Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » EDUKASI » Tak Banyak yang Tahu, Rizkawati Gasin Jelaskan Perjanjian Perkawinan Bisa Dibuat Setelah Menikah

Tak Banyak yang Tahu, Rizkawati Gasin Jelaskan Perjanjian Perkawinan Bisa Dibuat Setelah Menikah

  • calendar_month Ming, 28 Des 2025
  • visibility 805
  • comment 0 komentar

TATANDAK.ID – Masih banyak pasangan suami istri yang beranggapan bahwa perjanjian perkawinan hanya bisa dibuat sebelum menikah. Padahal, pemahaman tersebut sudah tidak sepenuhnya benar secara hukum.

Hal itu dijelaskan oleh Rizkawati Gasin, S.H., Advokat Magang sekaligus Mahasiswa Magister Hukum di Universitas Negeri Gorontalo, saat memberikan edukasi hukum kepada masyarakat terkait perkembangan aturan perjanjian perkawinan di Indonesia.

Menurut Rizkawati Gasin, aturan lama dalam Pasal 29 ayat (1) Undang-Undang Perkawinan memang membatasi perjanjian perkawinan hanya dapat dibuat sebelum atau pada saat perkawinan dilangsungkan. Namun ketentuan tersebut telah mengalami perubahan penting pasca Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 69/PUU-XIII/2015.

“Sejak putusan Mahkamah Konstitusi tersebut, perjanjian perkawinan tidak lagi dibatasi hanya sebelum menikah. Sekarang, perjanjian perkawinan dapat dibuat sebelum, sesudah, bahkan selama dalam ikatan perkawinan,” jelas Rizkawati Gasin.

Ia menerangkan, perubahan ini memberikan ruang hukum yang lebih adil dan fleksibel bagi pasangan suami istri, khususnya terkait pengaturan harta kekayaan dalam perkawinan, termasuk perjanjian pisah harta.

Tidak hanya soal waktu pembuatan, lanjutnya, putusan MK juga membawa perubahan pada masa berlaku perjanjian perkawinan. Jika sebelumnya perjanjian berlaku sejak perkawinan dilangsungkan, kini perjanjian dapat berlaku sejak waktu yang disepakati oleh suami dan istri dalam perjanjian tersebut.

“Artinya, suami istri bisa menentukan sendiri kapan perjanjian itu mulai berlaku, sepanjang disepakati bersama dan tidak bertentangan dengan hukum,” ujarnya.

Selain itu, Rizkawati Gasin menambahkan bahwa perjanjian perkawinan yang telah dibuat juga dapat diubah atau bahkan dicabut, sepanjang ada persetujuan kedua belah pihak dan perubahan atau pencabutan tersebut tidak merugikan pihak ketiga.

“Ini penting untuk dipahami, karena hukum perkawinan kita saat ini lebih menekankan pada perlindungan hak-hak para pihak, termasuk pihak ketiga yang berkepentingan,” tegasnya.

Ia berharap, masyarakat tidak lagi terjebak pada pemahaman lama yang keliru, sehingga dapat memanfaatkan hak hukumnya secara benar dan bertanggung jawab.

“Perjanjian perkawinan bukan sesuatu yang tabu. Ini adalah instrumen hukum untuk memberikan kepastian, keadilan, dan perlindungan bagi suami istri,” tutup Rizkawati Gasin.

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • SIPP PN Palu “Mati Suri”, Muhammad Saleh Gasin, Transparansi Hanya Slogan, Ada Apa dengan Keadilan di Sulteng?

    SIPP PN Palu “Mati Suri”, Muhammad Saleh Gasin, Transparansi Hanya Slogan, Ada Apa dengan Keadilan di Sulteng?

    • calendar_month Rab, 31 Des 2025
    • visibility 1.700
    • 0Komentar

    ​ PALU, tatandak.id – Wajah peradilan di Sulawesi Tengah kembali tercoreng oleh buruknya layanan teknologi informasi. Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri (PN) Palu dilaporkan terus mengalami “kelumpuhan” sistemik. Alih-alih menjadi jendela transparansi, aplikasi ini justru dianggap menjadi tembok penghalang bagi publik yang haus akan informasi hukum. ​Ironisnya, SIPP yang merupakan instrumen wajib dari […]

  • Kasat Binmas Polres Bangkep AKP Darpin Turun Langsung Dukung Aksi Swadaya Warga Totikum

    Kasat Binmas Polres Bangkep AKP Darpin Turun Langsung Dukung Aksi Swadaya Warga Totikum

    • calendar_month Sab, 26 Jul 2025
    • visibility 270
    • 0Komentar

    TOTIKUM, tatandak.id — Di tengah keterbatasan infrastruktur dan keluhan masyarakat soal jalan rusak, Kasat Binmas Polres Banggai Kepulauan, AKP Darpin, menunjukkan komitmen kuat terhadap pelayanan dan kepedulian sosial. Ia turun langsung ke lokasi kegiatan perbaikan jalan secara swadaya di Kecamatan Totikum, Sabtu (26/07/2025), menyatu bersama warga dan memberi dukungan moral maupun kehadiran nyata di lapangan. […]

  • Dugaan Pelecehan ART oleh Oknum Aleg Touna, Hersal Febrian Desak Polisi dan BK DPRD Tindak Tegas

    Dugaan Pelecehan ART oleh Oknum Aleg Touna, Hersal Febrian Desak Polisi dan BK DPRD Tindak Tegas

    • calendar_month Sen, 15 Des 2025
    • visibility 132
    • 0Komentar

      – TOJO UNA-UNA, tatandak.id – Kasus dugaan pelecehan terhadap seorang Asisten Rumah Tangga (ART) berusia 25 tahun yang diduga dilakukan oleh oknum Anggota DPRD Kabupaten Tojo Una-Una (Touna) menuai sorotan publik. Salah satunya datang dari salah satu Alumni IPMI-TU Gorontalo, Hersal Febrian. Kepada awak media, Hersal Febrian meminta Kepolisian Resor (Polres) Touna agar segera […]

  • PEMUNGUTAN SUARA ULANG: Solusi atau Masalah?

    PEMUNGUTAN SUARA ULANG: Solusi atau Masalah?

    • calendar_month Ming, 1 Jun 2025
    • visibility 1.271
    • 0Komentar

    Oleh: SUPRIATMO LUMUAN Ketua KPU Kab. Banggai Kepulauan periode 2023-2028 Beberap waktu lalu, Mahakamah Konstitusi memerintahakan dilaksanakan PSU di 24 daerah. Kalau kita membaca 24 putusan Mahkamah Konstitusi yang memerintahkan dilaksanakan PSU, Maka kita bisa mengklaster tiga tahapan penting dalam pilkada yang menjadi penyebab objek sengketa. Partama, Tahapan pencalonan. Masalah di Tahapan ini, adalah soal […]

  • Rusnia Rusnia Subanomo-Nurhayati J. Tokulo Nahkodai KPMI Bangkep Gorontalo, Arah Baru Kepemimpinan Perempuan Dimulai

    Rusnia Rusnia Subanomo-Nurhayati J. Tokulo Nahkodai KPMI Bangkep Gorontalo, Arah Baru Kepemimpinan Perempuan Dimulai

    • calendar_month Rab, 31 Des 2025
    • visibility 379
    • 0Komentar

    GORONTALO, tatandak.id – Keluarga Pelajar Mahasiswa Indonesia Banggai Kepulauan Provinsi Gorontalo (KPMI Bangkep Prov. Gorontalo) resmi memasuki babak baru dalam dinamika gerakan mahasiswa. Kepemimpinan organisasi kini diemban oleh Rusnia Rusnia Subanomo sebagai Ketua Umum Formatur dan Nurhayati J. Tokulo sebagai Sekretaris Formatur untuk Periode 2025-2026. Terpilihnya dua figur perempuan ini menandai hadirnya arah kepemimpinan baru yang […]

  • Muhammad Saleh Gasin Bongkar Praktik Tebang Pilih Polres Bangkep dalam Kasus Pemalsuan Dokumen PPPK

    Muhammad Saleh Gasin Bongkar Praktik Tebang Pilih Polres Bangkep dalam Kasus Pemalsuan Dokumen PPPK

    • calendar_month Rab, 15 Okt 2025
    • visibility 1.123
    • 0Komentar

    BANGGAI KEPULAUAN, tatandak.id – Kasus dugaan pemalsuan dokumen dalam seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Banggai Kepulauan tahun 2022 kembali menjadi sorotan publik. Meski Satreskrim Polres Bangkep telah menetapkan tiga peserta seleksi sebagai tersangka, menyerahkan berkas perkara ke Kejaksaan Negeri Banggai Laut, dan saat ini mereka telah berstatus […]

error: Content is protected !!
expand_less