Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » EDUKASI » Muhammad Saleh Gasin Bongkar Praktik Tebang Pilih Polres Bangkep dalam Kasus Pemalsuan Dokumen PPPK

Muhammad Saleh Gasin Bongkar Praktik Tebang Pilih Polres Bangkep dalam Kasus Pemalsuan Dokumen PPPK

  • calendar_month Rab, 15 Okt 2025
  • visibility 1.088
  • comment 0 komentar

BANGGAI KEPULAUAN, tatandak.id – Kasus dugaan pemalsuan dokumen dalam seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Banggai Kepulauan tahun 2022 kembali menjadi sorotan publik. Meski Satreskrim Polres Bangkep telah menetapkan tiga peserta seleksi sebagai tersangka, menyerahkan berkas perkara ke Kejaksaan Negeri Banggai Laut, dan saat ini mereka telah berstatus terdakwa dalam persidangan, proses hukum kasus ini dinilai belum berjalan secara transparan dan menyeluruh.

Muhammad Saleh Gasin, S.H., M.H., seorang praktisi hukum dan akademisi, menilai bahwa Polres Bangkep telah melakukan praktik tebang pilih dalam penanganan kasus ini. Menurutnya, penegakan hukum yang hanya menjerat peserta seleksi yang menggunakan dokumen palsu, sementara pembuat dan pejabat yang menandatangani dokumen tersebut tidak diproses, mencerminkan adanya ketidakadilan dan ketidakprofesionalan dalam penegakan hukum.

“Jika hanya pengguna dokumen palsu yang dijerat, sementara pembuatnya bebas, itu jelas melanggar asas equality before the law. Penegakan hukum harus menyasar semua pihak yang terlibat, bukan hanya korban,” tegas Muhammad Saleh Gasin.

Jenis pemalsuan dokumen yang menjadi sorotan meliputi surat perjanjian kontrak kerja yang berlaku surut dan surat keterangan pengalaman kerja palsu. Dokumen-dokumen tersebut digunakan oleh peserta seleksi untuk memenuhi persyaratan administrasi dalam seleksi PPPK di BPBD Bangkep.

Menurut Muhammad Saleh Gasin, tindakan tersebut jelas merupakan tindak pidana pemalsuan surat sebagaimana diatur dalam Pasal 263 ayat (1) dan (2) KUHP, yang berlaku menurut Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946. Dalam konteks ini, baik pembuat maupun pengguna dokumen palsu sama-sama dapat dipidana, terutama jika tindakan itu menimbulkan kerugian bagi pihak lain.

“Setiap rekayasa dokumen atau keterangan tidak benar dalam seleksi PPPK adalah pelanggaran serius pidana. Polres Bangkep wajib menelusuri semua pihak, termasuk pembuat dan pejabat yang menandatangani dokumen palsu,” tegas Muhammad Saleh Gasin.

Ia menambahkan bahwa jika pembuat dokumen palsu tidak diproses, hal ini dapat dikategorikan sebagai pelanggaran kode etik dan disiplin Polri, sesuai Peraturan Kepolisian Nomor 7 Tahun 2022 dan Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2003. Penegakan hukum yang parsial berpotensi merusak kepercayaan publik terhadap institusi kepolisian.

“Hukum tidak boleh tajam ke bawah dan tumpul ke atas. Penegakan hukum harus profesional, proporsional, dan menyeluruh. Jangan biarkan pembuat dokumen palsu bebas sementara pengguna dijerat,” tambah Muhammad Saleh Gasin.

Ia menegaskan bahwa Polres Bangkep wajib membuka penyidikan sampai ke akar kasus, menjerat semua pihak yang terlibat dalam pembuatan dan penandatanganan dokumen palsu.

“Proses hukum yang menyeluruh adalah bentuk nyata dari equality before the law dan profesionalisme penegakan hukum. Polisi harus memproses pembuat dan pengguna dokumen palsu tanpa pandang bulu,” pungkas Muhammad Saleh Gasin.

Kasus ini menjadi peringatan keras bahwa integritas dokumen administrasi dan transparansi dalam seleksi aparatur negara harus dijaga, dan hukum harus ditegakkan secara menyeluruh, tanpa tebang pilih.

  • Penulis: Tatandak.id
  • Editor: Tatandak.id

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Klarifikasi Kepala Puskesmas Tinangkung Utara Terkait Isu Pelayanan Bidan Desa Lalong yang Dituding Lalai

    Klarifikasi Kepala Puskesmas Tinangkung Utara Terkait Isu Pelayanan Bidan Desa Lalong yang Dituding Lalai

    • calendar_month Sab, 21 Jun 2025
    • visibility 996
    • 0Komentar

    TINANGKUNG UTARA, tatandak.id — Menanggapi pemberitaan sebelumnya mengenai keluhan warga Desa Lalong terkait pelayanan bidan desa yang dianggap berbelit dan lalai, Kepala Puskesmas Tinangkung Utara, Adrianus S.Kep, memberikan klarifikasi resmi, Sabtu (21/06/2025) kepada tatandak.id Dalam pernyataannya, Kapus menyebut bahwa petugas kesehatan yang dihubungi oleh keluarga pasien bukanlah Bidan Desa Lalong yang bersangkutan. “Petugas kesehatan yang […]

  • Gambar ilustrasi

    Dua Perkara Surat Palsu PPPK Bangkep Siap Diputus 8 Desember 2025, Satu Perkara Lain Masih Berproses di PN Luwuk

    • calendar_month Jum, 5 Des 2025
    • visibility 1.338
    • 2Komentar

    LUWUK, tatandak.id – Dua perkara dugaan penggunaan surat palsu dalam proses Seleksi PPPK Kabupaten Banggai Kepulauan memasuki babak akhir. Pengadilan Negeri Luwuk dijadwalkan membacakan putusan terhadap dua terdakwa pada Senin, 8 Desember 2025, sementara satu perkara lainnya masih berlanjut dalam agenda pembelaan terdakwa. Perkara pertama tercatat dengan nomor 152/Pid.B/2025/PN Lwk atas nama terdakwa MAP, dan perkara […]

  • Bangkep Terima 14,5 Juta Liter Pertalite & 3,5 Juta Liter Solar Subsidi per Tahun, Publik Tagih Transparansi Distribusi

    Bangkep Terima 14,5 Juta Liter Pertalite & 3,5 Juta Liter Solar Subsidi per Tahun, Publik Tagih Transparansi Distribusi

    • calendar_month Sab, 20 Sep 2025
    • visibility 316
    • 0Komentar

    BANGGAI KEPULAUAN – Kabupaten Banggai Kepulauan ternyata menerima jatah BBM subsidi dalam jumlah yang sangat besar. Data resmi dari Depot Luwuk mencatat, sepanjang tahun Bangkep dialokasikan 14.592.000 liter Pertalitedan 3.492.000 liter Solar melalui 8 SPBU yang tersebar di berbagai kecamatan. Jika dihitung rata-rata bulanan, Bangkep menerima 1.216.000 liter Pertalite dan 291.000 liter Solar subsidi. Namun […]

  • Gotong Royong Tanpa Batas Status: Warga Totikum Bersatu Bangun Jalan Demi Kenyamanan Bersama

    Gotong Royong Tanpa Batas Status: Warga Totikum Bersatu Bangun Jalan Demi Kenyamanan Bersama

    • calendar_month Sab, 26 Jul 2025
    • visibility 596
    • 0Komentar

    TOTIKUM, tatandak.id – Dalam semangat kebersamaan yang luar biasa, warga Kecamatan Totikum, Kabupaten Banggai Kepulauan, telah menunjukkan bahwa perbedaan status sosial tidak menjadi halangan untuk berkontribusi pada kebaikan bersama. Mulai dari pegawai kantoran, PNS, pengacara, pengusaha, hingga penegak hukum, semua turun tangan tanpa memandang profesi atau jabatan. Semua satu tujuan yakni memperbaiki jalan yang rusak […]

  • Akta Kelahiran Anak Angkat Disamakan Anak Kandung, Muhammad Saleh Gasin: Ini Keliru dan Berisiko Hukum, Segera Perbaiki

    Akta Kelahiran Anak Angkat Disamakan Anak Kandung, Muhammad Saleh Gasin: Ini Keliru dan Berisiko Hukum, Segera Perbaiki

    • calendar_month Sab, 27 Des 2025
    • visibility 1.209
    • 0Komentar

    TATANDAK.ID – Praktik pengangkatan anak yang tidak sesuai prosedur hukum masih sering terjadi di tengah masyarakat, dan yang paling sering ditemui adalah pencantuman nama orang tua angkat sebagai orang tua kandung dalam akta kelahiran, sehingga seolah-olah anak tersebut merupakan anak biologis (anak kandung). Praktik seperti ini keliru dan berisiko hukum. Hal tersebut ditegaskan oleh Muhammad […]

  • SPBU Buko Bantah Kelangkaan BBM, Akui Ada Pemangkasan Kuota Pertalite

    SPBU Buko Bantah Kelangkaan BBM, Akui Ada Pemangkasan Kuota Pertalite

    • calendar_month Jum, 26 Sep 2025
    • visibility 517
    • 0Komentar

    BUKO, tatandak.id – Polemik penyaluran bahan bakar minyak (BBM) di Kabupaten Banggai Kepulauan kembali mencuat. Kali ini, sorotan publik tertuju pada SPBU Buko di Desa Labasiano. Pasalnya, dalam rapat yang digelar Pemerintah Daerah pada Rabu (17/09/2025) membahas polemik BBM, SPBU Buko menjadi satu-satunya SPBU yang tidak mengirimkan perwakilannya. Selain itu, masyarakat setempat juga mengeluhkan kelangkaan […]

error: Content is protected !!
expand_less