Akta Kelahiran Anak Angkat Disamakan Anak Kandung, Muhammad Saleh Gasin: Ini Keliru dan Berisiko Hukum, Segera Perbaiki
- calendar_month Sab, 27 Des 2025
- visibility 1.209
- comment 0 komentar

TATANDAK.ID – Praktik pengangkatan anak yang tidak sesuai prosedur hukum masih sering terjadi di tengah masyarakat, dan yang paling sering ditemui adalah pencantuman nama orang tua angkat sebagai orang tua kandung dalam akta kelahiran, sehingga seolah-olah anak tersebut merupakan anak biologis (anak kandung).
Praktik seperti ini keliru dan berisiko hukum. Hal tersebut ditegaskan oleh Muhammad Saleh Gasin, S.H., M.H., praktisi hukum sekaligus dosen, saat memberikan edukasi hukum kepada masyarakat.
“Anak angkat tidak boleh disamakan dengan anak kandung dalam akta kelahiran. Jika nama orang tua angkat dicantumkan sebagai orang tua kandung, itu berarti telah terjadi pengaburan atau penghilangan asal-usul anak,” tegas Muhammad Saleh Gasin.
Saleh Gasin menjelaskan, kesalahan tersebut umumnya terjadi bukan karena niat jahat, melainkan akibat kurangnya pemahaman dan sosialisasi hukum. Banyak pasangan suami istri yang mengasuh anak sejak kecil, lalu langsung mengurus akta kelahiran dengan data yang tidak sesuai fakta.
“Masalahnya, niat baik tidak membenarkan cara yang melanggar hukum. Manipulasi data dalam dokumen kependudukan tetap memiliki konsekuensi hukum,” ujar Saleh Gasin.
Saleh Gasin mengingatkan bahwa perbuatan tersebut dapat dikenai sanksi pidana sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Administrasi Kependudukan, Undang-Undang Perlindungan Anak, hingga Undang-Undang Tindak Pidana Perdagangan Orang, khususnya terkait larangan penghilangan asal-usul anak melalui manipulasi data.
Meskipun demikian, Saleh menegaskan bahwa masyarakat tidak perlu takut untuk memperbaiki kesalahan yang sudah terlanjur terjadi. Pemerintah, kata dia, telah menyediakan mekanisme hukum untuk melakukan pembetulan secara sah.
“Jika sudah terlanjur, jangan dibiarkan. Segera ajukan perbaikan. Negara membuka ruang koreksi,” kata Ketua Yayasan Klinik Bantuan Hukum Muhammad Saleh Gasin tersebut.
Ia menjelaskan, sejak diberlakukannya Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 108 Tahun 2019, pembatalan akta pencatatan sipil tidak selalu harus melalui penetapan pengadilan. Pembatalan dapat dilakukan langsung di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) melalui mekanisme contrarius actus.
Dalam proses tersebut, pemohon cukup mengajukan pembatalan akta kelahiran dengan melampirkan:
-
Kutipan akta kelahiran yang akan dibatalkan;
-
Dokumen pendukung yang menguatkan alasan pembatalan;
-
Kartu Keluarga (KK);
-
KTP-el; dan/atau
-
Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM).
“Setelah akta dibatalkan, pemohon bisa langsung mengajukan akta kelahiran baru sesuai data yang sebenarnya, lalu mengurus pengangkatan anak sesuai prosedur hukum yang berlaku,” jelasnya.
Muhammad Saleh Gasin menekankan, langkah perbaikan ini penting demi melindungi hak anak di masa depan, termasuk hak identitas, hak waris, dan kepastian hukum lainnya.
“Jangan menunda karena takut. Justru membiarkan kesalahan akan memperbesar risiko hukum di kemudian hari,” tandasnya.
Ia berharap pemerintah daerah dan instansi terkait lebih aktif melakukan sosialisasi, agar masyarakat tidak lagi terjebak dalam kesalahan administrasi yang berpotensi menimbulkan persoalan hukum serius.
- Penulis: Tatandak.id
- Editor: Tatandak.id
- Sumber: Muhammad Saleh Gasin

Saat ini belum ada komentar