Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » EDUKASI » Tak Banyak yang Tahu, Rizkawati Gasin Jelaskan Perjanjian Perkawinan Bisa Dibuat Setelah Menikah

Tak Banyak yang Tahu, Rizkawati Gasin Jelaskan Perjanjian Perkawinan Bisa Dibuat Setelah Menikah

  • calendar_month Ming, 28 Des 2025
  • visibility 875
  • comment 0 komentar

TATANDAK.ID – Masih banyak pasangan suami istri yang beranggapan bahwa perjanjian perkawinan hanya bisa dibuat sebelum menikah. Padahal, pemahaman tersebut sudah tidak sepenuhnya benar secara hukum.

Hal itu dijelaskan oleh Rizkawati Gasin, S.H., Advokat Magang sekaligus Mahasiswa Magister Hukum di Universitas Negeri Gorontalo, saat memberikan edukasi hukum kepada masyarakat terkait perkembangan aturan perjanjian perkawinan di Indonesia.

Menurut Rizkawati Gasin, aturan lama dalam Pasal 29 ayat (1) Undang-Undang Perkawinan memang membatasi perjanjian perkawinan hanya dapat dibuat sebelum atau pada saat perkawinan dilangsungkan. Namun ketentuan tersebut telah mengalami perubahan penting pasca Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 69/PUU-XIII/2015.

“Sejak putusan Mahkamah Konstitusi tersebut, perjanjian perkawinan tidak lagi dibatasi hanya sebelum menikah. Sekarang, perjanjian perkawinan dapat dibuat sebelum, sesudah, bahkan selama dalam ikatan perkawinan,” jelas Rizkawati Gasin.

Ia menerangkan, perubahan ini memberikan ruang hukum yang lebih adil dan fleksibel bagi pasangan suami istri, khususnya terkait pengaturan harta kekayaan dalam perkawinan, termasuk perjanjian pisah harta.

Tidak hanya soal waktu pembuatan, lanjutnya, putusan MK juga membawa perubahan pada masa berlaku perjanjian perkawinan. Jika sebelumnya perjanjian berlaku sejak perkawinan dilangsungkan, kini perjanjian dapat berlaku sejak waktu yang disepakati oleh suami dan istri dalam perjanjian tersebut.

“Artinya, suami istri bisa menentukan sendiri kapan perjanjian itu mulai berlaku, sepanjang disepakati bersama dan tidak bertentangan dengan hukum,” ujarnya.

Selain itu, Rizkawati Gasin menambahkan bahwa perjanjian perkawinan yang telah dibuat juga dapat diubah atau bahkan dicabut, sepanjang ada persetujuan kedua belah pihak dan perubahan atau pencabutan tersebut tidak merugikan pihak ketiga.

“Ini penting untuk dipahami, karena hukum perkawinan kita saat ini lebih menekankan pada perlindungan hak-hak para pihak, termasuk pihak ketiga yang berkepentingan,” tegasnya.

Ia berharap, masyarakat tidak lagi terjebak pada pemahaman lama yang keliru, sehingga dapat memanfaatkan hak hukumnya secara benar dan bertanggung jawab.

“Perjanjian perkawinan bukan sesuatu yang tabu. Ini adalah instrumen hukum untuk memberikan kepastian, keadilan, dan perlindungan bagi suami istri,” tutup Rizkawati Gasin.

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Sekretariat IKMBM Rusak Parah, Pasien Bangkep di Makassar Terabaikan, Pemda Diminta Tanggap

    Sekretariat IKMBM Rusak Parah, Pasien Bangkep di Makassar Terabaikan, Pemda Diminta Tanggap

    • calendar_month Jum, 20 Jun 2025
    • visibility 1.442
    • 0Komentar

    MAKASSAR, tatandak.id — Kondisi memprihatinkan sekretariat Ikatan Keluarga Mahasiswa Banggai Kepulauan Makassar (IKMBM) mendapat sorotan tajam dari pembina organisasi sekaligus perwakilan pengurus, Aprianto Siduan. Ia menyuarakan keresahan mahasiswa dan pasien asal Bangkep yang selama ini menggantungkan tempat tinggal sementara mereka di sekretariat tersebut. Lewat sambungan telepon, Jumat (20/06/2025), Aprianto mengungkapkan, sejumlah ruangan di sekretariat IKMBM […]

  • Guru Banggai Menunggu Kepastian: TPG 100% dan Gaji ASN Januari Masih Tertahan

    Guru Banggai Menunggu Kepastian: TPG 100% dan Gaji ASN Januari Masih Tertahan

    • calendar_month Sen, 5 Jan 2026
    • visibility 515
    • 0Komentar

    Luwuk, tatandak.id – Simpang siur informasi pembayaran TPG 100%, TPG gaji 13 dan 14   di kalangan guru-guru Banggai cukup merisaukan. Karena ada banyak guru yang berharap tunjangan tersebut dibayarkan oleh pemerintah daerah (pemda). Menurut salah satu kepala sekolah di kecamatan luwuk timur, mengatakan bahwa tunjangan tersebut tidak akan dibayarkan karena menurutnya dari data yang […]

  • Klarifikasi Kepala Puskesmas Tinangkung Utara Terkait Isu Pelayanan Bidan Desa Lalong yang Dituding Lalai

    Klarifikasi Kepala Puskesmas Tinangkung Utara Terkait Isu Pelayanan Bidan Desa Lalong yang Dituding Lalai

    • calendar_month Sab, 21 Jun 2025
    • visibility 1.110
    • 0Komentar

    TINANGKUNG UTARA, tatandak.id — Menanggapi pemberitaan sebelumnya mengenai keluhan warga Desa Lalong terkait pelayanan bidan desa yang dianggap berbelit dan lalai, Kepala Puskesmas Tinangkung Utara, Adrianus S.Kep, memberikan klarifikasi resmi, Sabtu (21/06/2025) kepada tatandak.id Dalam pernyataannya, Kapus menyebut bahwa petugas kesehatan yang dihubungi oleh keluarga pasien bukanlah Bidan Desa Lalong yang bersangkutan. “Petugas kesehatan yang […]

  • Ironi MBG di Daerah Penghasil Ikan, KNTI Bangkep: Ayam Potong Justru Lebih Dominan dalam Menu

    Ironi MBG di Daerah Penghasil Ikan, KNTI Bangkep: Ayam Potong Justru Lebih Dominan dalam Menu

    • calendar_month Sel, 17 Feb 2026
    • visibility 189
    • 0Komentar

    BANGKEP, tatandak.id – Pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Banggai Kepulauan menuai sorotan dari Kesatuan Nelayan Tradisional Indonesia (KNTI) Bangkep. Penyajian menu yang lebih didominasi ayam potong dinilai belum mencerminkan karakter geografis daerah kepulauan yang selama ini dikenal sebagai salah satu wilayah penghasil ikan di Sulawesi Tengah. Menurut Ketua KNTI Bangkep, Doni Setiawan, penyusunan […]

  • PEMUNGUTAN SUARA ULANG: Solusi atau Masalah?

    PEMUNGUTAN SUARA ULANG: Solusi atau Masalah?

    • calendar_month Ming, 1 Jun 2025
    • visibility 1.344
    • 0Komentar

    Oleh: SUPRIATMO LUMUAN Ketua KPU Kab. Banggai Kepulauan periode 2023-2028 Beberap waktu lalu, Mahakamah Konstitusi memerintahakan dilaksanakan PSU di 24 daerah. Kalau kita membaca 24 putusan Mahkamah Konstitusi yang memerintahkan dilaksanakan PSU, Maka kita bisa mengklaster tiga tahapan penting dalam pilkada yang menjadi penyebab objek sengketa. Partama, Tahapan pencalonan. Masalah di Tahapan ini, adalah soal […]

  • Banyak PHK di Morowali, FSPIM KPBI: Pemerintah Jangan Tutup Mata

    Banyak PHK di Morowali, FSPIM KPBI: Pemerintah Jangan Tutup Mata

    • calendar_month Sen, 3 Agu 2026
    • visibility 167
    • 0Komentar

    MOROWALI, tatandak.id – Dalam rentang waktu satu bulan ini, penghentian hubungan kerja (PHK) di Kabupaten Morowali, Sulawesi Tengah terus terjadi. Yang terbaru pada Agustus ini menimpa 1.900 karyawan PT.Gunbuster Nickel Industry (GNI).  Tesar Angrian Bonjol, juru kampanye Federasi Serikat Pekerja Industri Merdeka – Konfederasi Persatuan Buruh Indonesia (FSPIM-KPBI) mengatakan semestinya negara hadir dalam persoalan buruh […]

error: Content is protected !!
expand_less