Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » EDUKASI » Muhammad Saleh Gasin Tegaskan: Surat Kerja Berlaku Surut atau Keterangan Bohong untuk Seleksi PPPK Termasuk Pemalsuan Surat

Muhammad Saleh Gasin Tegaskan: Surat Kerja Berlaku Surut atau Keterangan Bohong untuk Seleksi PPPK Termasuk Pemalsuan Surat

  • calendar_month Sel, 14 Okt 2025
  • visibility 961
  • comment 0 komentar

TATANDAK.ID – Tindakan menggunakan surat perjanjian kontrak kerja atau surat keterangan pengalaman kerja yang dibuat berlaku surut seolah-olah memenuhi syarat administrasi dalam seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), pada dasarnya dapat dikategorikan sebagai tindak pidana pemalsuan surat. Hal ini ditegaskan oleh Muhammad Saleh Gasin, S.H., M.H., seorang dosen dan praktisi hukum (Advokat), yang menilai bahwa segala bentuk rekayasa atau keterangan tidak benar dalam dokumen seleksi PPPK merupakan pelanggaran serius terhadap hukum pidana.

Menurut Muhammad Saleh Gasin, KUHP secara tegas mengatur sanksi bagi siapa pun yang membuat atau menggunakan surat palsu. Berdasarkan Pasal 263 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang berlaku menurut Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946, disebutkan bahwa barang siapa membuat surat palsu atau memalsukan surat yang dapat menimbulkan suatu hak, perikatan, atau pembebasan hutang, atau yang diperuntukkan sebagai bukti daripada sesuatu hal, dengan maksud untuk memakai atau menyuruh orang lain memakai surat tersebut seolah-olah isinya benar dan tidak dipalsu, diancam dengan pidana penjara paling lama enam tahun.

Muhammad Saleh Gasin menjelaskan, ketentuan tersebut berlaku pula bagi mereka yang menggunakan surat palsu atau yang dipalsukan seolah-olah benar adanya, sebagaimana diatur dalam Pasal 263 ayat (2) KUHP. Dengan demikian, baik pihak yang membuat maupun yang menggunakan surat kerja atau surat pengalaman yang tidak benar, sama-sama dapat dijerat dengan ancaman pidana yang sama.

Lebih jauh, Muhammad Saleh Gasin menegaskan bahwa surat perjanjian kerja dan surat keterangan pengalaman kerja termasuk dalam kategori surat yang dapat menimbulkan suatu hak atau perikatan. Oleh karena itu, apabila surat-surat tersebut dibuat secara tidak benar atau berlaku surut untuk memenuhi persyaratan administrasi seleksi PPPK, maka perbuatan tersebut telah memenuhi unsur pemalsuan surat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 263 KUHP.

Dalam penjelasannya, Muhammad Saleh Gasin juga menerangkan bahwa Pasal 263 KUHP bersifat lex generalis, yaitu ketentuan umum yang mengatur segala bentuk pemalsuan surat, baik surat di bawah tangan maupun surat otentik. Namun demikian, apabila surat yang dipalsukan merupakan akta otentik yang dibuat oleh atau di hadapan pejabat umum yang berwenang, seperti notaris atau pejabat pencatatan sipil, maka Pasal 266 KUHP juga dapat diterapkan, dengan ancaman pidana hingga tujuh tahun penjara.

Meski begitu, Muhammad Saleh Gasin menilai bahwa dalam praktiknya, surat kontrak kerja dan surat keterangan pengalaman kerja untuk seleksi PPPK umumnya dibuat di bawah tangan, bukan akta otentik. Karena itu, penerapan Pasal 263 KUHP dianggap paling tepat untuk menjerat pelaku. Ia menekankan, penggunaan surat semacam itu bukan hanya persoalan etik atau administrasi, tetapi merupakan tindak pidana murni yang dapat menimbulkan akibat hukum bagi pelaku maupun pihak yang terlibat dalam pembuatannya.

Pemalsuan surat dalam bentuk apa pun, termasuk surat kerja yang dibuat seolah-olah pernah ada atau surat pengalaman kerja yang berlaku surut, merupakan pelanggaran hukum pidana. Dalam konteks seleksi PPPK, perbuatan tersebut jelas melanggar prinsip kejujuran dan integritas yang seharusnya menjadi dasar pengangkatan aparatur negara,” tegas Muhammad Saleh Gasin.

Ia juga menambahkan bahwa setiap peserta seleksi PPPK wajib memastikan seluruh dokumen yang dilampirkan bersifat autentik dan benar adanya. Menurut Muhammad Saleh Gasin, kejujuran dalam proses administrasi bukan hanya kewajiban moral, tetapi juga pertanggungjawaban hukum. Pemalsuan surat, meski dengan alasan memenuhi syarat administratif, tetap tidak dapat dibenarkan dan dapat berujung pada pidana penjara hingga enam tahun.

Tidak ada alasan yang bisa membenarkan pemalsuan dokumen, apalagi jika dilakukan untuk kepentingan pribadi dalam memperoleh status kepegawaian. Negara membutuhkan aparatur yang jujur dan taat hukum, bukan yang mengawali kariernya dengan kebohongan,” pungkas Muhammad Saleh Gasin.

Dengan demikian, dari sisi hukum pidana, tindakan membuat atau menggunakan surat kontrak kerja dan surat keterangan pengalaman kerja yang berlaku surut atau mengandung keterangan bohong dalam proses seleksi PPPK, secara tegas termasuk tindak pidana pemalsuan surat sebagaimana diatur dalam Pasal 263 KUHP (Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946), dengan ancaman pidana penjara paling lama enam tahun.

  • Penulis: Tatandak.id
  • Editor: Tatandak.id

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Bangkep Terima 14,5 Juta Liter Pertalite & 3,5 Juta Liter Solar Subsidi per Tahun, Publik Tagih Transparansi Distribusi

    Bangkep Terima 14,5 Juta Liter Pertalite & 3,5 Juta Liter Solar Subsidi per Tahun, Publik Tagih Transparansi Distribusi

    • calendar_month Sab, 20 Sep 2025
    • visibility 316
    • 0Komentar

    BANGGAI KEPULAUAN – Kabupaten Banggai Kepulauan ternyata menerima jatah BBM subsidi dalam jumlah yang sangat besar. Data resmi dari Depot Luwuk mencatat, sepanjang tahun Bangkep dialokasikan 14.592.000 liter Pertalitedan 3.492.000 liter Solar melalui 8 SPBU yang tersebar di berbagai kecamatan. Jika dihitung rata-rata bulanan, Bangkep menerima 1.216.000 liter Pertalite dan 291.000 liter Solar subsidi. Namun […]

  • Muhammad Saleh Gasin Bongkar Arah Baru Hukum Pidana: Dari Menghukum ke Memulihkan

    Muhammad Saleh Gasin Bongkar Arah Baru Hukum Pidana: Dari Menghukum ke Memulihkan

    • calendar_month Sab, 24 Jan 2026
    • visibility 524
    • 0Komentar

    TATANDAK.ID – Paradigma penegakan hukum pidana di Indonesia resmi memasuki babak baru. Setelah puluhan tahun berorientasi pada pembalasan (retributive justice), negara kini menggeser arah menuju pendekatan pemulihan melalui mekanisme restorative justice sebagaimana diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) 2025 yang mulai berlaku seiring diberlakukannya KUHP Nasional pada 2 Januari 2026. Advokat sekaligus dosen, […]

  • Gelombang Keprihatinan di Bangkep, Muhammad Saleh Gasin Ajak Semua Pihak Bersatu Lindungi Anak dari Predator Seksual

    Gelombang Keprihatinan di Bangkep, Muhammad Saleh Gasin Ajak Semua Pihak Bersatu Lindungi Anak dari Predator Seksual

    • calendar_month Sen, 13 Okt 2025
    • visibility 1.105
    • 0Komentar

    BANGGAI KEPULAUAN, tatandak.id – Meningkatnya kasus kekerasan seksual terhadap anak di Kabupaten Banggai Kepulauan (Bangkep) menimbulkan keprihatinan mendalam dari berbagai kalangan. Salah satu yang turut menyuarakan keprihatinan tersebut adalah Muhammad Saleh Gasin, S.H., M.H., Ketua Yayasan Klinik Bantuan Hukum di Kabupaten Banggai Kepulauan, yang menilai bahwa persoalan ini bukan hanya soal penegakan hukum, tetapi juga […]

  • Kapolres Bangkep Tanggapi Polemik BBM Subsidi: Koordinasi dengan Kasat Reskrim

    Kapolres Bangkep Tanggapi Polemik BBM Subsidi: Koordinasi dengan Kasat Reskrim

    • calendar_month Kam, 25 Sep 2025
    • visibility 533
    • 0Komentar

    BANGGAI KEPULAUAN, tatandak.id – Polemik penyaluran bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi di Kabupaten Banggai Kepulauan (Bangkep) terus menjadi perhatian publik. Masyarakat menilai persoalan ini semakin pelik karena dugaan penyimpangan dan penyelewengan BBM subsidi kian marak, bahkan titik-titik penampungan dan modus penyalahgunaan rekomendasi dinilai sudah menjadi rahasia umum. Terkait hal ini, Tatandak.id mengonfirmasi langsung Kapolres Bangkep […]

  • Tak Banyak yang Tahu, Rizkawati Gasin Jelaskan Perjanjian Perkawinan Bisa Dibuat Setelah Menikah

    Tak Banyak yang Tahu, Rizkawati Gasin Jelaskan Perjanjian Perkawinan Bisa Dibuat Setelah Menikah

    • calendar_month Ming, 28 Des 2025
    • visibility 757
    • 0Komentar

    TATANDAK.ID – Masih banyak pasangan suami istri yang beranggapan bahwa perjanjian perkawinan hanya bisa dibuat sebelum menikah. Padahal, pemahaman tersebut sudah tidak sepenuhnya benar secara hukum. Hal itu dijelaskan oleh Rizkawati Gasin, S.H., Advokat Magang sekaligus Mahasiswa Magister Hukum di Universitas Negeri Gorontalo, saat memberikan edukasi hukum kepada masyarakat terkait perkembangan aturan perjanjian perkawinan di […]

  • Sambut Sumpah Pemuda ke-97, Pemuda Muhammadiyah Bangkep Dorong Ruang Aman dan Sehat bagi Remaja photo_camera 3

    Sambut Sumpah Pemuda ke-97, Pemuda Muhammadiyah Bangkep Dorong Ruang Aman dan Sehat bagi Remaja

    • calendar_month Sel, 28 Okt 2025
    • visibility 358
    • 0Komentar

    BANGGAI KEPULAUAN, tatandak.id – Dalam rangka menyambut Hari Sumpah Pemuda ke-97, Pimpinan Daerah Pemuda Muhammadiyah (PDPM) Banggai Kepulauan menggelar dialog kepemudaan bertajuk “Pemuda Pelopor Perubahan: Peran Pemuda dalam Membangun Ruang Aman dan Sehat bagi Remaja” di Kedai Barakah, Kota Salakan, Senin malam (27/10/2025). Kegiatan yang dimulai pukul 20.00 hingga 22.00 WITA ini menghadirkan tiga narasumber, yaitu […]

error: Content is protected !!
expand_less