Kode Etik

Dalam perkembangan dunia pers modern, setiap organisasi media memiliki kewenangan untuk menyusun kode etiknya sendiri. Dewan Pers Indonesia, organisasi profesi Jurnali, hingga masing-masing media memiliki kode etik yang mungkin berbeda dalam rumusan, namun memiliki benang merah yang sama, yaitu menjunjung tinggi kebenaran, akurasi, independensi, serta kepentingan publik.
Kode etik jurnalistik menjadi pedoman penting bagi Jurnalis profesional, karena mereka menjalankan tugas peliputan secara penuh waktu, terikat oleh standar profesi, dan memikul tanggung jawab yang besar terhadap kualitas informasi yang disebarkan kepada masyarakat. Oleh karena itu, kode etik jurnalis profesional biasanya lebih rinci, mencakup aturan mengenai peliputan, relasi dengan narasumber, penerimaan hadiah, penggunaan data, pelanggaran etik, serta tanggung jawab hukum.
Di sisi lain, perkembangan teknologi dan media digital telah melahirkan ruang partisipasi baru bagi masyarakat, yaitu Jurnalis Warga (Citizen Journalist). Mereka berperan memberikan informasi langsung dari lapangan, menyampaikan laporan dari desa, komunitas, atau lingkungan sekitar yang mungkin tidak terjangkau oleh jurnalis profesional.
Meski demikian, keterlibatan publik dalam proses pemberitaan tetap memerlukan pedoman etik. Jurnalis Warga mungkin tidak menjalani pendidikan jurnalistik formal, tidak bekerja sebagai wartawan, dan tidak terikat oleh rutinitas peliputan, namun karya mereka tetap mempengaruhi persepsi dan opini publik. Karena itu, prinsip-prinsip dasar jurnalistik seperti kejujuran, akurasi, tanggung jawab, dan anti-hoaks tetap harus dijunjung.
Kode Etik ini disusun untuk memberikan batasan yang jelas antara peran Jurnalis profesional dan Jurnalis Warga, namun tetap mempertahankan nilai-nilai utama yang sama yakni mencari kebenaran, menjaga integritas, dan menyampaikan informasi yang bermanfaat bagi masyarakat.
Berdasarkan pertimbangan tersebut, berikut ini ditetapkan ketentuan Kode Etik Jurnalis Profesional dan Jurnalis Warga sebagai pedoman dalam menjalankan kegiatan jurnalistik.
KODE ETIK JURNALIS PROFESIONAL
Tentang Pemberian dan Narasumber
- Jurnalis Tatandak.id tidak dibenarkan menerima sogokan atau amplop. Sogokan atau amplop dapat berupa uang, voucher pulsa, voucher belanja, dan voucher lainnya. Jika sulit menolak di tempat, bawa ke kantor dan dikembalikan via sekretariat redaksi. Batas waktu pengembalian barang tersebut paling lambat dua minggu. Jika narasumber masih tetap menolak, Tatandak.id menyumbangkan uang tersebut atas nama si narasumber. Sumbangan dapat kami salurkan ke panti sosial, panti asuhan, rekening Departemen Sosial, dan kepentingan kemanusiaan lainnya.
- Jurnalis Tatandak.id tidak dibenarkan menerima barang-barang pemberian dari narasumber, yang dapat mempengaruhi independensinya, kecuali sebagai berikut :
- Barang tersebut adalah suvenir yang tak memiliki nilai jual. Misalnya mug, notes, kaos, tas, dan lain sebagainya, yang dilabeli institusi narasumber. Misalnya buku catatan dari KPK atau KPU. Kalaupun terpaksa dijual, toh tidak secara umum mudah ditemui di pasar atau hanya menjadi barang loakan.
- Barang tersebut memiliki nilai nominal tak lebih dari Rp100.000. Misalnya kita menerima flashdisk berlabel sebuah bank, tetap kita kembalikan karena nilai flashdisk rata-rata lebih dari Rp100.000. Jika flashdisk tersebut mengandung data narasumber, jurnalis bisa menerimanya, mengambil data tersebut, memformat ulang, dan wajib mengembalikannya. Demikian halnya jika jurnalis menerima jaket atau jas yang bermerek mahal, meski sudah dilabeli nama organisasi.
- Barang tersebut berupa buku. Buku tersebut diserahkan kepada perpustakaan setempat.
- Jurnalis Tatandak.id diperbolehkan menghadiri acara-acara non liputan untuk kepentingan menambah jaringan sumber atau wawancara si narasumber yang sedang dalam acara tersebut.
- Dalam menghadiri acara liputan maupun non liputan, jurnalis Tatandak.id tidak dibenarkan menerima doorprize. Jurnalis tidak dibenarkan memanfaatkan posisinya untuk keuntungan pribadi.
- Jurnalis Tatandak.id boleh menerima jamuan dari narasumber. Sewaktu-waktu jurnalis juga perlu menjamu narasumber. Semuanya demi kepentingan peliputan dan perolehan informasi dari narasumber.
- Jurnalis Tatandak.id boleh menerima tumpangan dalam kota narasumber.
Tentang Hadiah
- Jurnalis Tatandak.id boleh memperoleh penghasilan lain dari hadiah lomba karya tulis atau lomba yang sesuai dengan kompetensi jurnalis.
- Sepanjang kapasitasnya sebagai jurnalis, jika mengikuti lomba selain karya tulis atau selain kompetensi jurnalis, jurnalis Tatandak.id sebaiknya menolak hadiah tersebut. Misalnya, hadiah dari game competition yang selenggarakan oleh organisasi hubungan masyarakat atau narasumber.
- Diperbolehkan menerima hadiah dari perlombaan jika kapasitasnya di luar jurnalis, misalnya hadiah undian produk atau kuis yang diperuntukkan bagi masyarakat.
Tentang Independensi dan Konflik Kepentingan
- Jurnalis Tatandak.id tidak diperkenankan meliput peristiwa yang melibatkan keluarga inti, kerabat dekat, atau pihak yang memiliki hubungan bisnis dengan dirinya.
- Jurnalis Tatandak.id wajib mengungkapkan potensi konflik kepentingan kepada redaksi sebelum melakukan peliputan.
- Jurnalis Tatandak.id dilarang menerima tugas liputan atau membuat opini berbayar yang mendukung kandidat politik atau kepentingan bisnis tertentu.
Tentang Etika Wawancara dan Peliputan Lapangan
- Jurnalis Tatandak.id wajib memperkenalkan diri dan menjelaskan media serta tujuan liputan sebelum wawancara, kecuali dalam peliputan investigasi yang telah disetujui redaksi.
- Tidak dibenarkan memaksa narasumber untuk berbicara atau memberikan pernyataan.
- Jika wawancara dilakukan secara off the record, jurnalis Tatandak.id wajib menghormatinya.
Tentang Sumber Anonim
- Jurnalis Tatandak.id wajib melindungi identitas sumber anonim.
- Pada dasarnya, setiap sumber anonim dilaporkan kepada pimpinan redaksi.
- Sumber anonim diperbolehkan hanya jika si sumber berada di lingkaran pertama peristiwa.
- Jurnalis Tatandak.id mengusahakan perjanjian dengan sumber anonim, jika informasi yang diberikan sesat dan bohong, jurnalis berhak membuka identitas si narasumber demi kepentingan hukum.
Tentang Penggunaan Data dan Dokumen
- Dokumen yang diperoleh melalui kebocoran data atau sumber anonim harus diverifikasi silang sebelum publikasi.
- Jurnalis Tatandak.id tidak dibenarkan menyimpan dokumen sensitif di perangkat pribadi tanpa perlindungan keamanan (password/enkripsi).
- Jurnalis Tatandak.id wajib menjaga kerahasiaan kontak narasumber dan tidak membagikannya kepada pihak luar redaksi.
Tentang Plagiat
- Jurnalis Tatandak.id tidak dibenarkan menjiplak hasil karya jurnalis lain serta mengakuinya sebagai karya sendiri.
- Jurnalis Tatandak.id tidak dibenarkan merekam ulang rekaman jurnalis lainnya (kloning). Jika mendengarkan rekaman jurnalis lain, rekaman tersebut hanya sebatas informasi latar belakang dan harus dikonfirmasi ulang kepada narasumber yang bersangkutan.
- Jurnalis Tatandak.id wajib menerangkan sumber kutipan dengan jelas. Misalnya mengutip informasi dari media lain. Sepanjang, kutipan tersebut dari berita yang sudah dipublikasikan.
Tentang Karya Jurnalistik
- Jurnalis Tatandak.id tidak dibenarkan mengirimkan berita prapublikasi kepada narasumber.
- Keberatan narasumber atas berita yang dipublikasi wajib dilayani melalui hak jawab yang proporsional.
- Jurnalis Tatandak.id segera meralat informasi yang diketahuinya salah dan tidak akurat yang terlanjur dipublikasi.
Tentang Standar Penulisan dan Akurasi
- Setiap informasi wajib diverifikasi minimal melalui dua sumber berbeda, kecuali rilis resmi atau dokumen hukum.
- Judul tidak boleh menyesatkan atau mengecoh (clickbait).
- Jika terjadi kekeliruan, koreksi harus dilakukan secara transparan dan dicatat.
Tentang Etika Pengambilan Foto/Video
- Jurnalis Tatandak.id tidak boleh menyunting foto/video yang mengubah makna atau melanggar integritas fakta.
- Dalam kasus korban kekerasan atau situasi sensitif, jurnalis Tatandak.id wajib menyamarkan identitas kecuali mendapat izin tertulis.
- Dalam kasus anak yang berhadapan dengan hukum (anak korban/anak saksi) atau anak yang berkonflik dengan hukum (anak yang diduga melakukan tindak pidana), jurnalis Tatandak.id wajib menyamarkan identitasnya.
- Tidak diperbolehkan mengambil gambar di tempat privat tanpa persetujuan.
Tentang Etika dalam Penggunaan Media Sosial
- Jurnalis Tatandak.id tidak diperbolehkan menyebarkan informasi yang belum terverifikasi melalui akun pribadi.
- Jurnalis Tatandak.id dilarang menunjukkan keberpihakan terhadap kandidat politik, kelompok tertentu, atau opini kontroversial di media sosial pribadi yang dapat mempengaruhi independensi pemberitaan.
- Dilarang mengunggah behind the scene atau konten sensitif tanpa persetujuan redaksi.
Tentang Relasi Jurnalis dan Redaksi
- Jurnalis Tatandak.id wajib melaporkan tekanan atau intervensi dari pihak luar kepada redaksi.
- Redaksi wajib memberikan perlindungan terhadap jurnalis Tatandak.id yang mendapat intimidasi selama menjalankan tugas.
- Redaksi dilarang memerintahkan jurnalis membuat berita pesanan (advertorial terselubung).
Tentang Penggunaan AI dalam Proses Jurnalistik
- Jurnalis Tatandak.id boleh menggunakan AI hanya untuk membantu riset dan penyusunan draft awal.
- Dilarang mempublikasikan tulisan yang sepenuhnya dihasilkan AI tanpa verifikasi dan penyuntingan manusia.
- Jurnalis Tatandak.id wajib memastikan bahwa data yang dimasukkan ke sistem AI tidak mengandung informasi sensitif atau rahasia narasumber.
Tentang Aturan Penanganan Konflik Etik
- Pembentukan Komite Etik internal yang menangani aduan pelanggaran etik.
- Mekanisme teguran bertingkat: pembinaan → teguran resmi → skorsing → penghentian hubungan kerja (untuk pelanggaran berat).
Kode etik ini, dalam perkembangannya, dapat kami lengkapi demi penyempurnaan lebih lanjut.
KODE ETIK JURNALIS WARGA
Tentang Prinsip Dasar
Jurnalis Warga menjunjung tinggi:
- Kejujuran dalam menyampaikan fakta.
- Akurasi dan kehati-hatian dalam menulis.
- Kepentingan publik di atas kepentingan pribadi atau kelompok.
- Tanggung jawab sosial atas dampak informasi yang disampaikan.
Tentang Integritas dan Independensi
- Jurnalis Warga tidak boleh menerima uang, hadiah, fasilitas, atau bentuk pemberian apa pun yang dapat mempengaruhi isi tulisan.
- Jurnalis Warga tidak diperkenankan menjadi alat propaganda atau promosi tersembunyi bagi pihak mana pun.
- Jurnalis Warga wajib menghindari konflik kepentingan, seperti menulis berita yang berkaitan langsung dengan keuntungan pribadi atau keluarga.
- Jika memiliki kedekatan dengan narasumber atau objek pemberitaan, jurnalis warga wajib memberi tahu redaksi.
Tentang Etika Penulisan dan Peliputan
- Informasi harus disampaikan dengan bahasa yang jelas, sopan, dan tidak menyesatkan.
- Dilarang menulis berita bohong, fitnah, ujaran kebencian, atau konten provokatif yang dapat merugikan orang lain.
- Judul laporan tidak boleh dibuat hanya untuk sensasi (clickbait) yang memutarbalikkan isi berita.
- Jurnalis warga tidak diperbolehkan melakukan manipulasi foto/video yang mengubah makna fakta.
- Pengambilan foto/video harus menghormati privasi dan tidak melanggar hukum.
Tentang Perlindungan Narasumber
- Identitas narasumber anonim wajib dilindungi, terutama yang berisiko mengalami tekanan atau ancaman.
- Pernyataan narasumber harus ditulis sesuai fakta tanpa memelintir atau mengubah maknanya.
- Dilarang memaksa narasumber untuk memberikan informasi.
- Dalam kasus korban kekerasan atau situasi sensitif, jurnalis warga menyamarkan identitas kecuali mendapat izin tertulis.
- Dalam kasus anak yang berhadapan dengan hukum (anak korban/anak saksi) atau anak yang berkonflik dengan hukum (anak yang diduga melakukan tindak pidana), jurnalis warga wajib menyamarkan identitasnya.
Tentang Larangan Plagiarisme
- Jurnalis Warga tidak boleh menyalin karya orang lain dan mengakuinya sebagai karya sendiri.
- Jika mengutip dari media atau sumber lain, wajib mencantumkan sumber dengan jelas.
- Redaksi berhak menolak atau menghapus karya yang terbukti plagiat.
Tentang Etika Penggunaan Media Sosial
- Jurnalis Warga tidak diperbolehkan menyebarkan informasi yang belum terverifikasi di media sosial.
- Tidak boleh menunjukkan keberpihakan politik berlebihan melalui akun pribadi dalam konteks laporan yang sedang dibuat.
- Tidak boleh mengunggah isi wawancara atau materi sensitif tanpa izin redaksi atau narasumber.
Tentang Keselamatan Jurnalis Warga
- Jurnalis Warga tidak dianjurkan melakukan peliputan berisiko tinggi seperti kriminal berat, investigasi korupsi, atau situasi konflik.
- Keselamatan diri adalah prioritas, jika situasi peliputan berbahaya, jurnalis warga wajib menghindar.
- Redaksi berhak membatasi jenis liputan untuk melindungi jurnalis warga.
Tentang Hubungan dengan Redaksi
- Semua tulisan jurnalis warga akan ditinjau editor sebelum dipublikasikan.
- Redaksi berhak memperbaiki, menyunting, atau menolak tulisan jika tidak sesuai standar atau kode etik.
- Jurnalis warga wajib bersedia menerima masukan, koreksi, dan pembinaan dari redaksi.
- Jurnalis warga tidak diperkenankan mempublikasikan draf berita ke narasumber sebelum diterbitkan.
Tentang Koreksi dan Klarifikasi
- Jika tulisan mengandung kesalahan, jurnalis warga wajib bekerja sama dengan redaksi untuk melakukan koreksi.
- Hak jawab dari narasumber atau pihak yang disebutkan dalam tulisan harus ditampung secara proporsional.
- Koreksi atau ralat akan dilakukan secara terbuka sesuai standar redaksi.
Tentang Sanksi Pelanggaran
- Pelanggaran ringan dikenakan teguran dan pembinaan.
- Pelanggaran sedang dapat mengakibatkan pembekuan akses kontributor untuk sementara.
- Pelanggaran berat, seperti plagiarisme atau menerima suap, dapat menyebabkan pemutusan kerja sama sebagai jurnalis warga.
- Redaksi berhak mencoret jurnalis warga yang melanggar hukum atau etika berat.
Kode Etik Jurnalis Warga ini dibuat untuk memastikan setiap kontribusi tetap akurat, bermanfaat, dan sesuai nilai-nilai jurnalistik. Kode etik dapat diperbarui sesuai kebutuhan dan perkembangan praktik media. Kode Etik Jurnalis Warga ini merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari sistem etika jurnalistik media. Apabila terdapat hal-hal yang belum diatur atau belum diatur secara rinci dalam Kode Etik Jurnalis Warga ini, maka berlaku ketentuan dalam Kode Etik Jurnalis Profesional, sepanjang relevan dengan kapasitas Jurnalis Warga.
