keterangan Terdaftar (SKT) ?

  • calendar_month Sab, 31 Mei 2025
  • visibility 2.640
  • comment 0 komentar

Oleh: MUHAMMAD SALEH GASIN, S.H., M.H.

Banyak pertanyaan muncul seputar kewajiban badan hukum perkumpulan atau yayasan setelah mendapatkan pengesahan dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham). Salah satunya adalah: apakah mereka wajib mendaftar dan melaporkan keberadaannya ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) atau Pemerintah Daerah (Pemda) sesuai Permendagri No. 33 Tahun 2012? Mari kita bahas dengan sederhana agar mudah dipahami.

Di lapangan, sering kali terjadi perbedaan perlakuan oleh Pemda terhadap badan hukum perkumpulan atau yayasan. Ada Pemda yang memperlakukan organisasi kemasyarakatan (ormas) berbadan hukum seperti ormas tidak berbadan hukum. Akibatnya, proses pelaporan menjadi rumit, seolah-olah mereka harus mendaftar ulang dengan berbagai persyaratan. Namun, ada juga Pemda yang sudah memahami substansi Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan (UU Ormas). Pemda ini hanya meminta ormas berbadan hukum untuk melaporkan keberadaannya dengan melampirkan dokumen sederhana, yaitu Surat Keputusan (SK) pengesahan badan hukum dan susunan kepengurusan di daerah.

Lalu, mana yang benar? Untuk menjawabnya, kita perlu memahami aturan dan ketentuan yang berlaku.

Menurut UU Ormas, organisasi kemasyarakatan dapat dibagi menjadi dua bentuk, yaitu:

  1. Ormas berbadan hukum, yang terdiri dari badan hukum perkumpulan dan badan hukum yayasan.
  2. Ormas tidak berbadan hukum, yang biasanya bersifat lebih informal.

Pasal 11 ayat (1) UU Ormas dengan jelas menyatakan bahwa badan hukum perkumpulan dan badan hukum yayasan adalah bentuk ormas berbadan hukum. Artinya, keduanya sudah memiliki legalitas resmi setelah mendapatkan pengesahan dari Kemenkumham.

Lalu, apakah ormas berbadan hukum perlu Surat Keterangan Terdaftar (SKT)? Jawabannya ada di Pasal 15 ayat (3) UU Ormas. Dalam pasal ini dijelaskan bahwa ormas yang sudah berstatus badan hukum tidak memerlukan SKT. Mengapa? Karena SKT pada dasarnya diperlukan untuk ormas tidak berbadan hukum agar keberadaannya diakui secara administratif oleh pemerintah. Sementara itu, ormas berbadan hukum seperti perkumpulan dan yayasan sudah memiliki legalitas yang kuat melalui SK pengesahan dari Kemenkumham. Jadi, tidak ada alasan untuk meminta SKT lagi.

Meski tidak perlu SKT, ormas berbadan hukum tetap memiliki kewajiban untuk melaporkan keberadaannya. Aturan ini dijelaskan dalam Pasal 9 Peraturan Pemerintah (PP) tentang Ormas. Ormas yang sudah mendapat pengesahan badan hukum cukup melapor ke Pemerintah Daerah setempat dengan melampirkan dua dokumen utama:

  • SK Pengesahan Badan Hukum dari Kemenkumham, sebagai bukti legalitas.
  • Susunan Kepengurusan di Daerah, untuk menunjukkan struktur organisasi yang aktif di wilayah tersebut.

Proses ini sifatnya hanya pelaporan, bukan pendaftaran ulang. Jadi, tidak perlu memenuhi persyaratan rumit seperti yang biasanya diminta untuk ormas tidak berbadan hukum.

Mengapa Pelaporan Ini Penting?

Pelaporan ke Pemda bertujuan agar pemerintah setempat mengetahui keberadaan ormas berbadan hukum di wilayahnya. Ini membantu pemerintah dalam pendataan, pengawasan, dan koordinasi, sehingga aktivitas ormas dapat selaras dengan program pembangunan daerah. Namun, yang perlu digarisbawahi, pelaporan ini tidak boleh dipersulit atau disamakan dengan prosedur pendaftaran ormas tidak berbadan hukum.

Kesimpulannya bagi badan hukum perkumpulan dan yayasan, tidak ada kewajiban untuk mendaftar ulang atau mendapatkan Surat Keterangan Terdaftar (SKT). Mereka sudah memiliki legalitas resmi dari Kemenkumham. Yang perlu dilakukan hanyalah melaporkan keberadaannya ke Pemda setempat dengan melampirkan SK pengesahan badan hukum dan susunan kepengurusan di daerah. Proses ini sederhana dan tidak boleh dipersulit.

Jika Anda mengelola perkumpulan atau yayasan, pastikan untuk memahami aturan ini agar tidak terkecoh oleh prosedur yang keliru. Hukum dibuat untuk mempermudah, bukan mempersulit. Semoga penjelasan ini bermanfaat dan membantu Anda memahami kewajiban badan hukum perkumpulan dan yayasan dengan lebih jelas!

  • Penulis: Muhammad Saleh Gasin, S.H., M.H.
  • Editor: Tatandak.id

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Kepedulian Nyata: Polsek Totikum Turun Langsung Dukung Aksi Swadaya Warga untuk Perbaikan Jalan photo_camera 5

    Kepedulian Nyata: Polsek Totikum Turun Langsung Dukung Aksi Swadaya Warga untuk Perbaikan Jalan

    • calendar_month Jum, 18 Jul 2025
    • visibility 687
    • 0Komentar

    TOTIKUM, tatandak.id – Kepolisian Sektor (Polsek) Totikum menunjukkan peran aktif dan kepeduliannya terhadap persoalan infrastruktur lokal dengan turut ambil bagian dalam kegiatan kerja bakti bersama warga, Jumat pagi (18/07/2025). Kegiatan ini merupakan bagian dari rangkaian aksi swadaya masyarakat Totikum dalam rangka mempersiapkan perbaikan jalan penghubung antar desa yang rusak parah. Dipimpin langsung oleh Kapolsek Totikum, […]

  • Pelabuhan Ferry Diubah Jadi Terminal Bongkar BBM dan Semen? Kades dan Warga Saiyong Minta Evaluasi

    Pelabuhan Ferry Diubah Jadi Terminal Bongkar BBM dan Semen? Kades dan Warga Saiyong Minta Evaluasi

    • calendar_month Rab, 25 Jun 2025
    • visibility 456
    • 0Komentar

      TINANGKUNG, tatandak.id – Warga Desa Saiyong, Kecamatan Tinangkung, Kabupaten Banggai Kepulauan mulai angkat suara terkait aktivitas bongkar muat Bahan Bakar Minyak (BBM) dan semen yang semakin intens dilakukan di Pelabuhan Ferry Saiyong. Pasalnya, pelabuhan yang sedianya diperuntukkan untuk menunjang transportasi penumpang, kini beralih fungsi bak terminal logistik. Kepala Desa Saiyong, Abd. Jalil Tangkudung, S.H., […]

  • Ketua Umum KaMIMo Kecam Insiden Dugaan Keracunan Massal MBG di Bangkep

    Ketua Umum KaMIMo Kecam Insiden Dugaan Keracunan Massal MBG di Bangkep

    • calendar_month Rab, 17 Sep 2025
    • visibility 357
    • 0Komentar

    SALAKAN, tatandak.id – Insiden keracunan massal yang menimpa ratusan siswa penerima program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Kabupaten Banggai Kepulauan pada Rabu (17/09/2025), mendapat kecaman keras dari Ketua Umum Kaum Milenial Muslim Moderat (KaMIMo), Sunatullah A.W Karim. Menurut data yang dihimpun, dari total 220 siswa penerima program, 157 di antaranya diduga mengalami gejala keracunan usai […]

  • Pembangunan Sanggar Seni Desa Alakasing Dipertanyakan Warga, Pemdes Sebut Terkendala PMK 81

    Pembangunan Sanggar Seni Desa Alakasing Dipertanyakan Warga, Pemdes Sebut Terkendala PMK 81

    • calendar_month Ming, 28 Des 2025
    • visibility 178
    • 0Komentar

    BANGKEP, tatandak.id – Pembangunan Gedung Sanggar Seni di Desa Alakasing, Kecamatan Peling Tengah, Kabupaten Banggai Kepulauan, menuai sorotan dan tanda tanya dari masyarakat. Proyek yang bersumber dari Dana Desa (DD) Tahun Anggaran 2025 tersebut dinilai tidak hanya mengalami keterlambatan, tetapi juga dipertanyakan urgensi serta perencanaannya. Pantauan di lokasi menunjukkan bangunan sanggar seni masih berada pada […]

  • BBM Subsidi Milik Rakyat, Bukan Segelintir Orang

    BBM Subsidi Milik Rakyat, Bukan Segelintir Orang

    • calendar_month Rab, 17 Sep 2025
    • visibility 562
    • 0Komentar

    BBM subsidi seharusnya menjadi penopang hidup rakyat kecil. Nelayan, petani, sopir angkutan, hingga masyarakat berpenghasilan rendah menggantungkan napas ekonominya pada harga BBM murah. Subsidi itu diberikan negara bukan tanpa alasan, melainkan untuk menjaga keseimbangan hidup masyarakat bawah agar tetap bisa bekerja, berproduksi, dan menggerakkan roda ekonomi. Namun, kenyataannya sungguh pahit. Di lapangan, BBM subsidi justru […]

  • Sampah Jadi Ancaman Serius di Kawasan Wisata Unggulan Bangkep, Pemda Diminta Gerak Cepat Arahkan CSR

    Sampah Jadi Ancaman Serius di Kawasan Wisata Unggulan Bangkep, Pemda Diminta Gerak Cepat Arahkan CSR

    • calendar_month Rab, 25 Jun 2025
    • visibility 462
    • 0Komentar

    BANGKEP, tatandak.id — Persoalan sampah di kawasan wisata prioritas satu Kabupaten Banggai Kepulauan (Bangkep) dinilai semakin mengkhawatirkan. Kawasan Kopopokuli yang masuk dalam zona unggulan destinasi wisata, kini justru mulai dipenuhi tumpukan sampah di darat maupun di laut. Padahal, kawasan ini tengah disiapkan menyambut event besar bertaraf nasional dan internasional, termasuk Festival Paisupok yang pernah dipresentasikan […]

error: Content is protected !!
expand_less