Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » EDUKASI » Muhammad Saleh Gasin Mengingatkan: Reklamasi Tanpa Izin Bisa Berujung Pidana dan Denda

Muhammad Saleh Gasin Mengingatkan: Reklamasi Tanpa Izin Bisa Berujung Pidana dan Denda

  • calendar_month Sen, 13 Okt 2025
  • visibility 2.352
  • comment 0 komentar

TATANDAK.ID – Reklamasi pantai menjadi salah satu strategi pembangunan wilayah pesisir yang cukup populer di Indonesia, terutama untuk menambah lahan bagi kegiatan ekonomi dan pemukiman. Namun, pelaksanaan reklamasi tanpa izin resmi bukan hanya melanggar ketentuan administratif, melainkan juga bisa menimbulkan konsekuensi hukum serius, termasuk sanksi pidana. Muhammad Saleh Gasin, Ketua Yayasan Klinik Bantuan Hukum dan praktisi hukum di wilayah kepulauan yakni Banggai Kepulauan Provinsi Sulawesi Tengah, menekankan pentingnya pemahaman masyarakat dan pelaku usaha terkait aturan hukum reklamasi agar pembangunan tetap berjalan sesuai hukum dan berkelanjutan.

Menurut Muhammad Saleh Gasin, setiap kegiatan reklamasi wajib mengikuti ketentuan Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2007 jo. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil. Undang-undang ini menegaskan bahwa setiap orang yang akan melaksanakan reklamasi wajib memiliki izin lokasi dan izin pelaksanaan reklamasi. Lebih lanjut, Peraturan Presiden Nomor 122 Tahun 2012 memberikan pedoman teknis mengenai perencanaan dan pelaksanaan reklamasi, termasuk prosedur pengajuan izin dan persyaratan teknis yang harus dipenuhi. Tanpa izin resmi, kegiatan reklamasi otomatis dianggap ilegal dan berpotensi menimbulkan sanksi hukum.

Sanksi atas reklamasi ilegal terbagi menjadi dua kategori utama, yaitu sanksi administratif dan sanksi pidana. Sanksi administratif, menurut Pasal 71 dan Pasal 71A UU 27/2007 jo UU 1/2014, meliputi peringatan tertulis, penghentian sementara kegiatan, penutupan lokasi reklamasi, pencabutan atau pembatalan izin berusaha, serta denda administratif. Besaran denda ditetapkan oleh instansi pemerintah yang berwenang sesuai dengan peraturan pelaksana, termasuk peraturan menteri terkait pengelolaan wilayah pesisir. Jika denda administratif tidak dibayarkan, pelaku dapat dikenai tindakan lanjutan, seperti penutupan lokasi secara paksa atau pembongkaran bangunan ilegal. Selain itu, UU 27/2007 jo UU 1/2014 juga mengatur sanksi pidana berupa hukuman penjara dan/atau denda bagi pelaku reklamasi ilegal. Hal ini menegaskan bahwa pelanggaran terhadap ketentuan izin reklamasi bukanlah hal yang bisa dianggap ringan.

Penegakan hukum terhadap reklamasi tanpa izin menjadi kewenangan Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) di bidang pengelolaan wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil, serta Kepolisian Negara Republik Indonesia. PPNS memiliki wewenang melakukan pemeriksaan, penyitaan alat bukti, penghentian kegiatan, dan tindakan hukum lainnya sesuai ketentuan perundang-undangan, sambil berkoordinasi dengan kepolisian. Langkah-langkah ini memastikan setiap pelanggaran reklamasi dapat ditindak secara tegas dan sesuai prosedur hukum, sekaligus melindungi kepentingan publik dan lingkungan pesisir.

Muhammad Saleh Gasin juga menekankan pentingnya mematuhi batas waktu pembayaran denda administratif. Peraturan pelaksana, seperti Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 25 Tahun 2019, menetapkan prosedur peringatan bertahap bagi pelanggar, misalnya tiga kali peringatan dalam waktu satu bulan. Jika kewajiban tidak dipenuhi, tindakan administratif lanjutan seperti pembekuan izin, pencabutan izin, atau penutupan lokasi dapat segera diberlakukan. Selain itu, biaya pemulihan atau pembongkaran bangunan ilegal dapat diambil dari denda yang belum dibayar, sehingga pelaku tidak bisa menghindari tanggung jawabnya.

Reklamasi tanpa izin di wilayah pesisir merupakan pelanggaran hukum serius yang dapat dikenai sanksi administratif maupun pidana. Muhammad Saleh Gasin menegaskan bahwa kepatuhan terhadap ketentuan perizinan reklamasi bukan hanya melindungi pelaku dari risiko hukum, tetapi juga mendukung pembangunan wilayah pesisir yang berkelanjutan dan ramah lingkungan. Oleh karena itu, setiap pihak yang ingin melakukan reklamasi wajib memahami aturan hukum yang berlaku, mengajukan izin resmi, dan memastikan seluruh prosedur dijalankan dengan benar untuk menghindari masalah hukum di kemudian hari.

  • Penulis: Tatandak.id
  • Editor: Tatandak.id

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Aulia Abd Bady: Kamimo Banggai di Usia ke-23 Adalah Rumah Proses, Harapan, dan Cinta

    Aulia Abd Bady: Kamimo Banggai di Usia ke-23 Adalah Rumah Proses, Harapan, dan Cinta

    • calendar_month Kam, 30 Apr 2026
    • visibility 508
    • 0Komentar

    BANGGAI, tatandak.id – Kader Kamimo Banggai, Aulia Abd Bady, menyampaikan doa dan harapannya pada momentum hari ulang tahun Kamimo Banggai ke-XXIII. Menurutnya, usia 23 tahun menjadi bukti perjalanan panjang Kamimo Banggai dalam merawat identitas, membentuk karakter, dan memberikan kontribusi bagi daerah, bangsa, serta negara. Aulia Abd Bady menilai, Kamimo Banggai bukan sekadar nama organisasi. Lebih […]

  • Diduga Hilangkan Sertifikat Jaminan Kredit, Bank Danamon Luwuk Disomasi Kuasa Hukum Husin Rajak dan Nurmin Rahman

    Diduga Hilangkan Sertifikat Jaminan Kredit, Bank Danamon Luwuk Disomasi Kuasa Hukum Husin Rajak dan Nurmin Rahman

    • calendar_month Sen, 13 Okt 2025
    • visibility 652
    • 0Komentar

    LUWUK, tatandak.id – Kantor Hukum Tomi Akase, S.H. & Rekan secara resmi melayangkan somasi pertama (Somasi I) kepada Bank Danamon Cabang Luwuk, Sulawesi Tengah, terkait dugaan hilangnya sertifikat hak milik (SHM) Nomor 1697 atas nama Husin Rajak, yang sebelumnya dijadikan jaminan kredit oleh Nurmin Rahman. Surat somasi tertanggal 10 Oktober 2025 itu ditandatangani langsung oleh […]

  • Ikatan Pemuda Banggai Kepulauan (IPBK) Palu-Sulteng Kritik Keras Kebijakan Pemeriksaan Kesehatan Untad yang Dinilai Memberatkan Mahasiswa Kepulauan

    Ikatan Pemuda Banggai Kepulauan (IPBK) Palu-Sulteng Kritik Keras Kebijakan Pemeriksaan Kesehatan Untad yang Dinilai Memberatkan Mahasiswa Kepulauan

    • calendar_month Sen, 20 Apr 2026
    • visibility 565
    • 0Komentar

    PALU, tatandak.id – Ikatan Pemuda Banggai Kepulauan (IPBK) Palu, Sulawesi Tengah, melontarkan kritik tegas terhadap kebijakan pemeriksaan kesehatan yang diwajibkan dilakukan langsung di kampus Universitas Tadulako (Untad). Melalui Ketua Umum IPBK Palu, Nasrun, kebijakan tersebut dinilai belum berpihak kepada calon mahasiswa yang berasal dari wilayah kepulauan, khususnya Banggai Kepulauan. Pasalnya, mereka harus menanggung biaya perjalanan yang […]

  • Jaksa Penuntut Umum Resmi Banding, Isyarat Keberatan Atas Putusan Dua Perkara PPPK Bangkep di PN Luwuk

    Jaksa Penuntut Umum Resmi Banding, Isyarat Keberatan Atas Putusan Dua Perkara PPPK Bangkep di PN Luwuk

    • calendar_month Rab, 10 Des 2025
    • visibility 1.057
    • 0Komentar

    LUWUK, tatandak.id – Jaksa Penuntut Umum (JPU) resmi mengajukan upaya hukum banding terhadap putusan dua perkara pemalsuan surat dalam seleksi PPPK Kabupaten Banggai Kepulauan, sehari setelah putusan dibacakan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Luwuk. Langkah cepat JPU ini menjadi sinyal kuat bahwa putusan hakim dinilai tidak sejalan dengan tuntutan maupun pembuktian di persidangan. Dua […]

  • Sorotan!!! Bom Ikan Mengguncang Buko Selatan, Masyarakat Tantang Kapolres Bangkep Buktikan Komitmen

    Sorotan!!! Bom Ikan Mengguncang Buko Selatan, Masyarakat Tantang Kapolres Bangkep Buktikan Komitmen

    • calendar_month Jum, 19 Sep 2025
    • visibility 323
    • 0Komentar

    BANGKEP, tatandak.id – Aksi biadab merusak laut kembali mencoreng wajah konservasi di Banggai Kepulauan. Jumat (19/9/2025) pagi, warga dikejutkan dengan praktik pemboman ikan di sekitar perairan Pulau Sombuangan, Kecamatan Buko Selatan, kawasan konservasi laut yang semestinya dijaga ketat untuk wisata bahari dan keberlanjutan ekosistem. Ironisnya, praktik ilegal ini dilakukan terang-terangan di siang bolong, seolah menantang […]

  • MENJAGA LAUT DENGAN AIR MATA: KETIKA POPIDOLON BERSEPAKAT KARENA NEGARA TERLELAP

    MENJAGA LAUT DENGAN AIR MATA: KETIKA POPIDOLON BERSEPAKAT KARENA NEGARA TERLELAP

    • calendar_month Sab, 29 Agu 2026
    • visibility 277
    • 0Komentar

    Penulis: Gusti Farel Ketua KOMPAK Renjala Teluk Kembar, Desa Popidolon, Kecamatan Liang Kabupaten Banggai Kepulauan, Sulawesi Tengah Di saat para pejabat tinggi sibuk berpidato megah tentang kejayaan maritim dan poros laut di panggung-pajang nasional, di perairan Kecamatan Liang, para nelayan kecil dan penggiat konservasi harus bertaruh nyawa di bawah bayang-bayang ledakan bom ikan yang menghancurkan […]

error: Content is protected !!
expand_less