Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » EDUKASI » Muhammad Saleh Gasin Mengingatkan: Reklamasi Tanpa Izin Bisa Berujung Pidana dan Denda

Muhammad Saleh Gasin Mengingatkan: Reklamasi Tanpa Izin Bisa Berujung Pidana dan Denda

  • calendar_month Sen, 13 Okt 2025
  • visibility 2.212
  • comment 0 komentar

TATANDAK.ID – Reklamasi pantai menjadi salah satu strategi pembangunan wilayah pesisir yang cukup populer di Indonesia, terutama untuk menambah lahan bagi kegiatan ekonomi dan pemukiman. Namun, pelaksanaan reklamasi tanpa izin resmi bukan hanya melanggar ketentuan administratif, melainkan juga bisa menimbulkan konsekuensi hukum serius, termasuk sanksi pidana. Muhammad Saleh Gasin, Ketua Yayasan Klinik Bantuan Hukum dan praktisi hukum di wilayah kepulauan yakni Banggai Kepulauan Provinsi Sulawesi Tengah, menekankan pentingnya pemahaman masyarakat dan pelaku usaha terkait aturan hukum reklamasi agar pembangunan tetap berjalan sesuai hukum dan berkelanjutan.

Menurut Muhammad Saleh Gasin, setiap kegiatan reklamasi wajib mengikuti ketentuan Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2007 jo. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil. Undang-undang ini menegaskan bahwa setiap orang yang akan melaksanakan reklamasi wajib memiliki izin lokasi dan izin pelaksanaan reklamasi. Lebih lanjut, Peraturan Presiden Nomor 122 Tahun 2012 memberikan pedoman teknis mengenai perencanaan dan pelaksanaan reklamasi, termasuk prosedur pengajuan izin dan persyaratan teknis yang harus dipenuhi. Tanpa izin resmi, kegiatan reklamasi otomatis dianggap ilegal dan berpotensi menimbulkan sanksi hukum.

Sanksi atas reklamasi ilegal terbagi menjadi dua kategori utama, yaitu sanksi administratif dan sanksi pidana. Sanksi administratif, menurut Pasal 71 dan Pasal 71A UU 27/2007 jo UU 1/2014, meliputi peringatan tertulis, penghentian sementara kegiatan, penutupan lokasi reklamasi, pencabutan atau pembatalan izin berusaha, serta denda administratif. Besaran denda ditetapkan oleh instansi pemerintah yang berwenang sesuai dengan peraturan pelaksana, termasuk peraturan menteri terkait pengelolaan wilayah pesisir. Jika denda administratif tidak dibayarkan, pelaku dapat dikenai tindakan lanjutan, seperti penutupan lokasi secara paksa atau pembongkaran bangunan ilegal. Selain itu, UU 27/2007 jo UU 1/2014 juga mengatur sanksi pidana berupa hukuman penjara dan/atau denda bagi pelaku reklamasi ilegal. Hal ini menegaskan bahwa pelanggaran terhadap ketentuan izin reklamasi bukanlah hal yang bisa dianggap ringan.

Penegakan hukum terhadap reklamasi tanpa izin menjadi kewenangan Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) di bidang pengelolaan wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil, serta Kepolisian Negara Republik Indonesia. PPNS memiliki wewenang melakukan pemeriksaan, penyitaan alat bukti, penghentian kegiatan, dan tindakan hukum lainnya sesuai ketentuan perundang-undangan, sambil berkoordinasi dengan kepolisian. Langkah-langkah ini memastikan setiap pelanggaran reklamasi dapat ditindak secara tegas dan sesuai prosedur hukum, sekaligus melindungi kepentingan publik dan lingkungan pesisir.

Muhammad Saleh Gasin juga menekankan pentingnya mematuhi batas waktu pembayaran denda administratif. Peraturan pelaksana, seperti Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 25 Tahun 2019, menetapkan prosedur peringatan bertahap bagi pelanggar, misalnya tiga kali peringatan dalam waktu satu bulan. Jika kewajiban tidak dipenuhi, tindakan administratif lanjutan seperti pembekuan izin, pencabutan izin, atau penutupan lokasi dapat segera diberlakukan. Selain itu, biaya pemulihan atau pembongkaran bangunan ilegal dapat diambil dari denda yang belum dibayar, sehingga pelaku tidak bisa menghindari tanggung jawabnya.

Reklamasi tanpa izin di wilayah pesisir merupakan pelanggaran hukum serius yang dapat dikenai sanksi administratif maupun pidana. Muhammad Saleh Gasin menegaskan bahwa kepatuhan terhadap ketentuan perizinan reklamasi bukan hanya melindungi pelaku dari risiko hukum, tetapi juga mendukung pembangunan wilayah pesisir yang berkelanjutan dan ramah lingkungan. Oleh karena itu, setiap pihak yang ingin melakukan reklamasi wajib memahami aturan hukum yang berlaku, mengajukan izin resmi, dan memastikan seluruh prosedur dijalankan dengan benar untuk menghindari masalah hukum di kemudian hari.

  • Penulis: Tatandak.id
  • Editor: Tatandak.id

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • IPBK PALU DUKUNG KOMISI III DPRD SULTENG TOLAK TAMBANG BATU GAMPING DI BANGKEP

    IPBK PALU DUKUNG KOMISI III DPRD SULTENG TOLAK TAMBANG BATU GAMPING DI BANGKEP

    • calendar_month Sel, 26 Mei 2026
    • visibility 155
    • 0Komentar

    PALU, tatandak.id – Ikatan Pemuda Banggai Kepulauan (IPBK) Palu menyatakan dukungan penuh terhadap langkah Komisi III DPRD Provinsi Sulawesi Tengah dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) terkait polemik tambang batu gamping di Kabupaten Banggai Kepulauan. Dukungan tersebut disampaikan langsung oleh Ketua Umum IPBK Palu, Nasrun, sebagai bentuk kepedulian pemuda Banggai Kepulauan terhadap ancaman kerusakan lingkungan akibat aktivitas […]

  • Kesigapan Kepolisian Berbuah Hasil, Novita Ayuba Ditemukan dan Dipertemukan dengan Keluarga

    Kesigapan Kepolisian Berbuah Hasil, Novita Ayuba Ditemukan dan Dipertemukan dengan Keluarga

    • calendar_month Sen, 19 Jan 2026
    • visibility 899
    • 0Komentar

    LUWUK, tatandak.id – Upaya pencarian terhadap Novita Ayuba, mahasiswi Universitas Bina Mandiri Gorontalo yang sebelumnya dilaporkan hilang, akhirnya membuahkan hasil. Novita berhasil ditemukan dalam keadaan selamat hari ini 19/01/2026 berkat kesigapan dan koordinasi solid aparat Kepolisian lintas wilayah. Informasi penemuan tersebut disampaikan kepada media oleh Kasat Intelkam Polres Banggai, Iptu Muh. Ruhil Newton Sugiarto, S.H. […]

  • Jufri Hermawan: Investasi Tambang Gamping di Bangkep Harus Dilihat sebagai Peluang, Bukan Sekadar Ancaman

    Jufri Hermawan: Investasi Tambang Gamping di Bangkep Harus Dilihat sebagai Peluang, Bukan Sekadar Ancaman

    • calendar_month Rab, 29 Apr 2026
    • visibility 256
    • 0Komentar

    BANGGAI KEPULAUAN, tatandak.id – Polemik rencana investasi tambang batu gamping yang belakangan ramai diperbincangkan di Kabupaten Banggai Kepulauan turut mendapat tanggapan dari tokoh masyarakat Bangkep, Jufri Hermawan. Dalam pernyataan sikap pribadinya sebagai warga Banggai Kepulauan, Jufri menilai bahwa isu investasi tambang gamping perlu dilihat secara jernih, proporsional, dan tidak semata-mata dengan pendekatan penolakan. Menurutnya, di […]

  • Aksi IPBK Berbuah Sikap DPRD: Karst Banggai Kepulauan Tak Boleh Dikorbankan

    Aksi IPBK Berbuah Sikap DPRD: Karst Banggai Kepulauan Tak Boleh Dikorbankan

    • calendar_month Rab, 29 Apr 2026
    • visibility 363
    • 0Komentar

    PALU, tatandak.id – Aksi demonstrasi Ikatan Pemuda Banggai Kepulauan (IPBK) Palu, Sulawesi Tengah, terhadap aktivitas pertambangan batu gamping di Kabupaten Banggai Kepulauan mulai membuahkan hasil. Suara penolakan yang disampaikan mahasiswa dan pemuda Banggai Kepulauan di depan Kantor DPRD Provinsi Sulawesi Tengah mendapat respons serius melalui Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi III DPRD Sulteng pada 28 […]

  • Muhammad Saleh Gasin Bongkar Praktik Tebang Pilih Polres Bangkep dalam Kasus Pemalsuan Dokumen PPPK

    Muhammad Saleh Gasin Bongkar Praktik Tebang Pilih Polres Bangkep dalam Kasus Pemalsuan Dokumen PPPK

    • calendar_month Rab, 15 Okt 2025
    • visibility 1.182
    • 0Komentar

    BANGGAI KEPULAUAN, tatandak.id – Kasus dugaan pemalsuan dokumen dalam seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Banggai Kepulauan tahun 2022 kembali menjadi sorotan publik. Meski Satreskrim Polres Bangkep telah menetapkan tiga peserta seleksi sebagai tersangka, menyerahkan berkas perkara ke Kejaksaan Negeri Banggai Laut, dan saat ini mereka telah berstatus […]

  • SPBU Pasang Peringatan: Penyalahgunaan BBM Subsidi Bisa Dipidana 6 Tahun Penjara dan Denda Rp60 Miliar

    SPBU Pasang Peringatan: Penyalahgunaan BBM Subsidi Bisa Dipidana 6 Tahun Penjara dan Denda Rp60 Miliar

    • calendar_month Rab, 1 Okt 2025
    • visibility 1.566
    • 0Komentar

    Masyarakat yang masih mencoba menyalahgunakan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi patut waspada. Di berbagai Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) di seluruh Indonesia kini terpampang poster peringatan hukum mengenai larangan penyalahgunaan BBM bersubsidi seperti solar jenis JBT dan pertalite jenis JBKP. Poster tersebut secara tegas memuat imbauan “AWAS BISA DIPIDANA!”, dengan rincian larangan sebagai berikut: […]

error: Content is protected !!
expand_less