Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » EDUKASI » Muhammad Saleh Gasin Tegaskan: Surat Kerja Berlaku Surut atau Keterangan Bohong untuk Seleksi PPPK Termasuk Pemalsuan Surat

Muhammad Saleh Gasin Tegaskan: Surat Kerja Berlaku Surut atau Keterangan Bohong untuk Seleksi PPPK Termasuk Pemalsuan Surat

  • calendar_month Sel, 14 Okt 2025
  • visibility 1.032
  • comment 0 komentar

TATANDAK.ID – Tindakan menggunakan surat perjanjian kontrak kerja atau surat keterangan pengalaman kerja yang dibuat berlaku surut seolah-olah memenuhi syarat administrasi dalam seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), pada dasarnya dapat dikategorikan sebagai tindak pidana pemalsuan surat. Hal ini ditegaskan oleh Muhammad Saleh Gasin, S.H., M.H., seorang dosen dan praktisi hukum (Advokat), yang menilai bahwa segala bentuk rekayasa atau keterangan tidak benar dalam dokumen seleksi PPPK merupakan pelanggaran serius terhadap hukum pidana.

Menurut Muhammad Saleh Gasin, KUHP secara tegas mengatur sanksi bagi siapa pun yang membuat atau menggunakan surat palsu. Berdasarkan Pasal 263 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang berlaku menurut Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946, disebutkan bahwa barang siapa membuat surat palsu atau memalsukan surat yang dapat menimbulkan suatu hak, perikatan, atau pembebasan hutang, atau yang diperuntukkan sebagai bukti daripada sesuatu hal, dengan maksud untuk memakai atau menyuruh orang lain memakai surat tersebut seolah-olah isinya benar dan tidak dipalsu, diancam dengan pidana penjara paling lama enam tahun.

Muhammad Saleh Gasin menjelaskan, ketentuan tersebut berlaku pula bagi mereka yang menggunakan surat palsu atau yang dipalsukan seolah-olah benar adanya, sebagaimana diatur dalam Pasal 263 ayat (2) KUHP. Dengan demikian, baik pihak yang membuat maupun yang menggunakan surat kerja atau surat pengalaman yang tidak benar, sama-sama dapat dijerat dengan ancaman pidana yang sama.

Lebih jauh, Muhammad Saleh Gasin menegaskan bahwa surat perjanjian kerja dan surat keterangan pengalaman kerja termasuk dalam kategori surat yang dapat menimbulkan suatu hak atau perikatan. Oleh karena itu, apabila surat-surat tersebut dibuat secara tidak benar atau berlaku surut untuk memenuhi persyaratan administrasi seleksi PPPK, maka perbuatan tersebut telah memenuhi unsur pemalsuan surat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 263 KUHP.

Dalam penjelasannya, Muhammad Saleh Gasin juga menerangkan bahwa Pasal 263 KUHP bersifat lex generalis, yaitu ketentuan umum yang mengatur segala bentuk pemalsuan surat, baik surat di bawah tangan maupun surat otentik. Namun demikian, apabila surat yang dipalsukan merupakan akta otentik yang dibuat oleh atau di hadapan pejabat umum yang berwenang, seperti notaris atau pejabat pencatatan sipil, maka Pasal 266 KUHP juga dapat diterapkan, dengan ancaman pidana hingga tujuh tahun penjara.

Meski begitu, Muhammad Saleh Gasin menilai bahwa dalam praktiknya, surat kontrak kerja dan surat keterangan pengalaman kerja untuk seleksi PPPK umumnya dibuat di bawah tangan, bukan akta otentik. Karena itu, penerapan Pasal 263 KUHP dianggap paling tepat untuk menjerat pelaku. Ia menekankan, penggunaan surat semacam itu bukan hanya persoalan etik atau administrasi, tetapi merupakan tindak pidana murni yang dapat menimbulkan akibat hukum bagi pelaku maupun pihak yang terlibat dalam pembuatannya.

Pemalsuan surat dalam bentuk apa pun, termasuk surat kerja yang dibuat seolah-olah pernah ada atau surat pengalaman kerja yang berlaku surut, merupakan pelanggaran hukum pidana. Dalam konteks seleksi PPPK, perbuatan tersebut jelas melanggar prinsip kejujuran dan integritas yang seharusnya menjadi dasar pengangkatan aparatur negara,” tegas Muhammad Saleh Gasin.

Ia juga menambahkan bahwa setiap peserta seleksi PPPK wajib memastikan seluruh dokumen yang dilampirkan bersifat autentik dan benar adanya. Menurut Muhammad Saleh Gasin, kejujuran dalam proses administrasi bukan hanya kewajiban moral, tetapi juga pertanggungjawaban hukum. Pemalsuan surat, meski dengan alasan memenuhi syarat administratif, tetap tidak dapat dibenarkan dan dapat berujung pada pidana penjara hingga enam tahun.

Tidak ada alasan yang bisa membenarkan pemalsuan dokumen, apalagi jika dilakukan untuk kepentingan pribadi dalam memperoleh status kepegawaian. Negara membutuhkan aparatur yang jujur dan taat hukum, bukan yang mengawali kariernya dengan kebohongan,” pungkas Muhammad Saleh Gasin.

Dengan demikian, dari sisi hukum pidana, tindakan membuat atau menggunakan surat kontrak kerja dan surat keterangan pengalaman kerja yang berlaku surut atau mengandung keterangan bohong dalam proses seleksi PPPK, secara tegas termasuk tindak pidana pemalsuan surat sebagaimana diatur dalam Pasal 263 KUHP (Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946), dengan ancaman pidana penjara paling lama enam tahun.

  • Penulis: Tatandak.id
  • Editor: Tatandak.id

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Sambut Sumpah Pemuda ke-97, Pemuda Muhammadiyah Bangkep Dorong Ruang Aman dan Sehat bagi Remaja photo_camera 3

    Sambut Sumpah Pemuda ke-97, Pemuda Muhammadiyah Bangkep Dorong Ruang Aman dan Sehat bagi Remaja

    • calendar_month Sel, 28 Okt 2025
    • visibility 409
    • 0Komentar

    BANGGAI KEPULAUAN, tatandak.id – Dalam rangka menyambut Hari Sumpah Pemuda ke-97, Pimpinan Daerah Pemuda Muhammadiyah (PDPM) Banggai Kepulauan menggelar dialog kepemudaan bertajuk “Pemuda Pelopor Perubahan: Peran Pemuda dalam Membangun Ruang Aman dan Sehat bagi Remaja” di Kedai Barakah, Kota Salakan, Senin malam (27/10/2025). Kegiatan yang dimulai pukul 20.00 hingga 22.00 WITA ini menghadirkan tiga narasumber, yaitu […]

  • PPWI Resmi Mandatkan Pembentukan DPC Banggai, Wilson Lalengke Tunjuk Hermanius Burunaung

    PPWI Resmi Mandatkan Pembentukan DPC Banggai, Wilson Lalengke Tunjuk Hermanius Burunaung

    • calendar_month Ming, 28 Des 2025
    • visibility 448
    • 0Komentar

    LUWUK, tatandak.id – Langkah strategis dalam memperluas jejaring organisasi kembali dilakukan oleh Persatuan Pewarta Warga Indonesia (PPWI). Kali ini, PPWI resmi memperkuat eksistensinya di Sulawesi Tengah dengan memberikan mandat pembentukan Dewan Pimpinan Cabang (DPC) PPWI Kabupaten Banggai. Mandat tersebut secara resmi diserahkan langsung oleh Ketua Umum PPWI Nasional, Wilson Lalengke, S.Pd., M.Sc., M.A., kepada Pimpinan […]

  • SPBU Pasang Peringatan: Penyalahgunaan BBM Subsidi Bisa Dipidana 6 Tahun Penjara dan Denda Rp60 Miliar

    SPBU Pasang Peringatan: Penyalahgunaan BBM Subsidi Bisa Dipidana 6 Tahun Penjara dan Denda Rp60 Miliar

    • calendar_month Rab, 1 Okt 2025
    • visibility 1.407
    • 0Komentar

    Masyarakat yang masih mencoba menyalahgunakan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi patut waspada. Di berbagai Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) di seluruh Indonesia kini terpampang poster peringatan hukum mengenai larangan penyalahgunaan BBM bersubsidi seperti solar jenis JBT dan pertalite jenis JBKP. Poster tersebut secara tegas memuat imbauan “AWAS BISA DIPIDANA!”, dengan rincian larangan sebagai berikut: […]

  • Masyarakat Totikum (Bangkep) Inisiatif Perbaiki Jalan Rusak Secara Swadaya, Respons Positif Meningkat

    Masyarakat Totikum (Bangkep) Inisiatif Perbaiki Jalan Rusak Secara Swadaya, Respons Positif Meningkat

    • calendar_month Sab, 12 Jul 2025
    • visibility 851
    • 0Komentar

    TOTIKUM, tatandak.id – Kondisi jalan rusak dan berlubang yang menghubungkan Desa Sambiut ke Desa Luksagu serta Desa Sambiut ke Desa Palam, yang merupakan akses utama menuju Ibu Kota Kabupaten Banggai Kepulauan, menjadi perhatian serius masyarakat. Pada 11 Juli 2025, obrolan spontan di Grup WhatsApp “TOTIKUM,” yang beranggotakan lebih dari 300 orang dari berbagai kalangan, baik […]

  • Ironi MBG di Daerah Penghasil Ikan, KNTI Bangkep: Ayam Potong Justru Lebih Dominan dalam Menu

    Ironi MBG di Daerah Penghasil Ikan, KNTI Bangkep: Ayam Potong Justru Lebih Dominan dalam Menu

    • calendar_month Sel, 17 Feb 2026
    • visibility 88
    • 0Komentar

    BANGKEP, tatandak.id – Pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Banggai Kepulauan menuai sorotan dari Kesatuan Nelayan Tradisional Indonesia (KNTI) Bangkep. Penyajian menu yang lebih didominasi ayam potong dinilai belum mencerminkan karakter geografis daerah kepulauan yang selama ini dikenal sebagai salah satu wilayah penghasil ikan di Sulawesi Tengah. Menurut Ketua KNTI Bangkep, Doni Setiawan, penyusunan […]

  • Diduga Salurkan BBM Pakai Drum, SPBU Buko Tak Menjawab Saat Ditanya

    Diduga Salurkan BBM Pakai Drum, SPBU Buko Tak Menjawab Saat Ditanya

    • calendar_month Jum, 26 Sep 2025
    • visibility 309
    • 0Komentar

    BUKO, tatandak.id – SPBU Buko di Desa Labasiano kembali jadi sorotan publik. Warga menuding penyaluran bahan bakar minyak (BBM), khususnya solar, tidak berjalan sebagaimana mestinya. Keluhan masyarakat menyebut distribusi BBM kerap langka, solar dibatasi hanya 20 liter per kendaraan, bahkan diduga tidak menggunakan nozzle, melainkan ditumpahkan ke drum. Sorotan semakin tajam karena dalam rapat Pemerintah […]

error: Content is protected !!
expand_less