Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » EDUKASI » Muhammad Saleh Gasin Bongkar Praktik Tebang Pilih Polres Bangkep dalam Kasus Pemalsuan Dokumen PPPK

Muhammad Saleh Gasin Bongkar Praktik Tebang Pilih Polres Bangkep dalam Kasus Pemalsuan Dokumen PPPK

  • calendar_month Rab, 15 Okt 2025
  • visibility 1.124
  • comment 0 komentar

BANGGAI KEPULAUAN, tatandak.id – Kasus dugaan pemalsuan dokumen dalam seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Banggai Kepulauan tahun 2022 kembali menjadi sorotan publik. Meski Satreskrim Polres Bangkep telah menetapkan tiga peserta seleksi sebagai tersangka, menyerahkan berkas perkara ke Kejaksaan Negeri Banggai Laut, dan saat ini mereka telah berstatus terdakwa dalam persidangan, proses hukum kasus ini dinilai belum berjalan secara transparan dan menyeluruh.

Muhammad Saleh Gasin, S.H., M.H., seorang praktisi hukum dan akademisi, menilai bahwa Polres Bangkep telah melakukan praktik tebang pilih dalam penanganan kasus ini. Menurutnya, penegakan hukum yang hanya menjerat peserta seleksi yang menggunakan dokumen palsu, sementara pembuat dan pejabat yang menandatangani dokumen tersebut tidak diproses, mencerminkan adanya ketidakadilan dan ketidakprofesionalan dalam penegakan hukum.

“Jika hanya pengguna dokumen palsu yang dijerat, sementara pembuatnya bebas, itu jelas melanggar asas equality before the law. Penegakan hukum harus menyasar semua pihak yang terlibat, bukan hanya korban,” tegas Muhammad Saleh Gasin.

Jenis pemalsuan dokumen yang menjadi sorotan meliputi surat perjanjian kontrak kerja yang berlaku surut dan surat keterangan pengalaman kerja palsu. Dokumen-dokumen tersebut digunakan oleh peserta seleksi untuk memenuhi persyaratan administrasi dalam seleksi PPPK di BPBD Bangkep.

Menurut Muhammad Saleh Gasin, tindakan tersebut jelas merupakan tindak pidana pemalsuan surat sebagaimana diatur dalam Pasal 263 ayat (1) dan (2) KUHP, yang berlaku menurut Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946. Dalam konteks ini, baik pembuat maupun pengguna dokumen palsu sama-sama dapat dipidana, terutama jika tindakan itu menimbulkan kerugian bagi pihak lain.

“Setiap rekayasa dokumen atau keterangan tidak benar dalam seleksi PPPK adalah pelanggaran serius pidana. Polres Bangkep wajib menelusuri semua pihak, termasuk pembuat dan pejabat yang menandatangani dokumen palsu,” tegas Muhammad Saleh Gasin.

Ia menambahkan bahwa jika pembuat dokumen palsu tidak diproses, hal ini dapat dikategorikan sebagai pelanggaran kode etik dan disiplin Polri, sesuai Peraturan Kepolisian Nomor 7 Tahun 2022 dan Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2003. Penegakan hukum yang parsial berpotensi merusak kepercayaan publik terhadap institusi kepolisian.

“Hukum tidak boleh tajam ke bawah dan tumpul ke atas. Penegakan hukum harus profesional, proporsional, dan menyeluruh. Jangan biarkan pembuat dokumen palsu bebas sementara pengguna dijerat,” tambah Muhammad Saleh Gasin.

Ia menegaskan bahwa Polres Bangkep wajib membuka penyidikan sampai ke akar kasus, menjerat semua pihak yang terlibat dalam pembuatan dan penandatanganan dokumen palsu.

“Proses hukum yang menyeluruh adalah bentuk nyata dari equality before the law dan profesionalisme penegakan hukum. Polisi harus memproses pembuat dan pengguna dokumen palsu tanpa pandang bulu,” pungkas Muhammad Saleh Gasin.

Kasus ini menjadi peringatan keras bahwa integritas dokumen administrasi dan transparansi dalam seleksi aparatur negara harus dijaga, dan hukum harus ditegakkan secara menyeluruh, tanpa tebang pilih.

  • Penulis: Tatandak.id
  • Editor: Tatandak.id

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Guru Banggai Menunggu Kepastian: TPG 100% dan Gaji ASN Januari Masih Tertahan

    Guru Banggai Menunggu Kepastian: TPG 100% dan Gaji ASN Januari Masih Tertahan

    • calendar_month Sen, 5 Jan 2026
    • visibility 423
    • 0Komentar

    Luwuk, tatandak.id – Simpang siur informasi pembayaran TPG 100%, TPG gaji 13 dan 14   di kalangan guru-guru Banggai cukup merisaukan. Karena ada banyak guru yang berharap tunjangan tersebut dibayarkan oleh pemerintah daerah (pemda). Menurut salah satu kepala sekolah di kecamatan luwuk timur, mengatakan bahwa tunjangan tersebut tidak akan dibayarkan karena menurutnya dari data yang […]

  • Nelayan Kecil Bangkep Resah, Pajeko Diduga Langgar Zona Tangkap

    Nelayan Kecil Bangkep Resah, Pajeko Diduga Langgar Zona Tangkap

    • calendar_month Jum, 4 Jul 2025
    • visibility 670
    • 0Komentar

    BANGKEP, tatandak.id — Masyarakat pesisir Kecamatan Liang, Bangkep, Sulawesi Tengah, kembali mengeluhkan aktivitas kapal penangkapan ikan modern atau “Pajeko” yang beroperasi di zona tangkap nelayan kecil tradisional. Keluhan masyarakat nelayan ini diteruskan melalui grup diskusi publik BSH oleh Advokat Muhammad Saleh Gasin “Ini salah satu kebocoran sumber daya perikanan Bangkep. Ratusan dan mungkin ribuan box […]

  • Bahaya Judi Online dan Langkah Pencegahannya: Edukasi untuk Masyarakat

    Bahaya Judi Online dan Langkah Pencegahannya: Edukasi untuk Masyarakat

    • calendar_month Sel, 3 Jun 2025
    • visibility 1.243
    • 1Komentar

    Oleh: Brigpol Rahmat Tontoli, S.H. Anggota Kepolisian Polres Bangkep, Penyidik berpengalaman selama 8 tahun. Tahukah Anda bahwa jutaan orang di Indonesia terjebak dalam pusaran judi online, kehilangan tabungan, pekerjaan, bahkan keluarga, hanya dalam hitungan bulan? Di era teknologi yang kian canggih, akses mudah ke internet telah membuka pintu bagi perjudian daring, menggoda banyak orang dengan […]

  • Apakah Badan Hukum Perkumpulan atau Yayasan Perlu Surat Keterangan Terdaftar (SKT) ?

    Apakah Badan Hukum Perkumpulan atau Yayasan Perlu Surat Keterangan Terdaftar (SKT) ?

    • calendar_month Sab, 31 Mei 2025
    • visibility 2.896
    • 0Komentar

    Oleh: MUHAMMAD SALEH GASIN, S.H., M.H. Banyak pertanyaan muncul seputar kewajiban badan hukum perkumpulan atau yayasan setelah mendapatkan pengesahan dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham). Salah satunya adalah: apakah mereka wajib mendaftar dan melaporkan keberadaannya ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) atau Pemerintah Daerah (Pemda) sesuai Permendagri No. 33 Tahun 2012? Mari kita bahas […]

  • Putusan PTUN Menggantung: Keadilan Terhenti di Labirin Birokrasi

    Putusan PTUN Menggantung: Keadilan Terhenti di Labirin Birokrasi

    • calendar_month Ming, 8 Jun 2025
    • visibility 1.433
    • 1Komentar

    Oleh: MUHAMMAD SALEH GASIN, S.H., M.H. Seorang praktisi hukum (Advokat) dan akademisi (Dosen) Peradilan Tata Usaha Negara (PTUN) dibentuk untuk menegakkan keadilan dalam sengketa antara warga negara atau badan hukum dengan Badan atau Pejabat Tata Usaha Negara. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara, sebagaimana diubah oleh UU No. 9 Tahun […]

  • SPBU Pasang Peringatan: Penyalahgunaan BBM Subsidi Bisa Dipidana 6 Tahun Penjara dan Denda Rp60 Miliar

    SPBU Pasang Peringatan: Penyalahgunaan BBM Subsidi Bisa Dipidana 6 Tahun Penjara dan Denda Rp60 Miliar

    • calendar_month Rab, 1 Okt 2025
    • visibility 1.413
    • 0Komentar

    Masyarakat yang masih mencoba menyalahgunakan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi patut waspada. Di berbagai Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) di seluruh Indonesia kini terpampang poster peringatan hukum mengenai larangan penyalahgunaan BBM bersubsidi seperti solar jenis JBT dan pertalite jenis JBKP. Poster tersebut secara tegas memuat imbauan “AWAS BISA DIPIDANA!”, dengan rincian larangan sebagai berikut: […]

error: Content is protected !!
expand_less