Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » HUKUM » POS POL AIR YANG DIJANJIKAN TAK KUNJUNG HADIR, AKSI BOM IKAN DI LAUT BANGKEP KEMBALI MENGGANAS

POS POL AIR YANG DIJANJIKAN TAK KUNJUNG HADIR, AKSI BOM IKAN DI LAUT BANGKEP KEMBALI MENGGANAS

  • calendar_month Jum, 2 Jan 2026
  • visibility 485
  • comment 0 komentar

BANGKEP, tatandak.id Harapan masyarakat pesisir Banggai Kepulauan terhadap penegakan hukum di laut kembali diuji. Janji penempatan Pos Polisi Air (Pol Airud) apung yang sebelumnya disampaikan Polres Banggai Kepulauan hingga kini belum terealisasi. Akibatnya, praktik pengeboman ikan kembali marak dan kian mengancam ekosistem laut.

Beberapa waktu lalu, rencana penempatan Pos Pol Airud apung di kawasan Buko, Buko Selatan, hingga Kindadal merupakan wilayah yang sebagian besar merupakan kawasan konservasi dan sempat membuat pelaku bom ikan ciut. Bahkan, komitmen Polres Bangkep yang menyatakan pengeboman ikan akan dituntaskan dalam waktu tiga bulan kala itu, terbukti sempat menekan aktivitas ilegal tersebut.

Komitmen tersebut disampaikan langsung oleh Kasat Pol Airud Polres Bangkep saat itu, AKP Nanang Afrioko, S.H., M.H., dalam kunjungan kerja ke Buko Selatan pada 14 Agustus 2025. Pernyataan itu menjadi angin segar bagi masyarakat yang selama ini resah dengan kejahatan lingkungan di laut Banggai Kepulauan.

Namun, waktu berlalu. Tahun 2025 telah usai, kepemimpinan Kasat Pol Airud telah berganti, sementara Pos Pol Air yang dijanjikan tak kunjung terlihat wujudnya. Di sisi lain, laut Banggai Kepulauan kembali digempur oleh praktik ilegal yang merusak.

Berdasarkan data lapangan, rekaman alat pendeteksi ledakan “Hydromoth” yang dipasang di sejumlah titik menunjukkan peningkatan signifikan kejadian bom ikan dari waktu ke waktu. Ini menjadi indikator kuat bahwa aktivitas pengeboman tidak hanya kembali terjadi, tetapi juga semakin berani.

Saat ini, lokasi kejadian bom ikan dilaporkan banyak terjadi di sekitar Rep Palagaan dan Rep Merpati, wilayah yang relatif jauh dari jangkauan Kelompok Masyarakat Pengawas (Pokmaswas). Kondisi ini semakin menyulitkan upaya pengawasan, sementara kawasan tersebut dikenal sebagai lumbung ikan Banggai Kepulauan yang sangat vital bagi keberlanjutan ekonomi dan ekologi masyarakat pesisir.

Masyarakat pun mempertanyakan keseriusan negara dalam melindungi laut Banggai Kepulauan. Janji tanpa realisasi dinilai hanya memberi jeda sesaat, sementara pelaku kejahatan lingkungan terus menunggu momentum ketika pengawasan melemah.

Warga pesisir kini berharap Kapolres Banggai Kepulauan dan Kasat Pol Airud yang baru dapat segera merealisasikan penempatan Pos Pol Air apung sebagai bentuk nyata kehadiran negara di laut. Tanpa langkah konkret dan konsisten, kekhawatiran akan rusaknya ekosistem laut Banggai Kepulauan secara permanen bukan lagi sekadar ancaman, melainkan kenyataan yang tinggal menunggu waktu.

  • Penulis: Tatandak.id
  • Editor: Tatandak.id
  • Sumber: ID

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Muhammad Saleh Gasin: Kasus PPPK Bangkep Bukti Ada yang “Kebal Hukum” di Daerah

    Muhammad Saleh Gasin: Kasus PPPK Bangkep Bukti Ada yang “Kebal Hukum” di Daerah

    • calendar_month Sab, 18 Okt 2025
    • visibility 1.306
    • 0Komentar

    BANGGAI KEPULAUAN, tatandak.id – Kasus dugaan pemalsuan dokumen PPPK di lingkungan BPBD Kabupaten Banggai Kepulauan kembali menjadi perhatian publik setelah muncul sejumlah kejanggalan dalam proses penegakan hukumnya. Di balik jalannya persidangan yang kini sudah berlangsung di Pengadilan Negeri Luwuk, tersimpan kisah panjang tentang bagaimana perkara ini sempat mandek, bolak-balik antara Polres Bangkep dan Kejaksaan Negeri […]

  • SABARUDDIN SALATUN KECAM KERAS KETERLAMBATAN GAJI DOKTER KONTRAK DI BANGKEP: “MEREKA PEKERJA, BUKAN RELAWAN YANG BISA DIPAKSA KERJA TANPA DIGAJI”

    SABARUDDIN SALATUN KECAM KERAS KETERLAMBATAN GAJI DOKTER KONTRAK DI BANGKEP: “MEREKA PEKERJA, BUKAN RELAWAN YANG BISA DIPAKSA KERJA TANPA DIGAJI”

    • calendar_month Jum, 6 Mar 2026
    • visibility 164
    • 0Komentar

    BANGKEP, tatandak.id – Ketua Federasi Serikat Pekerja, Sabaruddin Salatun, A.M.Pi, mengecam keras polemik keterlambatan pembayaran gaji dokter dan tenaga kesehatan di Kabupaten Banggai Kepulauan yang hingga kini belum menemukan kejelasan. Menurut Sabaruddin, kondisi tersebut sangat memprihatinkan karena para dokter pada dasarnya adalah pekerja profesional yang memiliki hak yang harus dipenuhi oleh pemerintah sebagai pemberi kerja. “Saya […]

  • Jangka Waktu Penahanan Menurut Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP)

    Jangka Waktu Penahanan Menurut Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP)

    • calendar_month Jum, 30 Mei 2025
    • visibility 4.201
    • 2Komentar

    Ditulis Oleh: RIZKAWATI GASIN, S.H. Dalam sistem hukum di Indonesia, Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) mengatur prosedur penahanan seseorang yang berstatus sebagai tersangka atau terdakwa. Berdasarkan KUHAP, jangka waktu penahanan dapat berlangsung mulai dari tahap penyidikan hingga upaya hukum kasasi di Mahkamah Agung Republik Indonesia, dengan durasi maksimal 400 hari. Namun, dalam keadaan tertentu, […]

  • SPBU Buko Bantah Kelangkaan BBM, Akui Ada Pemangkasan Kuota Pertalite

    SPBU Buko Bantah Kelangkaan BBM, Akui Ada Pemangkasan Kuota Pertalite

    • calendar_month Jum, 26 Sep 2025
    • visibility 565
    • 0Komentar

    BUKO, tatandak.id – Polemik penyaluran bahan bakar minyak (BBM) di Kabupaten Banggai Kepulauan kembali mencuat. Kali ini, sorotan publik tertuju pada SPBU Buko di Desa Labasiano. Pasalnya, dalam rapat yang digelar Pemerintah Daerah pada Rabu (17/09/2025) membahas polemik BBM, SPBU Buko menjadi satu-satunya SPBU yang tidak mengirimkan perwakilannya. Selain itu, masyarakat setempat juga mengeluhkan kelangkaan […]

  • BBM Subsidi: Yang Kecil Ditangkap, Yang Berton-ton Dibiarkan

    BBM Subsidi: Yang Kecil Ditangkap, Yang Berton-ton Dibiarkan

    • calendar_month Kam, 12 Feb 2026
    • visibility 125
    • 0Komentar

    TATANDAK.ID – Di negeri ini, hukum tampaknya masih sangat teliti, asal yang diawasi adalah rakyat kecil. Satu jerigen, satu motor tua, satu nelayan, satu sopir angkot, cukup untuk menggerakkan aparat secara serius, lengkap dengan garis polisi dan konferensi pers. Publik pun diminta bertepuk tangan. Namun ada keanehan yang terus berulang dan makin sulit dijelaskan dengan […]

  • Polda Sulteng Respons Aduan Muhammad Saleh Gasin Soal Mandeknya Kasus Pemalsuan Dokumen PPPK di Polres Bangkep

    Polda Sulteng Respons Aduan Muhammad Saleh Gasin Soal Mandeknya Kasus Pemalsuan Dokumen PPPK di Polres Bangkep

    • calendar_month Sen, 23 Jun 2025
    • visibility 1.185
    • 0Komentar

    PALU, tatandak.id — Polda Sulawesi Tengah akhirnya merespons aduan yang disampaikan oleh Muhammad Saleh Gasin, S.H., M.H., terkait terhambatnya penyidikan kasus pemalsuan dokumen yang tengah ditangani Polres Banggai Kepulauan (Bangkep). Aduan yang diajukan pada 22 Mei 2025 melalui SP4N Lapor tersebut kini sedang ditindaklanjuti oleh Polda Sulteng. Dalam surat bernomor B/886/VI/WAS.2.4./2025/Itwasda yang diterima Muhammad Saleh […]

error: Content is protected !!
expand_less