Muhammad Saleh Gasin: Ketika Rekomendasi Berubah Jadi Celah, Mengurai Akar Kusut BBM Subsidi di Banggai Kepulauan
- calendar_month 10 jam yang lalu
- visibility 76
- comment 0 komentar

BANGKEP, tatandak.id – Persoalan BBM subsidi di Kabupaten Banggai Kepulauan sudah terlalu lama hadir sebagai keluhan harian masyarakat, tetapi terlalu sedikit hadir sebagai persoalan yang dibedah sampai ke akar-akarnya. Yang tampak di permukaan adalah antrean, jerigen, kelangkaan, dan harga eceran yang melonjak. Namun di bawah permukaan, ada persoalan yang jauh lebih serius yakni lemahnya kontrol, kaburnya akuntabilitas, dan berubahnya instrumen administratif menjadi celah penyimpangan.
Advokat dan akademisi Muhammad Saleh Gasin menilai, persoalan BBM subsidi di Banggai Kepulauan tidak lagi bisa dibaca sebagai kelangkaan biasa, melainkan harus dipahami sebagai persoalan tata kelola distribusi, kontrol pengawasan, dan keadilan sosial.
Masalahnya bukan sekadar BBM sulit didapat. Masalah utamanya adalah ketika subsidi yang seharusnya menjadi penopang hidup nelayan, petani, pelaku usaha kecil, dan masyarakat berpenghasilan rendah, justru bergerak menjauh dari mereka yang berhak. Pada titik itulah persoalan ini berhenti menjadi masalah distribusi biasa, lalu berubah menjadi masalah keadilan sosial.
Menurut Muhammad Saleh Gasin, dalam kerangka analisis distribusi, kelangkaan tidak pernah lahir begitu saja. Sebuah sistem distribusi hanya akan berjalan sehat jika tiga unsur utamanya terpenuhi yakni pasokan yang cukup, aliran distribusi yang utuh, dan kontrol pengawasan yang efektif. Jika satu saja bocor, sistem mulai terganggu. Jika dua atau tiga unsur sekaligus terganggu, maka yang lahir bukan lagi gangguan teknis, melainkan kegagalan sistemik. Itulah yang tampak pada persoalan BBM subsidi di Banggai Kepulauan. Dalam bahan analisis yang telah disusun, ditegaskan bahwa distribusi seharusnya stabil bila pasokan cukup dan proses penyaluran dikendalikan dengan baik, tetapi kelangkaan justru terus berulang karena fungsi kontrol tidak berjalan efektif, tidak konsisten, dan tidak berbasis data.
Muhammad Saleh Gasin menjelaskan, yang membuat persoalan ini semakin sulit diterima akal sehat adalah fakta bahwa Banggai Kepulauan hanya memiliki 7 SPBU sebagai titik distribusi utama. Secara teoritis dan praktis, sistem dengan titik distribusi yang sangat terbatas seperti ini seharusnya termasuk sistem yang mudah diawasi. Jalurnya jelas, titik kontrolnya sedikit, aktornya terbatas, dan setiap liter BBM yang masuk semestinya dapat ditelusuri sampai ke pengguna akhir. Analisis yang ada menyebut kondisi ini sebagai high controllability system, yakni sistem yang semestinya mudah dikendalikan karena alur distribusinya linear dan simpulnya sedikit. Ketika dalam sistem sesederhana itu masih terjadi kelangkaan, maka kesimpulan rasional yang sulit dibantah adalah bahwa kebocoran bukan terjadi karena desain sistem tidak ada, tetapi karena pelaksanaan pengendaliannya tidak dijalankan secara nyata.
Di sinilah publik berhak bertanya lebih dalam yakni jika hanya ada 7 SPBU, mengapa distribusi tetap tak terkendali? Jika Satgas sudah dibentuk, mengapa rakyat masih kesulitan? Jika aturan sudah tersedia, mengapa penyimpangan justru tampak seperti hal biasa?
Jawabannya tampaknya terletak pada empat titik kebocoran utama yang saling terhubung satu sama lain: SPBU, jerigen, rekomendasi, dan pengecer besar. Dalam analisis Muhammad Saleh Gasin, empat simpul inilah yang disebut sebagai rantai utama persoalan. Selama empat titik ini tidak disentuh secara bersamaan, penyimpangan akan terus berulang, berpindah bentuk, tetapi tidak pernah benar-benar hilang.
Titik pertama adalah SPBU. Di atas kertas, SPBU adalah titik akhir distribusi resmi sebelum BBM sampai ke masyarakat. Artinya, di sanalah seharusnya kontrol paling ketat dilakukan. Namun dalam praktik, SPBU justru berpotensi berubah dari gerbang distribusi resmi menjadi titik awal kebocoran jika stok tidak transparan, pencatatan tidak terbuka, dan pengawasan lapangan tidak dilakukan secara konsisten. Ketika publik tidak tahu berapa stok masuk, berapa stok keluar, dan siapa yang benar-benar mendapatkan BBM, maka ruang gelap itu dengan mudah menjadi ruang manipulasi. Analisis yang ada menegaskan bahwa tanpa transparansi stok, tanpa pencatatan yang terbuka, dan tanpa pengawasan langsung yang konsisten, SPBU akan berubah menjadi titik kompromi antara aturan dan kepentingan.
Titik kedua adalah jerigen. Selama ini, jerigen sering diperlakukan sebagai musuh utama, padahal jerigen pada dasarnya hanyalah alat. Di wilayah terpencil, jerigen memang menjadi kebutuhan. Namun persoalan muncul ketika jerigen digunakan secara bebas, tanpa pembatasan, tanpa verifikasi, dan tanpa kontrol, terutama di wilayah dekat SPBU. Pada saat itu jerigen tidak lagi menjadi sarana kebutuhan rakyat, melainkan instrumen distribusi paralel. Analisis yang telah disusun menyebut bahwa jerigen memungkinkan BBM dipindahkan dalam jumlah besar tanpa terdeteksi sebagai transaksi resmi, sehingga membentuk rantai distribusi ilegal yang tidak tercatat dan tidak terkontrol. Masalahnya bukan pada wadahnya, tetapi pada sistem yang membiarkan wadah itu dipakai tanpa pagar pengawasan.
Karena itu, melihat masalah hanya sebagai “jerigen boleh atau tidak boleh” adalah cara pandang yang terlalu dangkal. Yang lebih penting adalah membedakan kebutuhan riil masyarakat terpencil dengan praktik pengumpulan BBM untuk didistribusikan kembali secara liar. Itulah sebabnya usulan penataan jerigen tidak berangkat dari pelarangan total, melainkan dari pembatasan cerdas yakni larangan jerigen besar di radius dekat SPBU, pendataan pengguna riil di desa, dan pengawasan langsung terhadap volume dan frekuensi pengambilan. Bahkan secara harusnya tegas dalam radius beberapa kilometer (yang ditentukan) dari SPBU, pengambilan dengan jerigen lebih dari 10 liter harus dilarang, sebab wilayah yang dekat dengan SPBU tidak punya alasan rasional untuk melakukan pengambilan besar dengan jerigen.
Namun dari seluruh simpul kebocoran itu, ada satu titik yang mungkin paling berbahaya sekaligus paling menentukan yakni “rekomendasi”.
Muhammad Saleh Gasin menegaskan, secara normatif, rekomendasi pembelian BBM subsidi seharusnya menjadi instrumen perlindungan. Ia dibuat agar BBM benar-benar sampai kepada nelayan, petani, dan kelompok yang membutuhkan. Tetapi dalam praktik, rekomendasi justru berubah menjadi legalitas semu. Ia bukan lagi alat kontrol, melainkan pintu masuk penyimpangan. Dapat dianalisis bahwa rekomendasi kerap diterbitkan tanpa verifikasi faktual yang memadai, tidak diperbarui secara berkala, dan tidak memiliki mekanisme kontrol penggunaan di lapangan. Akibatnya, satu rekomendasi dapat dipakai berulang kali, dipindahtangankan, bahkan dimanfaatkan oleh pihak yang sama sekali tidak memiliki aktivitas yang sesuai dengan tujuan subsidi.
Di titik ini, rekomendasi menjadi jauh lebih berbahaya daripada praktik pengisian jerigen biasa. Sebab jika jerigen adalah alat fisik distribusi liar, maka rekomendasi adalah dokumen yang memberi penyimpangan wajah legal. Ia menciptakan kesan bahwa sesuatu yang menyimpang seolah-olah sah. Ia menjadi tameng administratif bagi pengambilan BBM dalam jumlah besar yang sulit dibantah di lapangan karena pemegangnya membawa “surat”. Inilah mengapa persoalan rekomendasi harus dibaca bukan sebagai kelemahan teknis administrasi, tetapi sebagai masalah struktural dalam tata kelola.
Ketika rekomendasi tidak diverifikasi by name by address, tidak dicocokkan dengan kapal, lahan, alat tangkap, atau kebutuhan riil, maka negara/daerah sebetulnya sedang menyerahkan subsidi kepada dokumen, bukan kepada rakyat. Dan ketika dokumen itulah yang kemudian dipakai oleh pihak-pihak tertentu untuk menguasai distribusi, maka yang lahir bukan ketertiban, melainkan penyimpangan yang diformalisasi. Karena itu sangat masuk akal jika seluruh rekomendasi lama perlu dibekukan sementara, diverifikasi ulang secara faktual, dicabut yang tidak sesuai, dan dibangun ulang dengan data terpadu lintas dinas. Hal ini dapat disimpulkan dengan sangat tegas yakni tanpa penataan rekomendasi, seluruh intervensi/upaya lain akan selalu bocor.
Masalah berikutnya adalah pengecer besar. Mereka inilah aktor yang sering tidak tampak secara formal, tetapi punya pengaruh besar dalam mengendalikan pasokan di lapangan. Mereka membeli BBM dalam jumlah besar melalui berbagai cara, baik lewat jerigen, rekomendasi, maupun pembelian berulang, lalu mendistribusikannya kembali dengan harga tinggi. Dalam banyak kasus, mereka membentuk jaringan yang terorganisir, menguasai wilayah tertentu, dan berdiri sebagai simpul yang menghubungkan semua kebocoran dari hulu ke hilir. Dalam analisis yang telah disusun, disebutkan bahwa selama pengecer besar tidak disentuh secara serius melalui penegakan hukum, seluruh penataan di tingkat hulu akan selalu bocor di hilir.
Itulah sebabnya persoalan BBM subsidi di Banggai Kepulauan sesungguhnya bukan pertama-tama soal “cukup atau tidak cukup stok”, melainkan soal siapa menguasai distribusi, siapa mengendalikan dokumen, dan siapa dibiarkan bermain tanpa risiko.
Ketika itu terjadi terus-menerus, dampaknya tidak hanya terasa secara ekonomi, tetapi juga secara sosial. Kelangkaan yang berulang akan menormalisasi penyimpangan. Masyarakat yang putus asa akan menyesuaikan diri dengan jalur informal. Rakyat akan membeli dari pengecer karena tidak punya pilihan. Dan semakin lama keadaan itu berlangsung, semakin menurun pula kepercayaan publik terhadap institusi negara. Kemudian situasi ini melahirkan empat efek sosial sekaligus yakni normalisasi penyimpangan, adaptasi perilaku masyarakat ke jalur informal, erosi kepercayaan terhadap institusi, dan terbentuknya ekosistem distribusi paralel yang semakin sulit dibongkar karena telah mengakar secara sosial dan ekonomi.
Karena itu, membiarkan masalah ini berlarut-larut bukan sekadar membiarkan kelangkaan, tetapi membiarkan kerusakan tata kelola tumbuh menjadi budaya.
Lalu apa jalan keluarnya?
Jawabannya justru tidak serumit yang dibayangkan. Menurut Muhammad Saleh Gasin, analisisnya sangat kuat pada satu prinsip penting yakni solusi harus murah, realistis, dapat langsung dijalankan, mudah diawasi, fokus pada titik bocor, dan menghasilkan dampak nyata dalam waktu singkat. Dengan kata lain, penyelesaian masalah ini tidak membutuhkan teknologi mahal, proyek besar, atau anggaran raksasa. Yang dibutuhkan adalah ketegasan, keberanian, dan konsistensi.
Langkah paling dasar adalah membuka ruang gelap distribusi. Setiap SPBU wajib memasang papan informasi yang memuat stok masuk, stok tersedia, volume penjualan, dan sisa stok. Dari sisi biaya, ini nyaris nol. Tetapi dari sisi dampak, ini sangat besar. Transparansi stok akan langsung menutup ruang manipulasi, membuka kontrol sosial oleh masyarakat, dan memperlihatkan pola distribusi yang selama ini tersembunyi. Hal ini menegaskan bahwa transparansi bukan sekadar alat informasi, melainkan alat penertiban paling efektif karena mampu menciptakan tekanan publik secara otomatis.
Langkah kedua adalah pengamanan 7 SPBU sebagai titik paling mudah dikendalikan. Karena jumlahnya sangat sedikit, pengawasan langsung oleh aparat secara bergilir adalah langkah yang realistis. Setiap SPBU cukup dijaga minimal satu aparat dari Polisi, Satpol PP, atau TNI secara bergantian, dengan sistem rotasi personel yang sudah ada. Tidak perlu rekrutmen baru, tidak perlu anggaran besar, tidak perlu sistem rumit. Yang dibutuhkan hanyalah visible control, pencatatan, dan verifikasi lapangan. Dalam hal ini fungsi kehadiran aparat bukan hanya mengawasi transaksi, tetapi juga memberi efek psikologis pencegahan terhadap pelaku penyimpangan.
Langkah ketiga adalah membangun sistem pelaporan harian sederhana. Tidak perlu perangkat lunak canggih. Cukup buku log dan pelaporan melalui WhatsApp grup resmi Satgas. Data yang dikumpulkan pun tidak perlu rumit yakni jumlah jerigen yang dilayani, pembelian besar, pembeli mencurigakan, stok awal dan stok akhir, serta kejadian khusus. Dengan data sesederhana itu, pola penyimpangan sebenarnya sudah bisa dibaca dari hari ke hari. Analisis yang dibuat dengan tepat menekankan bahwa tanpa data harian, pengawasan akan selalu reaktif dan tidak pernah mampu membaca pola.
Langkah keempat adalah penataan distribusi desa melalui BUMDes atau mekanisme desa resmi. Ini penting terutama untuk wilayah terpencil yang memang tidak bisa bergantung pada sistem pengisian langsung di SPBU. Dengan prinsip 1 desa 1 pintu distribusi, pengawasan menjadi jauh lebih mudah, harga lebih terkendali, dan peluang spekulasi individu menjadi jauh lebih kecil. Ini juga penting agar penertiban jerigen di sekitar SPBU tidak malah menyulitkan masyarakat yang benar-benar membutuhkan di wilayah jauh.
Dan langkah kelima, yang tak boleh dihindari, adalah penegakan hukum terhadap pemain besar. Tidak perlu menunggu banyak kasus. Cukup satu penindakan serius terhadap satu simpul utama distribusi informal untuk mengubah peta psikologis di lapangan. Sebab selama ini salah satu masalah terbesar justru adalah hilangnya rasa takut terhadap tindakan hukum.
Dari seluruh rangkaian itu, ada satu kesimpulan yang paling tidak nyaman sekaligus paling jujur yakni persoalan BBM subsidi di Banggai Kepulauan sebenarnya bisa diselesaikan.
Muhammad Saleh Gasin menyimpulkan, dengan hanya 7 SPBU, jalur distribusi yang jelas, dan struktur pengawasan yang sudah tersedia, alasan bahwa masalah ini terlalu rumit untuk dikendalikan menjadi sulit dipertahankan. Saleh Gasin menyatakan dengan sangat tegas bahwa jika 7 SPBU saja tidak bisa diawasi, maka persoalannya bukan pada sistem yang terlalu lemah, melainkan pada pengendalian yang tidak dijalankan dengan sungguh-sungguh.
Di titik ini, persoalannya tidak lagi berhenti pada pertanyaan “apa yang harus dilakukan”, karena jawabannya sebenarnya sudah cukup jelas. Persoalannya bergeser menjadi pertanyaan yang lebih mendasar yakni adakah keberanian untuk menjalankannya?
Sebab jika rekomendasi terus dibiarkan menjadi legalitas semu, jika jerigen terus bebas dipakai sebagai alat distribusi liar, jika SPBU tetap gelap dari pengawasan publik, dan jika pengecer besar tetap aman, maka rakyat berhak menyimpulkan bahwa yang dipelihara bukan ketertiban, melainkan pembiaran.
Dan bila itu yang terjadi, maka yang rusak bukan hanya distribusi BBM.
Yang rusak adalah kepercayaan rakyat kepada negara/daerah.
- Penulis: Tatandak.id
- Editor: Tatandak.id

Saat ini belum ada komentar